Tuesday, October 11, 2016

PUNGUTAN LIAR...



PUNGUTAN LIAR.
 Hasil gambar untuk pungli

Pungutan liar atau pungli adalah biaya tambahan yang harus dikeluarkan  masyarakat vagar pelayanan yang diterima bisa berjalan dengan lancar dan target pelayanan tercapai. Oknum aparat biasanya meminta biaya pribadi atas berkas yang dikerjakannya. Kalau di instansi pemerintah terdapat sekian meja yang dilalui berkas tsb, maka sekian pula biaya yang dikeluarkan agar  setiap meja mempercepat pelayanannya. Kalau sehari ada 100 berkas dan setiap berkas disetiap meja dikeluarkan 10 ribu, maka setiap oknum di instansi itu akan memperoleh uang pungli sebesar 1 juta rupiah. Biaya pungli itu memiliki indikator antara lain :
1.    Kota dimana pungli terjadi, semakin besar kotanya, maka nilai pungli akan semakin besar. Misalnya pungli di kota jakarta akan lebih besar jika dibanding dengan pungli di Pati, Jawa tengah,misalnya.
2.    Bobot kwalitas berkas yang diurus, semakin rumit berkasnya akan semakin besar punglinya. Misalnya untuk mengurus SIM A dengan SIM B tidak akan sama, demikian pula mengurus sertipikat tanah, makin luas tanah yang diurus, makin besar nilai punglinya.
3.    Pemilik berkas juga menentukan besaran pungli, jika pemiliknya orang kaya atau perusahaan swasta, maka pungli semakin besar.
4.    Besaran pungli juga berjenjang sesuai jabatan struktural pejabat pemerintahan yang melayaninya, seorang juru ketik akan menerima imbalan yang lebih kecil dibanding seorang pimpinan yang menandatangani berkas pelayanan. Jadi besaran pungli seiring dengan besaran tanggungjawabnya..
5.    Pengurusan melalui kuasa atau calo juga akan mempengaruhi besaran punglinya, sebab seorang calo/kuasa diasumsikan juga menerima imbalan jasa. Dan boleh jadi si calo juga memeras secara halus kepada kliennya dengan mengatasnamakan untuk si pejabat. Misalnya mengurus Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dibekasi, seorang oknum pegawai PPAT/Notaris meminta biaya satu juta rupiah kepada  klien, dengan alasan untuk pejabat BPN, padahal mengurus SKPT Cuma dikenakan biaya sekitar 10 ribu rupiah.
Presiden telah menyatakan perang kepada pungli adalah langkah yang bagus untuk memotong rantai biaya tinggi perizinan. Bahkan biaya yang dikeluarkan pemohon sudah demikian banyak tetapi perizinan yang diurusnya malah tidak bisa dikeluarkan, dengan berbagai alasan. Perang melawan pungli pasti akan didukung masyarakat luas, namun perlu pembenahan menyeluruh apabila pungli diperangi, terutama :
1.    Apakah pendapatan bulanan aparat sudah mencukupi atau tidak. Kalau pendapatan aparat sudah seperti pendapatan aparat pemda DXKI Jakarta, mungkin pemerintah bisa menindak tegas aparat yang melakukan pungli, bahkan memecatnya sekalipun. Seorang eselon empat di Pemprov DKI jakarta membawa pulang pendapatan yang cukup, sekitar 35 jutaan rupiah. Sedang seorang pegawai pemerintah golongan III/d Cuma menerima gaji sekitar 5 jutaan. Yang jelas tidak akan cukup untuk hidup sebulan dengan anggota keluarganya.
2.    Juga para oknum wartawan tanpa atau memiliki surat kabar (WTS) yang sering merecoki aparat pelayanan dengan meminta sumbangan sumbangan., juga perlu diberantas. Mereka sedikit banyak akan mengganggu kinerja aparat pelayanan. Organisasi kewartawanan perlu mengawasi anggotanya. Sekarang ini banyak organisasi kewartawanan, sehingga menyulitkan apabila laporan seorang oknum wartawan yang menyimpang dalam tugas jurnalistiknya, akan dilaporkan kemana.
