Thursday, December 22, 2016

BUAH AKAN JATUH...............



BUAH AKAN JATUH TIDAK JAUH DARI POHONNYA.


 Hasil gambar untuk lahan sejuta hektar
Ungkapan bahasa Indonesia, menunjukkan bahwa, perilaku seorang anak tidak akan jauh dari watak orang tuanya. Misalnya orang tuanya berperilaku baik, maka anak anaknya akan meniru sikap orang tuanya itu. Dalam pemerintahan juga demikian, jika bapaknya seorang polisi, tidaksedikit sang anak mengikuti jejak orang tuanya menjadi seorang polisi. Bapaknya seorang pegawainegeri, anjaknya juga ada yang bercita cita mengikuti jejak orang tuanya.
Dibidang politik juga demikian, anaknya seorang politikus, karena mengikuti jejak orang tuanya. Dalam lingkup yang besar, misalnya hukum pidana kita pada mengikuti hukum pidana Belanda, kemudiansedikit demi sedikit diubah sesuaqi perkembangan zaman. Demikian pulaq dalam hukum tanah yang samapai sekarang masih berlaku, adanya Hak Milik, Hak Guna bangunan,Hak Guna Usaha maupunHak pakai, semua mengikuti jen is hak seperti hukum belanda, seperti yang terdapat  dalam BW buku kedua.
Rupanya  program pemerintah, juga demikian, dulu zaman Orba ada proyek pencetakan sawah seluas sejuta Hektare di kalimantan, yang berita nya sampai sekarang tidak ketahuan keberhasilannya. Zaman pemerintahan SBY juga ada wacana revitalisasi tranah pertanian seluas 12 juta hektare, yang realisasinya juga tidak jelas, maka sekarang dengan nawacita presiden Jokowi mencanangkan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat melalui program landreform seluas 9 juta hektare. Jadi  program redistribusi tanah 9 juta hektare ini adalah program ketiga dari tiga presiden, dimana kedua program terdahulu mengalami kegagalan, akankah program nawacita ini bisa berhasil?. Logika nya, jika pemerintah serius melaksanakan program ini, maka program lain yang tidak ada dalam nawacita sebaiknya ditunda dulu. Contoh yang jelas adalah pembangunan kereta cepat jakarta bandung maupun jakarta Surabaya. Tanpa program inipun orang Jakarta bandung maupun Surabaya, bisa ke jakarta dan sebaliknya menggunakan moida angkutan lainnya yang sudah ada, seperti pesawat terbang, kereta api maupun angkutan lainnya.lebih baik (menurut saya) biaya program itu dihunakan untuk membangun program nawacita seperti landreform 9 juta hektare tanah itu. Program ini harus segera dimulai secara menyeluruh yang melibatkan instansi terkait, seperti Badan Pertanahan nasional/Kementerian Agraria, kehutanan, pemerintah Daerah, pertanian, tenaga kerja.
Proyek raksasa ini cukup ambisius, karena kesiapan data kementerian terkait belum jelas sementara waktu pemerintahan presiden tinggal tiga tahun lagi, kecuali akan terpilih kembali pada 2019 yang akan datang. Dimana ada tanah seluas 9 juta hektar yang siap dibagi?. Presiden sudah harus memiliki data tsb ditiap propinsi maupun tiap kabupaten, apakah tanah itu berasal dari penguasaan tanah batas kelebihan maksimum, atau dari tanah absentee, atau bekas HGU yang telantar atau tanah kehutanan yang masih berupa hutan yang bisa dikonversi. Apakah calon petani penerima redistribusi sudah ada data akurat ataukah  belum?, apakah sudah tersedia anggaran pelaksanaan landreform tsb. Oleh karena itu biaya kereta cepat yang trilyunan apa tidak lebih baik dialihkan ke program landreform ini?, atau undang investor baru untuk menggarap proyek pencetakan sawah baru seluas 9 hektare tsb. Kalau melihat judul diatas, kelihatannya proyek landreform 9 juta hektare akan mengalami nasib seperti proyek terdahulu jika tidak dilaksanakan sejak dini secara bertahap. Salah satu yang sudah dilaksanakan adalah pembagian tanah di batang tempo hari, namun luasannya hanya beberapa ratus hektare, masih sangat jauh dari angka 9 juta hektare,   
Pertanyaannya mampukah presiden keluar dari ungkapan diatas terhadap program landreform yang sudah dijanjikan kepada rakjyat.
Demikian analisa pinggir jalan, terhadap program landreform pemerintah saat ini,mampukah kutukan ungkapan ini tidak berlaku kali ini, artinya program landreform presiden tidak mangkrak seperti revitalisasi 12 juta hektar lahan pertanian atau proyek sejuta hektare? . ayo bro taruhan.......

