PUNGUTAN LIAR.
Pungutan liar atau pungli adalah biaya tambahan yang harus
dikeluarkan masyarakat vagar pelayanan
yang diterima bisa berjalan dengan lancar dan target pelayanan tercapai. Oknum aparat
biasanya meminta biaya pribadi atas berkas yang dikerjakannya. Kalau di
instansi pemerintah terdapat sekian meja yang dilalui berkas tsb, maka sekian
pula biaya yang dikeluarkan agar setiap
meja mempercepat pelayanannya. Kalau sehari ada 100 berkas dan setiap berkas
disetiap meja dikeluarkan 10 ribu, maka setiap oknum di instansi itu akan
memperoleh uang pungli sebesar 1 juta rupiah. Biaya pungli itu memiliki
indikator antara lain :
1.
Kota
dimana pungli terjadi, semakin besar kotanya, maka nilai pungli akan semakin
besar. Misalnya pungli di kota jakarta akan lebih besar jika dibanding dengan
pungli di Pati, Jawa tengah,misalnya.
2.
Bobot
kwalitas berkas yang diurus, semakin rumit berkasnya akan semakin besar
punglinya. Misalnya untuk mengurus SIM A dengan SIM B tidak akan sama, demikian
pula mengurus sertipikat tanah, makin luas tanah yang diurus, makin besar nilai
punglinya.
3.
Pemilik
berkas juga menentukan besaran pungli, jika pemiliknya orang kaya atau
perusahaan swasta, maka pungli semakin besar.
4.
Besaran
pungli juga berjenjang sesuai jabatan struktural pejabat pemerintahan yang
melayaninya, seorang juru ketik akan menerima imbalan yang lebih kecil
dibanding seorang pimpinan yang menandatangani berkas pelayanan. Jadi besaran
pungli seiring dengan besaran tanggungjawabnya..
5.
Pengurusan
melalui kuasa atau calo juga akan mempengaruhi besaran punglinya, sebab seorang
calo/kuasa diasumsikan juga menerima imbalan jasa. Dan boleh jadi si calo juga
memeras secara halus kepada kliennya dengan mengatasnamakan untuk si pejabat. Misalnya
mengurus Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dibekasi, seorang oknum pegawai PPAT/Notaris meminta
biaya satu juta rupiah kepada klien,
dengan alasan untuk pejabat BPN, padahal mengurus SKPT Cuma dikenakan biaya sekitar
10 ribu rupiah.
Presiden telah menyatakan perang
kepada pungli adalah langkah yang bagus untuk memotong rantai biaya tinggi
perizinan. Bahkan biaya yang dikeluarkan pemohon sudah demikian banyak tetapi
perizinan yang diurusnya malah tidak bisa dikeluarkan, dengan berbagai alasan. Perang
melawan pungli pasti akan didukung masyarakat luas, namun perlu pembenahan menyeluruh
apabila pungli diperangi, terutama :
1.
Apakah
pendapatan bulanan aparat sudah mencukupi atau tidak. Kalau pendapatan aparat
sudah seperti pendapatan aparat pemda DXKI Jakarta, mungkin pemerintah bisa
menindak tegas aparat yang melakukan pungli, bahkan memecatnya sekalipun. Seorang
eselon empat di Pemprov DKI jakarta membawa pulang pendapatan yang cukup,
sekitar 35 jutaan rupiah. Sedang seorang pegawai pemerintah golongan III/d Cuma
menerima gaji sekitar 5 jutaan. Yang jelas tidak akan cukup untuk hidup sebulan
dengan anggota keluarganya.
2.
Juga
para oknum wartawan tanpa atau memiliki surat kabar (WTS) yang sering merecoki
aparat pelayanan dengan meminta sumbangan sumbangan., juga perlu diberantas. Mereka
sedikit banyak akan mengganggu kinerja aparat pelayanan. Organisasi kewartawanan
perlu mengawasi anggotanya. Sekarang ini banyak organisasi kewartawanan,
sehingga menyulitkan apabila laporan seorang oknum wartawan yang menyimpang
dalam tugas jurnalistiknya, akan dilaporkan kemana.
3.
Para
calo urusan pelayanan juga seyogyanya diberantas, seperti pemberantasan calo
tiket kereta api atau pesawat udara tempo hari. Maka disetiap kantor pelayanan
perlu ditempatkan aparat penegak disiplin, misalnya aparat kepolisian atau
satpol PP yang akan mengamankan para calo urusan pelayanan. Tapi celakanya, para
aparat selama ini juga merangkap sebagai calo pelayanan. Memang pertama kali
pemohon melalui loket pelayanan, tetapi kenudian prioses didalam kantor
dikendalikan calo berseragam aparat tsb. Apakah pemberantasan calo ini artinya
meniadakan kuasa mengurus, seperti dilakukan selama ini sesuai hukum
keperdataan?. Mungkinkah dilakukan pelarangan surat kuasa kecuali kepada
anggota keluarganya yang tertera dalam kartu Keluarga nya?. Pelayanan perijinan
umumnya dilakukan oleh para kuasa yang sudah profesional atau kasarnya calo,
yang juga merupakan pegawai biro jasa,
pegawai kantor Notaris/PPAT dan calo calo perorangan yang biasa mengurusi dari
kantor kekantor..
4.
Apakah
tertib pelayanan sudah dilakukan dengan baik, artinya pelayanan dilakukan
secara urut. Maka kartu kendali perlu dilaksanakan. Kadang kadang kartu kendali
juga masih kurang ampuh jika dirusak dari dalam. Sistem pelayanan yang tertib
tidak akan melihat siapa yang dilayani, tetapi melihat dari berkas yang lebih
dulu datang sesuai urutannya.
5.
Tempo
hari, di BPN terdapat proyek pensertipikatan tanah massal 5000 bidang tanah
yang dikerjakan oleh Tim Ajudikasi. Proyek ini mesertipikatkan tanah satu
kelurahan secara serentak, yang dilakukan oleh Tim Ajudikasi tsb, dan cepat
selesai dalam waktu setahun Namun proyek ini sekarang diganti dengan Larasita
dengan mobil keliling ke desa desa yang hanya mampu menyelesaikan puluhan bidang saja. Proyek sertipikat massal pola
Ajudikasi amat tepat untuk percepatan, sehingga kenapa dipercepat kalau bisa
diperlambat, dapat dilihat dari program Ajudikasi dan larasita ini.
Demikian sepintas peneropongan
saranwidi, perihal perang pungli yang dicanangkan oleh presiden Jokowi, mudah
mudahan dengan perang pungli ini :
a. Tidak ada lagi aparat pelayanan yang
tertangkap tangan melakukan pungli, dan secara sadar pungli adalah pendapatan
haram, yang memakannyapun menjadi haram.
b. Pendapatan aparat pelayanan
ditingkatkan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah seperti aparat Pemprov
DKI Jakarta. Atau pendapatan diperhitungkan secara layak, kemudian dikaitkan
dengan inflasi didaerah masing masing.
c. Tidak ada lagi beban beban kantor
pelayanan yang tidak sersuai dengan aturan, seperti sumbangan sumbangannon
budgeter, yang tidak tersedia dalam anggaran kantor ybs, seperti ulang tahun
kantor dll perlu ditempatkan satuan pengamanan dikantor pelayanan/satpol PP,
untuk mengantisipasi peminta minta sumbangan secara intelektual dan
membersihkan calo
d. Pelayanan dilakukan secara urut dan
tertib sesuai berkas masuk.
e. Tidak ada lagi profesi calo
pelayanan, apabila melalui kuasa, maka pemegang kuasa adalah mereka yang masuk
dalam kartu keluarganya, atau bisa
dibuktikan adanya hubungan darah/keluarga. Bukan orang lain yang dibayar.
Sudah ya bro.....sekedar sumbangan pemikiran...maaf kalau
kurang berkenan. bagaimana dengan pungli jalanan yang melibatkan preman preman maupun organisasi massa??
No comments:
Post a Comment