HARI AGRARIA (2).
(bisa dipermudah, kenapa mesti dipersulit)
Sudah lima tahunan sdr
Susanto mengurus tanahnya yang kecil untuk disertipikatkan. Namun apa daya
masyarakat kecil ini kesulitan, yang sebenarnya tidak harus terjadi. Apakah karena
tanah itu diurus sendiri, sehingga dipersulit ataukah menunggu menteri Safyan
Jalil yang baru dilantik untuk turun tangan atas tanah yang Cuma seratus dua
ratus meter luasnya itu?, yang jelas seperti ditulis Susanto dibawah ini, adanya
ketidakjelasan data, baik oleh BPN maupun BTN. Demikian isi singkat suratnya
sbb:
Kami sudah mengurus pembuatan sertifikat tersebut sejak tahun
2011 dan sampai saat ini sertifikat belum selesai juga. BPN mengatakan ada
surat yang mereka kirimkan ke bank BTN untuk menanyakan status tanah yang tak kunjung
dibalas.
Oleh karena itu saya menanyakannya ke Bank BTN yang mengatakan tidak berkewajiban untuk membalas karena luas aset tersebut berukuran kecil.
Susanto
vanstinoz@gmail.com
081513008474
(wwn/wwn).
Oleh karena itu saya menanyakannya ke Bank BTN yang mengatakan tidak berkewajiban untuk membalas karena luas aset tersebut berukuran kecil.
Susanto
vanstinoz@gmail.com
081513008474
(wwn/wwn).
Dari surat itu saya berasumsi bahwa :
1. Peta tanah yang dikuasai BTN tidak
jelas batas batasnya,baik dilapangan maupun pada peta BPN, dan BPN tidak mampu menunjukkan batas batasnya. Sehingga posisi
tanah Susanto apakah tumpang tindih dengan tanah BTN, tidak bisa digambar oleh
BPN. Ini menunjukkan bahwa sertipikat tanah yang diterbitkan BPN, sulit
direkonstruksi kembali apabila terjadi masalah.
2. Kalau BPN menanyakan status tanah
Susanto, tentunya dari surat tanah ybs sudah dapat dibaca apakah berstatus
tanah adat ataukah tanah negara, dimana susanto sebagai pemegang hak prioritas
untuk mendapatkan hak atas tanahnya.jadi saya kira bukan soal status tanahnya, tetapi pada prinsip tumpang tindih atau tidak.
3. Untuk menunjukkan batas rekonstruksi
tanah BTN terkait pensertipikatan tanah Susanto, maka tentunya Susanto akan
dikenai biaya rekonstruksi tanah BTN tsb, namun hal ini amat memberatkannya. Demikian
pula tidak mungkin meminta BTN membiayai rekosntruksi tanahnya, maka BPN
berkirim surat terkait status tanah susanto tsb. Maka dari itu, kesimpulan saya
selagi BPN tidak mendapat jawaban surat dari BTNB maka selama itu urusan
sertipikat tanah tsb akan terkendala.
Melihat hal itu, maka saya sarankan hal hal sbb :
1.
Kepada
menteri Sofyan Jalil, agar menegakkan atas pelanggaran aturan pertanahan, yang
pada kasus ini, tidak dikerjakannya tanah secara aktip, tetapi dibiarkan oleh
pemiliknya, dan tidak adanya tanda tanda batas tanah BTN. Jika ada tanda tanda
batas, maka petugas ukur wajib mengikatkannya dalam gambar ukur Susanto.
2.
BPN
tidak boleh melepaskan begitu saja surat yaqng dikirimnya ke BTN, tetapi kalau
perlu memanggil BTN untuk klarifikasi. Dimana kesulitannya, tentu sesuai asumsi
saya diatas, BTN tidak tahu batas tanahnya, apalagi kalau tanpa turun lapangan.
3.
BPN
sebaiknya menyediakan anggaran terhadap hal hal semacam ini, misalnya anggaran
rekonstruksi pelayanan sertipikat.
Lima puluh enam tahun UUPA masih ada kesulitan ngurus
sertipikat tanah, di jakarta lagi.....sedih ya bro....
No comments:
Post a Comment