GEMPA BANDUNG.
Meneropong KPM jilid 2
Udara sejuk kota
bandung, ternyata tidak membuat sejuk kepengurusan KPM pasca PKPU. Setelah rapat di
Yogyakarta yang kontroversi, antara lain tidak sempatnya disampaikan
pertanggungjawaban pengurus, maka dilanjutkan di bandung. Jadi rapat di bandung
sebenarnya lebih penting dibanding rapat di Yogyakarta. Karena ada pergantian
pengurus, pengawas dan penunjukkan dewan perwakilan anggota yang tidak
terakomodasi diaturan pemerintah. Mungkin bentuk lain dari satuan pengendali internal, atau perwakilan kreditur
di pengadilan niaga jakarta.
Hal hal yang
membuat gempa KPM jilid 2 yang terjadi
di bandung antara lain :
1. Peserta rapat dipilih dengan jumlah yang diperkirakan tidak mencapai
kuorum anggota. Masalah kuorum ini rupanya tidak dipermasalahkan oleh peserta
rapat, sementara peserta rapat yasng diundang adalah orang orang tertentu yang
dianggap baik disatu sisi.
2. Agenda rapat adalah agenda yang memerlukan kuorum, karena merupakan
kelanjutan rapat di Yogyakarta, yaitu
mendengarkan dan menyampaikan pengesahan atau penolakan atas
pertanggungjawaban pengurus pasca PKPU.
Selanjutnya memilih pengurus, pengawas dan lembaga baru yang disebut
dewan perwakilan anggota. Dan terakhir rencana menjual asset penting KPM, yang
selama ini dibanggakan oleh KPM.
3. Rapat di bandung memang terkait rapat di Yogya, karena merupakan perintah
ketua sidang dan disetujui peserta rapat di Yogya bahwa selambat lambatnya awal
oktober harus mengadakan rapat. Namun secara substansi,rapat di Yogya tidak
terkait rapat di bandung, karena peserta rapat berbeda dengan jumlah kuorum
yang diperkirakan tidak tercapai. Rapat di bandung diprediksi sebagai settingan
pihak tertentu.
4. Laporan keuangan pengurus diprediksi tidak transparan dan berpotensi
kecurigaan anggota. Pertaqnggungjawaban pengawas pada rapat di Yogya juga tidak
menyikapi secara tegas perihal keuangan pengurus.
5. Hasil rapat di Bandung, ternyata menghasilkan keputusan yang membuat
gempa, antara lain ;
a.
Terbentuk kepengurusan sbb (informasi
ini mssih harus dkonfirmasi loh)
-. Ketua
:sdrPramono Sudomo.
-. Bendahara
sdri Hj hani.
-. Sekretaris
sdr Aldi.
b. pengawas : Antoni,Dawam dan Misgiyanto.
c. dewan Perwakilan Anggota adalah yang hadir pada rapat
tersebut, kecuali sdr Kuswandi yasng menolak, sedang sdr Budiman menolak tetapi
dipaksa masuk menjadi anggota DPA.
d. pengelola, diangkat
sdr Endang Johar, Ferry Kurniawan, dan Dra Mara Panjaitan.
e. jelekong diputuskan
dijual.
f. Apakah
pertanggungjawabanpengurus dilakukan, dan dibahas serta diterima atau ditolak,
tidak ada informasi yang masuk, namun diprediksi kalau ada pertanggungjawaban
pengurus, dipastikan diterima, karena sdr Pramono tetap menjadi ketua pengurus.
Laporan keuangan juga demikian.
Permasalahan :
1. Hasil rapat di bandung yang tidak kuorum, menyebabkan keputusan rapat
yang memerlukan persetujuan anggota dapat dinyatakan batal demi hukum. Saya
prediksi peserta rapat hanya beberapa orang, dengan alasan mereka yang hadir
diangkat sebagai dewan perwakilan anggota. Jadi paling banyak sekitar 30 orang.
Disini ada penyalahgunaan kewenangan rapat anggota. Asumsi ini masih perlu
pembuktian.
2. Keputusan menjual asset harus menyatakan dengan spesifik tentang asset
tsb, apakah yang dijual itu tanahnya secara keseluruhan atau sebagian, apakah
dengan jual lepas atau tidak, apakah yang dijual fisik tanahnya atau hak atas
tanahnya, berapa harga yang disepakati oleh rapat anggota, dimana letak dan
batas batas tanahnya, bagaimanaq tekhnis penjualannya, apakah memerlukan surat
kuasa dari anggota, ataukah cukup dengan berita acara rapat anggota dsb.
apalagi persoalan tanah akan memicu masalah berkelanjutan jika tidak ditangani
secara khusus.kalau cukup berita acara rapat anggota, apakah rapat itu kuorum,
maka PPAT dan kantor pertanahan setempat akan meneliti sampai kepada keabsahan
penjualan itu.