Wednesday, December 21, 2016

LANDREFORM DIDALAM......



LANDREFORM DIDALAM NAWACITA.
Proyek ambisius ??
.Hasil gambar untuk gambar landreform
Agenda prioritas kelima dari sembilan prioritas agenda Nawacita adalah sbb:
.Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program "Indonesia Pintar"; serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program "Indonesia Kerja" dan "Indonesia Sejahtera" dengan mendorong land reform dan program kepemilikan tanah seluas 9 juta hektar, program rumah kampung deret atau rumah susun murah yang disubsidi serta jaminan sosial untuk rakyat di tahun 2019.(9 program nawacita ).
Bagian kalimat menggelitik adalah bahwa Indonesia sejahtera yang menjadi visi Presiden dalam nawacitanya dilakukan dengan mendorong terselenggaranya landreform melalui program  redistribusi tanah pertanian seluas 9 juta hektar di Indonesia. Yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah dalam menetapkan program ini, sudah diketahui data jumlah tanah yang akan diredistribusikan kepada petani di Indonesia,apakah sudah diketahui prioritas para petani penerima redirstribus tanah tsb, dimana letak tanah tanah itu disetiap kabupaten di Indonesia dan dimana para petani tsb berada, apakah sudah ada data akurat? Jika tidak didukung data, maka dapat saya simpulkan bahwa program landreform presiden pada 2014-2019 tidak akan berhasil, seperti mengulang pemerintah sebelumnya yang akan melakukan revitalisasi tanah pertanian seluas 12 juta hektar, namun sampai pemerintahan berakhir belum kelihatan tanah mana yang telah  direvitalisasi.
Didalam PP Nomor 221 tahun 1961 dapat dilihat tanah tanah yang menjadi obyek landreform, diantaranya adalah tanah kelebihan batas maksimum disatu daerah yang akan diambil alih oleh pemerintah dengan suatu ganti kerugian, kemudian tanah tsb dibagikan kembali kepada para petani yang memenuhi daftar skala prioritas. Tanah tanah absentee atau guntai juga menjadi sasaran landreform, yaitu yang pemiliknya bertempat tinggal diluar kecamatan letak tanah, kecuali pegawai negeri/aparat sipil negara, sejumlah luasan tertentu. Tanah negara maupun tanah swapraja yang telah beralih menjadi tanah negara juga akan menjadi obyek landreform, demikian pula tanah bekas tanah partikulir, maupun bekas HGU .
Dari beberrapa obyek landreform itu, yang paling memungkinkan adalah tanah tanah negara,karena pemerintah tidak perlu lagi mengeluarkan biaya penguasaannya. Contoh penguasaan tanaqh negara adalah pembukaan hutaqn untuk proyek transmigrasi. Apakah yang dimaksud dengan program kepemilikan tanah 9 juta hektar itu identik dengan pelaksanaan transmigrasi?. Kalau ini yang dimaksud dalam nawacita, maka hal ini belum melaksanakan landreform sesungguhnya, karena sama saja membuka hutan besar besaran untuk dijadikan pemukiman dan pertanian penduduk. Peserta tranmigrasi juga dikawatirkian bukan petani yang memang tidak bertanah, tetapi para petani yang sudah memiliki tanah pertanian kemudian mendaftar sebagai trfansmigran. Bukan berdasarkan skala prioritas penerima redistribuusi sebagaimana peraturan yang berlaku.
Walaupun usia pemerintahan presiden nawacita baru beruisa 2 tahun, artinya masih ada waktu 3 tahun lagi untuk memenuhi janjinya dalam nawacita itu. Namun apabila data yang disajikan masih belum jelas maka janji itu akan tinggal janji saja. Presiden saat ini semestinya sudah memiliki data secara detail mengenai rencana program landreform ini, antara lain :
