JOKOWI DAN PRESIDEN JOKOWI.

Dalam demo 411 di istana
presiden,konon musisi AD diduga menghina lembaga kepresidenan. Kejadian ini
memicu komentar presiden Jokowi. Presiden Jokowi ingin agar segala bentuk
penghinaan simbol negara harus ditindaklanjuti. Sebagaimana diketahui, musisi
Ahmad Dhani dilaporkan relawan ke polisi karena diduga berorasi menghina
Jokowi. Kini polisi menjelaskan, harus Jokowi sendiri yang melaporkan Ahmad Dhani,
bukan relawan pendukungnya. (detik.com), karena merupakan delik aduan.
Membaca judul diatas, saya
mencoba memilah antara Jokowi sebagai pribadi dan Jokowi sebagai presiden. Kalau jokowi sebagai pribadi maka jelas
jokowi pribadi yang melaporkan ke polisi jika merasa dihina oleh seseorang. Jika
jokowi sebagai presiden apakah Jokowi sendiri yang melaporkannya?. Mungkinkah seluruh
pegawai kepresidenan memiliki hak untuk melaporkan seseorang yang menghina
presiden, ataukah mungkinkah seluruh rakyat memiliki hak unjtuk melaporkan
seseorang yang menghina presidennya?. Kejadian jokowi dihina oleh musisi AD
memang karena dia seorang presiden, jika bukan presiden, pasti musisi tsb tdk
akan menghina jokowi, karena yang dihina adalah presiden yang kebetulan dijabat
oleh jokowi.
Maka dugaan penghinaan kepada
lambang negara lebih tepat, ketimbang dugaan penghinaan kepada pribadi
jokowi.
Melihat kepada uraian diatas,
maka saya berpendapat, yang melaporkan ke polisi adanya dugaan penghinaan
lambang negara, tidak harus dilakukan sendiri oleh jokowi, tetapi bisa
dilakukan oleh staf presiden yang bertindak atas nama presiden, misalnya kepala
staf presiden atau kepala biro hukum kepresidenan melaporkannya.
Sangatlah tidak pantas jika seorang
presiden langsung melaporkan rakyatnya kepada polisi hanya karena penghinaan. Hal
itu dapat disebut merendahkan martabat presiden dimata publik, apalagi hanya
seorang musisi AD. Kalau presiden mengurusi hal hal kecil seperti itu, waktu terbuang,
belum nanti dipersidangan, hakim pasti juga akan memanggil presiden dll.
Apakah rakyat dalam hal ini
Relawan Jokowi dan Projo bisa melaporkan dugaan penghinaan itu?. Mereka adalah
rakyat dari presidennya, karena yang dihina adalah presidennya, maka rakyat
juga bisa tersinggung.
Oleh karena itu, perlu dipikirkan
azas yang dianut jika lembaga kepresidenan dihina oleh seseorang, apakah harus
presiden sendiri yang mengadu, ataukah bisa staf presiden atau bahkan rakyat bisa mengadukannya. Jadi perlu dibedakan jokowi sebagai pribadi
dan jokowi sebagai presiden RI.
Demikian bro pendapat dari pinggir
jalan...
No comments:
Post a Comment