Friday, August 5, 2016

SILANG PENDAPAT.....



SILANG PENDAPAT PILKADA.
Petahana cuti atau tidak?.
Hasil gambar untuk PILKADA
Sebentar lagi, pilkada serentak akan berjalan diseluruh wilayah Indonesia. Wialayah yang sudah panas dengan situasiv pilkada adalah ibukota jakarta. Wajar hal ini terjadi, karena hiruk pikuk jakarta menjadi tontonan menarik diseantero negeri. Apa yang terjadi di jakarta akan berimbas  keseluruh negeri. Tak terkecua;i pilkada.
Yang sekarang diributkan adalah petahana cuti atau tidak dalam kampanye pilkada nanti yang akan digelar pada pebruari 2017.  Kenapa hal sepele ini diributkan?
Setahu saya, cuti merupakan hak pegawai negeri, ar4tinya hak adalah bisa hak itu digunakan bisa pula hak vitu tidak digunakan voleh pegawai ybs. Pertanyaannya apakah bupati maupun gubernur itu bukan pegawai negeri?. Tentu mereka juga pegawai negeri, karena digaji oleh negara, jadi agak aneh kalau cuti menjadi harus bagi petahana yang akan kampanye. Kecualu kalau wilayahnya amat luas, sehinjgga harus meninggaalkan kantor dalam waktu lama, seperti di jawa tengah, jawa barat maupun papua. Kala Cuma sekabupaten/kota yang kecil, tentu menjadi tidak efektif apabila petahana cuti. Disamping luas wilayah, memang waktu pelaksanaan kampanye harus disesuaikan dengan waktu tahun anggaran, karena pada pilkada 2017, masa kampanye merupakan waktu kritis dalam penyusunan APBD, sehingga justru bisa disalahgunakan oleh aparat, dan hal ini seperti dikawatirkan  oleh  gubernur DKI jakarta. Bisa terjadi misi pemda tidak terlihat dalam APBD yang melenceng.
Bagaimana cara supaya petahana tidak menyimpang dari aturan kampanye, yang dikawatirkan akan menggunakan fasilitasnya sebagai petahana?. Saya kira tidak sulit, selagi ada anggaran yang memadai, taitu tentu saja dengan pengawasan bawaslu yang lebih ketat daripada calon non petahana. Kalau perlu pengawas menempel petahana seperti “mimi lan mintuno”. Kecuali saat tidur saja. Bagaimana caranya.. ya buat saja aturan untuk itu. Kitakan pintar membuat aturan. Misalnya selama kampanye, bagi petahana yang tidak mengambil cuti, maka badan pengawas pilkada wajib menempatkan tiga orang petugas untuk mengawasi  gerak gerik petahana selama kampanye. Petugas yang ditunjuk, wajib membuat laporan kegiatan pengawasannya kepada ketua Bawaslu setiap hari. Ini sekedar saran saja...ya bro.   

No comments:

Post a Comment