3.    Para calo urusan pelayanan juga seyogyanya diberantas, seperti pemberantasan calo tiket kereta api atau pesawat udara tempo hari. Maka disetiap kantor pelayanan perlu ditempatkan aparat penegak disiplin, misalnya aparat kepolisian atau satpol PP yang akan mengamankan para calo urusan pelayanan. Tapi celakanya, para aparat selama ini juga merangkap sebagai calo pelayanan. Memang pertama kali pemohon melalui loket pelayanan, tetapi kenudian prioses didalam kantor dikendalikan calo berseragam aparat tsb. Apakah pemberantasan calo ini artinya meniadakan kuasa mengurus, seperti dilakukan selama ini sesuai hukum keperdataan?. Mungkinkah dilakukan pelarangan surat kuasa kecuali kepada anggota keluarganya yang tertera dalam kartu Keluarga nya?. Pelayanan perijinan umumnya dilakukan oleh para kuasa yang sudah profesional atau kasarnya calo, yang  juga merupakan pegawai biro jasa, pegawai kantor Notaris/PPAT dan calo calo perorangan yang biasa mengurusi dari kantor kekantor..
4.    Apakah tertib pelayanan sudah dilakukan dengan baik, artinya pelayanan dilakukan secara urut. Maka kartu kendali perlu dilaksanakan. Kadang kadang kartu kendali juga masih kurang ampuh jika dirusak dari dalam. Sistem pelayanan yang tertib tidak akan melihat siapa yang dilayani, tetapi melihat dari berkas yang lebih dulu datang sesuai urutannya.
5.    Tempo hari, di BPN terdapat proyek pensertipikatan tanah massal 5000 bidang tanah yang dikerjakan oleh Tim Ajudikasi. Proyek ini mesertipikatkan tanah satu kelurahan secara serentak, yang dilakukan oleh Tim Ajudikasi tsb, dan cepat selesai dalam waktu setahun Namun proyek ini sekarang diganti dengan Larasita dengan mobil keliling ke desa desa yang hanya mampu menyelesaikan puluhan  bidang saja. Proyek sertipikat massal pola Ajudikasi amat tepat untuk percepatan, sehingga kenapa dipercepat kalau bisa diperlambat, dapat dilihat dari program Ajudikasi dan larasita ini.
Demikian sepintas peneropongan saranwidi, perihal perang pungli yang dicanangkan oleh presiden Jokowi, mudah mudahan dengan perang pungli ini :
a.     Tidak ada lagi aparat pelayanan yang tertangkap tangan melakukan pungli, dan secara sadar pungli adalah pendapatan haram, yang memakannyapun menjadi haram.
b.    Pendapatan aparat pelayanan ditingkatkan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah seperti aparat Pemprov DKI Jakarta. Atau pendapatan diperhitungkan secara layak, kemudian dikaitkan dengan inflasi didaerah masing masing.
c.     Tidak ada lagi beban beban kantor pelayanan yang tidak sersuai dengan aturan, seperti sumbangan sumbangannon budgeter, yang tidak tersedia dalam anggaran kantor ybs, seperti ulang tahun kantor dll perlu ditempatkan satuan pengamanan dikantor pelayanan/satpol PP, untuk mengantisipasi peminta minta sumbangan secara intelektual dan membersihkan calo
d.    Pelayanan dilakukan secara urut dan tertib sesuai berkas masuk.
e.     Tidak ada lagi profesi calo pelayanan, apabila melalui kuasa, maka pemegang kuasa adalah mereka yang masuk dalam  kartu keluarganya, atau bisa dibuktikan adanya hubungan darah/keluarga. Bukan orang lain yang dibayar.
Sudah ya bro.....sekedar sumbangan pemikiran...maaf kalau kurang berkenan.    bagaimana dengan pungli jalanan yang melibatkan preman preman maupun organisasi massa??

No comments:

Post a Comment