Saturday, August 20, 2016

SERI BERITA KPM I..sambungan.



SERI BERITA KPM I.
Sambungan....PUTUSAN PENGADILAN NIAGA.

 Hasil gambar untuk gambar koperasi persada madani

h.     RESCHEDULE PEMBAYARAN.
        Penghapusan tunggakan jasa simpanan. Tunggakan jasa simpanan sampai dengan 29 April 2015 dihapuskan.
Rencana pembayaran.       
a.  GAJI KARYAWAN akan dibayarkan pada bulan SEPTEMBER 2015, sedangkan gaji bulan juni dan seterusnya akan dibayarkan normal.
b.  PEMBAYARAN KONKUREN ( ANGGOTA PENYIMPAN).
Untuk pembayaran pokok simpanan, dibutuhkan grace period selama 9 bulan. Debitor  akan melakukan pembayaran secara bertahap dimulaibulan maret 2016 sebesar 25 % dari total pokok simpanan. Dan sisanya akan dibayarkan setiap 6 bulan sebesar 25 % dari pokok  simpanan.
c.   PEMBAYARAN KONKUREN (NON NASABAH).
Untuk pembayaran kepada Marketing (SBH dan KOMISI) diperlukan grace period selama 3 bulan. Pembayaran akan dimulai bulan september 2015. Besarnya pembayaran sebesar 8,33% perbulan dari total tunggakan SBH dan KOMISI. Selanjutnya dilakukan pembayaran setiap bulan sebesar 8u,33 % selama setahun.
Pembayaraqn jasa simpanan memerlukan grace period selama 3 bulan. Pembayaran jasa akan dilakukan pada bulan september 2015 sebesar 0,5%perbulan, selanjutnya akan meningkat sebesar 0,1% setiap tiga bulan.
d.  JADWAL RENCANA PEMBAYARAN.
Jadwal belum bisa dikutip karena menggunakan excel , namun jadwal tsb dimulai dari bulan juni 2015 dan berakhir september 2017, sesuai rencana pembayaran.(penulis).
i.                 OPTIMALISASI PERCEPATAN PERAN UNIT USAHA.
Upaya yang dilakukan adalah mengundang investor dengan pola kerja sama untuk unit usaha pertambangan dan unit usaha lainnya, serta penjualan aset yang tidak optimal.
8....dst.
9...dst
10...dst (butir ini untuk menentukan apakah Kuorum atau tidak, untuk pengambilan keputusan terhadap rencana perdamaian final ini.  penulis).
11...dst
12. ketentuan pasal 281 ayat (1) UUKPKPU terpenu8hi oleh karenanya rencana  Perdamaian DITERIMA/DISETUJUI.
13,,dst.
Menimbang ..dst.
PERTIMBANGAN HUKUM.
Menimbang...dst.
Menimbang,...berdasarkan pasal 281 ayat (1)  UU No 37 tahun 2004 tentang KPKPU maka rencana perdamaian dapa diterima sehingga dengandemikian re3ncana perdamaian tsb menjadi PERJANJIAN PERDAMAIAN.
Menimbang bahwaperjanjian perdamaian yang disepakati antara pemohon dengan para kreditor telah diatur syarat dan ketentuan sebagaimana dalam perjanjian perdamaian yang lengkapnya adalah sbb:
PERJANJIAN PERDAMAIAN.

