Thursday, October 13, 2016

JENJANG JABATAN POLITIK..



JENJANG JABATAN POLITIK.

Hasil gambar untuk jabatan politik
Jabatan politik adalah jabatan jabatan yang bisa diraih melalui jalur politik. Jabatan politik itu antara lain Presiden/wk presiden, Gubernur/wk gubernur, walikota/wk walikota, Bupati/Wk Bupati, Menteri, Ketua/anggota DPR/DPD/MPR/DPRD dan mungkin ada lagi yang saya sudah lupa, karena perlu buka buku.
Berbeda dari jabatan politik adalah jabatan negeri, yaitu jabatan yang diperoleh melalui karier seorang pegawai negeri, termasuk TNI dan Polri. Jabatan negeri dibuat berjenjang mengikuti golongan dan pangkat pegawai, serta prestasinya. Seorang pegawai negeri dengan jabatan kepala seksi, tidak mungkin langsung menjadi kepala kantor wilayah propinsi atau menjadi direktur jenderal. Mereka harus melalui jabatan setingkat diatasnya dengan persyaratan pangkat dasarnya terpenuhi. Oleh karena itu jenjang jabatan pegawai negeri sudah tertata dalam sistem yang tertib, sehingga kemampuannya dijabatan itu sudah dianggap memadai. Dampaknya adalah adanya pemerintahan yang kuat dan stabil mengingat pengalaman pejabatnya.
Berbeda dengan jabatan negeri, jabatan politik tidak mensyaratkan apapun kepada seseorang untuk menduduki jabatan politik tertentu. Karena tidak mensyaratkan sesuatu, maka menarik berbagai pihak untuk terjun secara instan dijabatan politik itu. Contoh sudah jamak terjadi pada para artis yang mencalonkan diri menjadi anggota DPR bermodal keartisannya, bukan kemampuannya. Setelah disorot tiadanya prestasi yang mjenonjol para artis juga mulai melirik jabatan politik dalam pilkada, seperti wagub Jabar, Gub Banten dan mulai terdengar artis yang mnendeklarasikan sebagai calon wabup Bekasi dan masih banyak lagi.
Contoh terakhir adalah militer yang mundur untuk mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta. Militer dengan pengalaman masih minimalis ini nekad meninggalkan karier cemerlangnya untuk berebut DKI I dengan calon kuat lainnya. Ini menunjukkan bahwa pengaturan jenjang jabatan politik masih demikian semrawut, sehingga bisa melemahkan sistem pemerintahan di Indonesia.
Bagaimana mengatur jenjang jabatan politik, seharusnya kemendagri sudah harus membuat sistem jenjang jabatan politik, agar bisa bersinergi dengan jabatan negeri yang sudah baik itu. Seandainya calon partai demokrat menang dan menduduki jabatan DKI I, apa tidak kikuk, sang gubernur maupun pangdam dan kapolda berkoordinasi dibawah gubernurnya yang masih lebih rendah pada waktu karier militernya?.walaupun itu tidak secara formal mempengaruhi, tetapi efek psikologis pasti membawa dampak, baik kepada sang gubernur maupun muspida lainnya.
Oleh karena itu, saya kira kemendagri perlu membuat sistem jen jang jabatan politik dengan mendengar para petinggi politik negeri ini, misalnya dengan mengacu kepada jenjang jabatan negeri.
Faktor faktor yang mesti diperhitungkan dalam membuat sistem
Jabatan politik adalah antara lain:
1.    Faktor internal  calon, seperti pendidikan formal dan keahlian, umur,mental spiritual,uji kelayakan dan kepatutan dsb.
2.    Faktor eksternal, seperti tipe tipe wilayah sesuai  dengan jabatan negeri. DKI, Sumut, Jawa tidak mungkin sama dengan maluku dsb.
3.    Jabatan politik dilakukan berjenjang, seperti gubernur DKI atau yang setingkat dengan DKI,  harus memiliki pengalaman sebagai Gubernur wilayah setingkat dibawahnya atau Walikota besar seperti Surabaya, medan dsb.
4.    Faktor besaran anggaran daerah juga  mesti diperhitungkan, pejabat politik yang sebelumnya mengelola anggaran satu trilyun kemudian mengelola anggaran 70 trilyun juga perlu menjadi indikator pe4njenjangan.
5.    Untuk jabatan presiden/wk presiden yasng merupakan top eksekutip, menjadi prerogratip partai untuk mencalonkannya.sehingga partailahyang melakukan sleksi capre4s/cawapres.
6.    Dan lain lain, sehingga pejabat politik tidak melulu terkenal, atau banyak massanya, tetapi juga bisa memberikan kontribusi secara nasional/daerah agar negara kuat, rakyat sejahtera dan beradab, mampu bersaing dengan negara lain.
7.    Kalau mau nambah silakan bro.......bebas berpendapat, asal tidak mengandung unsur SARA...





No comments:

Post a Comment