SERI BERITA KPM I.
Sambungan....PUTUSAN
PENGADILAN NIAGA.
h. RESCHEDULE PEMBAYARAN.
Penghapusan
tunggakan jasa simpanan. Tunggakan jasa
simpanan sampai dengan 29 April 2015 dihapuskan.
Rencana pembayaran.
a. GAJI KARYAWAN akan dibayarkan pada bulan SEPTEMBER 2015, sedangkan gaji
bulan juni dan seterusnya akan dibayarkan normal.
b. PEMBAYARAN KONKUREN ( ANGGOTA PENYIMPAN).
Untuk pembayaran pokok simpanan,
dibutuhkan grace period selama 9 bulan. Debitor
akan melakukan pembayaran secara bertahap dimulaibulan maret 2016
sebesar 25 % dari total pokok simpanan. Dan sisanya akan dibayarkan setiap 6
bulan sebesar 25 % dari pokok simpanan.
c. PEMBAYARAN KONKUREN (NON NASABAH).
Untuk pembayaran kepada Marketing
(SBH dan KOMISI) diperlukan grace period selama 3 bulan. Pembayaran akan
dimulai bulan september 2015. Besarnya pembayaran sebesar 8,33% perbulan dari
total tunggakan SBH dan KOMISI. Selanjutnya dilakukan pembayaran setiap bulan
sebesar 8u,33 % selama setahun.
Pembayaraqn jasa simpanan memerlukan
grace period selama 3 bulan. Pembayaran jasa akan dilakukan pada bulan
september 2015 sebesar 0,5%perbulan, selanjutnya akan meningkat sebesar 0,1%
setiap tiga bulan.
d. JADWAL RENCANA PEMBAYARAN.
Jadwal belum bisa dikutip karena menggunakan excel , namun jadwal tsb
dimulai dari bulan juni 2015 dan berakhir september 2017, sesuai rencana
pembayaran.(penulis).
i.
OPTIMALISASI PERCEPATAN PERAN UNIT
USAHA.
Upaya yang dilakukan adalah
mengundang investor dengan pola kerja sama untuk unit
usaha pertambangan dan unit usaha lainnya, serta penjualan aset yang tidak
optimal.
8....dst.
9...dst
10...dst (butir ini untuk
menentukan apakah Kuorum atau tidak, untuk pengambilan keputusan terhadap
rencana perdamaian final ini. penulis).
11...dst
12. ketentuan pasal 281 ayat (1) UUKPKPU terpenu8hi oleh karenanya
rencana Perdamaian DITERIMA/DISETUJUI.
13,,dst.
Menimbang ..dst.
PERTIMBANGAN HUKUM.
Menimbang...dst.
Menimbang,...berdasarkan pasal 281 ayat (1) UU No 37 tahun 2004
tentang KPKPU maka rencana perdamaian dapa diterima sehingga dengandemikian
re3ncana perdamaian tsb menjadi PERJANJIAN PERDAMAIAN.
Menimbang bahwaperjanjian perdamaian yang disepakati antara pemohon
dengan para kreditor telah diatur syarat dan ketentuan sebagaimana dalam
perjanjian perdamaian yang lengkapnya adalah sbb:
PERJANJIAN PERDAMAIAN.
Koperasi Serba Usaha (KSU) Persada Madani.
Pada hari ini, Senin
tanggal 15 Juni 2015, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Perdamaian
berdasarkan hasil pemungutan suara (Voting) atas rencana perdamaian KSU Persada
Madani (dalam PKPU) sebagaimana yang termuat dalam materi perdamaian KSU
Koperasi Persada Madani (dalam PKPU) yang dilakukan beberapa revisi pada
tanggal 10 Juni 2015(selanjutnya disebut MATERI PERDAMAIAN) bertempat di
Pengadilan oleh dan antara pihak pihak yang tersebut dibawah ini;
1. KSU Persada madani suatu badan hukum koperasi yang didirikan berdasarkan
hukum Indonesiaberkedudukan di Jalan Kota Baru aya nomor 26 kota Bandung dalam
hal ini diwakili oleh Endang Hidayat Johar selaku ketuam Pengawas, Sugiyanto
selaku ketua, Feri Kurniawan selaku sekretaris dan dra Maria Panjaitan selaku
Bnedahara.
