Monday, April 11, 2016

PEMULIHAN KOPERASI KOLAPS



1.   .

PEMULIHAN KOPERASI KOLAPS.



Koperasi adalah institusi yang lahir dari sebuah undang undang, terakhir melalui undang undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Didalam undang undang koperasi diatur hal hal mengenai koperasi, seperti prinsip prinsip koperasi, pengelolaan koperasi, keanggotaan koperasi dsb, yang kemudian pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah maupun peraturan Menteri Koperasi.
Kelemahan koperasi menurut hemat saya antara lain, penugasan seorang notarism hanya sampai kepada pembuatan akta pendirian koperasi, termasuk pengurusan badan hukumnya di kementerian koperasi. Notaris tidak ditugasi oleh peraturan perundangan untuk mengawal/mengawasi koperasi setiap melakukan rapat anggota tahunan. Pengawasan koperasi oleh kementerian koperasi juga belum optimal, karena mungkin koperasi merupakan organisasi mandiri oleh anggota koperasi.
Akibat nya ada beberapa koperasi yang “nakal” yang pendiriannya sebenarnya tidak memenuhi syarat (terutama) materiil pendirian koperasi. Dimana para pendiri hanya sebatas menyerahkan KTP saja dalam pembuatan akta Notartisnya saja, setelahnya hanya satu dua orang yang mengelola koperasi seperti pengelolaan Perseroan Terbatas yang berkedok koperasi. Ada pula nama koperasi dipergunakan hanya untuk mengeruk dana masyarakat, tetapi dana tersebut tidak dikelola  dengan profesional, malahan dianggap sebagai milik sendiri, pengurus koperasi tidak mengelola sesuai aturan pemerintah. Ketua dianggap sebagai kepala suatu kantor, sehingga  tidak ada kolektifitas maupun  ”one man one vote.” Harta kekayaan koperasi disamarkan, tidak sesuai ketentuan perundangan. Keadaan demikian menunggu saat koperasi mengalami kolaps alias bangkrut, dan para anggota penyimpan menuntut uangnya kembali.
 Permasalahannya adalah bagaimana langkah memperbaiki koperasi yang sudah tidak berdaya karena kenakalan pengurusnya, ataupun karena adanya miss manajemen itu?. Menurut saya ada beberapa langkah yang perlu dilakukan sbb :
1.       Pengurus dan pengawas, harus memilih domisili ditempat kedudukan kantor pusat koperasi, tidak mungkin hanaya ketua dan sekretaris, saja, sementara bendahara, dan anggota lainnya serta pengawas berasa diluar kedudukan kantor pusat koperasi. Hal ini akan membuat koperasdi tidak berjalan dengan baik.
2.       Pengurus perlu mengikuti aturan pemerintah dalam menjalankan koperasi, seperti pembuatan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi (RAPBK), sekalipun koperasi dalam keadaan kollaps. Dengan membuat RAPBK, pengurus memiliki arah dan tujuan dalam mengelola koperasi selama masa tertentu (*satu tahun), RAPBK berisi target target yang akan dicapai koperasi selama masa itu, yang berisi kegiatan kegiatan seperti :
a.       Penutupan kantor yang tidak produktip, penjualan alat kelengkapan   kantornya,pengurangan karyawan, pengamanan data simpanan dan pinjaman dsb.
b.      Rencana konsolidasi dengan adanya perampingan karyawan,
c.       Rencana inventarisasi dan investigasi asset koperasi dan rencana penjualan asset. Pembentukan tim kecil untuk penjuaan asset dengan tugas, hak dan kewajibannya.
d.      Dan lain lain rencana kegiatan, ada rencana kegiatan yang memerlukan persetujuan rapat anggota, ada yang cukup diputuskan oleh pengurus.
3.       Rencana pengeluran koperasi, seperti penggajian karyawan kantor setelah adanya perampingan karyawannya, rencana bisnis yang memenuhi syarat sebagai koperasi, yaitu yang cepat mendatangkan keuntungan untuk anggotanya. Bisnis pengolahan batubara, pengolahan emas, perkebunan, tidak cocok untuk koperasi yang baru berdiri, karena memerlukan padat modal, dam memberikan margin keuntungan yang memerlukqan waktu yang lama. Rencana tersebut harus dibuat dalam RAPBK, tertulis dan transparan dan disetujui seluruh pengurus dan para kepala cabangm serta pengawas koperasi.
4.       Meminta asistensi kepada pembina koperasi, yaitu dinas koperasi dan UKM maupun Dekopin setempat, serta anggota yang dianggap memiliki pengetahuan bisnis dan manajemen, termasuk kepada ahli hukum agar pelaksanaan pengelolaan tidak melanggar hukum.
5.       Semua pemasukan dan pengeluaran koperasi harus melalui prosedur yang benar dan diterima atau dikeluarkan bendahara sepersetujuan ketua koperasi dan dibukukan dengan tertib, jika pelaksanaan pembukuan melalui komputer, maka perlu back up print out secara periodik, dan diarsipkan.
6.       Sekretaris sebagai motor penggerak koperasi, harus sigap menyiapkan konsep konsep sesuai apa yang harus dikerjakan dalam merealisasikan RAPBK bisa berjalan dengan benar, termasuk kenyiapkan kpnsep konsep surat edaran ke cabang2. Setiap surat ditandatangani  ketua dan sekretaris koperasi, dan diberi nomor surat. Seorang sekretaris, waqjib tahu peraturan koperasi. Tugas pemgurus apa, wewenangnya apa, apa yang boleh apa yang tidak boleh dilakukan koperasi dsb.
7.       Apabila terjadi pemilihan pengurus baru, maka perlu seleksi pengurus, melalui pembuatan bio data calon, domisili calon, kesanggupan calon melaksanakan keputusan rapat anggota,.
8.       Kemampuan calon berkomunikasi, tidak ambisius, otoriter, sewenang wenang dsb. perlu dicermati juga. Namun semua itu dikembalikan kepada mentalitas pengurusnya, kalau memang maling, ya tetap saja maling. Mudah2an berguna, terima kasih.
  

No comments:

Post a Comment