Tuesday, December 27, 2016

PASCA PUTUSAN SELA....



PASCA PUTUSAN SELA KASUS  PENISTAAN AGAMA.

 Image result for PUTUSAN SELA

Sidang kasus penistaan agama telah mendengarkan putusan sela majelis hakim, yang memutuskan untuk melanjutkan kembali sidang penistaan agama, terhadap calon petahana Gubernur DKI jakarta. Dengan putusan sela ini pengadilan memasuki babak baru, yang akan mendengarkan saksi saksi, baik dari pihak yang memberatkan maupun yang meringankan terdakwa. Sidang yang selalu diramaikan dengan unjuk rasa, terutama dari pihak yang menuduh adanya penistaan agama maupun pihak yang mendukung terdakwa,semua berjalan tertib dengan kawalan ribuan anggota polisi di tempat sidang.
Dengan eksepsi terdakwa yang ditolak hakim, maka sementara,  hakim sependapat dengan jaksa, yang artinya  pembuktian melalui saksi saksi akan berlanjut, demikian pula nantinya pemutaran alat bukti  akan mewarnai sidang sidang berikutnya.
Dari awal penyidikan, sewaktu dilakukan penyidikan secara terbuka terbatas, telah diungkap sendiri oleh pihak berwenang, bahwa ada perbedaan pendapat yang tajam, diantara penyidik  maupun pihak pihak yang diundang dalam gelar perkara yang dilakukan polisi. Hal ini menunjukkan adanya kontroversi diantara para penyidik sendiri, kiranya hal ini patut menjadi catatan tersendiri oleh majelis hakim.
Umumnya putusan sela memang selalu menolak eksepsi terdakwa. Sangat jarang hakim menerima eksepsi terdakwa yang kemudian menolak tuntutan jaksa. Pada akhirnya putusan bersalah atau tidak ditentukan oleh majelis hakim. Dalam kasus penistaan agama ini, walaupun sudah diungkap bahwa hakim tidak terpengaruh oleh tekanan massa, namun sedikit banyak pengaruh massa tetap ada, apalagi massa agama mayoritas di Indonesia, demikian pula agama yang dianut para hakim yang muslim, rasa bersalah apabila tidak seaspirasi dengan tuntutan jaksa maupun massa penolak penista agama. Masalah agama memang ama t rentan dengan perpecahan dan konflik horisontal.
Berkaca dari azas hukum,membebaskan orang bersalah akan lebih baik daripada menghukum orang tidak bersalah, saya kira lebih baik diterapkan dalam kasus ini. Pengertian membebaskan adalah tidak menghukum fisik terdakwa dengan masuk penjara, karena akan melukai perasaan  segolongan orang lainnya yang sama, yang kebetulan minoritas. Luka perasaan akan tidak mudah hilang, dan akan selalu menjadi hambatan psikologis selamanya.
Menurut saya, jika memang dinyatakan bersalah, sebaiknya dihukum dengan percobaan dengan masa yang pendek sebagai bentuk efek jera yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya. Pertimbangan saya adalah :
1.       Agar kesan politisasi tidak terjadi dalam kasus ini, dan tetap melindungi  minoritas didalam NKRI. Kesan politisasi amat kuat dirasakan karena bersamaan dengan waktu pilkada di ibukota, disamping  ketidaksukaan pihak pihak tertentu kepada terdakwa yang dinilai arogan dan tidak beretika dalam berbicara. Namun menurut saya sikap kepemimpinan terdakwa memang cocok untuk jakarta saat ini yang serba heterogeen masyarakatnya. Solusi solusi penggusuran juga dengan relokasi rumah susun yang lebih baik dan lebih sehat. Banjir cepat surut lalu lintas semakin lancar dsb. bahwa tindakan pemvrov DKI yang membangun masjid2, memberangkatkan umroh para penjaga masjid serta pendidikan anak anak muslim, bukan semata mata karena institusi pemvrop, tetapi juga karena pemimpinnya.  Tidak mungkin membangun dengan kantong pribadi pemimpinnya. Hal ini bisa dilihat dari kepemimpinan gubernur2 sebelumnya yang tidak terdengar secara jelas, termasuk renovasi masjid balaikota yang didepan hidung gubernurnya.
2.       Kinerja terdakwa sebagai pemimpin saat ini, nyata dirasakan masyarakat luas, termasuk mereka yang berdomisili disekitar jakarta, yang dilayaninya juga sebagian besar adalah masyarakat muslim juga. Bahkan tempat tempat maksiat juga diberangus, pembangunan demikian merata termasuk pembangunan agama masyarakat muslim itu sendiri.       
3.       Masyarakat muslim Indonesia pada dasarnya adalah pemaaf. Sifat pemaaf ini sudah sesuai dengan ajaran agamanya. Terdakwa juga jauh hari telah meminta maaf,walaupun belum menjadi tersangka pada saat itu. Pemicu kemarahan masyarakat luas karena video yang diunggah ke medsos, sudah di edit. Jadi kalau boleh saya katakan ybs seperti  menjadi korban  tindakan orang lain.
4.       Kita tidak tahu dampak negatip yang akan timbul apabila ekses permainan politik ini tidak memuaskan semua pihak. Walaupun diluar baik baik saja, mungkin didalam sudah koyak koyak, sehingga mudah dipicu oleh orang yang memanfaatkan situasi ini. Menghukum seorang Ahok memang menjadi dilema saat ini. Maksud orang sebenarnya menurut saya tidak menginginkan hukuman terhadap terdakwa, tetapi lengsernya terdakwa dari kursi DKI 1 itulah tujuannya. Jadi ibaratnya  politik yang dikemas dalam sarung hukum.
5.       Walaupun saya berasumsi, kalaupun dinyatakan bersalah terdakwa akan dihukum percobaan, dengan catatan ybs juga copot dari DKI 1, ini saya kira sudah memenuhi keinginan sebagian masyarakat  muslim. Sehingga wakilnya akan naik menjadi DKI 1. Ibaratnya pada  ikut rebutan balung  yang dapat dagingnya malah yang tidak ikutan.        Kita nantikan saja keputusan pengadilan yang sesungguhnya nantinya, karena saat ini hanyalah putusan sela saja.   Demikian bro analisa pinggir jalan, murni tidak memihak siapapun......

No comments:

Post a Comment