SILANG PENDAPAT PILKADA.
Petahana cuti atau
tidak?.
Sebentar lagi, pilkada serentak akan berjalan diseluruh
wilayah Indonesia. Wialayah yang sudah panas dengan situasiv pilkada adalah
ibukota jakarta. Wajar hal ini terjadi, karena hiruk pikuk jakarta menjadi
tontonan menarik diseantero negeri. Apa yang terjadi di jakarta akan
berimbas keseluruh negeri. Tak terkecua;i
pilkada.
Yang sekarang diributkan adalah petahana cuti atau tidak
dalam kampanye pilkada nanti yang akan digelar pada pebruari 2017. Kenapa hal sepele ini diributkan?
Setahu saya, cuti merupakan hak pegawai negeri, ar4tinya hak
adalah bisa hak itu digunakan bisa pula hak vitu tidak digunakan voleh pegawai
ybs. Pertanyaannya apakah bupati maupun gubernur itu bukan pegawai negeri?. Tentu
mereka juga pegawai negeri, karena digaji oleh negara, jadi agak aneh kalau
cuti menjadi harus bagi petahana yang akan kampanye. Kecualu kalau wilayahnya
amat luas, sehinjgga harus meninggaalkan kantor dalam waktu lama, seperti di
jawa tengah, jawa barat maupun papua. Kala Cuma sekabupaten/kota yang kecil,
tentu menjadi tidak efektif apabila petahana cuti. Disamping luas wilayah,
memang waktu pelaksanaan kampanye harus disesuaikan dengan waktu tahun anggaran,
karena pada pilkada 2017, masa kampanye merupakan waktu kritis dalam penyusunan
APBD, sehingga justru bisa disalahgunakan oleh aparat, dan hal ini seperti
dikawatirkan oleh gubernur DKI jakarta. Bisa terjadi misi pemda
tidak terlihat dalam APBD yang melenceng.
Bagaimana cara supaya petahana tidak menyimpang dari aturan
kampanye, yang dikawatirkan akan menggunakan fasilitasnya sebagai petahana?. Saya
kira tidak sulit, selagi ada anggaran yang memadai, taitu tentu saja dengan
pengawasan bawaslu yang lebih ketat daripada calon non petahana. Kalau perlu
pengawas menempel petahana seperti “mimi lan mintuno”. Kecuali saat tidur saja.
Bagaimana caranya.. ya buat saja aturan untuk itu. Kitakan pintar membuat
aturan. Misalnya selama kampanye, bagi
petahana yang tidak mengambil cuti, maka badan pengawas pilkada wajib
menempatkan tiga orang petugas untuk mengawasi
gerak gerik petahana selama kampanye. Petugas yang ditunjuk, wajib membuat
laporan kegiatan pengawasannya kepada ketua Bawaslu setiap hari. Ini sekedar
saran saja...ya bro.
No comments:
Post a Comment