PENETAPAN KESEHATAN KOPERASI
Peraturan Menteri Koperasi dan
UKM Nomor 14/Per/M.MUKM/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 tentang Perubahan
atas Peratursan Mneteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 20?per?M.KUKM/XI/2008
tentang petunjuk pelaksanaan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam dan
unit simpan pinjam, yang lampirannya antara lain berisi hal hal sbb ;
Berdasarkan hasil perhitungan penilaian
terhadap 7 komponen yaitu :
1. Aspek
Permodalan
2. Kwalitas
aktiva produktip.
3. Manajemen.
4. Efisiensi.
5. Likuiditas.
6. Kemandirian
dan pertumbuhan.
7. Jatidir
koperasi.
Selanjutnya diperoleh skor secara keseluruhan. Skor
dimaksud dipergunakan untuk menetapkan predikat tingkat kesehatan KSP dan USP
Koperasi yang dibagi dalam 5 (lima) golongan yaitu :
1. Sehat.
Skor 80 s/d 100
2. Cukup sehat.
Skor 60 s/d dibawah 80
3. Kurang sehat.
Skor 40 s/d dibawah 60
4. Tidak sehat dan. Skor 20 s/d dibawah 40
5. Sangat tidak sehat. Skor dibawah 20.
Menurut Peraturan Deputi Bidang Pengawasan
Koperasi dan UKM Nomor 06/Per/Dep.6/IV/2016 , penilaian kesehatan koperasi sbb
:
1. Sehat
skor 80 s/d 100,
2. Cukup
sehat skor 66 s/d dibawah 80.
3. Dalam
pengawasan skor 51 s/d dibawah 66.
4. Dalam
pengawasan khusus skor dibawah 51.
FAKTOR LAIN YANG MEMPENGARUHI
PENILAIAN MENURUT PERATURAN MENTERI KOPERASI
Meskipun kuantifikasi dari komponen-komponen penilaian tingkat kesehatan
menghasilkan skor tertentu, masih perlu dianalisa dan diuji lebih lanjut dengan
komponen lain yang tidak termasuk dalam komponen penilaian dan atau tidak dapat
dikuantifikasikan.
Apabila dalam analisa dan pengujian lebih
lanjut terdapat inkonsistensi atau ada pengaruh secara materil terhadap tingkat
kesehatan KSP dan USP Koperasi maka
hasil penilaian yang telah dikuantifikasikan tersebut perlu dilakukan
penyesuaian sehingga dapat mencerminkan tingkat kesehatan yang sebenarnya.
PENYESUAIAN DIMAKSUD ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
a. KOREKSI PENILAIAN Faktor-faktor yang dapat menurunkan satu
tingkat kesehatan KSP dan USP Koperasi antara lain :
1) Pelanggaran terhadap
ketentuan-ketentuan intern maupun ekstern koperasi.
2) Salah pembukuan dan atau tertunda pembukuan
3) Pemberian pinjaman yang tidak sesuai dengan
prosedur.
4) Tidak menyampaikan laporan
tahunan dan atau laporan berkala 3 kali berturut-turut.
5) Mempunyai volume Pinjaman
diatas Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar) tetapi tidak diaudit oleh akuntan
publik.
6) Manajer USP belum diberikan wewenang penuh
untuk mengelola usaha.
b. KESALAHAN FATAL Faktor-faktor yang dapat menurunkan tingkat
kesehatan KSP dan USP Koperasi langsung menjadi tidak sehat antara lain:
1) Adanya perselisihan intern yang
diperkirakan akan menimbulkan kesulitan dalam koperasi yang bersangkutan.
2) Adanya campur tangan pihak diluar koperasi
atau kerjasama yang tidak dilaksanakan
dengan baik.
3) Rekayasa pembuktian atau
window dressing dalam pembukuan sehingga mengakibatkan penilaian yang keliru
terhadap koperasi.
4) Melakukan kegiatan usaha
koperasi tanpa membukukan dalam koperasinya.
PELAKSANAAN PENILAIAN KESEHATAN :
1. Penilaian Kesehatan KSP dan
USP Koperasi dilakukan oleh petugas penilai kesehatan KSP dan USP Koperasi dari
Instansi yang membidangi Koperasi baik
ditingkat Pusat maupun Daerah.
2. Untuk menjadi Petugas Penilai
Kesehatan KSP dan USP Koperasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Berpendidikan
serendah-rendahnya Sarjana Muda atau yang disetarakan dengan itu.
b) Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan
tentang simpan pinjam yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh
Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI.
c) Telah mengikuti pendidikan
penilaian kesehatan KSP dan USP Koperasi, yang dibuktikan dengan sertifikat
yang dikeluarkan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Instansi yang membidangi
koperasi baik di tingkat pusat maupun daerah.
3. Petugas penilai kesehatan di
tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten atau Kota ditetapkan oleh Menteri
Koperasi dan UKM..
kegiatan usaha KSP maupun USP Koperasi yang ada di wilayahnya
masing-masing. Penilai kesehatan wajib membuat saran untuk peningkatan
kesehatan setiap KSP dan USP Koperasi yang dinilai.
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete