Saturday, July 16, 2016

KEBIJAKAN BEBAS VISA...

Image result for gambar visa kunjungan

KEBIJAKAN BEBAS VISA.
boleh spetakuler, tapi perlu hati hati..
Pemerintah telah memberikan bebas visa bagi 174 negara didunia, ada yang pro ada uang kontra, yang dua duanya tidak salah. Yang pro tentu berasumsi akan meningkatkan jumlah wisatawan asing ke Indonesia, akan meningkatkan kegiatan ekonomi rakyat, terutama didaerah wisata dan pada akhirnya akan meningkatkan devisa negara serta meningkatkan taraf hidup rakyat Indonesia, terutama didaerah tujuan wisata tsb. Yang kontra mengkritisi akibat negatip atas kebijakan bebas visa tsb yang mungkin bisa terjadi.  Oleh karena itu pemerintah untuk mengantisipasinya sejak dini agar tidak terlambat selalu. Saya sebagai orang yang awam ini juga ingin mengemukakan pendapat yang mungkin bisa dipikirkan, walaupun tidak dipergunakan.
Kita tahu tujuan bebas visa untuk menaikkan devisa negara dan kesejahteraan rakyat, namun pemberian bebas visa seminimal mungkin yang dapat membuat kita menjadi kesulitan dikemudian hari, misalnya orang orang dari negara lain yang biasa menyelundupkan barang terlarang, seperti narkoba dan perdagangan manusia. Orang orang dari negara  lain yang mengeksport terorisme ke Indonesia, perlu dipikirkan untuk tidak diberikan bebas visa. Kalaupun diberikan bebas visa, maka perlu pemeriksaan pabean yang ketat, agar steril dari bahan terlarang tsb.
Bebas visa juga tentu dipilih, seperti pendapat para ahli, yaitu yang memiliki income perkapita yang tinggi, terutama diatas income perkapita negara kita. Kalau tujuan murninya untuk menaikkan devisa. Kalau negara miskin yang penduduknya jarang keluar negeri, apalagi jauh dari Indonesia, saya kira belum waktunya. Jadi melalui evaluasi lebih dahulu.
Jangan hanya banyak negara yang diberikan bebas visa, tetapi bagaimana pembenahan pariwisata kita, infrastruktur pariwisata, sosialisasi pariwisata kenegara wisatawan. Bagaimana pula ekonomi kreatif digerakkan, terutama produk produk kerajinan rakyat, makanan khas daerah tsb. Dll disektor paiwisata.
Tak kalah penting, walaupun pemerintah tidak ingin dicampur adukkan, adalah keamanan dalam negeri, ada yang menguatirkan adanya tenaga kerja ilegal, perdagangan manusia atau apalah namanya dll. Yang mungkin saja bisa terjadi, memang perlu dipikirkan. Sebab kebijakan yang satu akan terkait dengan kebijakan yang lain, baik langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, saya  berpendapat :
1.   Bebas visa hanya diperuntukkan bagi negara kaya diatas pendapatan perkapita Indonesia. Negara lain dibawah income perkapita Indonesia diletakkan pada second opinion, kecuali secara geografis dekat dengan negara kita. Ataupun secara emosional ada kedekatan dengan kita.
2.   Evaluasi bebas visa dilakukan secara periodik, misalnya tiga bulan sekali ataupun setahun sekali apakah bebas visa dapat dilanjutkan atau disesuaikan kembali, serta membuka kemungkinan negara lain untuk dapat diberikan bebas visa baru.
3.   Keamanan dalam negeri perlu ditingkatkan tanpa mengganggu kenyamanan para wisatawan, dengan sistem keamanan lingkungan yang sudah lama digerakkan. Bea cukai maupun aparat intelijen perlu digerakkan agar negara tidak menjadi tujuan yang menyimpang dari maksud diberikannya bebas visa oleh pemerintah. Pemberian KTP juga harus nsteril dari kemungkinan oleh orang asing, untuk tujuan yang menyimpang itu, terutama untuk bekerja secara ilegal tsb.
4.   Sosialisasi tempat wisatawan dan produk domestik, maupun kuliner daerah, perlu dilakukan secara kontinyu dinegara asal wisatawan, melalui pameran pameran digalery. Kepada pelaku pariwisata, juga diberikan pembekalan bahasa internasional, agar turis lebih betah untuk belanja dengan uang nya. Selama ini yang dikenal Cuma Bali,Yogya dan beberapa tempat lainnya. Padahal Indonesia banyak sekali yang bisa dijual.
5.   Pemerintah bersama pemerintah daerah menyiapkan infrastruktur pariwisata ditempat tujuan wisatawan, seperti pemeliharaan obyek wisata, transportasi ketempat obyek wisata, penginapan yang nyaman, bersih dan sehat dll.
6.   Perlu adanya penyempurnaan sistem pengawasan pajak hotel kalau perlu melibatkan aparat penegak hukum, maupun pajak pajak lainnya, agar petugas pajak tidak memiliki kesempatan bermain dengan pihak hotel dll.

Demikian sekedar masukan saya, mudah mudahan dapat menjadi pertimbangan pihak berwenang. Walaupun prakteknya tidak mudah...ya..kan brooo!!

No comments:

Post a Comment