Sunday, October 23, 2016

PERKOPERASIAN INDONESIA......



PERKOPERASIAN INDONESIA.
 Hasil gambar untuk KOPERASI INDONESIA
Setiap tahun kementerian koperasi dan para stake holder  koperasi memperingati hari koperasi yang jatuh tanggal (isi buat yang ingat bro..) juli. namun  dengan semakin tua usia koperasi Indonesia, kehidupan perkoperasian  sepertinya semakin tidak mendapatkan tempatnya di sebagian masyarakat Indoneia, karena image koperasi yang kurang baik, disebabkan ulah oknum oknum pengurus koperasi itu sendiri.
Banyak koperasi sudah tidak aktip lagi, namun juga tidak sedikit koperasi maupun yang mengatasnamakan koperasi  yang disalahgunakan pengurusnya untuk keuntungan pribadi, maupun adanya kesalahan manajemen berkoperasi.
Apabila dipersandingkan, antara koperasi dan bank, keduanya adalah sama sama berbentuk badan hukum, yang satu dibina oleh BI Bank Indonesia, sedang koperasi dibina oleh kementerian koperasi. Pada  kasus likuiditas bank di Indonesia sebelum jatuhnya pemerintahan Soeharto, begitu mudah pemerintah  memberikan bantuan likuiditasi (BLBI( yang mencapai ratusan trilyun rupiah, yang berlanjut dengan jatuhnya nilai rupiah, para penerima BLBI banyak yang kabur, sehingga pemerintah dan masyaralat Indonesia menanggung akibatnya. Demikian pula pada kasus bank bank yang mengalami masalah likuditas,  pemerintah dengan cepat memberikan suntikan dananya, dan aktip  menyembuhkan likuiditas bank tsb, sehingga bank yang sakit bisa tegak kembali dengan cepat, malahan kemudian pemerintah melahirkan lembaga penjaminan simpanan/LPS.
Lain bank, lain pula  koperasi walaupun keduanya adalah badan hukum  indonesia, tetapi perlakuannya berbeda, koperasi  indonesia disebut sebut merupakan soko guru ekonomi kerakyatan yang berazaskan kekeluargaan, sebagaimana diatur dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945. Namun dalam pelaksanaanya koperasi indonesia kurang mendapat perhatian serius pemerintah, seperti dibiarkan hidup sendiri, mengakibatkan beberapa koperasi besar yang sudah menghimpun  dana masyarakat bermasalah dan merugikan masyarakat luas. Koperasi seperti cipaganti, langit biru, koperasi bina usaha, dan terakhir yang lagi sakaratul maut adalah koperasi persada madani yang mrerugikan sekitar 3700 an nasabahnya dari berbagai daerah bernilai sekitar 380 milyard rupiah. Bandingkan dengan BLBI bank indonesia yang mencapai sekitar 600 trilyun rupiah dan hampir membawa kebangkrutan negara.
Apa ada yang salah dengan sistem perkoperasian indonesia?.
Mendirikan koperasi di Indonesia demikian mudah. Hanya dengan 20 orang, bisa berdiri koperasi primer. Namun perkembangan selanjutnya, koperasi ybs bisa berkembang cepat karena terbukanya kran pinjaman kepada anggota, calon anggota dan masyarakat luas lainnya, tanpa kendali yang benar,  sehingga kehidupan koperasi ybs berjalan tanpa perencanaan yang matang. Pemerintah sebenarnya telah membatasi jenjang pinjaman,namun pengawasan yang lemah, seakan akan semuanya diserahkan kepada masing masing koperasi. Pengawasan dan pembinaan pemerintah terhadap koperasi masih belum optimal. Mungkinkah otonomi koperasi membuat pemerintah seperti lepas tangan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada anggotanya, apakah tidak diterapkan otonomi terbatas saja, misalnya penyerapan dana tidak lagi melalui masyarakat, tetapi melalui pinjaman kepada pemerintah dengan bunga rendah. dan memerlukan persetujuan pembina koperasi ybs agar pemerintah juga ikut merasa bertanggungjawab terhadap perkembangan koperasi. Dengan demikian tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan oleh koperasi.
Dengan cukup lengkap dan rumitnya aturan perkoperasian seharusnya membuat koperasi bisa hidup nyaman dan berkembang, tetapi ternyata malah beberapa koperassi cepat berkembang untuk kemudian  bermasalah. Penegakan hukum perkoperasian indonesia masih amat lemah. Semakin besar perputaran modal koperasi, seharusnya pemerintah semakin mengawasi dengan seksama terhadap koperasi tsb, baik kehidupan pribadi pengurusnya, maupun tingkat kesehatan dan likuiditas koperasinya. Mentalitas aparat pemeriksa akan semakin diuji oleh iming iming pengurus koperasi. Semestinya, adanya iming iming menjadikan pemeriksa semakin merasa curiga terhadap obyek pemeriksaannya. 
Apabila koperasi juga diperbolehkan menghimpun dana masyarakat, seperti yang berjalan selama ini, maka lembaga penjaminan simpanan/LPS yang berlaku pada bank peserta LPS, apakah bisa diterapkan pada koperasi indonesia. Kalau pada bank peserta penjaminan, nilai 2 milyard  sebagai batas maksimum, maka pada koperasi juga bisa dilakukan pada jumlah yang terbatas, misalnya 50 juta rupiah. Paling tidak akan ikut meredam masalah perkoperasian indonesia. Sudah lama terdengar akan adanya LPS di koperasi, namun sampai hari ini, belum tahu kapan realisasinya.
Koperasi yang menerima simpanan berjangka yang jumlahnya lebih dari 100 juta untuk setiap simpanan, saya kira perlu diwaspadai, apalagi kalau jumlahnya mencapail milyardan rupiah untuk setiap simpanan. Mungkin ada modus dibalik penerimaan simpanan yang banyak itu. Memeriksa koperasi sebenarnya tidak sulit, karena aturan perundangan sudah cukup lengkap. Yang sulit adalah menghilangkan konspirasi antara pengurus dan pengawas dengan pemeriksanya.
Mudah mudahan tulisan singkat ini semakin menambah wawasan berkoperasi di indonesia. Bener nggak bro....kalau keliru anggap saja tulisan ini tidak pernah ada....he..he.. 

No comments:

Post a Comment