HUKUMAN YANG ADIL.
SEPERTI APA??.
Mari kita baca para tokoh anti
korupsi bicara, yang saya kutip dari kompas.com
sbb :
1. Data
kita, DPRD yang kena itu sudah 3.600-an. Waduh berarti 1 tahun 300 tuh dengan
jumlah kabupaten dan kota yang sama. Artinya yang paling korup DPRD-nya
dong?" kata Bambang dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (25/9/2014)
malam.
2. Indonesia
Corruption Watch (ICW) merilis data jumlah kasus dan terdakwa di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi dalam kurun tiga tahun terakhir. Dari total 756 orang,
ternyata terdakwa dengan latar belakang anggota DPR/DPRD paling banyak yang
terseret kasus korupsi."Aktornya banyak anggota DPR atau DPRD," kata
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Emerson Yuntho di
kantornya, Jakarta Selatan, Ahad (28/7).
3. Tercatat
selama semester II 2010 hingga semester II 2013 ada 181 anggota legislatif yang
terjerat kasus korupsi. Setelah anggota DPR/DPRD, 161 terdakwa korupsi
mempunyai latar belakang pegawai dinas atau pemerintah provinsi
4. Selama
tengah tahun pertama 2015, ICW memantau 308 kasus dengan 590 orang tersangka.
Total potensi kerugian negara dari kasus-kasus ini mencapai 1,2 triliun rupiah
dan potensi suap sebesar 457,3 miliar rupiah. Kasus-kasus tersebut paling
banyak ditangani oleh Kejaksaan sebanyak 211 kasus (potensi kerugian negara 815
miliar rupiah dan potensi suap 550 juta rupiah). Disusul Kepolisian yang
menangani 86 kasus dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 310 miliar serta
nilai suap sebesar Rp 72 juta). Terakhir, KPK menangani 11 kasus (potensi
kerugian negara 106 miliar rupiah dan potensi suap 395 miliar rupiah).
5. Dugaan korupsi pengadaan simulator
berkendara di Korps Lalu Lintas Polri tersebut adalah penegak hukum dengan
pangkat dan jabatan tinggi. Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian
negara Rp 121 miliar dari proyek senilai Rp 196,8 miliar. Hukuman 10 tahun
penjara dinilai terlalu ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa selama 18
tahun penjara.
6. Sebelumnya, majelis peninjauan
kembali (PK) membebaskan Sudjiono Timan dengan membatalkan putusan kasasi yang
menghukum bekas Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia itu 15 tahun
penjara karena dinilai terbukti korupsi. Putusan majelis PK dipertanyakan
karena memutus perkara pemohon yang dalam status buron.
7. Sebagian besar vonis kasus korupsi
selama ini pun belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena terlalu ringan.
Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada awal tahun ini, di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta saja, dari 240 terdakwa yang diadili
sejak 2005 hingga 2009, vonis yang dijatuhkan ringan, yaitu rata-rata hanya 3
tahun 6 bulan. (Kompas, 19/1).
8. Bahkan, diskusi grup terfokus yang
dilakukan beberapa kali oleh KPK, kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di
Jakarta, Sabtu (7/9), menyimpulkan bahwa ada kecenderungan semakin besar uang
yang dikorupsi, hukuman terhadap koruptornya semakin ringan. Hal ini berbanding
terbalik dengan prinsip tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimum
sampai maksimum.
9. ”Tanpa mengurangi rasa hormat kami
terhadap kemandirian hakim, seyogianya hakim membuka diri terhadap pandangan
berbagai kalangan masyarakat, khususnya yang memiliki argumen yang dapat
dipertanggungjawabkan,” kata Adnan tentang hasil diskusi tersebut.
10. Menurut wakil ketua KPK lainnya,
Bambang Widjojanto, dampak korupsi yang mengakibatkan kerugian besar tidak
hanya secara ekonomi, tetapi juga sosial belum dipahami, terutama oleh hakim,
meskipun mereka adalah hakim pengadilan tindak pidana korupsi.”Akibat dari
kejahatan (korupsi) tidak dilihat secara dalam, dan dampak tindak pidana
korupsi tidak dipahami secara utuh. Padahal, kejahatan korupsi bila dilihat
dampaknya akan sangat besar nilai kerugiannya,” katanya.
11. Dalam situs acch.kpk.go.id
disebutkan bahwa merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana yang
memberikan dampak terbesar bagi negara. Badan Pemeriksa Keuangan pernah
melansir bahwa ditemukan sedikitnya 191.575 kasus penyimpangan keuangan negara
dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 103,19 triliun. Karena itu, secara
teoretis, korupsi berpotensi mengurangi kesejahteraan rakyat karena besarnya
inefisiensi akibat salah alokasi sumber daya.
Hakim, menurut Bambang, terkadang belum sepenuhnya memahami filosofi dasar tujuan pemidanaan secara utuh.