3. Struktur yang terbentuk baru menunjuk orang orangnya saja, belum dibuat
mekanisme dan prosedur pekerjaan yang harus dilaksanakan. Pengurus yang
terbentuk, bisa jadi tidak mengerti apa yang harus dilakukan setelah duduk
sebagai pengurus, pengawas maupun dewan perwakilan anggota. Aturan main seperti
apa yang harus disepakati oleh pengurus, pengawas, dewan perwakilan anggota dan
pengelola.
4. Pengelola yang diangkat apakah pengelola Unit Simpan Pinjam ataukah
pengelola asset KPM, kalau pengelola USP, sesuai aturan yang ada, maka semua
arus kas harus melalui USP ini, kecuali untuk gaji karyawan, operasional kantor
dll yang bukan untuk kegiatan simpan pinjam. Selain simpan pinjam, bisa
ditangani bendahara pengurus. Kalau demikian, siapakah yang menangani asset
asset KPM yang ditunjuk, apakah akan ditangani langsung oleh pengurus?atau
pengelola USP?. Apakah peraturan membolehkannya?.
5. Apabila rapat di bandung sebagai RAT kelanjutan rapat Yogyakarta, maka
RAT di bandung juga menimbulkan kontroversi. Dan rapat ini lebih menyimpang,
karena seperti ada permainan politik diantara orang orang yang berkepentingan
dengan KPM, ada settingan yang jelas mudah dibaca pengamat. Disamping itu,
rapat dibandung juga tidak mengesahkan rencana program kerja dan frencana
pendapatan dan belanja koperasi setahun kedepan. Tiadanya rencana yang baku,
akan membuat masing masing pihak tidak tahu apa yang akan dikerjakan.
6. Tidak ada sarana transparansi, maka perjalanan KPM kedepan akan semakin menimbulkan ketidakpercayaan
anggota penyimpan, apalagi setelah jelekong terjual, praktis tidak ada lagi
asset yang bisa diandalkan KPM.
7. Rapat di bandungmenurut hemat saya memunculkan potensi potensi perpecahan
yang secara alamiah membentuk pusat pusat pengaruh semacam faksi dalam perpolitikan
masa kini. Saya berasumsi ada tiga faksi di KPM, yaitu faksi yang sepaham
dengan Pengurus pasca PKPU, yakni mereka yang hadir dan mau duduk didalam struktur
koperasi, baik pengurus, pengawas maupun dewan perwakilan anggota (saya sebut
faksi pramono sc). Yang kedua adalah faksi debitur PKPU, biarpun praktis tidak
berpengaruh secara kwantitas jumlah anggotanya, tetapi secara kwalitas mereka
tidak akan berdiam diri, karena disatu sisi merasa bertanggungjawab sesuai
pengadilan niaga, tertapi disisi lain tidak memiliki power kekuasaan lagi di
KPM, ibaratnya seperti menunggu ekesekusi
dan keakhlian pengurus pasca PKPU untuk memenhui kewajiban pembayaran utang
kepqda anggota. Sedang kelompok ketiga adalah, mereka yang masih memiliki
empati kepada KPM untuk pulih, tetapi tidak menghendaki kepengurusan ysng baru,
karerna dianggap banyak kelemahan manajerial, tidak transparan, otoriter, tidak
komunikatip dan yang penting selama setahun tidak ada prestasi pembayaran. Mereka
adalah yang memiliki portofolio dicabang cabang yaitu para kepala cabang dan UM/MPS
nya.
Menyikapi permasalahan yang ada tsb diatas, maka pengurus baru perlu
melakukan tindakan peredaman terhadeap kemungkinan gejolak yang akan terjadi,
terutama menyuangkut pengembalian uang nasabah.peredaman ini bukan bersifat
politis, tetapi lebih merupakan legalistik.
1. Dengan menghimbau kepada yang hadir untuk meminta tandatangan kuasa
menghadiri rapat di bandung, kepada para nasabah yang bisa didekati untuk
tandatangannya itu. Hal ini agar rapat bisa mencapai kuorum secara formal. Bahwa
seorang peserta rapat dapat mewakili 500 asnggota, perlu dinuktikan dengan
taqndatangan ke500 anggota tsb.
