KONSEP SURAT PERNYATAAN SIKAP..
Pada hari ini, kamis tanggal 29 September tahun 2016, kami yang
bertandatangan dibawah ini, para mantan kepala cabang Koperasi Persada Madani
(dalam PKPU) wilayah Jabodetabek dengan ini menyatakan sikap sbb:
1.
Bahwa
pengurus Koperasi Persada madani (KPM) telah menyelenggarakan rapat lanjutan. Sebagai
tindak lanjut rapat tanggal 19 September 2016 di Yogyakarta, tetapi hanya
mengundang beberapa kepala cabang, tidak mengundang kepala cabang/mantan kepala
cabang lainnya. Tindakan pengurus yang demikian telah melakukan tindakan
diskiminasi dan tidak sesuai dengan prinsip prinsip koperasi sebagaimana diatur
dalam undang undang.
2.
Bahwa
rapat lanjutan ditengarai sebagai rapat pembentukan pengurus baru, pengawas dan
pemilihan anggota dewan perwakilan anggota (yang bertindak sebagai Satuan
Pengendali InternalKPM) seperti diamanatkan dalam rapat di Yogyakarta, yang berlangsung
kontroversi, karena prinsip keanggotaan tidak sesuai undang undang dan
peraturan pelaksanaannya.
3.
Bahwa
disamping butir no 3 diatas, pengurus juga belum melaksanakan
pertanggungjawaban keuangan dan pelaksanaan tugasnya, sehingga rapat di
Yogyakarta bukan sebagai rapat anggota, oleh karena itu pengurus KPM pasca PKPU
belum pernah melakukan rapat anggota.
4.
Segala
keputusan pengurus setelah pelaksanaan rapat di Yogyakarta merupakan tanggungjawab pengurus baik secara
sendiri sendiri maupun bersama sama.
5.
Bahwa
untuk selanjutnya, para anggota penyimpan/nasabah KPM agar berhubungan langsung
dengan pengurus KPM di bandung, karena kami sudah merasa tidak dipercaya lagi
oleh pengurus KPM pasca PKPU.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat dengan pikiran sehat
tanpa paksaan siapapun, dan dibuat dalam
rangkap untuk disimpan masing masing kepala cabang dan pihak terkait jika
diperlukan.
PARA
MANTAN KEPALA CABANG
4
5
No comments:
Post a Comment