Monday, August 22, 2016

ASAP ROKOK YANG......



ASAP ROKOK YANG MEMUSINGKAN.
Hasil gambar untuk anak kecil merokok                     dan defisit anggaran. 


Wacana pemerintah menaikkan harga rokok, dengan maksud  mengurangi kebiasaan merokok rakyat kecil, disamping memasukkan keuangan negara yang lagi deg deg an buat dirjend pajak,berkaitan tax amnesty yang belum seperti apa yang diharapkan, menimbulkan pro kontra dimasyarakat maupun anggota DPR. Hal ini wajar karena menyangkut kehidupan dari sektor lain yang terkait.
Asap rokok yang sudah memusingkan rakyat penggunanya, kini membuat pusing pemerintah, sampai sampai mau menaikkan cukai untuk mengurangi defisit anggaran. Dengan harga rokok yang tinggi, akan membuat rakyat kecil berpikir untuk beli rokok, tapi penjual tidak kalah akal dengan menjual eceran atau batangan.
Dengan cukai yang tinggi, logikanya petani tembakau akan ditekan pengusaha, agar operasional pengusaha tidak membengkak. Sebab tembakau yang dipanen, mau tak mau harus dijual ke pengusaha rokok. Lain halnya kalau petani beralih tanaman. Misalnya tanaman buah atau sayuran, maka pabrik rokok dengan sendirinya akan mengurangi produksinya, karena bahan baku yang kurang pasokan.
Jadi tujuan pemerintah mungkin Cuma mau menutupi defisit transaksi berjalan yang cukup besar, itulah tujuan utamanya. Dampak ikutannya memang diharapkan mengurangi perokok dari kelas bawah, seperti  petani, tukang becak dsb, maka potensi gangguan kesehatan karena rokok diharapkan juga menurun..
Jika harga rokok jadi dinaikkan akan berpengaruh terhadap segala sektor, terutama tenaga kerja. Sebab, dengan dinaikkannya harga rokok, jumlah konsumen  akan berkurang sehingga sejumlah industri rokok akan mengurangi produksi dan banyak tenaga kerja yang tidak terpakai.
Namun begitu,isu kenaikan harga rokok itu tidak benar. Sebab, baik Menteri Keuangan ataupun Dirjen Beacukai sudah membantah isu kenaikan rokok tersebut.
HHhhHarga rokok di Indonesia sudah tergolong tinggi dibanding dengan negara-negara lainnya seperti Vietnam, Thailand, Malaysia, China, Singapura dan Jepang.(sumber: kompas.com)
Jika menutup pabrik rokok tidak mungkin, karenja kontribusInya yang amat besar bagi negara, maka menurut pendapat saya;
1.   Kenaikan itu perlu, ditengah ancaman defisit negara yang besar, dan amnesty pajak yang belum signifikan hasilnya, masih jauh dari target pemerintah. Kenaikan cukai rokok tidak perlu sampai mengesankan tindakan yang panik, untuk menutup kekurangan anggaran. Masih baanyak cara menutup defisit anggaran, diantaranya memangkas anggaran itu sendiri, seperti yang pernah dilakukan sebelumnya.
2.   Eksport rokok menjadikan sebagai kewajiban pabrik rokok, agar ada devisa yang bisa diperoleh dari eksport rokok itu. Perlu ada perbandingan jumlah batang rokok yang dieksport dengan yang diedarkan didalam negeri. Mungkin bisa lima puluh: lima puluh.
3.   Secara bertahap mengurangi lahan penanaman tembakau dan mengalihkannya dengan tanaman lain yang cocok dilahan tersebut. Maka dimulai inventraisasi berapa lahan tembakau yang ada, kemudian dibuat skema pengurangannya secara bertahap.  Dampaknya adalah pengurangan tenaga kerja, maka pemerintah perlu memikirkannya, misalnya memberikan ketrampilan industri rumah tangga dsb.
4.   Potensi penyelundupan rokok dari luar dan rokok tanpa cukai juga akan marak yang akan semakin merugikan kebijakan kenaikan harga rokok yang  terkesan panik ini. Maka instansi bea cukai, kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya harius lebih mewaspadainya.
5.   Memberikan penyuluhan penyuluhan kepada para perokok dari golongan miskin, yang ternyata merupakan pecandu rokok terbesar, melalui cara cara yang menyentuh hati mereka, seperti muhasabah keagamaan, merokok dari sudut agama, sampai kepada penghargaan kepada non perokok.  Iklan  “merokok membunuhmu”, sebaiknya dibalik dengan kata kata “merokok membunuhyku” karena yang membaca adalah perokoknya.
6.   Larangan perluasan pembangunan pabrik rokok, apalagi yang  menggunakan lahan sawah beririgasi (sebaiknya juga lahan sawah yang tidak beririgasi juga dilarang).
7.   Seluruh pabrik rokok juga harus berkontribusi untuk membantu biaya akibat merokok agar biaya kesehatan akibat merokok tidak ditanfggungsemua oleh pemerintah. Biaya kontribusi ini diluar cukai rokok. Misalnya biaya kontribusi ini lima puluh: lima puluh.
8.   Kenaikan harga rokok kalaupun harus dilakukan pemerintah, menurut harga yang moderat, agar tidak mengorbankan pihak terkait, seperti petani tembakau, para buruh pabrik rokok dsb. kenaikan cukai sebesar 10 ribu rupiah, saya kira sudah cukup tinggi. Jika harga sekarang 15. Ribu, maka menjadi 25 ribu.
9.   Perfmasalahannya, apakah orang orang miskin yang menjadi perokok terbesar di Indonesdia mampu untuk mengatasi  tidak merokok?. Wallahualam.....bro.ada ide???

No comments:

Post a Comment