SERBA TERLAMBAT III.
Topik : reklamasi
jakarta.

Dalam surat yang dikirim Pemprov DKI Jakarta kepada Presiden
Jokowi, Basuki menyebutkan reklamasi Pulau G bersandar pada Keputusan Presiden
Nomor 52 Tahun 1995 tentang reklamasi
pantai utara Jakarta
Padahal kata Rizal, aturan reklamasi hatus mengacu kapada
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil. Selanjutnya, pengaturan lebih lanjut secara lebih rinci diatur melalui
Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil.(kompas.com)
Catatan Kompas.com,
setidaknya ada empat peraturan yang saling tumpang tindih dalam proyek reklamasi
Teluk Jakarta.
Peraturan itu adalah Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang reklamasi Pantai Jakarta, yang ditetapkan tanggal13 JULI 1995..dst
Peraturan itu adalah Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang reklamasi Pantai Jakarta, yang ditetapkan tanggal13 JULI 1995..dst
Menurut Keppres
No 52 tahun 1995 tentang Reklamasi, wewenang dan tangggungjawab reklamasi
pantai utara jakarta ada pada Gubernur, dan pengendaliannya dilakukan suatu
badan pengendali yang diketuai Gubernur DKI jakarta, yang beranggotakan
instansi terkait, sebagaimana disebut pasal 5 Keppres No 52 tahun 1995. Badan pengendali
bertanggungjawab kepada Presiden.
Areal hasil reklamasi
sebagaimana dinyatakan pada pasal 9 ayat (1)akan diberikan Hak Pengelolaan
kepada Pemerintah DKI Jakarta.
Segala biaya
yang diperlukan bagi penyelenggaraan Reklamasi Pantura dilakukan secara mandiri
oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta bekerjasama dengan swasta,
masyarakat, dan sumber sumber lain yang sah menurut peraturan perundang undangan
yang berlaku.(pasal 12).
BAB VI Peraturan
Presiden Nomor122 Tahun 2012 dalam KETENTUAN PERALIHAN Pasal 32, dinyatakan
bahwa:
(1)Permohonan
izin lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi yang diajukan sebelum
ditetapkannya Peraturan Presiden ini diproses sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
(2)Izin
lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya
Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu izin
berakhir
.
BAB VII KETENTUAN
PENUTUP, Pasal 33 dinyatakan bahwa,
Semua
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
kegiatan
reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
yang telah
ada, sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan
Presiden ini, tetap berlaku sampai dengan
dikeluarkannya
peraturan pelaksanaan yang baru
membaca
pasal diatas, yaitu pasal berdasarkan Perpres Nomor 122 tahun 2012, saya
berpendapat :
1.
Keppres
Nomor 52 Tahun 1995 merupakan lex spesialis, karena menunjuk langsung pada
lokasi reklamasi di Jakarta.
2. Permohonan izin lokasi reklamasi dan
izin pelaksanaan reklamasi, menentukan proses perizinan, apakah berdasarkan keppres
nomor 52 tahun 1995 ataukah perpres no 122 tahun 2012.
3.
Apakah ada
yang bertentangan antara Keppres No 52
th 1995 dengan Perpres NO 122 Tahun 2012?. Secara tekhnis bisa diperdebatkan
oleh akhli hukum bersama akhli tekhnis.
Persoalannya
adalah :
1.
Kenapa baru
setelah swasta melaksanakan reklamasi, kemudian diributkan dan dengan gagahnya
pemerintah cq Menteri terkait menyatakan reklamasi disetop, tanpa menunggu
keputusan presiden, memang kita serba terlambat Mestinya menteri tsb melaporkan sekaligus menyiapkan
keppres, jalan keluar yang akan ditempuh pemerintah.jadi bukannya teriak dulu....
2.
Untuk melaksanakan
reklamasi, tentu swasta sudah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, tentu
jalan penyelesaian haruslah bijak, kalau ada yang kurang kurang persyaratan
lebih baik disempurnakan persyaratan itu, baik secara formal yang dikehendaki
peraturan, maupun secara tekhnis, agar semua berjalan kembali dengan baik.
Jika reklamasi secara permanen disetop, apakah
sudah menyelesaikan persoalan?. Saya kira tidak demikian, bagaimana dengan
pulau yang sudah terbentuk? Jangan jangan nantinya dijarah masyarakat, kan sekarang baru arus balik lebaran, siapa tahu ada yang nekad, melihat tanah tak bertuan di jakarta...hehehe...becanda aja nnih gue.
No comments:
Post a Comment