Friday, August 26, 2016

sekolah parlemen....



SEKOLAH PARLEMEN INDONESIA.
Hasil gambar untuk sekolah parlemen
Berita Kompas Juma’at 26  Agustus 2016, pimpinan DPR telah menggagas pembentukan Sekolah parlemen untuk meningkatkan kwalitas kinerja legislatip baik di pusat maupun didaerah, termasuk para caleg, agar memenuhi ekpekstasi publik, kinerja dewan agar lebih berkwalitas, baik dalam pembuatan undang undang, pengawasan maupun penyusunan anggaran negara. Dari survey SMRC sejak 2005 sampai 2016, tingkat kepercayaan publik pada DPR terbilang rendah, berkisar antara 40 hingga 50 persen (sumber .KOMPAS, 26 Ag8ustus 2016)
Gagasan pimpinan DPR ini, sebenarnya baik karena para pimpinan DFPR melihat kalau kinerja sementara anggota DPR memang tidak maksimal, karena kurangnya kemampuan dalam berpolitik praktis. Kebanyakan mereka dicalonkan karena elektabilitasnya yang tinggi dimasyarakat, seperti para artis dan selebrity lainnya yang mendadak berubah aktifitas menjadi anggota DPR.
Selama ini dari ratusan anggota DPR,yang menghiasi halaman surat kabar sehari hari bisa dihitung dengan jari. Relatip tidak ada atau mungkin hanya satu dua selebrity yang muncul dipemberitaan ,namun tidak ada bobot pendapatnya dalam menyikapi persoalan.
Ditengah pemangkasan anggaran pemerintah, munculnya gagasan ini kurang tepat dari segi waktunya dan biaya yang mungkin timbul. Karena menyelenggarakan pendidikan parlemen ini, seperti sudah ketinggalan kereta.
Menurut hemat saya, gagasan ini sementara disimpan dulu sebagai gagasan, karena bisa menisbikan perguruan tinggi yang seperti jamur sekarang ini.  Yang lebih penting menurut saya adalah, sebelum menjadi calon legislatip, perlu pengurus partai menseleksi secara akademik tentang calon ybs. Dewan atau KPU perlu membuat rambu rambu/aturan persyaratan menjadi calon anggota dewan, yang menurut saya adalah :
1.    Memiliki pengalaman organisasi di kepartaian minimal 3 tahun sebagai kader partai dikabupaten/kota,untuk menjadi anggota DPRD II dan 4 tahun dipropinsi untuk menjadi DPRD I, serta 5 tahun di pusat. Untuk menjadi anggota DPR.
2.    Berpendidikan tinggi, minimal sarjana S1 pada saat menjadi calon anggota Legislatip.
3.    Apabila calon tidak memiliki pendidikan tinggi, maka memiliki massa sebanyak satu buah kursi di dewan, yang dibuktikan dengan tandatangan dan KTP massa pendukungnya. hal ini untuk mengeliminir calon karbitan. Untuk hal ini perlu diverifikasi sebelum pemilu dilaksanakan.
4.    Setelah penetapan daftar pemilih tetap, dilakukan kursus/training kepada calon anggota, mengenai tugas dan fungsi anggota Dewan, ketatanegaraan, legislasi (legal drafting) dll. oleh masing masing partai politik, dengan materi yang disampaikan oleh para ahli tata negara dan ahli lainnya. Demikian pula ditingkat Propinsi dan Kabupaten/kota. Saya kira Indonesia tidak kekurangan ahli hukum.
5.    Oleh karena diselenggarakan oleh partai politik, maka pemerintah sebaiknya mendukung pendanaannya, tetapi tidak sepenuhnya, partai juga harus ikut membiayainya. Dengan demikian beban pemerintah tidak terlalu berat, baik dari pendanaan maupun pelaksanaannya. Ini termasuk pembinaan oleh partai kepada kadernya..pelaksanaan kursus itu tidak perlu lama lama, membuat bosan pesertanya, cukup sebulan saja atau kurang dari itu.
6.    Partai politik harus menseleksi calon anggota dewan, tentang pemikiran pemikirannya berkenaan dengan wilayah atau daerah pemilihannya, dengan detail. Jadi calon bisa diminta membuat karya ilmiah menyangkut daerah pemilihannya dan partai menilai layak tidaknya, baik dari segi pemikiran dan sistematika, tata cara pembuatan karya ilmiah, bahasa, dan sebagainya. Dari hal ini sudah bisa dinilai, apakah calon memnuhi persyaratan atau tidak.
Indonesia sudah semakin maju, maka anggota dewan juga harus dipilih dari rakyat yang sudah maju pemikirannya. Maka aturan perlu dibuat untuk anggota dewan itu sendiri. Mungkin KPU perlu memikirkan hal ini untuk menyikapi pemikiran pembentukan sekolah parlemen. Mudah mudahan sependapat yabro...tidak menghamburkan uang lebih banyak, yang efisien saja....supaya tidak ada sekolah DPD. sekolah MPR, sekolah KPK dsb.....makasih.

No comments:

Post a Comment