Wednesday, September 28, 2016

konsep pernyataan sikap...



 KONSEP SURAT PERNYATAAN SIKAP..

Pada hari ini, kamis tanggal 29 September tahun 2016, kami yang bertandatangan dibawah ini, para mantan kepala cabang Koperasi Persada Madani (dalam PKPU) wilayah Jabodetabek dengan ini menyatakan sikap sbb:
1.    Bahwa pengurus Koperasi Persada madani (KPM) telah menyelenggarakan rapat lanjutan. Sebagai tindak lanjut rapat tanggal 19 September 2016 di Yogyakarta, tetapi hanya mengundang beberapa kepala cabang, tidak mengundang kepala cabang/mantan kepala cabang lainnya. Tindakan pengurus yang demikian telah melakukan tindakan diskiminasi dan tidak sesuai dengan prinsip prinsip koperasi sebagaimana diatur dalam undang undang.
2.    Bahwa rapat lanjutan ditengarai sebagai rapat pembentukan pengurus baru, pengawas dan pemilihan anggota dewan perwakilan anggota (yang bertindak sebagai Satuan Pengendali InternalKPM) seperti diamanatkan dalam rapat di Yogyakarta, yang berlangsung kontroversi, karena prinsip keanggotaan tidak sesuai undang undang dan peraturan pelaksanaannya.
3.    Bahwa disamping butir no 3 diatas, pengurus juga belum melaksanakan pertanggungjawaban keuangan dan pelaksanaan tugasnya, sehingga rapat di Yogyakarta bukan sebagai rapat anggota, oleh karena itu pengurus KPM pasca PKPU belum pernah melakukan rapat anggota.
4.    Segala keputusan pengurus setelah pelaksanaan rapat di Yogyakarta  merupakan tanggungjawab pengurus baik secara sendiri sendiri maupun bersama sama.
5.    Bahwa untuk selanjutnya, para anggota penyimpan/nasabah KPM agar berhubungan langsung dengan pengurus KPM di bandung, karena kami sudah merasa tidak dipercaya lagi oleh pengurus KPM pasca PKPU.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat dengan pikiran sehat tanpa paksaan  siapapun, dan dibuat dalam rangkap untuk disimpan masing masing kepala cabang dan pihak terkait jika diperlukan.
PARA  MANTAN KEPALA CABANG
4
5         

No comments:

Post a Comment