Saturday, April 30, 2016

SYARAT TAMBAHAN......



SYARAT TAMBAHAN
CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN.


Dalam pasal UUD 1945 dimuat syarat syarat untuk menjadi presiden danwakil presiden. Syarat tersebut dibuat sejak tahun 1945 dan sampai sekarang yang sudah 70 tahun lebih, tidak ada perubahan sedikitpun, sementara zaman sudah jauh berubah, dimana lulusan doktor sudah ada dimana mana, nilai rupiah sudah jauh dibawah garis kemiskinan. Saya masih ingat kala pertama kali kerja tahun 1979, satu dollar amerika hanya bernilai 725 rupiah. Sekarang satu dollar sudah mencapai 13.500 rupiah.dulu jalan tol belum ada, sekarang, jalan tol ssudah ada dimana mana. Dsb.
Lulusan SMA sekarang sudah seperti lulusan SD, artinya pendidikan minimal masyarakat sudah setara SMA. Namun syarat calon presiden hanya itu ke itu saja yang bersifat politis kwalitatip. Tidak ada syarat kemampuan yang sifatnya kwantitatip, yaitu syarat yang bisa diukur. Seperti kenaikan nilai rupiah, inflasi,pembangunanfisik yangbisa menyatukan NKRI, pengurangan urang luar negeri dsb.
MPR xsebsagai lembaga perwakilan rakyat, yang berisi wakil wakil rakyat, baik melalui pafrtai maupun bukan, sudah selayaknya berpikir kritis, bahjwa bangsa sudah semakin terbang ke angkasa untuk menggapai kesejahteraanrakayat. Berpikir kritis dengan menambah syarat kwantitatip, sebagai ssyarat tambahan dari yang disebiut dalam UUD 1945. Menurut hemat saya, syarat itu adalah sebagai berikut:
1.       Memiliki gelar sarjana minimal S1,  sudah pernah memimpin pemerintahan.
2.       Presiden mampu mengurangi utang luar negeri sebesar 20% setiap periode 5 tahun.
3.       Presiden mampu membangun jembatan antar pulau berpenduduk di Indonesia, misalnya jawa-sumatera; kalimantan-sulawesi, bali-lombok-nusa tenggara barat dsb.
4.       Mampu mengurangi inflasi, paling tinggi 1% setiap tahun.
5.       Mampu menaikkan income perkapita rakyat Indonesia sebesar 25% Dsb.
Seorang presiden yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dimana kemampuannya bisa dirasakan bangsa Indonesia secara nyata, dan berdasarkan hasil perhitungan ilmiah memang ada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara jelas. Maka sebaiknya dengan rekomendasi MPR, berdasarkan hasil penilaian berbagai  lembaga terkait,  presiden yang sudah menjabat dua kali masa jabatan bisa diperpanjang untuk berkompetisi untuk masa jabatan  ketiga kalinya. Terima kasih.

No comments:

Post a Comment