Friday, October 21, 2016
SABER PUNGLI....
SABER PUNGLI.
Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kepanjangan dari Satuan Tugas Sapu bersih Pungutan Liar.
Wiranto menyatakan bahwa Perpres No. 87 Tahun 2016 ini meliputi penataan regulasi, pembenahan lembaga dan aparat penegak hukum, serta pembangunan budaya hukum untuk memberantas pungutan liar..
Ssatuan tugas sapu bersih pungli utamanya akan menyasar pungutan-pungutan liar yang berdampak langsung pada masyarakat hingga mengganggu kegiatan investasi. Karenanya, salah satu elemen yang akan mengisi tim satgas itu adalah pihak kementerian/lembaga terkait yang mempunyai fungsi pelayanan publik.(tirto.id).
Saber pungli merupakan bentuk perang dengan pungli yang dicanangkan presiden Jokowi tempo hari, dihadapan rapat gubernu se Indonesia.
Yang menjadi permasalahan adalah siapa yang akan menjadi satgas saber pungli tsb. Selama ini kita tahu bahwa pembelaan institusi selalu mengemuka apabila terjadi kasus yang melibatkan angotanya. Sehingga beberapa kasus seperti lenyap dengan sendirinya. Bahkan berkas kasus Munir saja bisa hilang. Dulu memang hal yang biasa apabila terjadi suatu kasus, maka berkas atas kasus itu sulit dicari. Namun zaman sekarang sudah berubah. Namun memberantas pungli tidak mudah karena sudah menggurita dan berkarat disetiap aparat pelayanan, termasuk pungli jalanan, baik oleh aparat maupun non aparat alias preman preman.
Saya agak pesimis apabila anggota satgas semua dari unsur pemerintah, malahan saya berandai andai apabila satgas saber pungli ini, dilapangan dilaksanakan oleh orang orang yang berada diluar pemerintahan, yang memiliki kemampuan intelijen maupun alat negara seperti TNI. Karena presiden sendiri yang menyatakan perang kepada pungli ini.
Definisi pungli sendiri, menurut kamus besar bahasa Indonesia (“artikata.com”) adalah meminta sesuatu (uang dsb) kpd seseorang (lembaga, perusahaan, dsb) tanpa menurut peraturan yg lazim: .
Apabila definisi pungli mengikuti kamus besarbahasa Indonesia diatas, maka timbul masalah, apakah pemberian rasa terima kasih yang diwujudkan dalam bentuk uang dalam amplop tanpa suatu adanya permintaan aparat, dan yang diberikan setelah pelayanan selesai, juga dianggap sebagai pungli?. Kadang kadang aparat menolak pemberian sesuatu dari masyarakat, tetapi masyarakat itu yang memaksakan diri memberikan sesuatu itu sebagai bentuk terima kasih, karena menyadari gaji pegawai yang masih rendah.
Karena itu dalam perpres harus tegas yang mana dikategorikan sebagai pungli dan yang mana tidak dikategorikan sebagai pungli. Apabila semua dinyatakan sebagai pungli, makamenjadi lampu merah para aparat pelayanan untuk mewaspadai orang orang yang akan sengaja menjatuhkan kariernya melalui jebakan pungli ini.
Saber pungli dapat dikategorikan pungli yang terjadi :
1. Didalam kantor kantor pemerintahan, yang artinya pelaku punglinya adalah orang orang kantoran yang intelektualitasnya tinggi. Pungli orang kantoran tidak mudah dideteksi, karena dilakukan diruang tertutup.
2. Pungli yang dilakukan oleh orang orang yang berada diluar kantor, baik oleh masyarakat preman maupun aparat lapangan. Pungli ini lebih mudaqh dikenali.
Saya agak pesimis apabila anggota satgas semua dari unsur pemerintah, malahan saya berandai andai apabila satgas saber pungli ini, dilapangan dilaksanakan oleh orang orang yang berada diluar pemerintahan, yang memiliki kemampuan intelijen maupun alat negara seperti TNI. Karena presiden sendiri yang menyatakan perang kepada pungli ini.
Saber pungli ini sebaiknya dilakukan seperti operasi senyap, sehingga dapat menangkap basah pelakunya dilapangan, seperti KPK melakukan OTT, mungkin dengan cara cara intelijen atau penyadapan. Saber pungli agar dibentuk disetiap kabupaten bahkan setiap ke3camatan di Indonesia.
Demikian bro pendapat pinggir jalan..memang rumit mengurus negara ini ya bro...ada pungli, ada dwelling time pelabuhan, ada suap dan korupsi, ada kartel perdagangan dsb...yang satu satu mulai diberantas..
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment