Thursday, October 20, 2016

PENETAPAN KESEHATAN KOPERASI.


PENETAPAN KESEHATAN KOPERASI
Hasil gambar untuk koperasi persada madani

Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 14/Per/M.MUKM/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 tentang Perubahan atas Peratursan Mneteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 20?per?M.KUKM/XI/2008 tentang petunjuk pelaksanaan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam, yang lampirannya antara lain berisi hal hal sbb ;
 Berdasarkan hasil perhitungan penilaian terhadap 7 komponen yaitu :
1.       Aspek Permodalan
2.       Kwalitas aktiva produktip.
3.       Manajemen.
4.       Efisiensi.
5.       Likuiditas.
6.       Kemandirian dan pertumbuhan.
7.       Jatidir koperasi.
 Selanjutnya  diperoleh skor secara keseluruhan. Skor dimaksud dipergunakan untuk menetapkan predikat tingkat kesehatan KSP dan USP Koperasi yang dibagi dalam 5 (lima) golongan yaitu :
1.        Sehat.                                  Skor 80 s/d 100
2.        Cukup sehat.                    Skor 60 s/d dibawah 80
3.        Kurang sehat.                   Skor 40 s/d dibawah 60
4.        Tidak sehat dan.              Skor 20 s/d dibawah 40
5.        Sangat tidak sehat.          Skor dibawah 20.
Menurut Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Koperasi dan UKM Nomor 06/Per/Dep.6/IV/2016 , penilaian kesehatan koperasi sbb :
1.       Sehat skor 80 s/d 100,
2.       Cukup sehat skor 66 s/d dibawah 80.
3.       Dalam pengawasan skor 51 s/d  dibawah 66.
4.       Dalam pengawasan khusus skor dibawah 51.
FAKTOR LAIN YANG MEMPENGARUHI PENILAIAN MENURUT PERATURAN MENTERI KOPERASI
  Meskipun kuantifikasi dari komponen-komponen penilaian tingkat kesehatan menghasilkan skor tertentu, masih perlu dianalisa dan diuji lebih lanjut dengan komponen lain yang tidak termasuk dalam komponen penilaian dan atau tidak dapat dikuantifikasikan.
 Apabila dalam analisa dan pengujian lebih lanjut terdapat inkonsistensi atau ada pengaruh secara materil terhadap tingkat kesehatan KSP dan USP Koperasi  maka hasil penilaian yang telah dikuantifikasikan tersebut perlu dilakukan penyesuaian sehingga dapat mencerminkan tingkat kesehatan yang sebenarnya. 
 PENYESUAIAN DIMAKSUD ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
 a. KOREKSI PENILAIAN  Faktor-faktor yang dapat menurunkan satu tingkat kesehatan KSP dan USP Koperasi antara lain :
1) Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan intern maupun ekstern koperasi.
 2) Salah pembukuan dan atau tertunda pembukuan
 3) Pemberian pinjaman yang tidak sesuai dengan prosedur.
4) Tidak menyampaikan laporan tahunan dan atau laporan berkala 3 kali berturut-turut.
5) Mempunyai volume Pinjaman diatas Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar) tetapi tidak diaudit oleh akuntan publik.
 6) Manajer USP belum diberikan wewenang penuh untuk mengelola usaha.
 b. KESALAHAN FATAL  Faktor-faktor yang dapat menurunkan tingkat kesehatan KSP dan USP Koperasi langsung menjadi tidak sehat antara lain:
 1) Adanya perselisihan intern yang diperkirakan akan menimbulkan kesulitan dalam koperasi yang bersangkutan.
 2) Adanya campur tangan pihak diluar koperasi atau kerjasama yang  tidak dilaksanakan dengan baik.
3) Rekayasa pembuktian atau window dressing dalam pembukuan sehingga mengakibatkan penilaian yang keliru terhadap koperasi.
4) Melakukan kegiatan usaha koperasi tanpa membukukan dalam koperasinya. 
 PELAKSANAAN PENILAIAN KESEHATAN :
1. Penilaian Kesehatan KSP dan USP Koperasi dilakukan oleh petugas penilai kesehatan KSP dan USP Koperasi dari Instansi yang membidangi Koperasi  baik ditingkat Pusat maupun Daerah.
2. Untuk menjadi Petugas Penilai Kesehatan KSP dan USP Koperasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Berpendidikan serendah-rendahnya Sarjana Muda atau yang disetarakan dengan itu.
 b) Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan tentang simpan pinjam yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI.
c) Telah mengikuti pendidikan penilaian kesehatan KSP dan USP Koperasi, yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Instansi yang membidangi koperasi baik di tingkat pusat maupun daerah.
3. Petugas penilai kesehatan di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten atau Kota ditetapkan oleh Menteri Koperasi  dan UKM..   
kegiatan usaha KSP maupun USP Koperasi yang ada di wilayahnya masing-masing. Penilai kesehatan wajib membuat saran untuk peningkatan kesehatan setiap KSP dan USP Koperasi yang dinilai.


1 comment: