SYARAT TAMBAHAN
CALON PRESIDEN DAN
WAKIL PRESIDEN.
Dalam pasal UUD 1945 dimuat syarat
syarat untuk menjadi presiden danwakil presiden. Syarat tersebut dibuat sejak
tahun 1945 dan sampai sekarang yang sudah 70 tahun lebih, tidak ada perubahan
sedikitpun, sementara zaman sudah jauh berubah, dimana lulusan doktor sudah ada
dimana mana, nilai rupiah sudah jauh dibawah garis kemiskinan. Saya masih ingat
kala pertama kali kerja tahun 1979, satu dollar amerika hanya bernilai 725
rupiah. Sekarang satu dollar sudah mencapai 13.500 rupiah.dulu jalan tol belum
ada, sekarang, jalan tol ssudah ada dimana mana. Dsb.
Lulusan SMA sekarang sudah
seperti lulusan SD, artinya pendidikan minimal masyarakat sudah setara SMA. Namun
syarat calon presiden hanya itu ke itu saja yang bersifat politis kwalitatip. Tidak
ada syarat kemampuan yang sifatnya kwantitatip, yaitu syarat yang bisa diukur. Seperti
kenaikan nilai rupiah, inflasi,pembangunanfisik yangbisa menyatukan NKRI,
pengurangan urang luar negeri dsb.
MPR xsebsagai lembaga perwakilan
rakyat, yang berisi wakil wakil rakyat, baik melalui pafrtai maupun bukan,
sudah selayaknya berpikir kritis, bahjwa bangsa sudah semakin terbang ke
angkasa untuk menggapai kesejahteraanrakayat. Berpikir kritis dengan menambah
syarat kwantitatip, sebagai ssyarat tambahan dari yang disebiut dalam UUD 1945.
Menurut hemat saya, syarat itu adalah sebagai berikut:
1. Memiliki
gelar sarjana minimal S1, sudah pernah
memimpin pemerintahan.
2. Presiden
mampu mengurangi utang luar negeri sebesar 20% setiap periode 5 tahun.
3. Presiden
mampu membangun jembatan antar pulau berpenduduk di Indonesia, misalnya
jawa-sumatera; kalimantan-sulawesi, bali-lombok-nusa tenggara barat dsb.
4. Mampu
mengurangi inflasi, paling tinggi 1% setiap tahun.
5. Mampu
menaikkan income perkapita rakyat Indonesia sebesar 25% Dsb.
Seorang presiden yang mampu
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dimana kemampuannya bisa dirasakan
bangsa Indonesia secara nyata, dan berdasarkan hasil perhitungan ilmiah memang
ada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara jelas. Maka sebaiknya dengan
rekomendasi MPR, berdasarkan hasil penilaian berbagai lembaga terkait, presiden yang sudah menjabat dua kali masa jabatan
bisa diperpanjang untuk berkompetisi untuk masa jabatan ketiga kalinya. Terima kasih.
No comments:
Post a Comment