”Misalnya korupsi di sektor sumber daya alam, bukan hanya sekadar penyuapan saja, tetapi sumber daya alam yang hilang bisa secara riil dirumuskan sehingga koruptor seharusnya menanggung kerugiannya,” kata Bambang.
Hakim, menurut Bambang, terkadang belum sepenuhnya memahami filosofi dasar tujuan pemidanaan secara utuh.
”Misalnya korupsi di sektor sumber daya alam, bukan hanya sekadar penyuapan saja, tetapi sumber daya alam yang hilang bisa secara riil dirumuskan sehingga koruptor seharusnya menanggung kerugiannya,” kata Bambang.
12. Hal senada dikatakan Koordinator
Badan Pekerja ICW Danang Widoyoko di Jakarta, kemarin. Ia menilai rendahnya
putusan hakim terhadap terdakwa perkara korupsi menunjukkan kesadaran hakim,
bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan dapat menghancurkan kehidupan
berbangsa, masih rendah pula. Hal itu dapat terjadi karena para hakim juga
”dibesarkan” atau ”dibentuk” di lingkungan peradilan yang banyak terjadi
praktik korupsi sehingga cenderung permisif terhadap praktik korupsi.
13. Pandu mengatakan, seharusnya hakim
berpikir bahwa putusannya akan membawa efek jera terhadap tindak pidana
korupsi. ”Putusan hakim yang tidak membawa efek jera memiliki andil
menjerumuskan bangsa Indonesia dalam kegelapan,” katanya.
14. Pemidanaan terhadap penegak hukum
yang melakukan tindak pidana korupsi, kata pengajar Ilmu Hukum Pidana
Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana, semestinya maksimal dan lebih berat
ketimbang terhadap pelaku biasa yang bukan penegak hukum supaya ada fungsi
prevensi. ”Seorang yang dilatih melawan penjahat, ketika menjadi penjahat, akan
menjadi penjahat paling jahat,” ujarnya.
Dari beberapa
komentar tersebut diatas ternyata korupsi, benar benar mengerikan akibatnya
bagi rakyat Indonesia, sebagaimana kesimpulan dibawah ini :
1. Aktor korupsi paling banyak anggota
DPR dan DPRD, diikuti pegawai dinas dan pemerintah provinsi.
2. Selama semester pertama 2015,
potensi kerugiangara 1,2 Trlyun dan suap 457,3 Milyard.
3. Korupsi yang dilakukan pejabat
tinggi penegak hukum, divonis ringan, seharusnya dihukum lebih berat dibanding
pelaku biasa.seorang yang dilatih melawan penjahat, ketika menjadi penjahat,
maka dia akan menjadi penjahat yang paling jahat.
4. Rata rata vonis kasus korupsi hanya
3 tahun 6 bulan, masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
5. Ada kecenderungan semakin besar korupsinya,
hukuman semakin ringan, hal ini berbanding terbalik dengan prinsip tindak
pidana korupsi.
6. Dampak sosial tindak pidana korupsi
belum dipahami hakim; .hakim belum memahami filosofi pemidanaan secara utuh; .kesadaran
hakim masih rendah, karena para hakim dibesarkan dari ruang lingkup peradilan
yang juga korup; .putusan hakim yang tidak membawa efek jera, turut andil menjerumuskan
bangsa dalam kegelapan..
7. Korupsi bukan hanya berpotensi,
tetapi memang mengurangi kesejahteraan rakyat.
Oleh karena
itu, hukuman korupsi semestinya dengan menggunakan rumusan yang adil, sehingga
tidak ada yang disalahkan. Hakim hanyalah
sebatas menetapkan bahwa terdakwa sah dan meyakinkan melakukan tindakan
korupsi, dengan bukti bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Rumus hukuman itu
adalah, dengan memperhitungkan nilai kerugian negara dibandingkan dengan upah minimum
kabupaten/kota atau propinsi, dikurangi remisi yang akan diperolehnya, dikurangi
penghargaan yang telah diperoleh dari negara/piagam/medali dsb dikurangi
pengabdiannya kepada negara selama ini dan memperhatikan usia harapan hidup di
Indonesia yang dikeluarkan kementerian
kesehatan. Jadi upah minimum kabupaten/kota/propinsi bukan hanya untuk
pedoman upah karyawan saja, tetapi juga pedoman dalam penjatuhan hukuman. Rumusan
ini dimasukkan dalam Undang Undang oleh DPR RI. Jadi hakim tidaki akan disalahkan
oleh masyarakat luas. Kalau pajak yang membebani masyarakat diatur undang
undang, maka hukuman yang dijatuhkan kepada masyarakat yang bersalah juga harus
diatur oleh undang undang. Demikian kicauan widi, yang juga dapat dibaca
selengkapnya dengan judul “hukuman yang adil” pada saranwidi.blogspot.com.

No comments:
Post a Comment