KEBIJAKAN BEBAS VISA.
boleh spetakuler, tapi perlu hati hati..
Pemerintah telah memberikan bebas visa bagi 174
negara didunia, ada yang pro ada uang kontra, yang dua duanya tidak salah. Yang
pro tentu berasumsi akan meningkatkan jumlah wisatawan asing ke Indonesia, akan
meningkatkan kegiatan ekonomi rakyat, terutama didaerah wisata dan pada
akhirnya akan meningkatkan devisa negara serta meningkatkan taraf hidup rakyat
Indonesia, terutama didaerah tujuan wisata tsb. Yang kontra mengkritisi akibat
negatip atas kebijakan bebas visa tsb yang mungkin bisa terjadi. Oleh karena itu pemerintah untuk
mengantisipasinya sejak dini agar tidak terlambat selalu. Saya sebagai orang
yang awam ini juga ingin mengemukakan pendapat yang mungkin bisa dipikirkan,
walaupun tidak dipergunakan.
Kita tahu tujuan bebas visa untuk menaikkan devisa negara dan
kesejahteraan rakyat, namun pemberian bebas visa seminimal mungkin yang dapat
membuat kita menjadi kesulitan dikemudian hari, misalnya orang orang dari negara
lain yang biasa menyelundupkan barang terlarang, seperti narkoba dan
perdagangan manusia. Orang orang dari negara
lain yang mengeksport terorisme ke Indonesia, perlu dipikirkan untuk
tidak diberikan bebas visa. Kalaupun diberikan bebas visa, maka perlu
pemeriksaan pabean yang ketat, agar steril dari bahan terlarang tsb.
Bebas visa juga tentu dipilih, seperti pendapat para ahli,
yaitu yang memiliki income perkapita yang tinggi, terutama diatas income
perkapita negara kita. Kalau tujuan murninya untuk menaikkan devisa. Kalau negara
miskin yang penduduknya jarang keluar negeri, apalagi jauh dari Indonesia, saya
kira belum waktunya. Jadi melalui evaluasi lebih dahulu.
Jangan hanya banyak negara yang diberikan bebas visa, tetapi bagaimana
pembenahan pariwisata kita, infrastruktur pariwisata, sosialisasi pariwisata kenegara
wisatawan. Bagaimana pula ekonomi kreatif digerakkan, terutama produk produk
kerajinan rakyat, makanan khas daerah tsb. Dll disektor paiwisata.
Tak kalah penting, walaupun pemerintah tidak ingin dicampur
adukkan, adalah keamanan dalam negeri, ada yang menguatirkan adanya tenaga
kerja ilegal, perdagangan manusia atau apalah namanya dll. Yang mungkin saja
bisa terjadi, memang perlu dipikirkan. Sebab kebijakan yang satu akan terkait
dengan kebijakan yang lain, baik langsung maupun tidak langsung. Oleh karena
itu, saya berpendapat :
1.
Bebas
visa hanya diperuntukkan bagi negara kaya diatas pendapatan perkapita
Indonesia. Negara lain dibawah income perkapita Indonesia diletakkan pada
second opinion, kecuali secara geografis dekat dengan negara kita. Ataupun secara
emosional ada kedekatan dengan kita.
2.
Evaluasi
bebas visa dilakukan secara periodik, misalnya tiga bulan sekali ataupun setahun
sekali apakah bebas visa dapat dilanjutkan atau disesuaikan kembali, serta
membuka kemungkinan negara lain untuk dapat diberikan bebas visa baru.
3.
Keamanan
dalam negeri perlu ditingkatkan tanpa mengganggu kenyamanan para wisatawan,
dengan sistem keamanan lingkungan yang sudah lama digerakkan. Bea cukai maupun
aparat intelijen perlu digerakkan agar negara tidak menjadi tujuan yang
menyimpang dari maksud diberikannya bebas visa oleh pemerintah. Pemberian KTP
juga harus nsteril dari kemungkinan oleh orang asing, untuk tujuan yang
menyimpang itu, terutama untuk bekerja secara ilegal tsb.
4.
Sosialisasi
tempat wisatawan dan produk domestik, maupun kuliner daerah, perlu dilakukan
secara kontinyu dinegara asal wisatawan, melalui pameran pameran digalery. Kepada
pelaku pariwisata, juga diberikan pembekalan bahasa internasional, agar turis
lebih betah untuk belanja dengan uang nya. Selama ini yang dikenal Cuma Bali,Yogya
dan beberapa tempat lainnya. Padahal Indonesia banyak sekali yang bisa dijual.
5.
Pemerintah
bersama pemerintah daerah menyiapkan infrastruktur pariwisata ditempat tujuan
wisatawan, seperti pemeliharaan obyek wisata, transportasi ketempat obyek
wisata, penginapan yang nyaman, bersih dan sehat dll.
6.
Perlu
adanya penyempurnaan sistem pengawasan pajak hotel kalau perlu melibatkan aparat
penegak hukum, maupun pajak pajak lainnya, agar petugas pajak tidak memiliki
kesempatan bermain dengan pihak hotel dll.
Demikian sekedar masukan saya, mudah mudahan dapat menjadi
pertimbangan pihak berwenang. Walaupun prakteknya tidak mudah...ya..kan brooo!!
No comments:
Post a Comment