2. Para kreditor Koperasi Persada Madani (dalam PKPU) yang terdeiri dari
4332 kreditor konkuren yang dalam hal ini diwakili oleh Panitia Kreditor..dst.
selanjutnya secara bersama sama disebut
PARA KREDITOR.
Debitor dan para
kreditor selanjutnya disebut PARA PIHAK.
Para pihak terlebih
dahulu menerangkan hal hal sebagai berikut:
1. s/d 4....dst,
berdasasrkan hal hal
tsb diatas maka para pihak sepakat membuat Perjanjian Perdamaian dengan syarat
dan ketentuan sbb :
Pasal 1.
Bahwa DEBITOR dengan
ini berjanji dan mengikat diri untuk memenuhi dan mematuhi seluruh isi
danrencana perdamaian sebagaimana yang termuat dalam materi Perdamaian yang menjadibagian dan merupakan
satu kesatuasn yang tidak terpisahkan dengan perjajian perdamaian ini yang mana
pada pokoknya adalah sbb:
1. SEJARAH KSU PERSADA MADANI DAN ASPEK LEGALITASNYA.
......dst.
KONDISI SAAT INI KSU PERSADA MADANI JUMLAH CABANG DAN WILAYAH WILAYAH.
......dst.
DATA KARYAWAN ORGANIK DAN NON ORGANIK,
.......dst.
2. USAHA KOPERASI BERJALAN SEPERTI SEMULA (GOING CONCERN).
Bahwa dengan keputusan hasil voting pada tanggal 10 juni 2015 KSU Persada
madani tetap akan melanjutkan usahanya dengan beberapa konsep perubahan
terutama manajemen koperasi. Kegagalan pembayaran yangterjadi akhir tahun 2014
sampai awal april 2015 merupakan pengalaman yang sangat berharga untuk tidak
terulang lagi. Efisiensi, optimalisasi sumjber daya manusia (SDM) maupun
penempatan dana anggota di unit usaha akan dilakukan lebih selektip agar
hasilnya lebih maximal.
Nasabah yang telah menyimpan dananya pada KSU Persada Madani berdasarkan
usulan usulan pada sidang pembahasan rencana perdamaian akan menjadi anggota
KSU Persada Madani dan akan diselenggarakan Raqpat Anggota Luar Biasa dalam
waktu dekat.
3. OPTIMALISASI ASSET.
Terhadap unit usaha pertambangan khususnya dan unit asset lainnya akan
dilakukan optimalisasi perannya untuk mempercepat terjadinya proses permbayaran.
Upaya yang sedang dilakukan yaitu dengan mengundasng INVESTOR dengan pola kerja
sama.optimalisasi unit pertambangan dan unit uusaha lainnya ini diharapkan
dapat mengembalikan skema pembayaran kewajiban kepada pola awal. Akan juga dilakukan penjualan
beberapa perusahaan yang tidak optimal untuk meningkatkan modal kerja.
4. MITRA STRATEGIS,
KSU Persada Madani akan mencari mitra mitra usaha untuk dapat
bekerjasama dalam mengoptimalkan unit
usaha yang nada, hal ini harus dilakukan oleh karena itu unitusaha yang ada
masih memerlukan modal kerja yang cukup besar (misal tambang emas).
5. PEMBAYARAN.
a.
Penghapusan tunggakan jasa simpanan.
Tunggakan jasa simpanan sampai bulan April 2015 DIHAPUSKAN.
b.
Rencana pembayaran
a.
Kreditor preferen (gaji mkaryawan)
Terhadap tunggakan gaji karyawan akan
dibayarkan pada bulan September 2015. Sesdangkan untuk pembayaran gaji bulan
juni dan seterusnya akan dibayarkan normal.
b.
Pembayaran Konkuren (anggota
Penyimpan).
Untuk pembayaran pokok simpanan,
dibutuhkan period selama 9 bulan.
DEBITOR akan melakukan pembayaran secara bertahap dimulai pada bulan Maret 2016
sebesar 25 % dari totsal pokok simpanan. Dan sisanya akan dibayarkan setiap 6
bulan sebesar 25% dari pokok simpanan.
c.
Pembayaran konkuren non nasabah.
Untuk membayar kepada marketing (SBH dan KOMISI) diperlukan grace period
selama3 bulan. Pembayaran akan dimulai pada bulan September 2015. Besarnya pembayaran
8,33% perbulan dari total tunggakan SBH dan KOMISI. Pembayaran selanjutnya akan
dilakukan perbulan sebesar 8,33% selama satu tahun.
