GEMPA YOGYAKARTA
meneropong KPM 1.
meneropong KPM 1.
Keanggotaan :
Bahwa asumsi KPM dari awal sudah tidak memenuhi syarat
sebagai,sebuah koperasi dapat dilihat dari jumlah anggotanya, yang kurang dari
20 orang sebagaimana diamanatkan dalam pendirian koperasi Pasal 6 ayat (1)UU No
25 tahun1992 yang berbunyi sbb: “ Koperasi
Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.”
Apabila ada anggota
yang mengundurkan diri,sehingga jumlah keseluruhannya kurang dari 20 orang,
maka harus ada tambahan anggota baru yang menggantikannya. (dasar hukumya
sedang dicari, sementara menggunakan logika pasal 6 ayat (1) diatas.
Ada 5 prinsip koperasi diantaranya pada pasal 5 ayat (1) huruf
b, dimana pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.beberapa pengertian
tentang demokrasi yang disampaikan para ahli, antara lain:
Yusuf Al-Qordhawi menjelaskan demokrasi sebagai
wadah bagi masyarakat untuk memilih seseorang yang pantas dalam mengatur segala
urusan mereka. Segala sesuatunya dikehendaki masyarakat seperti: pemimpinnya
bukanlah orang yang dibenci, peraturan yang ditetapkan sesuai sesuai yang
dikehendaki mereka, dan memiliki hak untuk minta pertanggung jawaban pada para
pemimpin tersebut serta memiliki hak untuk memecat para penguasa atau pemimpin
jika menyeleweng. 3. Abraham Lincoln mengartikan
demokrasi itu ialah pemerintah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Abraham
Lincoln mengartikan
demokrasi itu ialah pemerintah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Aristoteles mengemukakan bahwa demokrasi
ialah suatu kebebasan atau prinsip demokrasi ialah kebebasan, karena hanya
melalui kebebasanlah setiap warga negara bisa saling berbagi kekuasaan didalam
negaranya. Aristoteles pun mengatakan apabila seseorang hidup tanpa kebebasan
dalam memilih cara hidupnya, maka sama saja seperti budak. (spmbobsusanto).
Prinsip demokrasi dalam berkoperasi adalah : berdasarkan pancasila, jujur, adil,
bermartabat. Mengikuti aturan, cerdas, berkedaulatan
anggota dan mensejahterakan anggotanya.
Bagaimana dengan KPM, koperasi ini telah melanggar prinsip prinsip
demokrasi koperasi, karena pengurus
tidak jujur, tidak mengikuti aturan, tidak cerdas, dan pada akhirnya
menyengsarakan anggotanya. Keanggotaan kepada nasabah penyimpan dipaksakan, melalui
pemberian kartu anggota di Yogyakarta, namun anggota menolak karena proses
keanggotaan tidak dilakukan secara sukarela.
Hak anggota sebagaimana disebut dalam pasal 20 ayat (2),
telah dikebiri oleh pengurus, dibuktikan dari undangan rapat tidak dilakukan
secara terbuka, seperti terjadi diskriminasi, seharusnya anggota mendapatkan
pelayanan yang sama diantara anggotanya
Seperti diatur pasal 20 ayat (2) huruf e UU No 25 tahun1992.disamping
berhak untuk mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut
ketentuan dalam Anggaran Dasar (pasal 20 ayat 2 huruf f).
Sementara itu, pasal
23 UU Nomor 25 tahun 1992 juga terjadi pelanggaran, mengenai pelaksanaan rapat
anggota yang tidak pernah menetapkan antara lain :
a. kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi.
b. Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan
laporan keuangan;
c. Pengesahan/penolakan
pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan
tugasnya.
Pengurus tidak bertindaksesuai
ketentuan pasal 30 ayat (1) UU No 25tahun 1992 antara lain :
1. Mengajukan rancangan rencana kerja
serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi.
2.
Menyelenggarakan Rapat Anggota.
3.
Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
4.
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
5.
Memelihara
daftar buku anggota dan pengurus.
Rapat anggota di Yogya disimpulkan
sebagai rapat anggota yang dipaksakan sehingga berlangsung kontroversi,
menggambarkan pengurus tidak mampu menyelenggarakannya. Selentingan kabar menyebutkan/gosip
bahwa transparansi keuangan amat tertutup, barakibat ada dana masuk kas resmi
KPM adapula dana yang menyimpang.
Pasal 34 UU Nomor 25 tahun 1992 menyatakan bahwa
pengurus, baik bersama sama maupun sendiri sendiri bertanggungjawab terhadap
kerugian koperasi.dan apabila kerugian itu disengaja, tidak menutup kemungkinan
jaksa penuntut umum untuk melakukan penuntutan. Pasal ini sebenarnya menghalangi
upaya menyeret para kacab maupun marketing untuk ikut bertanggungjawab. Demikian
apabila diakitkan dengan pasal KUHP tidak satupun pasal yang bisa mempidanakan
para karyawan maupun marketing, karena tidak ada niat melakukan tindak pidana,
maupun membantu lakukaqn tindak pidana itu.
Pengurus tidak
pernah melaksanakan ketentuan pasal 34
dan 36 UU NO 25 tahun 1992 dengan membuat laporan perhitungan dan hasil usaha
yang ditandatangani seluruh pengurus. Seandainya ada laporan, tidak pernah
dipublikasikan kepada anggota.
