Friday, September 30, 2016

GEMPA BANDUNG....



GEMPA  BANDUNG.
Meneropong KPM jilid 2

 Image result for koperasi persada madani

Udara sejuk kota bandung, ternyata tidak membuat sejuk kepengurusan KPM pasca PKPU. Setelah rapat di Yogyakarta yang kontroversi, antara lain tidak sempatnya disampaikan pertanggungjawaban pengurus, maka dilanjutkan di bandung. Jadi rapat di bandung sebenarnya lebih penting dibanding rapat di Yogyakarta. Karena ada pergantian pengurus, pengawas dan penunjukkan dewan perwakilan anggota yang tidak terakomodasi diaturan pemerintah. Mungkin bentuk lain dari satuan pengendali internal, atau perwakilan kreditur di pengadilan niaga jakarta.
Hal hal yang membuat  gempa KPM jilid 2 yang terjadi di bandung antara lain :
1.    Peserta rapat dipilih dengan jumlah yang diperkirakan tidak mencapai kuorum anggota. Masalah kuorum ini rupanya tidak dipermasalahkan oleh peserta rapat, sementara peserta rapat yasng diundang adalah orang orang tertentu yang dianggap baik disatu sisi.
2.    Agenda rapat adalah agenda yang memerlukan kuorum, karena merupakan kelanjutan rapat di Yogyakarta, yaitu  mendengarkan dan menyampaikan pengesahan atau penolakan atas pertanggungjawaban pengurus pasca PKPU.   Selanjutnya memilih pengurus, pengawas dan lembaga baru yang disebut dewan perwakilan anggota. Dan terakhir rencana menjual asset penting KPM, yang selama ini dibanggakan oleh KPM.
3.    Rapat di bandung memang terkait rapat di Yogya, karena merupakan perintah ketua sidang dan disetujui peserta rapat di Yogya bahwa selambat lambatnya awal oktober harus mengadakan rapat. Namun secara substansi,rapat di Yogya tidak terkait rapat di bandung, karena peserta rapat berbeda dengan jumlah kuorum yang diperkirakan tidak tercapai. Rapat di bandung diprediksi sebagai settingan pihak tertentu.
4.    Laporan keuangan pengurus diprediksi tidak transparan dan berpotensi kecurigaan anggota. Pertaqnggungjawaban pengawas pada rapat di Yogya juga tidak menyikapi secara tegas perihal keuangan pengurus.
5.    Hasil rapat di Bandung, ternyata menghasilkan keputusan yang membuat gempa, antara lain ;
a.    Terbentuk kepengurusan sbb (informasi ini mssih harus dkonfirmasi loh)
-.  Ketua :sdrPramono Sudomo.
-.  Bendahara sdri Hj hani.
-.  Sekretaris sdr Aldi.
          b. pengawas : Antoni,Dawam dan Misgiyanto.
c. dewan Perwakilan Anggota adalah yang hadir pada rapat tersebut, kecuali sdr Kuswandi yasng menolak, sedang sdr Budiman menolak tetapi dipaksa masuk menjadi anggota DPA.
d.  pengelola, diangkat sdr Endang Johar, Ferry Kurniawan, dan Dra Mara Panjaitan.
e.  jelekong diputuskan dijual.
f.   Apakah pertanggungjawabanpengurus dilakukan, dan dibahas serta diterima atau ditolak, tidak ada informasi yang masuk, namun diprediksi kalau ada pertanggungjawaban pengurus, dipastikan diterima, karena sdr Pramono tetap menjadi ketua pengurus. Laporan keuangan juga demikian.
Permasalahan :
1.    Hasil rapat di bandung yang tidak kuorum, menyebabkan keputusan rapat yang memerlukan persetujuan anggota dapat dinyatakan batal demi hukum. Saya prediksi peserta rapat hanya beberapa orang, dengan alasan mereka yang hadir diangkat sebagai dewan perwakilan anggota. Jadi paling banyak sekitar 30 orang. Disini ada penyalahgunaan kewenangan rapat anggota. Asumsi ini masih perlu pembuktian.
2.    Keputusan menjual asset harus menyatakan dengan spesifik tentang asset tsb, apakah yang dijual itu tanahnya secara keseluruhan atau sebagian, apakah dengan jual lepas atau tidak, apakah yang dijual fisik tanahnya atau hak atas tanahnya, berapa harga yang disepakati oleh rapat anggota, dimana letak dan batas batas tanahnya, bagaimanaq tekhnis penjualannya, apakah memerlukan surat kuasa dari anggota, ataukah cukup dengan berita acara rapat anggota dsb. apalagi persoalan tanah akan memicu masalah berkelanjutan jika tidak ditangani secara khusus.kalau cukup berita acara rapat anggota, apakah rapat itu kuorum, maka PPAT dan kantor pertanahan setempat akan meneliti sampai kepada keabsahan penjualan itu.
