Wednesday, September 28, 2016

GEMPA YOGYAKARTA......



GEMPA YOGYAKARTA
meneropong KPM 1.
Image result for koperasi persada madani
Keanggotaan :
Bahwa asumsi KPM dari awal sudah tidak memenuhi syarat sebagai,sebuah koperasi dapat dilihat dari jumlah anggotanya, yang kurang dari 20 orang sebagaimana diamanatkan dalam pendirian koperasi Pasal 6 ayat (1)UU No 25 tahun1992 yang berbunyi sbb: “ Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.”
Apabila  ada anggota yang mengundurkan diri,sehingga jumlah keseluruhannya kurang dari 20 orang, maka harus ada tambahan anggota baru yang menggantikannya. (dasar hukumya sedang dicari, sementara menggunakan logika pasal 6 ayat (1) diatas.
Ada 5 prinsip koperasi diantaranya pada pasal 5 ayat (1) huruf b, dimana pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.beberapa pengertian tentang demokrasi yang disampaikan para ahli, antara lain:
Yusuf Al-Qordhawi menjelaskan demokrasi sebagai wadah bagi masyarakat untuk memilih seseorang yang pantas dalam mengatur segala urusan mereka. Segala sesuatunya dikehendaki masyarakat seperti: pemimpinnya bukanlah orang yang dibenci, peraturan yang ditetapkan sesuai sesuai yang dikehendaki mereka, dan memiliki hak untuk minta pertanggung jawaban pada para pemimpin tersebut serta memiliki hak untuk memecat para penguasa atau pemimpin jika menyeleweng. 3. Abraham Lincoln mengartikan demokrasi itu ialah pemerintah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
 Abraham Lincoln mengartikan demokrasi itu ialah pemerintah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Aristoteles mengemukakan bahwa demokrasi ialah suatu kebebasan atau prinsip demokrasi ialah kebebasan, karena hanya melalui kebebasanlah setiap warga negara bisa saling berbagi kekuasaan didalam negaranya. Aristoteles pun mengatakan apabila seseorang hidup tanpa kebebasan dalam memilih cara hidupnya, maka sama saja seperti budak. (spmbobsusanto).
Prinsip demokrasi dalam berkoperasi  adalah : berdasarkan pancasila, jujur, adil, bermartabat. Mengikuti  aturan, cerdas, berkedaulatan anggota dan mensejahterakan anggotanya.
Bagaimana dengan KPM, koperasi ini telah melanggar prinsip prinsip demokrasi koperasi,  karena pengurus tidak jujur, tidak mengikuti aturan, tidak cerdas, dan pada akhirnya menyengsarakan anggotanya. Keanggotaan  kepada nasabah penyimpan dipaksakan, melalui pemberian kartu anggota di Yogyakarta, namun anggota menolak karena proses keanggotaan tidak dilakukan secara sukarela.
Hak anggota sebagaimana disebut dalam pasal 20 ayat (2), telah dikebiri oleh pengurus, dibuktikan dari undangan rapat tidak dilakukan secara terbuka, seperti terjadi diskriminasi, seharusnya anggota mendapatkan pelayanan yang sama diantara anggotanya
Seperti diatur pasal 20 ayat (2) huruf e UU No 25 tahun1992.disamping berhak untuk mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar (pasal 20 ayat 2 huruf f).
Sementara itu, pasal 23 UU Nomor 25 tahun 1992 juga terjadi pelanggaran, mengenai pelaksanaan rapat anggota yang tidak pernah menetapkan antara lain  :

a.       kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi.
b.      Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
c.       Pengesahan/penolakan pertanggungjawaban Pengurus dalam      pelaksanaan tugasnya.
Pengurus tidak bertindaksesuai ketentuan pasal 30 ayat (1) UU No 25tahun 1992 antara lain :
1.    Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi.
2.           Menyelenggarakan Rapat Anggota.
3.           Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
4.           Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
5.           Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Rapat anggota di Yogya disimpulkan sebagai rapat anggota yang dipaksakan sehingga berlangsung kontroversi, menggambarkan pengurus tidak mampu menyelenggarakannya. Selentingan kabar menyebutkan/gosip bahwa transparansi keuangan amat tertutup, barakibat ada dana masuk kas resmi KPM adapula dana yang menyimpang.
Pasal 34  UU Nomor 25 tahun 1992 menyatakan bahwa pengurus, baik bersama sama maupun sendiri sendiri bertanggungjawab terhadap kerugian koperasi.dan apabila kerugian itu disengaja, tidak menutup kemungkinan jaksa penuntut umum untuk melakukan penuntutan. Pasal ini sebenarnya menghalangi upaya menyeret para kacab maupun marketing untuk ikut bertanggungjawab. Demikian apabila diakitkan dengan pasal KUHP tidak satupun pasal yang bisa mempidanakan para karyawan maupun marketing, karena tidak ada niat melakukan tindak pidana, maupun membantu lakukaqn tindak pidana itu.
Pengurus tidak pernah  melaksanakan ketentuan pasal 34 dan 36 UU NO 25 tahun 1992 dengan membuat laporan perhitungan dan hasil usaha yang ditandatangani seluruh pengurus. Seandainya ada laporan, tidak pernah dipublikasikan kepada anggota.
Pengawas KPM belum memiliki blue print kepengawasan yang disetujui anggota,sehingga arah pengawasan menjadi tidak jelas dan tidak bisa mengarahkan kepengawasannya kepada pengurus, masing masing struktur seperti berjalan sendiri sendiri. Karena tidak adanya arah kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi yang jelas sebagaimana disebut pada pasal 39 ayat (1) huruf aUU NO 25 tahun 1992.
Modal koperasi, yang terutama adalam simpanan wajib dan simpanan pokok para anggotanya, termasuk dana cadangan dan hibah, namun dana dana itu tidak pernah terekspos ada dan tidaknya,yang jelas dana koperasi hampir seluruhnya berasal dari pinjaman anggota sebagaimana diatur dalam pasal 41 UU No 25 tahun 1992.
Lapangan usaha koperasi, sebagaimana diatur pasal 43 ayat (1)  adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
Apakah usaha KPM memenuhi kriteria pasal tsb diatas, bisa dilihat dari berbagai usaha KPM dibawah ini :
Koperasi Serba Usaha Persada Madani Berdiri tahun 2008 di Bandung, bergerak di berbagai Jenis Bidang usaha dan Jasa seperti Unit Simpan Pinjam(USP), Unit Jasa (UJ) Konsultan IT, Parkir, Unit Pertambangan (UP), Unit Perdagangan & Property (UPP)
Dana tersebut di investasikan ke 13 anak perusahaan dari Madani Holding Company Anak Perusahaan bergerak diberbagai bidang:.
a.                 .Koperasijasa
            -PTMadaniParking, .PTMadaniCiptaInformasi,
PT.MadaniSecurty,       CleaningService

 b.    KoperasiProdusen(UnitUsahaPertambangan)
       PT.3M(MadaniMineralindoMandiri)
       PT.MadaniKuarindoMandiri

 c.KoperasiKonsumenPT.MadaniTataBangunPT.MadaniRekanUsaha     PTMadaniRancangBangun
   PT.MadaniagenPropertyPTMadyaMudaMadani PT. Madani Motor Indonesia

d.     KoperasiSimpanPinjam
   ProdukPinjamandenganJasasebesar5%
  a.PinjamanRetailMikro
  b PinjamanPensiun
  c.SecureLoan
  d. Mitra Madani (www.ksupersadamadani.com)).
Ternyata usaha usaha tsb diatas terindikasi tidak jelas, dokumentnya tidak jelas, fisiknya tidak jelas, bahkan usaha pertanian kentang yang sempat sekali dipanen, saya duga rekayasa untuk pencitraan.
Dari berbagai usaha yang diklaim sebagai usaha KPM, relatip tidak ada  yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya sebagaimana disebut dalam pasal 43 ayat (10) diatas..

Pembukaan kantor cabang :
Dalam hal KSP atau USP Koperasi akan membuka Kantor Cabang di luar Kabupaten/Kota tempat domisilinya, maka pembukaan Kantor Cabang KSP atau USP Koperasi tersebut wajib mendapatkan ijin dari Pejabat yang berwenang yang telah mengesahkan akta pendirian KSP atau USP Koperasi, setelah mendapat persetujuan dari Pejabat yang berwenang di
Kabupaten/Kota, di tempat kedudukan Kantor Cabang koperasi tersebut akan dibuka.
Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM tsb, belum seluruhnya ditaati dalam pembukaan kantor cabang KPM.

.

Sehubungan dengan keetentuan pasal pasal undang undang yang banyak dilanggar, termasuk juga peraturan menteri koperasi dan ukm maka koperasi tsb sebenarnya bukan koperasi, hanya formalnya saja koiperasi, tetapi sebenarnya badan usaha biasa seperrti perseroan terbatas.
Demikian teropong yang saya arahkan ke Koperasi persada madani yang sekarang sedasng sakit parah tanpa ada dokter handal yang mampuymenyembuhkan sekarang ini. Semoga saja ada dokter spesialis penyakit kronis yang bisa menyembuhkannya. Amin...
Bro..kalau ada dokter koperasi segera kontak ya..ada pasien gawat..dokter amerika juga boleh bro....(widiarianto8@gmail.com)

No comments:

Post a Comment