Koperasi Serba Usaha (KSU) Persada Madani.
Pada hari ini, Senin tanggal 15 Juni 2015, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Perdamaian berdasarkan hasil pemungutan suara (Voting) atas rencana perdamaian KSU Persada Madani (dalam PKPU) sebagaimana yang termuat dalam materi perdamaian KSU Koperasi Persada Madani (dalam PKPU) yang dilakukan beberapa revisi pada tanggal 10 Juni 2015(selanjutnya disebut MATERI PERDAMAIAN) bertempat di Pengadilan oleh dan antara pihak pihak yang tersebut dibawah ini;
1.   KSU Persada madani suatu badan hukum koperasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesiaberkedudukan di Jalan Kota Baru aya nomor 26 kota Bandung dalam hal ini diwakili oleh Endang Hidayat Johar selaku ketuam Pengawas, Sugiyanto selaku ketua, Feri Kurniawan selaku sekretaris dan dra Maria Panjaitan selaku Bnedahara.
2.   Para kreditor Koperasi Persada Madani (dalam PKPU) yang terdeiri dari 4332 kreditor konkuren yang dalam hal ini diwakili oleh Panitia Kreditor..dst. selanjutnya secara bersama sama disebut  PARA KREDITOR.
Debitor dan para kreditor selanjutnya disebut PARA PIHAK.
Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal hal sebagai berikut:
1.   s/d 4....dst,
berdasasrkan hal hal tsb diatas maka para pihak sepakat membuat Perjanjian Perdamaian dengan syarat dan ketentuan sbb :
Pasal 1.
Bahwa DEBITOR dengan ini berjanji dan mengikat diri untuk memenuhi dan mematuhi seluruh isi danrencana perdamaian sebagaimana yang termuat dalam materi  Perdamaian yang menjadibagian dan merupakan satu kesatuasn yang tidak terpisahkan dengan perjajian perdamaian ini yang mana pada pokoknya adalah sbb:
1.   SEJARAH KSU PERSADA MADANI DAN ASPEK LEGALITASNYA.
......dst.
KONDISI SAAT INI KSU PERSADA MADANI JUMLAH CABANG DAN WILAYAH WILAYAH.
......dst.
DATA KARYAWAN ORGANIK DAN NON ORGANIK,
.......dst.
2.   USAHA KOPERASI BERJALAN SEPERTI SEMULA (GOING CONCERN).
Bahwa dengan keputusan hasil voting pada tanggal 10 juni 2015 KSU Persada madani tetap akan melanjutkan usahanya dengan beberapa konsep perubahan terutama manajemen koperasi. Kegagalan pembayaran yangterjadi akhir tahun 2014 sampai awal april 2015 merupakan pengalaman yang sangat berharga untuk tidak terulang lagi. Efisiensi, optimalisasi sumjber daya manusia (SDM) maupun penempatan dana anggota di unit usaha akan dilakukan lebih selektip agar hasilnya lebih maximal.
Nasabah yang telah menyimpan dananya pada KSU Persada Madani berdasarkan usulan usulan pada sidang pembahasan rencana perdamaian akan menjadi anggota KSU Persada Madani dan akan diselenggarakan Raqpat Anggota Luar Biasa dalam waktu dekat.
3.   OPTIMALISASI ASSET.
Terhadap unit usaha pertambangan khususnya dan unit asset lainnya akan dilakukan optimalisasi perannya untuk mempercepat terjadinya proses permbayaran. Upaya yang sedang dilakukan yaitu dengan mengundasng INVESTOR dengan pola kerja sama.optimalisasi unit pertambangan dan unit uusaha lainnya ini diharapkan dapat mengembalikan skema pembayaran kewajiban kepada  pola awal. Akan juga dilakukan penjualan beberapa perusahaan yang tidak optimal untuk meningkatkan modal kerja.
4.   MITRA STRATEGIS,
KSU Persada Madani akan mencari mitra mitra usaha untuk dapat bekerjasama  dalam mengoptimalkan unit usaha yang nada, hal ini harus dilakukan oleh karena itu unitusaha yang ada masih memerlukan modal kerja yang cukup besar (misal tambang emas).
5.   PEMBAYARAN.
a.   Penghapusan tunggakan jasa simpanan.
Tunggakan jasa simpanan sampai bulan April 2015 DIHAPUSKAN.
b.   Rencana pembayaran
a.   Kreditor preferen (gaji mkaryawan)
Terhadap tunggakan gaji karyawan akan dibayarkan pada bulan September 2015. Sesdangkan untuk pembayaran gaji bulan juni dan seterusnya akan dibayarkan normal.
b.   Pembayaran Konkuren (anggota Penyimpan).