3.    Struktur yang terbentuk baru menunjuk orang orangnya saja, belum dibuat mekanisme dan prosedur pekerjaan yang harus dilaksanakan. Pengurus yang terbentuk, bisa jadi tidak mengerti apa yang harus dilakukan setelah duduk sebagai pengurus, pengawas maupun dewan perwakilan anggota. Aturan main seperti apa yang harus disepakati oleh pengurus, pengawas, dewan perwakilan anggota dan pengelola.
4.    Pengelola yang diangkat apakah pengelola Unit Simpan Pinjam ataukah pengelola asset KPM, kalau pengelola USP, sesuai aturan yang ada, maka semua arus kas harus melalui USP ini, kecuali untuk gaji karyawan, operasional kantor dll yang bukan untuk kegiatan simpan pinjam. Selain simpan pinjam, bisa ditangani bendahara pengurus. Kalau demikian, siapakah yang menangani asset asset KPM yang ditunjuk, apakah akan ditangani langsung oleh pengurus?atau pengelola USP?. Apakah peraturan membolehkannya?.
5.    Apabila rapat di bandung sebagai RAT kelanjutan rapat Yogyakarta, maka RAT di bandung juga menimbulkan kontroversi. Dan rapat ini lebih menyimpang, karena seperti ada permainan politik diantara orang orang yang berkepentingan dengan KPM, ada settingan yang jelas mudah dibaca pengamat. Disamping itu, rapat dibandung juga tidak mengesahkan rencana program kerja dan frencana pendapatan dan belanja koperasi setahun kedepan. Tiadanya rencana yang baku, akan membuat masing masing pihak tidak tahu apa yang akan dikerjakan.   
6.    Tidak ada sarana transparansi, maka perjalanan KPM kedepan  akan semakin menimbulkan ketidakpercayaan anggota penyimpan, apalagi setelah jelekong terjual, praktis tidak ada lagi asset yang bisa diandalkan KPM.
7.    Rapat di bandungmenurut hemat saya memunculkan potensi potensi perpecahan yang secara alamiah membentuk pusat pusat pengaruh semacam faksi dalam perpolitikan masa kini. Saya berasumsi ada tiga faksi di KPM, yaitu faksi yang sepaham dengan Pengurus pasca PKPU, yakni mereka yang hadir dan mau duduk didalam struktur koperasi, baik pengurus, pengawas maupun dewan perwakilan anggota (saya sebut faksi pramono sc). Yang kedua adalah faksi debitur PKPU, biarpun praktis tidak berpengaruh secara kwantitas jumlah anggotanya, tetapi secara kwalitas mereka tidak akan berdiam diri, karena disatu sisi merasa bertanggungjawab sesuai pengadilan niaga, tertapi disisi lain tidak memiliki power kekuasaan lagi di KPM, ibaratnya seperti  menunggu ekesekusi dan keakhlian pengurus pasca PKPU untuk memenhui kewajiban pembayaran utang kepqda anggota. Sedang kelompok ketiga adalah, mereka yang masih memiliki empati kepada KPM untuk pulih, tetapi tidak menghendaki kepengurusan ysng baru, karerna dianggap banyak kelemahan manajerial, tidak transparan, otoriter, tidak komunikatip dan yang penting selama setahun tidak ada prestasi pembayaran. Mereka adalah yang memiliki portofolio dicabang cabang yaitu para kepala cabang dan UM/MPS nya.
Menyikapi permasalahan yang ada tsb diatas, maka pengurus baru perlu melakukan tindakan peredaman terhadeap kemungkinan gejolak yang akan terjadi, terutama menyuangkut pengembalian uang nasabah.peredaman ini bukan bersifat politis, tetapi lebih merupakan legalistik.
1.    Dengan menghimbau kepada yang hadir untuk meminta tandatangan kuasa menghadiri rapat di bandung, kepada para nasabah yang bisa didekati untuk tandatangannya itu. Hal ini agar rapat bisa mencapai kuorum secara formal. Bahwa seorang peserta rapat dapat mewakili 500 asnggota, perlu dinuktikan dengan taqndatangan ke500 anggota tsb.
