Friday, July 15, 2016

SERBA TERLAMBAT III.....TOPIK,....



SERBA TERLAMBAT III.
Topik : reklamasi jakarta.

Dalam surat yang dikirim Pemprov DKI Jakarta kepada Presiden Jokowi, Basuki menyebutkan reklamasi Pulau G bersandar pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang reklamasi pantai utara Jakarta
Padahal kata Rizal, aturan reklamasi hatus mengacu kapada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Selanjutnya, pengaturan lebih lanjut secara lebih rinci diatur melalui Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.(kompas.com)
Catatan Kompas.com, setidaknya ada empat peraturan yang saling tumpang tindih dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Peraturan itu adalah Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang reklamasi Pantai Jakarta, yang ditetapkan tanggal13 JULI 1995..dst
Menurut Keppres No 52 tahun 1995 tentang Reklamasi, wewenang dan tangggungjawab reklamasi pantai utara jakarta ada pada Gubernur, dan pengendaliannya dilakukan suatu badan pengendali yang diketuai Gubernur DKI jakarta, yang beranggotakan instansi terkait, sebagaimana disebut pasal 5 Keppres No 52 tahun 1995. Badan pengendali bertanggungjawab kepada Presiden.

Areal hasil reklamasi sebagaimana dinyatakan pada pasal 9 ayat (1)akan diberikan Hak Pengelolaan kepada Pemerintah DKI Jakarta.

Segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan Reklamasi Pantura dilakukan secara mandiri oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta bekerjasama dengan swasta, masyarakat, dan sumber sumber lain yang sah menurut peraturan perundang undangan yang berlaku.(pasal 12).

BAB VI Peraturan Presiden Nomor122 Tahun 2012 dalam KETENTUAN PERALIHAN Pasal 32, dinyatakan bahwa:
(1)Permohonan izin lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi yang diajukan sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
(2)Izin lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu izin berakhir
.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP, Pasal 33 dinyatakan bahwa,
Semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
kegiatan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Presiden ini, tetap berlaku sampai dengan
dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru
membaca pasal diatas, yaitu pasal berdasarkan Perpres Nomor 122 tahun 2012, saya berpendapat :
1.  Keppres Nomor 52 Tahun 1995 merupakan lex spesialis, karena menunjuk langsung pada lokasi reklamasi di Jakarta.
2.  Permohonan izin lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi, menentukan proses perizinan, apakah berdasarkan keppres nomor 52 tahun 1995 ataukah perpres no 122 tahun 2012.
3.  Apakah ada yang bertentangan antara Keppres No  52 th 1995 dengan Perpres NO 122 Tahun 2012?. Secara tekhnis bisa diperdebatkan oleh akhli hukum bersama akhli tekhnis.
Persoalannya adalah :
1.  Kenapa baru setelah swasta melaksanakan reklamasi, kemudian diributkan dan dengan gagahnya pemerintah cq Menteri terkait menyatakan reklamasi disetop, tanpa menunggu keputusan presiden, memang kita serba terlambat Mestinya menteri tsb melaporkan sekaligus menyiapkan keppres, jalan keluar yang akan ditempuh pemerintah.jadi bukannya teriak dulu....
2.  Untuk melaksanakan reklamasi, tentu swasta sudah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, tentu jalan penyelesaian haruslah bijak, kalau ada yang kurang kurang persyaratan lebih baik disempurnakan persyaratan itu, baik secara formal yang dikehendaki peraturan, maupun secara tekhnis, agar semua berjalan kembali dengan baik.
Jika reklamasi secara permanen disetop, apakah sudah menyelesaikan persoalan?. Saya kira tidak demikian, bagaimana dengan pulau yang sudah terbentuk? Jangan jangan nantinya dijarah masyarakat, kan sekarang baru arus balik lebaran, siapa tahu ada yang nekad, melihat tanah tak bertuan di jakarta...hehehe...becanda aja nnih gue.

No comments:

Post a Comment