Sunday, July 17, 2016

VAKSIN PALSU



VAKSIN PALSU.

Cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
Image result for FAKSIN PALSU

Belum lama ini dunia kesehatan dikejutkan adanya faksin yang dipalsukan yang sudah keburu disuntikkan kepada anak anak, sebagai anti body untuk kekebalan tubuh, apabila kelak dijangkiti suatu penyakit. Untunglah para pelaku sudah ditangkap, dan sekarang ini, orang tua dari anak anak tsb ramai menuntut pertanggungjawaban rumah sakit pengguna faksin palsu. Alangkah berbahayanya seandainya tidak ketahuan,karena menyangkut ketahanan tubuh anak anak kita.
Sesuai pasal 33 ayatnya cari sendiri di UUD 1945, yang menyebutkan cabang cabang produksi yang penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.
Hal ini menunjukkan perlunya monopoli cabang cabang produksi yang menguasai orang banyak tsb. Contoh cabang produksi yang menguasai hajad hidup orang banyak adalah misalnya penerbitan sertipikat tanah, menjadi monopoli negara. Contoh lain lagi, kartu tanda penduduk, juga demikian.dll. Maka sudah saatnya cabang cabang produksi tsb diinventarisir, mana yang disebut menguasai hajat hidup orang banyak itu dan ditelorkan dalam produk hukum berupa undang undang.
Ternyata Indonesia sudah mengeksport faksin, artinya produk faksin tsb sudah mendapat pengakuan organisasi internasional. Kenapa masih diperkenankan import produk faksin darfi negara lain?. Kita tahu, bahwa orang indonesia pandai membuat produk tiruan atau palsu. Oleh karena itu menurut hemat saya :
1.   Pemerintah menginventarisir kembali hal hal yang memang menjadi monopoli pemerintah dan menerbitkan undang undang jenis jenis produk yang menguasai hajat hidup orang banyak.    Dengan adanya undang undang itu, maka fokus pemerintah untuk mengusahakan monopolinya. Saya kira belum ada jenis jenis produksi  yang menjadi monopoli pemerintah yang dituangkan dalam undang undang.
2.   Produk yang sudah bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri, bahkan sudah mengeksport, seperti faksin ini, maka tidak perlu lagi adanya import barang sejenis, hak ini juga untuk melindungi produk dalam negeri juga. Apabila produk dalam negeri itu masih kalah kwalitas, maka menjadi tugas bidang penelitian dan pengembangan untuk menciptakan produk yang lebih baik, namun sebaiknya produk sejenis tgidak lagi berfedar di Indonesia.
3.   Kalau kita membiarkan produk asing merajalela didalam negeri, maka akan mematikan produksi dalam negeri, yang berarti memperlambat tingkat kesejahteraan masyarakat. Sudah banyak contoh yang ada disekitar kita, sampai memprihatinkan kita semua.
4.   Terima kasih...

No comments:

Post a Comment