KOPERASI KOLAPS.
Iseng iseng saya
browsing di internet dan membuka web site kementerian Koperasi dan UKM. Setelah
membuka web, saya mencari data koperasi di jawa barat dengan lokasi kota
bandung. Hasil pencarian web, menemukan ada 1442 Koperasi di kota bandung. Dari
daftar koperasi yang tersaji, memuat data sbb :
1. Nama koperasi.
2. Nomor badan hukum koperasi.
3. Tanggal badan hukum koperasi.
4. Status koperasi, aktip atau tidak aktip.
5. Alamat koperasi.
6. Kecamatan letak koperasi.
7. NIK atau nomor induk koperasi.
8. Sertipikat koperasi, ada atau tidaknya sertipikat koperasi ybs.
Selanjutnya saya cari
koperasi serba usaha persada madani. Hasilnya ternyata nihil. Penasaran
kemudian saya cari koperasi serba usaha profit madani, hasilnya juga nihil.saya
cari koperasi simpan pinjam Profit madani maupun persada madani, juga hasilnya
nihil. Saya masih berasumsi apakah kementerian koperasi dan ukm belum
memasukkan nama koperasi ini ataukah sudah dihapus dari daftar koperasi,
ataukah saya salah berselancar di internet. Maklum saya belajar secara otodidak
soal internet ini.
Saya coba mencari
laporan bulanannya koperasi, Koperasi Persada
Madani, ternyata juga tidak ditemukan.
Semakin penasaran
karena Koperasi ini pernah menerima sertipikat sehat dari kementerian koperasi
dan ukm kalau tidak salah tahun 2014 untuk tahun buku 2013 dan sertipikat cukup
sehat yang diterbitkan kemenkop tahun 2012 atau 2013. Namun semua data yang saya
cari tidak menemukan, adanya koperasi persada madani.
Lebih hebatnya lagi,
pucuk pimpinan koperasi ini telah “membeli” Platinum award, dimana yang
bertandatangan didalam piagam platinum award itu tidak tanggung tanggung, yaitu
menteri koperasi dan ukm serta seorang tokoh politik, yang saya juga pernah
berjabat tangan dengan beliau itu. Dulu saya juga pernah ditawari hal hal
semacam ini oleh pihak swasta, tetapi dengan embel embel “bayar”, namun logika
saya menolak tawaran itu.
Saya bingung pembaca,
karena pada rapat anggota tahunan, rapat anggota luar biasa yang semua
dilaksanakan di bandung, serta rapat anggota tahunan di Yogyakarta yang baru lalu
(september 2016) semua dihadiri oleh pejabat kementerian koperasi dan ukm
maupun dinas koperasi.
Lebih menukik lagi,
saya selama ini bertanya tanya dalam hati, berkaitan dengan akta pendirian
koperasi yang menurut aturan didirikan minimal oleh 20 orang pendiri, tetapi
yang sehari hari men jadi pembicaraan adalah satu orang yang mengaku sebagai
pemilik koperasi, dalam hati saya bertanya yang lainnya sebanyak 19 orang tidak
pernah muncul itu kemana gerangan,apakah ini hanya sebagai kamuflase?. Bahwa pendiri
yang lain adalah formalitas belaka sehingga koperasi ini sebagai strooman (baca
juga strooman dalam koperasi).
Meneropong usaha
koperasi, saya juga dibuat terkesima, bahwa koperasi ini memiliki banyak usaha
disektor pertambangan, seperti emas, baiubara, dll yang rupanya tiga kali saya
kekantor pertambangannya, petinggi usaha pertambangan itu selalu membangga banggakan
pengolahan batu bara, dengan menunjukkan kokas
yang jumlahnya sebiji. Dan itu itu saja yang ditunjukkan, dengan
kemampuan orasinya yang meyakinkan, membuat saya dan para penyimpan lainnya
yang kebetulan datang ke bandung, menjadi terkesima...demikian pula
pertambangan emas dan lain lain, sepertinya hanyalah pencitraan belaka,
termasuk perkebunan kentang di pengalengan.
Ditengah usaha
pencitraan, para kepala cabang maupun UM dan MPS justru dipacu untuk
mengumpulkan dana masyarakat sebanyak banyaknya dan disetorkan ke koperasi
pusat di bandung, sesuai prosedur yang
dibuat pengurus koperasi.
Sampai koperasi mengalami kegoncangan pada
akhir tahun 2014, koperasi menerbitkan produk baru sebagai produk turunan dari
simpanan berjangka setahun dan enam bulan. Produk baru berupa simpanan dengan
jangka waktu tiga bulan dengan jasa yang menarik, disamping itu para kepala
cabang diminta untuk sementara waktu menanggulangi jasa nasabah simpanan, saat
koperasi mengalami Kesulitan likuiditas keuangannya. produk turunan sehasrusnya
mendapat persetujuan anggota koperasi. Lha kalau anggota sesungguhnya hanya
seorang?
Yang mengaku pemilik,
ternyata masih bertanggungjawab untuk membayar jasa dan pokok utang koperasi
kepada nasabah,disetiap kesempatan pertemuan, baik dengan para kepala cabang
maupun dengan para nasabah. Namun “road map” untuk menyelesaikan masalah tidak
pernah terungkap secara detail. Ya..seperti calon anggota dewan berorasi dan
berjanji dalam kampanyenya..
Akhirnya putusan
pengadilan niaga menjadi bukti janji pemilik ditepati atau tidak, sudah hampir
jatuh tempo perjanjian yang dimuat dalam putusan pengadilan niaga, namun tiada
tanda tanda prestasi dilakukan pemilik. Akankah “pemilik” wan prestasi?.
Kemana saja uang
ratusan milyard dihamburtkan “pemilik?”. Semua serba misteri, sehingga berbagai
isue muncul, ada yang mengatakan “pemilik
“ mendirikan perusahaan lain, ada isue pemilik telah menggelontorkan milyardan
rupiah kepada aparat untuk mengamankan dirinya dan keluarganya, ada isue
koperasi memberikan kredit secara tidak sesuai aturan kepada kroni kroninya
dsb. setelah pengurus koperasi di PKPU kan, muncul pengurus baru yang menurut
hemat saya semakin membuat koperasi kepayahan, karena pengurus baru bekerja
tidak mengikuti aturan yang berlaku di koperasi, pengurus baru juga seperti
terkesima dengan ketua pengurusnya, sama dengan ketua pengurus lama. Ibarat koperasi
seorang pasien, dengan pergantian dokter yang menanganinya, pasien semakin
bertambah parah penyakitnya. Karena dokter yang baru bukan seorang dokter
ahkli, tetapi mungkin orang yang mengaku dokter saja, padahal bukan dokter
sebenarnya.
Ditengah kerumitan
koperasi, berembus isu juga bahwa para kepala cabang, UM dan MPS akan ikut
diseret keputaran kasus, dengan dalih telah ikut menikmati uang nasabah,
padahal para kepala cabang,UM dan MPS itu menjalankan standard operasional
prosedur yang berlaku di koperasi itu.
Permasalahannya,
bagaimana koperasi bisa bangkit dalam waktu yang singkat, setahun ini,
sementara tidak ada lagi aset likuid yang mudah dijual untuk menjalankan
koperasi ini, sementara kepercayaan publik sudah tidak ada lagi, kantor cabang
yang masih buka juga tidak ada kegiatan yan signifikan. Saya masih berharap
terjadi mukzizat pemulihan koperasi ini, juga untuk memulihkan nama jawa barat,
sebagai tanah pasundan, yang sering dirusak oleh segelintir orang, seperti
kasus kasus massal yang terjadi selama ini, seperti Cipaganti, PT Kisar, langit
Biru?, dan masih banyak lagi.
Reformasi hukum
presiden jokowi harus tegas menindak maling maling intelektual ini, agar
masyarakat tidak dirugikan secara massal seperti kasus koperasi persada madani
ini. Pihak yang
harus bertanggungjawab, agar bersiap diri terhadap kemungkinan paling pahit
sekalipun. Misalnya belajar puasa, belajar tidur dilantai, belajar sedekah,
belajar menyepi, belajar mencuci dan belajar lain lain yang bermanfaat agar tidak shock jika
timbul bencana.....ya bro...
No comments:
Post a Comment