Thursday, October 13, 2016

KOPERASI KOLAPS...



                                          KOPERASI KOLAPS.

Hasil gambar untuk koperasi kolaps
Iseng iseng saya browsing di internet dan membuka web site kementerian Koperasi dan UKM. Setelah membuka web, saya mencari data koperasi di jawa barat dengan lokasi kota bandung. Hasil pencarian web, menemukan ada 1442 Koperasi di kota bandung. Dari daftar koperasi yang tersaji, memuat data sbb :
1.    Nama koperasi.
2.    Nomor badan hukum koperasi.
3.    Tanggal badan hukum koperasi.
4.    Status koperasi, aktip atau tidak aktip.
5.    Alamat koperasi.
6.    Kecamatan letak koperasi.
7.    NIK atau nomor induk koperasi.
8.    Sertipikat koperasi, ada atau tidaknya sertipikat koperasi ybs.
Selanjutnya saya cari koperasi serba usaha persada madani. Hasilnya ternyata nihil. Penasaran kemudian saya cari koperasi serba usaha profit madani, hasilnya juga nihil.saya cari koperasi simpan pinjam Profit madani maupun persada madani, juga hasilnya nihil. Saya masih berasumsi apakah kementerian koperasi dan ukm belum memasukkan nama koperasi ini ataukah sudah dihapus dari daftar koperasi, ataukah saya salah berselancar di internet. Maklum saya belajar secara otodidak soal internet ini.
Saya coba mencari laporan bulanannya koperasi,  Koperasi Persada Madani, ternyata juga tidak ditemukan.
Semakin penasaran karena Koperasi ini pernah menerima sertipikat sehat dari kementerian koperasi dan ukm kalau tidak salah tahun 2014 untuk tahun buku 2013 dan sertipikat cukup sehat yang diterbitkan kemenkop tahun 2012 atau 2013. Namun semua data yang saya cari tidak menemukan, adanya koperasi persada madani.
Lebih hebatnya lagi, pucuk pimpinan koperasi ini telah “membeli” Platinum award, dimana yang bertandatangan didalam piagam platinum award itu tidak tanggung tanggung, yaitu menteri koperasi dan ukm serta seorang tokoh politik, yang saya juga pernah berjabat tangan dengan beliau itu. Dulu saya juga pernah ditawari hal hal semacam ini oleh pihak swasta, tetapi dengan embel embel “bayar”, namun logika saya menolak tawaran itu.
Saya bingung pembaca, karena pada rapat anggota tahunan, rapat anggota luar biasa yang semua dilaksanakan di bandung, serta rapat anggota tahunan di Yogyakarta yang baru lalu (september 2016) semua dihadiri oleh pejabat kementerian koperasi dan ukm maupun dinas koperasi.
Lebih menukik lagi, saya selama ini bertanya tanya dalam hati, berkaitan dengan akta pendirian koperasi yang menurut aturan didirikan minimal oleh 20 orang pendiri, tetapi yang sehari hari men jadi pembicaraan adalah satu orang yang mengaku sebagai pemilik koperasi, dalam hati saya bertanya yang lainnya sebanyak 19 orang tidak pernah muncul itu kemana gerangan,apakah ini hanya sebagai kamuflase?. Bahwa pendiri yang lain adalah formalitas belaka sehingga koperasi ini sebagai strooman (baca juga strooman dalam koperasi).
Meneropong usaha koperasi, saya juga dibuat terkesima, bahwa koperasi ini memiliki banyak usaha disektor pertambangan, seperti emas, baiubara, dll yang rupanya tiga kali saya kekantor pertambangannya, petinggi usaha pertambangan itu selalu membangga banggakan pengolahan batu bara, dengan menunjukkan kokas  yang jumlahnya sebiji. Dan itu itu saja yang ditunjukkan, dengan kemampuan orasinya yang meyakinkan, membuat saya dan para penyimpan lainnya yang kebetulan datang ke bandung, menjadi terkesima...demikian pula pertambangan emas dan lain lain, sepertinya hanyalah pencitraan belaka, termasuk perkebunan kentang di pengalengan.
