KOPERASI PERSADA MADANI DAN TUAN
KEVIN LENTIN.
(Tulisan
dibuat tanggal 13 oktober 2015.)
WIDI ARIANTO.
Koperasi Persada Madani adalah sebuah koperasi di Indonesia
yang berkedudukan di bandung, yang pada saat sekarang ini sedang berjuang untuk
memulihkan likuiditas dan bonafiditas perusahaan pasca keputusan pengadilan
niaga jakarta pusat pada tanggal 29 April 2015. Bulan demi bulan Koperasi
Persada madani wajib mengembalikan uang
para aggotanya sebanyak sekitar 380 milyard rupiah selama 2 tahun
ditengah lambatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia, suatu pekerjaan rumah yang
terasa berat bagi para pengurus baru yang terbentuk pada rapat anggota luar
biasa/RALB pada tanggal 10 Oktober 2015 di bandung.
Tuan Kevin Lentin adalah seorang wasit bola voli pantai
asal negara Australia yang pada saat
yang sama sedang menjadi wasit pertandingan bola voli pantai se Asia
Pasifik, yang berlangsung di pantai
Sepanjang, kecamatan Tanjungsari, Gunung kidul di Provinsi daerah Istimewa
Yogyakarta.
Ada hubungan apa RALB KPM di Bandung dengan wasit bola voli
pantai, tuan Kevin Lentin asal Australia yang kebetulan pada hari itu juga
sedang menjadi wasit pertandingan di Yogyakarta itu?. Ada benang merah universal, yang bisa ditarik
dari kedua hal diatas, walaupun secara fisik, amat berbeda, yang satu mengenai
koperasi dan yang satu mengenai bola voli pantai. Apakah itu?
Baru kali ini rasanya seorang wasit menyedot perhatian publik,
dipantai Sepanjang Yogyakarta itu, wasit itu tampil cukup menghangatkan suasana
dan menghibur penonton pertandingan, dengan gaya kepemimpinan yang tegas, penuh
karisma namun lucu. Itulah komentar kompas tanggal 12 Oktober 2015 pada halaman
olah raga.
Selama memimpin pertandingan, dia tidak hanya memastikan
permainan sesuai aturan, tetapi juga melihat detailnya yang bisa mempengaruhi
jalannya pertandingan. Contoh, Kevin tak segan untuk turun tangan apabila
instruksinya tidak dijalankan dengan baik oleh petugas lapangan, namun dia juga
akan memuji dengan acungan jempol bahkan dengan bertepuk tangan, apabila
petugas lapangan menjalankan dengan benar.
Meski memiliki rasa humor yang tinggi, tuan Kevin memiliki
ketegasan dalam memimpin pertandingan. Dalam bola voli pantai, permukaan pasir
selalu harus diratakan agar tidak mengakibatkan pemain menjadi cedera, yang
berakibat pertandingan bisa terhenti. Karena itu tuan Kevin selalu cerewet
mengenai perataan pasir itu. Kevin adalah wasit internasional yang berumur 45
tahun.
Tuan Kevin mengatakan bahwa dia harus memastikan bahwa
pertandingan berjalan sesuai aturan, dan ada hal lain diluar itu yang perlu
diperhatikan, seperti permukaan pasir yang selalu harus rata dsb.
Resep yang membuat tuan Kevin Lentin disegani semua atlet
bola voli pantai adalah :
1.
Benar
benar paham aturan permainan bola voli pantai. “memimpinlah sesuai peraturan,
maka kamu tidak akan bisa terpengaruh oleh hal lain” ,katanya.
2.
Kamu
harus percaya dan bisa dipercaya perangkat pertandingan yang lain, misalnya
oleh hakim garis, pengamat pertandingan dsb. Jadi memiliki rasa percaya diri
yang tinggi.
Benang merah yang bisa ditarik dari kepemimpinan wasit kevin
Lentin adalah, bahwa disemua organisasi, baik organisasi olah raga maupun
bukan, yang paling penting adalah menjalankan prosedur/aturan dan mempercayai
kepada bagian bagian organisasi namun
tetap dalam pantauan pimpinan organisasi untuk bisa dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu Pengurus KPM perlu memperhatikan dan menjalankan
aturan yang telah ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM, sebagai pelaksanaan
undang undang tentang perkoperasian. Dengan memenuhi aturan, KPM akan berjalan
sesuai harapan pemerintah dan harapan anggotanya, yaitu adanya peningkatan
kesejahteraan anggota.
