MAFIA TANAH.
Di Indonesia ini mafia
sudah jamak terjadi, ada mafia beras, ada mafia sapi, ada mafia parkir, ada
mafia tanah. Lain dari itu, ada juga kasus yang pada awalnya dikira baik baik
saja, tetapi pada akhirnya ternyata menjadi modus penipuan dan penggelapan,
seperti kasus PT Kisar di Sukabumi, PT Langit Biru, PT Cipaganti dan lain lain.
Mafia tanah memang dari
awal sudah diniati oleh pelaku untuk memperoleh untung besar dengan cara instan
dan melanggar hukum dengan memanfaatkan celah celah hukum yang ada. Celah hukum
itu antara lain :
1. Berubahnya instansi yang menerbitkan surat tanah, seperti girik lama,
Verponding Indonesia, maupun eigendoom dsb yang sudah tidak dibuat lagi oleh instansi ybs. Tetapi
dilapangan bisa ditemui formulir formulir girik yang kosong yang siap untuk
digunakan memalsu, sementara instansi pertanahan tidak memiliki kewenangan
penyidikan. Akibatnya surat surat yang dipalsukan tsb diproses untuk menjadi
sertipikat tanah, sepanjang tidak ada catatan catatan sebaliknya di instansi
pertanahan ataupun tidak ada sanggahan dari masyarakat yang merasa keberatan
atas proses pensertipikatan tanah tsb.
2. Tekhnik membuat kertas menjadi seakan akan merupakan kertas lama dan
lusuh untuk menyamarkan surat tanah yang seperti surat lama, ditambah dengan
ejaan lama dan cara penulisan yang disesuaikan dengan tulisan model lama.
Mencelupkan kertas kedalam air teh bisa membuat kertas seperti sudah lama,
walaupun sebatas informasi yang beredar.orang orang yang terlibat juga memiliki
spesialisaasi menulis tulisan indah. Masih beredarnya formulir surat lama,
terutama formulir girik, merupakan ancaman potensi munculnya pemalsuan
pemalsuan surat tanah oleh para mafia tanah.
3. Memalsukan stempel lama dan tanda tangan lama, sehingga tidak ada lagi
alat konfirmasi atas surat yang dipalsukan karena instansinya sudah tidak
menerbitkan lagi surat tanah lama.kebanyakan yang dipalsukan adalah surat
girik. Bahkan akta notaris pun bisa dipalsukan.
4. Tanah yang menjadi obyek pemalsuan umumnya adalah tanah tanah yang tidak
terurus dan dibiarkan telantar, seperti tanah PJKA, tanah Perumnas yang belum
dimanfaatkan, Tanah Pertamina, tanah Pemda yang adminstrasi pertanahannya masih
belum tertib maupun tanah tanah perusahaan negara.
5. Mafia tanah juga menjalin hubungan baik dengan petugas lapangan dari
instansi terkait . Hubungan baik ini untuk proses legalisasi tanah tsb, baik di
kelurahan maupun di instansi pertanahan, selanjutnya untuk memuluskan proses penjualan
tanah tsb.
6. Mafia tanah bisa melibatkan suatu jaringan yang terdiri atas mata rantai
masyarakat maupun aparat terkait. Bahkan oknum pengembangpun bisa menjadi mafia
tanah untuk kepentingan pengembangnya. Contoh kasus adalah tanah pemda DKI
jakarta yang diklaim oleh anggota masyarakat kemudian dijual kembali kepada
pemda DKI jakarta. Banyak kasus tanah yang tidak berdiri sendiri tetapi
melibatkan mafia tanah. Contoh lain seperti kasus tanah yang dibeli secara
lelang , yang kemudian diklaim sebagai milik pengembang besar dll.
Kenapa mafia tanah
terjadi?. Menurut hemat saya, mafia bisa terjadi karena beberapa hal antara
lain :
1. Instansi pertanahan masih kekurangan peta dasar pendaftaran tanah,
sehingga masih banyak proses penserftipikatan tanah yang tidak dikendalikan
kedalam peta pendaftaran tanah. Keadaan ini bisa membuat tumpang tindih
sertipikat tanah yang tidak diketahui secara dini sehingga menjadi ranjau
ranjau darat yang sewaktu waktu bisa meledak. Disamping itu, juga rawan
timbulnya mafia tanah yang selalu mengincar tanah yang tidak terpelihara dengan
baik, terutama tanah tanah kosong. masih banyak sertipikat tanah tanpa gambar situasi dan tanpa pengikatan,sehingga melayang layang.
2. Mentalitas aparat mesti ditingkatkan melalui penyegaran mutasi, agar tidak
menjadi raja raja kecil, yang mudah mempermainkan berkas tanah. Transparansi proses
pelayanan pertanahan, agar dilakukan secara terbuka dan mendetail dll.
3. Faktor lainnya seperti ingin cepat kaya dengan cepat tanpa berkeringat,
mentalitas keagamaan yang lemah disamping tekanan hidup yang besar, maupun gaya
hidup yang tidak seimbang dengan kemampuan.
Demikian sepintas mafia
tanah, agar hati hati dengan tanah anda
yang tidak terurus. Bisa bisa tanah anda sudah bersertipikat atas nama orang
lain. Maka kerjakanlah tanah anda secara aktip untuk menghindari incaran para
mafia tanah. Ya bro.....tanami dengan tanaman keras maupun tanaman musiman dan
tengoklah secara periodik, kenalilah tanah sebelah menyebelah anda, siapa
pemiliknya.
No comments:
Post a Comment