Saturday, September 24, 2016

HARI AGRARIA (2)



HARI AGRARIA (2).
(bisa dipermudah, kenapa mesti dipersulit) 
Image result for tanah btn

Sudah lima tahunan sdr Susanto mengurus tanahnya yang kecil untuk disertipikatkan. Namun apa daya masyarakat kecil ini kesulitan, yang sebenarnya tidak harus terjadi. Apakah karena tanah itu diurus sendiri, sehingga dipersulit ataukah menunggu menteri Safyan Jalil yang baru dilantik untuk turun tangan atas tanah yang Cuma seratus dua ratus meter luasnya itu?, yang jelas seperti ditulis Susanto dibawah ini, adanya ketidakjelasan data, baik oleh BPN maupun BTN. Demikian isi singkat suratnya sbb:

Kami sudah mengurus pembuatan sertifikat tersebut sejak tahun 2011 dan sampai saat ini sertifikat belum selesai juga. BPN mengatakan ada surat yang mereka kirimkan ke bank BTN untuk menanyakan status tanah yang tak kunjung dibalas.
Oleh karena itu saya menanyakannya ke Bank BTN yang mengatakan tidak berkewajiban untuk membalas karena luas aset tersebut berukuran kecil.
Susanto
vanstinoz@gmail.com
081513008474
(wwn/wwn).
Dari surat itu saya berasumsi bahwa :
1.   Peta tanah yang dikuasai BTN tidak jelas batas batasnya,baik dilapangan maupun pada peta BPN, dan BPN tidak mampu menunjukkan batas batasnya. Sehingga posisi tanah Susanto apakah tumpang tindih dengan tanah BTN, tidak bisa digambar oleh BPN. Ini menunjukkan bahwa sertipikat tanah yang diterbitkan BPN, sulit direkonstruksi kembali apabila terjadi masalah.
2.   Kalau BPN menanyakan status tanah Susanto, tentunya dari surat tanah ybs sudah dapat dibaca apakah berstatus tanah adat ataukah tanah negara, dimana susanto sebagai pemegang hak prioritas untuk mendapatkan hak atas tanahnya.jadi saya kira bukan soal status tanahnya, tetapi pada prinsip tumpang tindih atau tidak.
3.   Untuk menunjukkan batas rekonstruksi tanah BTN terkait pensertipikatan tanah Susanto, maka tentunya Susanto akan dikenai biaya rekonstruksi tanah BTN tsb, namun hal ini amat memberatkannya. Demikian pula tidak mungkin meminta BTN membiayai rekosntruksi tanahnya, maka BPN berkirim surat terkait status tanah susanto tsb. Maka dari itu, kesimpulan saya selagi BPN tidak mendapat jawaban surat dari BTNB maka selama itu urusan sertipikat tanah tsb akan terkendala.
Melihat hal itu, maka saya sarankan hal hal sbb :
1.   Kepada menteri Sofyan Jalil, agar menegakkan atas pelanggaran aturan pertanahan, yang pada kasus ini, tidak dikerjakannya tanah secara aktip, tetapi dibiarkan oleh pemiliknya, dan tidak adanya tanda tanda batas tanah BTN. Jika ada tanda tanda batas, maka petugas ukur wajib mengikatkannya dalam gambar ukur Susanto.
2.   BPN tidak boleh melepaskan begitu saja surat yaqng dikirimnya ke BTN, tetapi kalau perlu memanggil BTN untuk klarifikasi. Dimana kesulitannya, tentu sesuai asumsi saya diatas, BTN tidak tahu batas tanahnya, apalagi kalau tanpa turun lapangan.
3.   BPN sebaiknya menyediakan anggaran terhadap hal hal semacam ini, misalnya anggaran rekonstruksi pelayanan sertipikat.
Lima puluh enam tahun UUPA masih ada kesulitan ngurus sertipikat tanah,   di jakarta lagi.....sedih ya bro....

No comments:

Post a Comment