Maka langkah pertama dengan terbentuknya pengurus baru
adalah, menyamakan persepsi tentang penyelenggaraan koperasi yang sesuai dengan
aturan hukum. Seperti pengangkatan pengelola dalam bentuk perikatan yang berisi
hak, kewajiban, wewenang, perselisihan dsb. Oleh karena berbentuk perikatan,
maka pengelola berkedudukan hukum setara dengan pengurus dalam perikatan
tersebut.
Langkah kedua adalah menyiapkan perangkat perangkat, agar
koperasi bisa berjalan sesuai aturan, misalnya organisasi, meliputi struktur,
tugas dan fungsi maupun sdm dan hak hak serta kewajibannya.
Langkah ketiga adalah menyusun Rencana anggaran pendapatan
dan belanaja koperasi (RAPBK). Hal ini mutlak harus dilakukan, untuk mengetahui
target target yang ingin dicapai koperasi, seperti target simpanan/penghimpunan
dana dari investor, target pinjaman, target operasional kantor dan cabang dan
sisa hasil usaha koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Pendapat
yang mengatakan tidak bisa membuat RAPBK karena perubahan yang cepat dari
koperasi, adalah pembenaran pendapat yang salah dan menyesatkan. Salah satu
sebab korupsi yang terjadi di koperasi adalah tidak adanya RAPBK ini. Pengurus
akan menjadi sewenang wenang dan pengawaspun tidak tahu target koperasi dan
tidak optimal pengawasannya.
Langkah keempat adalah dengan menghidupkan kembali web site
koperasi untuk mengoptimalkan pengawasan oleh para anggotanya yang tersebar
diberbagai kota kabupaten di jawa dan bahkan mungkin nantinya juga diluar jawa.
Agar ada komunikasi timbal balik antara koperasi dengan anggota yang jauh
jaraknya. Tidak mungkin bila mereka mengetahui perkembangan koperasi harus ke
bandung setiap saat. Maka perlu portal KPM yang berisi substansi koperasi yang
hanya bisa diakses oleh anggota dengan password, dan pencitraan KPM untuk
menarik kepada anggota baru yang bisa diakses semua pengguna internet.
Substansi dimaksud berisi semua kegiatan secara transparant. Inilah bentuk
kejujuran koperasi kepada aggotanya. Misalnya RAPBK, aset aset, neraca koperasi
dsb.
Langkah kelima adalah membuat data base biodata anggota dan
karyawan koperasi, agar kemampuan anggota bisa dioptimalkan untuk kemajuan
koperasi, demikian pula para karyawannya. Anggota yang memiliki pengalaman bisnis,
bisa suatu saat diundang untuk diskusi bisnis dsb. Jangan dikira anggota
koperasi tidak memiliki skill yang mungkin lebih baik dari para owner koperasi.
Dan langkah langkah berikutnya yang tidak kalah pentingnya
dalam pengelolaan koperasi, seperti pengetahuan hukum yang berkaitan dengan
usaha koperasi,antara lain hukum perikatan, hukum penjaminan,hukum pajak,
sistem akuntansi dsb. undanglah ahlinya dan manfaatkanlah mereka.,
Demikian sekedar masukan, berkaca dari wasit Kevin Lentin
dari Australia, yang pada intinya adalah mengelola manajemen yang baik,memiliki
pola yang sama yaitu prosedur, kepercayaan dan pengawasan.
“Manusia telah
dianugerahi akal oleh Sang Pencipta Kehidupan sebagai sarana untuk berpikir dan
melaksanakan serta mempertahankan kehidupan sesuai apa yang diperintahkan Tuhan
(Ardian Kresna : 2012).”
dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi danUKM No 18 th 2008.
dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi danUKM No 18 th 2008.
Bagian Kedua
Pengelolaan Harta Kekayaan Koperasi
Pasal 25
(1) Harta kekayaan Koperasi Simpan Pinjam dan USP
Koperasi tidak dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan ataudigadaikan.
(2) Harta kekayaan koperasi tidak boleh diatasnama-
kan oleh pengurus,pengawas dan atau pengelola dan harus
dicatat atas nama koperasi yang bersangkutan
.
(3) KSP atau Koperasi yang memiliki USP wajib memiliki catatan kep emilikan harta kekayaan koperasi, yang paling sedikit menjelaskan:
a. status kepemilikan;
b. tanggal perolehan;
c. spesifikasi harta yang dimiliki beserta kondisi
fisiknya;
d. harga perolehan
ayahku nasabahnya ...klo mau tarik dannya gimana yach prosedurnya dan hub siapa sebab ayahku telah meninggal dunia,, mohon sarannya
ReplyDelete