1.       Data luas tanah yang akan dikuasai dan dibagikan kepada petani tidak bertanah disetiap kabupaten di Indonesia.
2.       Data luas tanah tersebut terdiri atas obyek landreform apa saja, berapa tanah negara, berapa tanah kelebihan batas maksimum tanah pertanian, berapa tanah absentee disetiap kabupaten di Indonesia dsb.
3.       Berapa taksiran nilai ganti rugi tanah yang akan dikuasai dari masyarakat yang berasal dari tanah kelebihan maupun tanah absentee tsb.
4.       Apabila tanah yang akan dibagikan adalah tanah negara bebas dibawah penguasaan kementerian kehutanan, apakah sudah ada data berapa luas hutan yang dapat dikonversi dan yang akan dikonversi disetiap kawasan hutan. Apakah kementerian kehutanan sudah memperhitungkan segi ekologi lingkungan hidup satwa sekitar dsb. apabila tanah negara tsb bekas HGU perkebunan yang ditelantarkan, juga harus didata luas tanahnya.
5.       Apakah disetiap kabupaten sudah ada data prioritas petani (sesuai peraturan yang berlaku) yang akan memperoleh pembagian tanah tsb, jadi tidak asal orang yang mendaftar saja, seperti pemerintahan zaman orba yang asal memindahkan penduduk  keluar jawa. Sehingga sering terjadi kegagalan dalam pelaksanaan transmigrasi. Investigasi calon peserta pembagian tanah perlu dilakukan dengan teliti, seperti nama petani ybs,umur,  jumlah anggota keluarga, alamat,dsb
6.       Apakah kementerian pertanian sudah menyiapkan sumber daya manusia untuk membina dan membimbing petani penerima redistribusi tsb, pelatihan petani, persediaan kelengkapan pertanian  termasuk pembangunan infrastruktur dilokasi apabila melalui pembukaan hutan.
7.       Apabila melakukan penguasan tanah masyarakat yang melebihi batas, tentu sudah harus dilakukan pendataan dilapangan, siapa memiliki tanah berapa dsb.dsb ..dsb.
Bahwa sampai saat ini, data jumlah luas tanah disetiap kabupaten belum pernah diekspos ada tidaknya, daftar prioritas petani penerima redistribusi disetiap kabupaten juga belum terdengar dimedia, dsb. dilain pihak pensertipikatan tanah masyarakat, dilakukan secara cepat sehingga pemerintah tidak terpikir untuk menseleksi, berapa bidang tanah sudah dimiliki pemilik, sehingga tidak heran pula apabila banyak koruptor yang menyimpan hasil kejahatannya denga membeli tanah tanah masyarakat, seperti Waryono karyo yang memiliki puluhan sertipikat tanah,dan masih banyak lagi. Padahal sertipikasi tanah merupakan kegiatan final siklus agraria.
Apabila pemerintah tidak merencanakan sejak dini dalam programlandreform ini, maka saya tidak yakin 9 juta lahan bisa dibagikan kepada masyarakat petani yang  tidak bertanah dan nasibnya akan tidak jauh beda dengan revitalisasi 12 juta lahan pertanian masa pemerintahan sebelumnya dan ini miirip dengan program sejuta hektar sawah masa pemerintahan orde baru dahulu. Kita hanya bisa mendoakan agar nawacita landreform benar benar dapat dilaksanakan dengan berhasil baik. Walaupun saya agak gamang, karena program mulia ini ternyata disalip program kereta cepat jakarta bandung dan jakarta Surabaya, yang tidak ditemukan secara eksplisit didalam nawacita, seperti progrsm lendreform ini. Kalau saya jadi presiden akan saya barter boleh bangun kereta cepat tapi buatkan dulu sawah sejuta hektar diluar jawa. Pertimbangan saya, agar tidak dikorupsi kalau pakai uang APBN..Bagaimana bro....???.  