Pengawas KPM belum
memiliki blue print kepengawasan yang disetujui anggota,sehingga arah
pengawasan menjadi tidak jelas dan tidak bisa mengarahkan kepengawasannya
kepada pengurus, masing masing struktur seperti berjalan sendiri sendiri. Karena
tidak adanya arah kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi yang jelas sebagaimana
disebut pada pasal 39 ayat (1) huruf aUU NO 25 tahun 1992.
Modal koperasi,
yang terutama adalam simpanan wajib dan simpanan pokok para anggotanya,
termasuk dana cadangan dan hibah, namun dana dana itu tidak pernah terekspos
ada dan tidaknya,yang jelas dana koperasi hampir seluruhnya berasal dari
pinjaman anggota sebagaimana diatur dalam pasal 41 UU No 25 tahun 1992.
Lapangan usaha koperasi, sebagaimana diatur pasal 43
ayat (1) adalah usaha yang berkaitan
langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan
anggota.
Apakah usaha KPM
memenuhi kriteria pasal tsb diatas, bisa dilihat dari berbagai usaha KPM
dibawah ini :
Koperasi Serba Usaha Persada Madani Berdiri tahun 2008
di Bandung, bergerak di berbagai Jenis Bidang usaha dan Jasa seperti Unit
Simpan Pinjam(USP), Unit Jasa (UJ) Konsultan IT, Parkir, Unit Pertambangan
(UP), Unit Perdagangan & Property (UPP)
Dana
tersebut di investasikan ke 13 anak perusahaan dari Madani Holding
Company Anak Perusahaan bergerak
diberbagai bidang:.
a.
.Koperasijasa
-PTMadaniParking, .PTMadaniCiptaInformasi,
-PTMadaniParking, .PTMadaniCiptaInformasi,
PT.MadaniSecurty, CleaningService
b. KoperasiProdusen(UnitUsahaPertambangan)
PT.3M(MadaniMineralindoMandiri)
PT.MadaniKuarindoMandiri
c.KoperasiKonsumenPT.MadaniTataBangunPT.MadaniRekanUsaha PTMadaniRancangBangun
PT.MadaniagenPropertyPTMadyaMudaMadani PT. Madani Motor Indonesia
d. KoperasiSimpanPinjam
ProdukPinjamandenganJasasebesar5%
a.PinjamanRetailMikro
b PinjamanPensiun
c.SecureLoan
d. Mitra Madani (www.ksupersadamadani.com)).
b. KoperasiProdusen(UnitUsahaPertambangan)
PT.3M(MadaniMineralindoMandiri)
PT.MadaniKuarindoMandiri
c.KoperasiKonsumenPT.MadaniTataBangunPT.MadaniRekanUsaha PTMadaniRancangBangun
PT.MadaniagenPropertyPTMadyaMudaMadani PT. Madani Motor Indonesia
d. KoperasiSimpanPinjam
ProdukPinjamandenganJasasebesar5%
a.PinjamanRetailMikro
b PinjamanPensiun
c.SecureLoan
d. Mitra Madani (www.ksupersadamadani.com)).
Ternyata
usaha usaha tsb diatas terindikasi tidak jelas, dokumentnya tidak jelas,
fisiknya tidak jelas, bahkan usaha pertanian kentang yang sempat sekali
dipanen, saya duga rekayasa untuk pencitraan.
Dari
berbagai usaha yang diklaim sebagai usaha KPM, relatip tidak ada yang berkaitan langsung dengan kepentingan
anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya sebagaimana disebut dalam
pasal 43 ayat (10) diatas..
Pembukaan
kantor cabang :
Dalam hal
KSP atau USP Koperasi akan membuka Kantor Cabang di luar Kabupaten/Kota tempat
domisilinya, maka pembukaan Kantor Cabang KSP atau USP Koperasi tersebut wajib
mendapatkan ijin dari Pejabat yang berwenang yang telah mengesahkan akta
pendirian KSP atau USP Koperasi, setelah mendapat persetujuan dari Pejabat yang
berwenang di
Kabupaten/Kota,
di tempat kedudukan Kantor Cabang koperasi tersebut akan dibuka.
Pasal 18
ayat (4) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM tsb, belum seluruhnya ditaati dalam
pembukaan kantor cabang KPM.
.
Sehubungan
dengan keetentuan pasal pasal undang undang yang banyak dilanggar, termasuk
juga peraturan menteri koperasi dan ukm maka koperasi tsb sebenarnya bukan
koperasi, hanya formalnya saja koiperasi, tetapi sebenarnya badan usaha biasa
seperrti perseroan terbatas.
Demikian
teropong yang saya arahkan ke Koperasi persada madani yang sekarang sedasng sakit
parah tanpa ada dokter handal yang mampuymenyembuhkan sekarang ini. Semoga saja
ada dokter spesialis penyakit kronis yang bisa menyembuhkannya. Amin...
Bro..kalau
ada dokter koperasi segera kontak ya..ada pasien gawat..dokter amerika juga
boleh bro....(widiarianto8@gmail.com)
No comments:
Post a Comment