6. SUMBER PERMBIAYAAN.
a.
UNIT USAHA.
b.
INVESTOR.
c.
MITRA USAHA,
d.
PENJUALAN ASSET.
PASAL 2.
Untuk KREDITOR yang
tidak atau terlambat mengajukan tagihan dalam proses PKPU ini, DEBITORakan
menerimanya setealh perjanjian perdamaian ini disahkan dilakukan proses pencocokan
piutang terlebih dahulu dan pembayarannya mengacu kepada Perjanjian Perdamaian
ini.
PASAL 3.
Pada pelaksanaan
seluruh kewajiban DEBITOR kepada PARA KREDITOR, akan dilaksanakan berdasarkan
Perjan jian Perdamaian ini, dan apabila seluruh kewajiban PARA KREDITOR TELAH
SELESAI SECARA KESELURUHAN maka utang DEBITOR kepada PARA KREDITOR tersebut
menjadi lunas.
PASAL 4.
Bahwa PARA KREDITOR
baik secara sendiri sendiri maupun bersama sama berjanji dan mengikatkan diri
untuk menerima dan mematuhi seluruh isi dari rencana perdamaian sebagaimana
yang termuat dalam materi perdamaian yang menjadi nbagian dan merfupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan denga perjanjian perdamaian ini.
Bahwabagi seluruh
DEBITOR KSU Persada Madani harus tunduk
pada Perjajian Perdamaian ini.
PASAL 5.
Bahwa atas pelaksanaan
perjajinan perdasmaian ini beserta segala akibat hukumnhya, PARA MPIHAK
bersepakat untuk memilih domisili hukum yang tetap dan tidak berubah di Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan negeri jakarta Pusat.
Demikian Perjajina
perdamaian inhi dibuat atas dasar itikad nbaik PARA PIHAK dan dibuat dalam lima
rangkap asli, massingmasing bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum
yang sama bagi PARA PIHAK.
Menimbnang......dst
Menimbang..dst
Menimbang..dst
Menimbang bahwa oleh
karena Pengadilanm tidak menemukan alasan guna menolak untuk mengesahkan
perdamaian...dst, maka Pengadilan wajib menge3sahkan perdamaian tersebut.
Menimbang........dst.
MENGADILI :
1. Menyatakan sah perdamaian yang dilakukan anatara termohon (PKPU) KSU
Persadaw Madani dengan Para Kreditor sebagaimana yang telah disepakati bersama
pada hari Seninj tanggal 15 Juni 2015.
2. Menghukum termohonj PKPU Debitor dan para Kreditor untuk tunduk/menaati serta
melaksanakan isi perdamaian tersebut.
3. Menyatakan Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Nomor v35/Pdt sus
PKPU/2015/PN Niaga JKT Pst demi hukum berakhir.
4. Menghukum termohon PKPU Koperasi Persada Madani/Debitor membayar hiaya
perkara sejumlah Rp 1.772.000,-
Demikian diputuskan
dalam rapat permusyawaratan Majelis hakim Pengadilan nIaga pada pengadilan
Negeri jakarta Pusat pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2015 oleh kami, Ddiek
Riyono Putro SH Mhum sebagai ketua majelis, Wiwik Suhartono SH MH dan Baslin
Sinaga SH MH masi ngmasingsebagai hakim anggota, poutusan mana diucapkan dalam
persidangan yang terbuka untuk umum...dst, dibantu oleh Maryati SH MH sebagaio
panitera Pengganti, dengan dihadiri Pengurus,...dst.
DEMIKIAN KUTIPAN
PUTUSAN NOMOR: 35/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN>NIAGA. JKT PST. UNTUK dapat dibaca
kembali para MPS dan UM maupun karyawan
KPM serta pihak pihak yang berkepentingan. Kutipan ini diambil dari fotokopi
putusan. Diperoleh sumkbernya dari kepala cabang Ciganjur pada mwaktu
mengadakan pertemuan di kantor cabang Ciganjur pada hari jumat tanggal 20
Agustus 2016.
Penulis sengaja
mengutip hal hal yang perlu dikutip, yang tidak perlu menurutpdenulis,tidak
disalin untuk menghemat pikiran,tenaga dan waktu tentunya.terima kasih bro atas
perhatiannya.
No comments:
Post a Comment