Sunday, December 4, 2016

SOLUSI UNTUK KPM



SOLUSI UNTUK KPM.

Hasil gambar untuk KPM
Bahwa perjalanan KPM sudah mulai sampai kepada terminal terakhirnya pada sekitar september tahun 2017. Selama kurun waktu dari bulan juni 2015 sampai saat ini, janji pengurus untuk mengatasi masalah KPM ternyata tidak ditepati. Sampai saat ini relatip tidak ada pembayaran sesuai perjanjian perdamaian yaqng dikukuhkan oleh pengadilan niaga Jakarta Pusat. Pengurus baru yang dipilih menggantikan pengurus lama, tidak lama setelah putusan pengadilan niaga tsb ternyata juga tidak mampu memenuhi perjanjian perdamaian tsb, bahkan pengurus baru sepertinya tidak tahu bagaimana menjalankan koperasi yang benar.
Namun yang perlu diapresiasi dari pengurus baru adalah, bisa diketahuinya asset koperasi yang sesungguhnya,yang ternyata banyak yang tidak kualified alias tidak jelas perizinannya. Asset yang selalu dibanggakan adalah tanah di jelekong, yang dulu dikatakan pengurus lama potensinya mencapai sekitar 400 milyard. Pengurus baru menyatakan kalau dijual jelekong paling tinggi sekitar 30 milyard, namun perizinan jelekong juga tidak ada.
Kekeliruan pengurus lama antara lain menurut saya adalah :
1.       Tidak mengikuti atau mengabaikan peraturan perundangan perkoperasian di Indonesia, misalnya jenis usahanya merupakan usaha padat modal, seperti pembuatan kokas batubara, penambangan emas dsb. USP tidak memiliki pengelola, tetapi dirangkap oleh pengurus.
2.       Manajemen tidak membuat perencanaan yang matang, uang masuk dan uang keluar tidak dikelola dengan baik mengikuti aturan yang berlaku.
3.       Koperasi sepertinya hanya sebagai kedok untuk meraup uang masyarakat yang digunakan secara tidakbertanggungjawab dll dll..
Pengurus baru ternyata tidak lebih baik dari yang lama, indikatornya adalah  :
1.       Sama sama tidak memenuhi ketentuan peraturan perundangan, seperti kewajiban membuat rencana anggaran koperasi dsb.
2.       Tidak ada keterbukaan, kejujuran dan komunikasi yang baik diantara pengurus dan anggotanya.
3.       Tidak adanya prestasi pembayaran kepada para nasabah.dll...dll.
Oleh karena asset satu satunya adalah jelekong yang bisa dijadikan uang dalam jumlah yang cukup, maka memang perlu asset itu dijual untuk menggerakkan koperasi kembali. Asset lainnya jika memungkinkan dijual saya kira juga perlu dijual. Intinya bagaimana mendapatkan modal segar.
Modal segar tsb jika sudah diperoleh, tidak perlu koperasi yang menjalankan usaha, karena belum diketahui profesionalitas para pengurus maupun anggotanya, termasuk kejujurannya. maka lebih baik diputar kedalam usaha sektor riil yang cepat mendatangkan keuntungan, dengan menggunakan keahliian orang lain.  dengan modal yang kecil tetapi akan mendapatkan hasil yang reatip besar. Disamping itu, usaha tsb harus cukup laku dipasaran dan sedang ngetrend. Misalnya dengan modal 10 juta bisa menghasilkan 1,5 juta setiap bulannya. Artinya ada uang balik setiap bulan sebesar 15 persen dari modal. Maka jika 10 juta kali 400 nasabah ada uang modal 4 milyard, maka nasabah setiap bulan akan memperoleh 1,5 juta. Jika diasumsikan sebagian modal ada sebesar 8 milyard, maka nasabah setiap bulan akan mendapatkan 3 juta. Saya kira suatu jumlah yang cukup menghibur nasabah, daripada tidak memperoleh apa apa seperti sekarang ini.   Bagaimana mengelola uang 8 milyard untuk usaha koperasi?, tidak banyak tenaga SDM yang dipakai, cukup 2 atau 3 orang saja, tugasnya juga mudah Cuma memantau usaha tsb yang dijalankan oleh pihak lain itu. Apa tidak ditipu pihak lain itu?..tidak lah, kan ada perjanjiannya.
Apakah usaha itu dapat dikembangkan?, jawabannya bisa untuk dikembangkan menjadi lebih besar dan bergengsi... apa usaha itu???.. mau tau aja... ntar kalau pengurusnya sudah disepak....sorry ya bro belum bisa dibuka sekarang...
  

