Tuesday, November 8, 2016

JOKOWI .........



                                                                   JOKOWI DAN PRESIDEN JOKOWI.
                                                                          Hasil gambar untuk jokowi lucu
Dalam demo 411 di istana presiden,konon musisi AD diduga menghina lembaga kepresidenan. Kejadian ini memicu komentar presiden Jokowi. Presiden Jokowi ingin agar segala bentuk penghinaan simbol negara harus ditindaklanjuti. Sebagaimana diketahui, musisi Ahmad Dhani dilaporkan relawan ke polisi karena diduga berorasi menghina Jokowi. Kini polisi menjelaskan, harus Jokowi sendiri yang melaporkan Ahmad Dhani, bukan relawan pendukungnya. (detik.com), karena merupakan delik aduan.
Membaca judul diatas, saya mencoba memilah antara Jokowi sebagai pribadi dan Jokowi sebagai presiden.  Kalau jokowi sebagai pribadi maka jelas jokowi pribadi yang melaporkan ke polisi jika merasa dihina oleh seseorang. Jika jokowi sebagai presiden apakah Jokowi sendiri yang melaporkannya?. Mungkinkah seluruh pegawai kepresidenan memiliki hak untuk melaporkan seseorang yang menghina presiden, ataukah mungkinkah seluruh rakyat memiliki hak unjtuk melaporkan seseorang yang menghina presidennya?. Kejadian jokowi dihina oleh musisi AD memang karena dia seorang presiden, jika bukan presiden, pasti musisi tsb tdk akan menghina jokowi, karena yang dihina adalah presiden yang kebetulan dijabat oleh  jokowi.
Maka dugaan penghinaan kepada lambang negara lebih tepat, ketimbang dugaan penghinaan kepada pribadi jokowi.
Melihat kepada uraian diatas, maka saya berpendapat, yang melaporkan ke polisi adanya dugaan penghinaan lambang negara, tidak harus dilakukan sendiri oleh jokowi, tetapi bisa dilakukan oleh staf presiden yang bertindak atas nama presiden, misalnya kepala staf presiden atau kepala biro hukum kepresidenan melaporkannya.
Sangatlah tidak pantas jika seorang presiden langsung melaporkan rakyatnya kepada polisi hanya karena penghinaan. Hal itu dapat disebut merendahkan martabat presiden dimata publik, apalagi hanya seorang musisi AD. Kalau presiden mengurusi hal hal kecil seperti itu, waktu terbuang, belum nanti dipersidangan, hakim pasti juga akan memanggil presiden dll.
Apakah rakyat dalam hal ini Relawan Jokowi dan Projo bisa melaporkan dugaan penghinaan itu?. Mereka adalah rakyat dari presidennya, karena yang dihina adalah presidennya, maka rakyat juga bisa tersinggung.
Oleh karena itu, perlu dipikirkan azas yang dianut jika lembaga kepresidenan dihina oleh seseorang, apakah harus presiden sendiri yang mengadu, ataukah bisa staf presiden atau bahkan rakyat  bisa mengadukannya.  Jadi perlu dibedakan jokowi sebagai pribadi dan jokowi sebagai presiden RI.
Demikian bro pendapat dari pinggir jalan...



No comments:

Post a Comment