KUTIPAN PASAL 30 SAMPAI 34 UU No 25 Th 1992 tentang Perkoperasian :
Pasal 30.
(1) Pengurus
bertugas:
a. mengelola Koperasi dan usahanya;
b. mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c. menyelenggarakan Rapat Anggota;
d. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f. memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
a. mengelola Koperasi dan usahanya;
b. mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c. menyelenggarakan Rapat Anggota;
d. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f. memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(2) Pengurus
berwenang:
a. mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b. memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
a. mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b. memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pasal 31
Pengurus
bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya
kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 32
(1) Pengurus
Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha.
(2) Dalam
hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat Pengelola, maka rencana
pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan.
(3)
Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4)
Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.
Pasal 33
Hubungan
antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus
Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
Pasal 34
(1)
Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang
diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau
kelalaiannya.
(2)
Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan
kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan
penuntutan.
(1) Pengurus
bertugas:
a. mengelola Koperasi dan usahanya;
b. mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c. menyelenggarakan Rapat Anggota;
d. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f. memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
a. mengelola Koperasi dan usahanya;
b. mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c. menyelenggarakan Rapat Anggota;
d. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f. memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(2) Pengurus
berwenang:
a. mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b. memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
a. mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b. memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pasal 31
Pengurus
bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya
kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 32
(1) Pengurus
Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha.
(2) Dalam
hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat Pengelola, maka rencana
pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan.
(3)
Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4)
Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.
Pasal 33
Hubungan
antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus
Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
Pasal 34
(1)
Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang
diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau
kelalaiannya.
(2)
Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan
kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan
penuntutan.
KUTIPAN PASAL 25 PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN UKM NO 25 TH 2008.
Bagian Kedua
Pengelolaan Harta Kekayaan Koperasi
Pasal 25
(1) Harta kekayaan Koperasi Simpan Pinjam dan USP K
koperasi tidak dapat
dijadikan jaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan atau
digadaikan.
(2) Harta kekayaan koperasi tidak boleh diatasnamakan oleh pengurus,
pengawas dan atau pengelola dan harus dicatat atas nama koperasi
yang bersangkutan
.(3) KSP atau Koperasi yang memiliki USP wajib memiliki catatan kepemilikan harta kekayaan koperasi, yang paling sedikit menjelaskan:
a. status kepemilikan;
b. tanggal perolehan;
c. spesifikasi harta yang dimiliki beserta kondisi fisiknya;
d.harga perolehan.
No comments:
Post a Comment