2. Penjualan tanah jelekong, perlu dikuatkan dengan berita acara rapat
secara tersendiri yang secara spesifik menugaskan pengurus untuk menjual asset
tsb, namun akan lebih tegas melalui kuasa khusus penjualan asset yang
ditandatangani oleh anggota seluruhnya,
yang terteradalam kuasa atau berita acara rapat adalah, status tanahnya, surat
surat tanahnya, batas batas fisik tanahnya, dan harga yang bisa disetujui untuk
dijual. Oleh karena hal ini sangat spesifik, agar tidak keliru sebaiknya pengurus
berkonsultasi lebih dahulu dengan PPAT
ataupun pejabat BPN setempat. Jangan dikira menjual tanah itu mudah,
apalagi tanah lembaga yang dalam PKPU. Ada informasi sengketa saja, PPAT tidak
berani membuat akta jual belinya, demikian pula pembelinya.
3. Ketua pengurus, ketua pengawas maupun ketua dewan perwakilan anggota sebaiknya
bertemu untuk membahas kesepakatan bersama, mengenai prosedur kerja, internal
masing masing struktur, dan hubungan koordinasinya, rancana anggaran pendapatan
dan belanja, jadwal kegiatan. Hasil kesepakatan ini kemudian dibahas
dalaminternal masing masing struktur untuk kemudian disinkronkan kembali. Dsb,
sebenarnya masih banyak pekerjaan rumah yang harus dibuat,
4. Bahwa mekanisme keuangan menurut hemat saya adalah semua uang masuk kekas
pengurus, selanjutnya pengurus mendistribusikan ke USP untuk kegiatan simpan
pinjam. Maka USP harus membuat perencanaan USP nya, misalnya perencanaan pemberian
kredit baik di mikro dicabang cabang msupun kredit investasi misalnya di pusat
dsb, demikian pula rencana target pemasukan melalui simpanan anggota. Penangan pinjamn
harus memenuhi hukum pinjaman yang ada, misalnya hukum perikatan, hukum
perdata, hukum jaminan maupun hukum ekonomi dsb. perencanaan USP kemudian
digabung dengan perencanaan pengurus, pengawas dan dewan perwakilan anggota. Termasuk
perencanaan adalah gaji karyawan maupun honor petugas, sewa gedung kantor dsb.
5. Terlepas adanya dugaan settingan dalam rapat di bandung, maka sebaiknya
pengurus se3gera menyiapkan rencana program kerja disertai jadwal
pelaksanaannya, serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, selanjutnya
dimintakan pengesahannya kepada rapat anggota. Rapat anggota yang mana yang
akan diundang, terserah pengurus punya mau. RAPBK ini amat vital sebagai pedoman
kerja pengurus maupun pengawas. Dengan pengesahan tsb, maka pengurus akan
menjalankan amanah anggotanya yang diawasi oleh pengawas.
6. Sarana transparansi memang mutlak, agar para anggota yang domisilinya
tersebar diluar bandung dapat mengikuti perkembangan KPM tanpa harus datang ke
bqndung, maka web site KPM yang sudah ada perlu diberdayakan sebagai situs
resmi KPM. Hal ini juga untuk menangkal suara suara yang negatip atau suara
yang tidak benar yang beredar diluar KPM.sudah berulang kali saya sampaikan
sejak zaman pengurus lama. Situs KPM ini juga bisa mendatangkan keuntungan
materi apabila dikelola dengan baik. Maka web site KPM haqrus di upgrade untuk
bisa diberdayakan, panggil ahkli IT yang dulu menangani IT KPM.
7. Oleh karena asumsi munculnya tiga poros yang berbeda karakter dan
sifatnya, maka diperlukan kepemimpinan yang netral yang mampu merangkul ketiga poros
kekuatan di KPM. Menurut hemat saya,
sebaiknya dimunculkan tokoh muda yang dinamis memiliki integritas dan bermental
kuat serta bijaksana untuk mrmimpin KPM. Sedang tokoh tokoh yang selama ini
berkiprah, sebaiknya diposisikan sebagai
pengawas maupun pengendali internal KPM. Sdr Endang Johar sebaiknya
dikembalikan keposisi sebagai penanggungjawab KPM tetapi didampingi dan dikawal oleh tokoh tokoh yang
profesional yang berkarakter kuat untuk mengembalikan kejayaan KPM. Artinya segala
konsep dibuat oleh pengawal pengawal tsb, sedang EJ tinggal tandatangan.
Demikian ulasan
peneropongan oleh kicauan widi.com mudah mudahan bisa menginspirasi tokoh tokoh
KPM yang sedang bergulat berpacu dengan waktu dan emosi nasabah. Terimakasih.
(widiarianto8@gmail.com)
No comments:
Post a Comment