PERKOPERASIAN INDONESIA.
Setiap tahun kementerian
koperasi dan para stake holder koperasi
memperingati hari koperasi yang jatuh tanggal (isi buat yang ingat bro..) juli. namun dengan semakin tua usia koperasi Indonesia, kehidupan perkoperasian sepertinya semakin tidak mendapatkan
tempatnya di sebagian masyarakat Indoneia, karena image koperasi yang kurang
baik, disebabkan ulah oknum oknum pengurus koperasi itu sendiri.
Banyak koperasi sudah tidak
aktip lagi, namun juga tidak sedikit koperasi maupun yang mengatasnamakan
koperasi yang disalahgunakan pengurusnya
untuk keuntungan pribadi, maupun adanya kesalahan manajemen berkoperasi.
Apabila dipersandingkan, antara
koperasi dan bank, keduanya adalah sama sama berbentuk badan hukum, yang satu
dibina oleh BI Bank Indonesia, sedang koperasi dibina oleh kementerian
koperasi. Pada kasus likuiditas bank di
Indonesia sebelum jatuhnya pemerintahan Soeharto, begitu mudah pemerintah memberikan bantuan likuiditasi (BLBI( yang
mencapai ratusan trilyun rupiah, yang berlanjut dengan jatuhnya nilai rupiah,
para penerima BLBI banyak yang kabur, sehingga pemerintah dan masyaralat
Indonesia menanggung akibatnya. Demikian pula pada kasus bank bank yang
mengalami masalah likuditas, pemerintah
dengan cepat memberikan suntikan dananya, dan aktip menyembuhkan likuiditas bank tsb, sehingga
bank yang sakit bisa tegak kembali dengan cepat, malahan kemudian pemerintah
melahirkan lembaga penjaminan simpanan/LPS.
Lain bank, lain pula koperasi walaupun keduanya adalah badan hukum
indonesia, tetapi perlakuannya berbeda,
koperasi indonesia disebut sebut
merupakan soko guru ekonomi kerakyatan yang berazaskan kekeluargaan, sebagaimana
diatur dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945. Namun dalam pelaksanaanya koperasi
indonesia kurang mendapat perhatian serius pemerintah, seperti dibiarkan hidup
sendiri, mengakibatkan beberapa koperasi besar yang sudah menghimpun dana masyarakat bermasalah dan merugikan
masyarakat luas. Koperasi seperti cipaganti, langit biru, koperasi bina usaha,
dan terakhir yang lagi sakaratul maut adalah koperasi persada madani yang
mrerugikan sekitar 3700 an nasabahnya dari berbagai daerah bernilai sekitar 380
milyard rupiah. Bandingkan dengan BLBI bank indonesia yang mencapai sekitar 600
trilyun rupiah dan hampir membawa kebangkrutan negara.
Apa ada yang salah dengan sistem
perkoperasian indonesia?.
Mendirikan koperasi di Indonesia
demikian mudah. Hanya dengan 20 orang, bisa berdiri koperasi primer. Namun perkembangan
selanjutnya, koperasi ybs bisa berkembang cepat karena terbukanya kran pinjaman
kepada anggota, calon anggota dan masyarakat luas lainnya, tanpa kendali yang
benar, sehingga kehidupan koperasi ybs
berjalan tanpa perencanaan yang matang. Pemerintah sebenarnya telah membatasi
jenjang pinjaman,namun pengawasan yang lemah, seakan akan semuanya diserahkan
kepada masing masing koperasi. Pengawasan dan pembinaan pemerintah terhadap koperasi
masih belum optimal. Mungkinkah otonomi koperasi membuat pemerintah seperti
lepas tangan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada anggotanya, apakah tidak
diterapkan otonomi terbatas saja, misalnya penyerapan dana tidak lagi melalui
masyarakat, tetapi melalui pinjaman kepada pemerintah dengan bunga rendah. dan
memerlukan persetujuan pembina koperasi ybs agar pemerintah juga ikut merasa
bertanggungjawab terhadap perkembangan koperasi. Dengan demikian tidak ada lagi
masyarakat yang dirugikan oleh koperasi.
Dengan cukup lengkap dan
rumitnya aturan perkoperasian seharusnya membuat koperasi bisa hidup nyaman dan
berkembang, tetapi ternyata malah beberapa koperassi cepat berkembang untuk
kemudian bermasalah. Penegakan hukum
perkoperasian indonesia masih amat lemah. Semakin besar perputaran modal
koperasi, seharusnya pemerintah semakin mengawasi dengan seksama terhadap
koperasi tsb, baik kehidupan pribadi pengurusnya, maupun tingkat kesehatan dan
likuiditas koperasinya. Mentalitas aparat pemeriksa akan semakin diuji oleh
iming iming pengurus koperasi. Semestinya, adanya iming iming menjadikan
pemeriksa semakin merasa curiga terhadap obyek pemeriksaannya.
Apabila koperasi juga
diperbolehkan menghimpun dana masyarakat, seperti yang berjalan selama ini,
maka lembaga penjaminan simpanan/LPS yang berlaku pada bank peserta LPS, apakah
bisa diterapkan pada koperasi indonesia. Kalau pada bank peserta penjaminan,
nilai 2 milyard sebagai batas maksimum,
maka pada koperasi juga bisa dilakukan pada jumlah yang terbatas, misalnya 50
juta rupiah. Paling tidak akan ikut meredam masalah perkoperasian indonesia.
Sudah lama terdengar akan adanya LPS di koperasi, namun sampai hari ini, belum
tahu kapan realisasinya.
Koperasi yang menerima simpanan berjangka
yang jumlahnya lebih dari 100 juta untuk setiap simpanan, saya kira perlu
diwaspadai, apalagi kalau jumlahnya mencapail milyardan rupiah untuk setiap
simpanan. Mungkin ada modus dibalik penerimaan simpanan yang banyak itu.
Memeriksa koperasi sebenarnya tidak sulit, karena aturan perundangan sudah
cukup lengkap. Yang sulit adalah menghilangkan konspirasi antara pengurus dan
pengawas dengan pemeriksanya.
Mudah mudahan tulisan singkat ini semakin
menambah wawasan berkoperasi di indonesia. Bener nggak bro....kalau keliru
anggap saja tulisan ini tidak pernah ada....he..he..
No comments:
Post a Comment