Friday, December 2, 2016

Ucapan terima kasih...

Ucapan terima kasih kepada para pembaca bulan nopember 2016,semoga anda sehat walafiat

Indonesia

318
Amerika Serikat
126
Prancis
20
Hong Kong
3
Ukraina
3
Uni Emirat Arab
1
Jerman
1
India
1
Malaysia
1

Sunday, November 27, 2016

KORUPSI, SUAP DAN PUNGLI...



KORUPSI, SUAP DAN PUNGLI.
Hasil gambar untuk biro jasa

Ketiga kata ini berbeda beda tetapi memiliki arti yang sama yaitu merugikan negara maupun rakyatnya. Pemerintah saat ini telah gencar menindak pelaku tiga kata ini, korupsi, suap dan pungli. Ketiga kata ini memiliki sasaran yang berbeda. Kalau korupsi melakukan tindakan yang langsung merugikan negara melalui penggelembungan atau mark up anggaran,baik dari apbn maupun apbd, sedangkan suap merupakan tindakan yang terkait dengan proyek pemerintah, dimana penerima suap adalah pejabat pemerintah sedang yang menyuap adalah pihak rekanan pemerintah yang akan atau sudah mendapatkan proyek tsb. Antara korupsi dan suap sebenarnya sasarannya adalah merugikan negara secara langsung. Sedangkan pungli adalah pemberian sesuatu kepada pejabat maupun staf pemerintah dengan permintaan agar pelayanannya bisa diloloskan dari kemungkinan bermasalah,atau juga agar pelayanannya lebih cepat. Pungli ini menyangkut uang masyarakat, jadi gidak menyangkut uang negara, tetapi dampaknya adalah membebaani rakyat juga karena akan diperhitungkan kepada biaya operasionalnya. Dan satu lagi adalah gratifikasi, yaitu hadiah yang besarannya masih dalam batas toleransi, tetapi juga tidak jarang yang besarnya juga   melebihi yang dibolehkan aturan. Gratifikasi ini umumnya diberikan tanpa suatu permintaan aparat, dan biasanya diberikansetelah selesainya suatu pekerjaan yang ditanganinya. Dalam praktek gratifikasi ini sulitdibedakandengan pungli, kafrena aparat sengaja mengulur waktu penyelesaian,sebelum diberikan suatu pelicin urusannya, walaupun aparat tidak meminta  secara langsung, namun dari alasan yan diberikannya bisa disimpulkan mereka senearnya memintasesuatu dari para pelanggannya.
Pungli sudah demikian mengakar dan menjadi budaya masyarakat, sehingga sulit diberantas. Aparat ada saja akalnya untuk menghindari ott petugas saber pungli, misalnya melalui tangan pihak ketiga yang menjadi legal, karena seakan akan pihak ketiga itu menjadi bemper urusan pelayanan. Pihakc ketiga itu merupakan biro jasa, yang memungut biaya pelayanannya sudah termasuk uang pelicin kepada aparat instansi ybs. Misalnya para PPAT/Notaris menjadi bemper BPN dalam urusan pertanahan. Petugas lebih nyaman berurusan dengan notaris/ppat karena mereka sudah dikenal sehari hari dari kantor notaris/ppat mana, dibandng berurusan dengan masyarakat  secara langaung.karena karakter masyarakat ybs belum dikenal. Demikian pula mengurus SIM, mereka menggunakan tempat tempat kursus menyetir mobil, sehingga tidak ada bukti adanya pungli.
Ada saja cara mengelak dari sergapan saber pungli, demikian pula dengan korupsi dan suap, banyak cara untuk mengelabuhi petugas OTT. Yang tertangkap tangan adalah mereka yang sembrono, tidak menyangka bisa ketahuan petugas.
Kenapa korupsi, suap, pungli maupun gratifikasi masih saja terjadi dinegeri ini, utamanya adalah kebutuhan hidup, dipengaruhi oleh pengaruh liberalisme yang kuat,menumbuhkan konsumerisme yang tinggi, terutama dikota besar, tanpa dilandasi mental yang kuat. Faktor lainnya adalah gaji pegawai yang masih belum memadai dengan kebutuhan tsb. Sifat mau cepat kaya tanpa ingin bekerja keras, serta godaan atas pengelolaan anggaran dengan pengawasan melekat yang seadanya. Bahkan antara atasan dan bawahan, saling bersinergi untuk sama sama memperoleh keuntungan dari proyek tsb.
Mengatasi hal ini tentu tidak bisa dilakukan di satu sektor saja, tetapi dengan tindakan bersama sama, antara lain :
1.       Kenaikan gaji pegawai yang cukup, disertai dengan ancaman punishment bagi siapa saja yang tidak disiplin. Kesejahteraan pegawai DKI bisa menjadi contoh, bagaimana pegawai DKI diberi pendapatan yang cukup, tetapi juga ditekan kinerjanya secara maksimal. RT/RW saja setiap hari melaporkan keadaan RT/RW nya sehari 3 kali. Kenaikan pendapatan pegawai harus disertai revolusi mental terhadap pegawai. Seperti RT/RW di DKI jakarta.  
2.       Para pimpinan dalam merencanakan anggaran sebaiknya dilakukan secara berjenjang, dari program nasional sesuai program presiden (Nawacita), kemudian dijabarkan kedalam program provinsi lalu program kabupaten/kota yang  saling bersinergi. Misalnya didalam nawacita ada program landreform, dimana presiden menginginkan pembagian lahan kepada 9 juta petani tidak bertanah, maka ditingkat kementrian terkait, membagi program tsb, kedalam propinsi, kemudian kabupaten/kota berdasarkan persediaan lahan yang ada, jumlah petani penggarap disetiap kabupaten/kota,  dsb.
3.       Penghasilan negara bukan pajak/PNBP, merupakan penghasilan negara yang sebagian dipergunakan untuk aparat pengelola pekerjaan pelayanan ybs, namun biaya PNBP yang menjadi bagian aparat secara langsung  tsb jumlahnya terlalu kecil  dan penerimaannya juga mungkin tidak setiap hari.sebaiknya PNBP ini dikaji ulang apakah perlu diadakan ataukah disatukan dengan biaya pajak,sehingga seluruhnya masuk kas negara. Jika hal ini dilakukan maka gaji pagawai memang harus dioptimalkan secara cukup. Sehingga ada satu kesamaan pendapatan pegawai di Indonesia. Adanya perbedaan gaji pegawai cenderung menimbulkan rasa iri hati diantara pegawai.
4.       Perlu rasionalisasi jumlah pegawai di Indonesia,sehingga dalam jumlah yang cukup menurut perhitungan kinerja setiap pegawai. Kalau pegawai bank bisa demikian efisien, sehingga relatip tidak ada pegawai yang menganggur, kenapa pegawai pemerintah dan pemerintah daerah seperti ada pengangguran yang tidak kentara. Hanya pegawai tertentu terutama mereka yang berkecimpung dalam proyek saja yang kelihatan sibuk. Umur pensiunyang ditambah menjadi 58 tahun, membuat pertumbuhan lapangan kerja menjadi berkurang.
Demikian tentang korupsi, suap dan pungli yang kompleks. Mudah mudahan dapat menjadi tambahan wacana ........obrolan pinggir jalan aja nih bro.