VAKSIN PALSU.
Cabang produksi yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
Belum lama ini dunia kesehatan dikejutkan
adanya faksin yang dipalsukan yang sudah keburu disuntikkan kepada anak anak,
sebagai anti body untuk kekebalan tubuh, apabila kelak dijangkiti suatu
penyakit. Untunglah para pelaku sudah ditangkap, dan sekarang ini, orang tua
dari anak anak tsb ramai menuntut pertanggungjawaban rumah sakit pengguna
faksin palsu. Alangkah berbahayanya seandainya tidak ketahuan,karena menyangkut
ketahanan tubuh anak anak kita.
Sesuai pasal 33 ayatnya cari sendiri di UUD 1945, yang
menyebutkan cabang cabang produksi yang penting dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar
kemakmuran rakyat.
Hal ini menunjukkan perlunya monopoli cabang cabang produksi yang
menguasai orang banyak tsb. Contoh cabang produksi yang menguasai hajad hidup
orang banyak adalah misalnya penerbitan sertipikat tanah, menjadi monopoli
negara. Contoh lain lagi, kartu tanda penduduk, juga demikian.dll. Maka sudah
saatnya cabang cabang produksi tsb diinventarisir, mana yang disebut menguasai
hajat hidup orang banyak itu dan ditelorkan dalam produk hukum berupa undang
undang.
Ternyata Indonesia sudah mengeksport faksin, artinya produk
faksin tsb sudah mendapat pengakuan organisasi internasional. Kenapa masih
diperkenankan import produk faksin darfi negara lain?. Kita tahu, bahwa orang
indonesia pandai membuat produk tiruan atau palsu. Oleh karena itu menurut
hemat saya :
1. Pemerintah menginventarisir kembali
hal hal yang memang menjadi monopoli pemerintah dan menerbitkan undang undang
jenis jenis produk yang menguasai hajat hidup orang banyak. Dengan adanya undang undang itu, maka fokus
pemerintah untuk mengusahakan monopolinya. Saya kira belum ada jenis jenis
produksi yang menjadi monopoli pemerintah
yang dituangkan dalam undang undang.
2.
Produk
yang sudah bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri, bahkan sudah mengeksport,
seperti faksin ini, maka tidak perlu lagi adanya import barang sejenis, hak ini
juga untuk melindungi produk dalam negeri juga. Apabila produk dalam negeri itu
masih kalah kwalitas, maka menjadi tugas bidang penelitian dan pengembangan
untuk menciptakan produk yang lebih baik, namun sebaiknya produk sejenis tgidak
lagi berfedar di Indonesia.
3.
Kalau
kita membiarkan produk asing merajalela didalam negeri, maka akan mematikan produksi
dalam negeri, yang berarti memperlambat tingkat kesejahteraan masyarakat. Sudah
banyak contoh yang ada disekitar kita, sampai memprihatinkan kita semua.
4.
Terima
kasih...
No comments:
Post a Comment