Tuesday, October 11, 2016

MAFIA TANAH...



MAFIA TANAH.

 Hasil gambar untuk mafia tanah

Di Indonesia ini mafia sudah jamak terjadi, ada mafia beras, ada mafia sapi, ada mafia parkir, ada mafia tanah. Lain dari itu, ada juga kasus yang pada awalnya dikira baik baik saja, tetapi pada akhirnya ternyata menjadi modus penipuan dan penggelapan, seperti kasus PT Kisar di Sukabumi, PT Langit Biru, PT Cipaganti dan lain lain.
Mafia tanah memang dari awal sudah diniati oleh pelaku untuk memperoleh untung besar dengan cara instan dan melanggar hukum dengan memanfaatkan celah celah hukum yang ada. Celah hukum itu antara lain :
1.    Berubahnya instansi yang menerbitkan surat tanah, seperti girik lama, Verponding Indonesia, maupun eigendoom dsb yang sudah tidak dibuat lagi oleh instansi ybs. Tetapi dilapangan bisa ditemui formulir formulir girik yang kosong yang siap untuk digunakan memalsu, sementara instansi pertanahan tidak memiliki kewenangan penyidikan. Akibatnya surat surat yang dipalsukan tsb diproses untuk menjadi sertipikat tanah, sepanjang tidak ada catatan catatan sebaliknya di instansi pertanahan ataupun tidak ada sanggahan dari masyarakat yang merasa keberatan atas proses pensertipikatan tanah tsb.
2.    Tekhnik membuat kertas menjadi seakan akan merupakan kertas lama dan lusuh untuk menyamarkan surat tanah yang seperti surat lama, ditambah dengan ejaan lama dan cara penulisan yang disesuaikan dengan tulisan model lama. Mencelupkan kertas kedalam air teh bisa membuat kertas seperti sudah lama, walaupun sebatas informasi yang beredar.orang orang yang terlibat juga memiliki spesialisaasi menulis tulisan indah. Masih beredarnya formulir surat lama, terutama formulir girik, merupakan ancaman potensi munculnya pemalsuan pemalsuan surat tanah oleh para mafia tanah.
3.    Memalsukan stempel lama dan tanda tangan lama, sehingga tidak ada lagi alat konfirmasi atas surat yang dipalsukan karena instansinya sudah tidak menerbitkan lagi surat tanah lama.kebanyakan yang dipalsukan adalah surat girik. Bahkan akta notaris pun bisa dipalsukan.
4.    Tanah yang menjadi obyek pemalsuan umumnya adalah tanah tanah yang tidak terurus dan dibiarkan telantar, seperti tanah PJKA, tanah Perumnas yang belum dimanfaatkan, Tanah Pertamina, tanah Pemda yang adminstrasi pertanahannya masih belum tertib maupun tanah tanah perusahaan negara.
5.    Mafia tanah juga menjalin hubungan baik dengan petugas lapangan dari instansi terkait . Hubungan baik ini untuk proses legalisasi tanah tsb, baik di kelurahan maupun di instansi pertanahan, selanjutnya untuk memuluskan proses penjualan tanah tsb.
6.    Mafia tanah bisa melibatkan suatu jaringan yang terdiri atas mata rantai masyarakat maupun aparat terkait. Bahkan oknum pengembangpun bisa menjadi mafia tanah untuk kepentingan pengembangnya. Contoh kasus adalah tanah pemda DKI jakarta yang diklaim oleh anggota masyarakat kemudian dijual kembali kepada pemda DKI jakarta. Banyak kasus tanah yang tidak berdiri sendiri tetapi melibatkan mafia tanah. Contoh lain seperti kasus tanah yang dibeli secara lelang , yang kemudian diklaim sebagai milik pengembang besar dll.
Kenapa mafia tanah terjadi?. Menurut hemat saya, mafia bisa terjadi karena beberapa hal antara lain :
1.    Instansi pertanahan masih kekurangan peta dasar pendaftaran tanah, sehingga masih banyak proses penserftipikatan tanah yang tidak dikendalikan kedalam peta pendaftaran tanah. Keadaan ini bisa membuat tumpang tindih sertipikat tanah yang tidak diketahui secara dini sehingga menjadi ranjau ranjau darat yang sewaktu waktu bisa meledak. Disamping itu, juga rawan timbulnya mafia tanah yang selalu mengincar tanah yang tidak terpelihara dengan baik, terutama tanah tanah kosong. masih banyak sertipikat tanah tanpa gambar situasi dan tanpa pengikatan,sehingga melayang layang.
2.    Mentalitas aparat mesti ditingkatkan melalui penyegaran mutasi, agar tidak menjadi raja raja kecil, yang mudah mempermainkan berkas tanah. Transparansi proses pelayanan pertanahan, agar dilakukan secara terbuka dan mendetail dll.
3.    Faktor lainnya seperti ingin cepat kaya dengan cepat tanpa berkeringat, mentalitas keagamaan yang lemah disamping tekanan hidup yang besar, maupun gaya hidup yang tidak seimbang dengan kemampuan.
Demikian sepintas mafia tanah, agar hati hati  dengan tanah anda yang tidak terurus. Bisa bisa tanah anda sudah bersertipikat atas nama orang lain. Maka kerjakanlah tanah anda secara aktip untuk menghindari incaran para mafia tanah. Ya bro.....tanami dengan tanaman keras maupun tanaman musiman dan tengoklah secara periodik, kenalilah tanah sebelah menyebelah anda, siapa pemiliknya.

No comments:

Post a Comment