1. .
PEMULIHAN KOPERASI
KOLAPS.
Koperasi adalah institusi yang lahir
dari sebuah undang undang, terakhir melalui undang undang nomor 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian. Didalam undang undang koperasi diatur hal hal mengenai
koperasi, seperti prinsip prinsip koperasi, pengelolaan koperasi, keanggotaan
koperasi dsb, yang kemudian pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah
melalui peraturan pemerintah maupun peraturan Menteri Koperasi.
Kelemahan koperasi menurut hemat
saya antara lain, penugasan seorang notarism hanya sampai kepada pembuatan akta
pendirian koperasi, termasuk pengurusan badan hukumnya di kementerian koperasi.
Notaris tidak ditugasi oleh peraturan perundangan untuk mengawal/mengawasi
koperasi setiap melakukan rapat anggota tahunan. Pengawasan koperasi oleh
kementerian koperasi juga belum optimal, karena mungkin koperasi merupakan
organisasi mandiri oleh anggota koperasi.
Akibat nya ada beberapa koperasi
yang “nakal” yang pendiriannya sebenarnya tidak memenuhi syarat (terutama)
materiil pendirian koperasi. Dimana para pendiri hanya sebatas menyerahkan KTP
saja dalam pembuatan akta Notartisnya saja, setelahnya hanya satu dua orang
yang mengelola koperasi seperti pengelolaan Perseroan Terbatas yang berkedok koperasi.
Ada pula nama koperasi dipergunakan hanya untuk mengeruk dana masyarakat,
tetapi dana tersebut tidak dikelola
dengan profesional, malahan dianggap sebagai milik sendiri, pengurus koperasi
tidak mengelola sesuai aturan pemerintah. Ketua dianggap sebagai kepala suatu
kantor, sehingga tidak ada kolektifitas
maupun ”one man one vote.” Harta kekayaan
koperasi disamarkan, tidak sesuai ketentuan perundangan. Keadaan demikian
menunggu saat koperasi mengalami kolaps alias bangkrut, dan para anggota penyimpan
menuntut uangnya kembali.
Permasalahannya adalah bagaimana langkah memperbaiki
koperasi yang sudah tidak berdaya karena kenakalan pengurusnya, ataupun karena
adanya miss manajemen itu?. Menurut saya ada beberapa langkah yang perlu
dilakukan sbb :
1. Pengurus
dan pengawas, harus memilih domisili ditempat kedudukan kantor pusat koperasi,
tidak mungkin hanaya ketua dan sekretaris, saja, sementara bendahara, dan
anggota lainnya serta pengawas berasa diluar kedudukan kantor pusat koperasi. Hal
ini akan membuat koperasdi tidak berjalan dengan baik.
2. Pengurus
perlu mengikuti aturan pemerintah dalam menjalankan koperasi, seperti pembuatan
rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi (RAPBK), sekalipun koperasi
dalam keadaan kollaps. Dengan membuat RAPBK, pengurus memiliki arah dan tujuan
dalam mengelola koperasi selama masa tertentu (*satu tahun), RAPBK berisi
target target yang akan dicapai koperasi selama masa itu, yang berisi kegiatan
kegiatan seperti :
a.
Penutupan kantor yang tidak produktip, penjualan
alat kelengkapan kantornya,pengurangan
karyawan, pengamanan data simpanan dan pinjaman dsb.
b.
Rencana konsolidasi dengan adanya perampingan
karyawan,
c.
Rencana inventarisasi dan investigasi asset
koperasi dan rencana penjualan asset. Pembentukan tim kecil untuk penjuaan
asset dengan tugas, hak dan kewajibannya.
d.
Dan lain lain rencana kegiatan, ada rencana
kegiatan yang memerlukan persetujuan rapat anggota, ada yang cukup diputuskan
oleh pengurus.
3. Rencana
pengeluran koperasi, seperti penggajian karyawan kantor setelah adanya perampingan
karyawannya, rencana bisnis yang memenuhi syarat sebagai koperasi, yaitu yang
cepat mendatangkan keuntungan untuk anggotanya. Bisnis pengolahan batubara,
pengolahan emas, perkebunan, tidak cocok untuk koperasi yang baru berdiri,
karena memerlukan padat modal, dam memberikan margin keuntungan yang
memerlukqan waktu yang lama. Rencana tersebut harus dibuat dalam RAPBK,
tertulis dan transparan dan disetujui seluruh pengurus dan para kepala cabangm
serta pengawas koperasi.
4. Meminta
asistensi kepada pembina koperasi, yaitu dinas koperasi dan UKM maupun Dekopin
setempat, serta anggota yang dianggap memiliki pengetahuan bisnis dan manajemen,
termasuk kepada ahli hukum agar pelaksanaan pengelolaan tidak melanggar hukum.
5. Semua
pemasukan dan pengeluaran koperasi harus melalui prosedur yang benar dan
diterima atau dikeluarkan bendahara sepersetujuan ketua koperasi dan dibukukan
dengan tertib, jika pelaksanaan pembukuan melalui komputer, maka perlu back up
print out secara periodik, dan diarsipkan.
6. Sekretaris
sebagai motor penggerak koperasi, harus sigap menyiapkan konsep konsep sesuai
apa yang harus dikerjakan dalam merealisasikan RAPBK bisa berjalan dengan
benar, termasuk kenyiapkan kpnsep konsep surat edaran ke cabang2. Setiap surat
ditandatangani ketua dan sekretaris
koperasi, dan diberi nomor surat. Seorang sekretaris, waqjib tahu peraturan
koperasi. Tugas pemgurus apa, wewenangnya apa, apa yang boleh apa yang tidak
boleh dilakukan koperasi dsb.
7. Apabila
terjadi pemilihan pengurus baru, maka perlu seleksi pengurus, melalui pembuatan
bio data calon, domisili calon, kesanggupan calon melaksanakan keputusan rapat
anggota,.
8. Kemampuan
calon berkomunikasi, tidak ambisius, otoriter, sewenang wenang dsb. perlu
dicermati juga. Namun semua itu dikembalikan kepada mentalitas pengurusnya,
kalau memang maling, ya tetap saja maling. Mudah2an berguna, terima kasih.
No comments:
Post a Comment