Ditengah usaha pencitraan, para kepala cabang maupun UM dan MPS justru dipacu untuk mengumpulkan dana masyarakat sebanyak banyaknya dan disetorkan ke koperasi pusat di bandung, sesuai prosedur  yang dibuat pengurus koperasi.
 Sampai koperasi mengalami kegoncangan pada akhir tahun 2014, koperasi menerbitkan produk baru sebagai produk turunan dari simpanan berjangka setahun dan enam bulan. Produk baru berupa simpanan dengan jangka waktu tiga bulan dengan jasa yang menarik, disamping itu para kepala cabang diminta untuk sementara waktu menanggulangi jasa nasabah simpanan, saat koperasi mengalami Kesulitan likuiditas keuangannya. produk turunan sehasrusnya mendapat persetujuan anggota koperasi. Lha kalau anggota sesungguhnya hanya seorang?
Yang mengaku pemilik, ternyata masih bertanggungjawab untuk membayar jasa dan pokok utang koperasi kepada nasabah,disetiap kesempatan pertemuan, baik dengan para kepala cabang maupun dengan para nasabah. Namun “road map” untuk menyelesaikan masalah tidak pernah terungkap secara detail. Ya..seperti calon anggota dewan berorasi dan berjanji dalam kampanyenya..
Akhirnya putusan pengadilan niaga menjadi bukti janji pemilik ditepati atau tidak, sudah hampir jatuh tempo perjanjian yang dimuat dalam putusan pengadilan niaga, namun tiada tanda tanda prestasi dilakukan pemilik. Akankah “pemilik” wan prestasi?.
Kemana saja uang ratusan milyard dihamburtkan “pemilik?”. Semua serba misteri, sehingga berbagai isue  muncul, ada yang mengatakan “pemilik “ mendirikan perusahaan lain, ada isue pemilik telah menggelontorkan milyardan rupiah kepada aparat untuk mengamankan dirinya dan keluarganya, ada isue koperasi memberikan kredit secara tidak sesuai aturan kepada kroni kroninya dsb. setelah pengurus koperasi di PKPU kan, muncul pengurus baru yang menurut hemat saya semakin membuat koperasi kepayahan, karena pengurus baru bekerja tidak mengikuti aturan yang berlaku di koperasi, pengurus baru juga seperti terkesima dengan ketua pengurusnya, sama dengan ketua pengurus lama. Ibarat koperasi seorang pasien, dengan pergantian dokter yang menanganinya, pasien semakin bertambah parah penyakitnya. Karena dokter yang baru bukan seorang dokter ahkli, tetapi mungkin orang yang mengaku dokter saja, padahal bukan dokter sebenarnya.
Ditengah kerumitan koperasi, berembus isu juga bahwa para kepala cabang, UM dan MPS akan ikut diseret keputaran kasus, dengan dalih telah ikut menikmati uang nasabah, padahal para kepala cabang,UM dan MPS itu menjalankan standard operasional prosedur yang berlaku di koperasi itu.
Permasalahannya, bagaimana koperasi bisa bangkit dalam waktu yang singkat, setahun ini, sementara tidak ada lagi aset likuid yang mudah dijual untuk menjalankan koperasi ini, sementara kepercayaan publik sudah tidak ada lagi, kantor cabang yang masih buka juga tidak ada kegiatan yan signifikan. Saya masih berharap terjadi mukzizat pemulihan koperasi ini, juga untuk memulihkan nama jawa barat, sebagai tanah pasundan, yang sering dirusak oleh segelintir orang, seperti kasus kasus massal yang terjadi selama ini, seperti Cipaganti, PT Kisar, langit Biru?, dan masih banyak lagi.
Reformasi hukum presiden jokowi harus tegas menindak maling maling intelektual ini, agar masyarakat tidak dirugikan secara massal seperti kasus koperasi persada madani ini.    Pihak yang harus bertanggungjawab, agar bersiap diri terhadap kemungkinan paling pahit sekalipun. Misalnya belajar puasa, belajar tidur dilantai, belajar sedekah, belajar menyepi, belajar mencuci  dan belajar lain lain yang bermanfaat agar tidak shock jika timbul bencana.....ya bro...

No comments:

Post a Comment