2.    Penjualan tanah jelekong, perlu dikuatkan dengan berita acara rapat secara tersendiri yang secara spesifik menugaskan pengurus untuk menjual asset tsb, namun akan lebih tegas melalui kuasa khusus penjualan asset yang ditandatangani oleh   anggota seluruhnya, yang terteradalam kuasa atau berita acara rapat adalah, status tanahnya, surat surat tanahnya, batas batas fisik tanahnya, dan harga yang bisa disetujui untuk dijual. Oleh karena hal ini sangat spesifik, agar tidak keliru sebaiknya pengurus berkonsultasi lebih dahulu dengan PPAT  ataupun pejabat BPN setempat. Jangan dikira menjual tanah itu mudah, apalagi tanah lembaga yang dalam PKPU. Ada informasi sengketa saja, PPAT tidak berani membuat akta jual belinya, demikian pula pembelinya.  
3.    Ketua pengurus, ketua pengawas maupun ketua dewan perwakilan anggota sebaiknya bertemu untuk membahas kesepakatan bersama, mengenai prosedur kerja, internal masing masing struktur, dan hubungan koordinasinya, rancana anggaran pendapatan dan belanja, jadwal kegiatan. Hasil kesepakatan ini kemudian dibahas dalaminternal masing masing struktur untuk kemudian disinkronkan kembali. Dsb, sebenarnya masih banyak pekerjaan rumah yang harus dibuat,  
4.    Bahwa mekanisme keuangan menurut hemat saya adalah semua uang masuk kekas pengurus, selanjutnya pengurus mendistribusikan ke USP untuk kegiatan simpan pinjam. Maka USP harus membuat perencanaan USP nya, misalnya perencanaan pemberian kredit baik di mikro dicabang cabang msupun kredit investasi misalnya di pusat dsb, demikian pula rencana target pemasukan melalui simpanan anggota. Penangan pinjamn harus memenuhi hukum pinjaman yang ada, misalnya hukum perikatan, hukum perdata, hukum jaminan maupun hukum ekonomi dsb. perencanaan USP kemudian digabung dengan perencanaan pengurus, pengawas dan dewan perwakilan anggota. Termasuk perencanaan adalah gaji karyawan maupun honor petugas, sewa gedung kantor dsb.
5.    Terlepas adanya dugaan settingan dalam rapat di bandung, maka sebaiknya pengurus se3gera menyiapkan rencana program kerja disertai jadwal pelaksanaannya, serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, selanjutnya dimintakan pengesahannya kepada rapat anggota. Rapat anggota yang mana yang akan diundang, terserah pengurus punya mau. RAPBK ini amat vital sebagai pedoman kerja pengurus maupun pengawas. Dengan pengesahan tsb, maka pengurus akan menjalankan amanah anggotanya yang diawasi oleh pengawas.
6.    Sarana transparansi memang mutlak, agar para anggota yang domisilinya tersebar diluar bandung dapat mengikuti perkembangan KPM tanpa harus datang ke bqndung, maka web site KPM yang sudah ada perlu diberdayakan sebagai situs resmi KPM. Hal ini juga untuk menangkal suara suara yang negatip atau suara yang tidak benar yang beredar diluar KPM.sudah berulang kali saya sampaikan sejak zaman pengurus lama. Situs KPM ini juga bisa mendatangkan keuntungan materi apabila dikelola dengan baik. Maka web site KPM haqrus di upgrade untuk bisa diberdayakan, panggil ahkli IT yang dulu menangani IT KPM.  
7.    Oleh karena asumsi munculnya tiga poros yang berbeda karakter dan sifatnya, maka diperlukan kepemimpinan yang netral yang mampu merangkul ketiga poros kekuatan  di KPM. Menurut hemat saya, sebaiknya dimunculkan tokoh muda yang dinamis memiliki integritas dan bermental kuat serta bijaksana untuk mrmimpin KPM. Sedang tokoh tokoh yang selama ini berkiprah, sebaiknya diposisikan sebagai  pengawas maupun pengendali internal KPM. Sdr Endang Johar sebaiknya dikembalikan keposisi sebagai penanggungjawab KPM tetapi  didampingi dan dikawal oleh tokoh tokoh yang profesional yang berkarakter kuat untuk mengembalikan kejayaan KPM. Artinya segala konsep dibuat oleh pengawal pengawal tsb, sedang EJ tinggal tandatangan.
Demikian ulasan peneropongan oleh kicauan widi.com mudah mudahan bisa menginspirasi tokoh tokoh KPM yang sedang bergulat berpacu dengan waktu dan emosi nasabah. Terimakasih.
(widiarianto8@gmail.com)

No comments:

Post a Comment