Untuk pembayaran pokok simpanan, dibutuhkan  period selama 9 bulan. DEBITOR akan melakukan pembayaran secara bertahap dimulai pada bulan Maret 2016 sebesar 25 % dari totsal pokok simpanan. Dan sisanya akan dibayarkan setiap 6 bulan sebesar 25% dari pokok simpanan.
c.    Pembayaran konkuren non nasabah.
Untuk membayar kepada marketing (SBH dan KOMISI) diperlukan grace period selama3 bulan. Pembayaran akan dimulai pada bulan September 2015. Besarnya pembayaran 8,33% perbulan dari total tunggakan SBH dan KOMISI. Pembayaran selanjutnya akan dilakukan perbulan sebesar 8,33% selama satu tahun.
6.   SUMBER PERMBIAYAAN.
a.   UNIT USAHA.
b.   INVESTOR.
c.    MITRA USAHA,
d.   PENJUALAN ASSET.
PASAL 2.
Untuk KREDITOR yang tidak atau terlambat mengajukan tagihan dalam proses PKPU ini, DEBITORakan menerimanya setealh perjanjian perdamaian ini disahkan dilakukan proses pencocokan piutang terlebih dahulu dan pembayarannya mengacu kepada Perjanjian Perdamaian ini.
PASAL 3.
Pada pelaksanaan seluruh kewajiban DEBITOR kepada PARA KREDITOR, akan dilaksanakan berdasarkan Perjan jian Perdamaian ini, dan apabila seluruh kewajiban PARA KREDITOR TELAH SELESAI SECARA KESELURUHAN maka utang DEBITOR kepada PARA KREDITOR tersebut menjadi lunas.
PASAL 4.
Bahwa PARA KREDITOR baik secara sendiri sendiri maupun bersama sama berjanji dan mengikatkan diri untuk menerima dan mematuhi seluruh isi dari rencana perdamaian sebagaimana yang termuat dalam materi perdamaian yang menjadi nbagian dan merfupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan denga perjanjian perdamaian ini.
Bahwabagi seluruh DEBITOR KSU Persada  Madani harus tunduk pada Perjajian Perdamaian ini.
PASAL 5.
Bahwa atas pelaksanaan perjajinan perdasmaian ini beserta segala akibat hukumnhya, PARA MPIHAK bersepakat untuk memilih domisili hukum yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan negeri jakarta Pusat.
Demikian Perjajina perdamaian inhi dibuat atas dasar itikad nbaik PARA PIHAK dan dibuat dalam lima rangkap asli, massingmasing bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi PARA PIHAK.
Menimbnang......dst
Menimbang..dst
Menimbang..dst
Menimbang bahwa oleh karena Pengadilanm tidak menemukan alasan guna menolak untuk mengesahkan perdamaian...dst, maka Pengadilan wajib menge3sahkan perdamaian tersebut.
Menimbang........dst.
          MENGADILI :
1.   Menyatakan sah perdamaian yang dilakukan anatara termohon (PKPU) KSU Persadaw Madani dengan Para Kreditor sebagaimana yang telah disepakati bersama pada hari Seninj tanggal 15 Juni 2015.
2.   Menghukum termohonj PKPU Debitor dan para Kreditor untuk tunduk/menaati serta melaksanakan isi perdamaian tersebut.
3.   Menyatakan Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Nomor v35/Pdt sus PKPU/2015/PN Niaga JKT Pst demi hukum berakhir.
4.   Menghukum termohon PKPU Koperasi Persada Madani/Debitor membayar hiaya perkara sejumlah Rp 1.772.000,-
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis hakim Pengadilan nIaga pada pengadilan Negeri jakarta Pusat pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2015 oleh kami, Ddiek Riyono Putro SH Mhum sebagai ketua majelis, Wiwik Suhartono SH MH dan Baslin Sinaga SH MH masi ngmasingsebagai hakim anggota, poutusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum...dst, dibantu oleh Maryati SH MH sebagaio panitera Pengganti, dengan dihadiri Pengurus,...dst.
DEMIKIAN KUTIPAN PUTUSAN NOMOR: 35/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN>NIAGA. JKT PST. UNTUK dapat dibaca kembali para MPS  dan UM maupun karyawan KPM serta pihak pihak yang berkepentingan. Kutipan ini diambil dari fotokopi putusan. Diperoleh sumkbernya dari kepala cabang Ciganjur pada mwaktu mengadakan pertemuan di kantor cabang Ciganjur pada hari jumat tanggal 20 Agustus 2016.
Penulis sengaja mengutip hal hal yang perlu dikutip, yang tidak perlu menurutpdenulis,tidak disalin untuk menghemat pikiran,tenaga dan waktu tentunya.terima kasih bro atas perhatiannya.

No comments:

Post a Comment