LEBIH BAIK MEMBEBASKAN ORANG BERSALAH
DARI PADA MENGHUKUM ORANG YANG TIDAK BERSALAH.
Kasus dugaan penistaan agama yang menimpa Ahok, sangatlah menarik
untuk menjadi analisa dari berbagai sudut, baik politik, hukum, ekonomi maupun
budaya. Kasus yang saat ini meningkat statusnya menjadi penyidikan dengan
tersangka Ahok, sarat dengan kepentingan politik, terbukti dengan dugaan adanya
aktor politik dibalik demo 411. Walaupun tuntutan pendemo sudah diakomodir
dengan ditetapkannya tersangka dugaan penistaan agama, namun isue demo lanjutan
akan dilakukan dengan tuntutan penahanan
tersangka seperti pelaku penistaan agama lainnya yang sudah
terjadi,untunglah polri bekerja secara profesional, tidak terpengaruh demo
penuntutnya.
Permasalahannya adakah niat
tersangka menista agama, yang nota bene adalah agama mayoritas di Indonesia.
Niat dapat dilihat dari tindakan yang menunjukkkan adanya niat itu, adakah niat
Ahok untuk meinsta agama?.
Dalam karirnya sebagai gubernur
DKI Jakarta, telah banyak tindakan yang menjauhkan niat Ahok sebagai penista
agama contoh contoh yang menunjukkan tidak ada niat itu antara lain, berapa
masjid dibangun pada masa pemerintahan Ahok,dibandingkan dengan pendahulunya.
berapa marbot masjid yang diberangkatkan umrah, berapa anak anak muslim yang diberikan
kartu jakarta pintar, berapa orang muslim yang direlokasi kerumah susun dengan
manusiawi, belum lagi mendatangi warga muslim yang hajatan,belum lagi sungai
yang bersih... dsb. dari tindakan ini tidak kelihatan atas niat Ahok untuk
menista agama, lebih lagi, keluarganya juga banyak yang menganut muslim, bahkan
di Belitung Timur mayoritas pemilihnya adalah muslim sehingga mengantarkannya
menjadi bupati belitung timur dahulu.
Agama kalau dijadikan alat politik
memang rentan dengan kegaduhan.sebab bangsa kita adalah bangsa yang majemuk.
Kalau dirunut kebelakang, menurut saya, Ahok yang mengatakan ,jangan dibohongi
pakai...maka kata pakai menunjukkan bahwa ada orang yang memakai kitab sucinya
iitu untuk menjadi alat politiknya. Orang yang mengatakan itupun tidak salah
karena berdasarkan kitab sucinya, hanya kekeliruannya terletak pada media
sosial yang kemudian menimbulkan ujaran kebencian diantara umat beragama.
Apalagi kalau pengunggah medsos itu menghilangkan kata “pakai” yang arti
sesungguhnya menjadi melenceng jauh. Media memang ampuh untuk menjadi alat
politik. Semestinya media menseleksi apakah yangt dimuat itu akan menimbulkan
ujaran kebencian atau tidak ,seperti tokoh tokoh muslim yang menyatakan didalam
khotbahnya untuk tidak memilih pemimpin kafir, seharusnya suara itu hanya didalam
lingkungan masjid,mupun mushola, tidak untuk umum yang heterogen ini. Supaya
tidak menimbulkan ujaran kebencian umat yang lain. Seperti kita tidak pernah
tahu apa yang diucapkan para pendeta, pastor maupun biksu ditempat keagamaan
mereka, karena ucapan mereka steril dari media.
Kasus ahok ini cukup rumit karena
polri yang biasanya melakukan penyelidikan maupun penyidikan secara tertutup
dan merupakian kewenangannya, kali ini seperti mengikuti kemauan pendemo dengan
melakukan penyelidikan secara terbuka,
dan memang seperti instruksi presiden untuk membuka kasus ini secara transparan.
Namun dalam gelar perkara ada perbedaan pendapat yang tajam, artinya ada yang
berpendapat menista agama tetapi juga ada yang berpendapat tidak menista agama.
Masing masing tentu memiliki alasannya sendiri sendiri, dan mereka yang
berpendapat itu adalah ahli dibidangnya masing masing. Polri sebagai penyelidik dan penyidik yang
berwenang, telah menetapkannya sebagai tersangka. Sebagai warga negara Kita wajib menghormati keputusan
bijak ini.
Selanjutnya jaksa sebagai
penuntut umum akan melakukan penuntutan, sesuai kajian mereka, apakah akan
dituntut sekian tahun atau bahkan dituntut bebas. Apa yang akan dilakukan
apabila tuntutan tidak sesuai dengan keinginan rakyat tetentu ini, apakah akan
juga ada demo besar?, demikian pula nanti di pengadilan apabila Ahok divonis
bebas atau hukuman percobaan?. Hal ini menjadi batu ujian para penjaga keadilan
yang selama ini kerap bernada minor denganberbagai kasus mafia peradilan.
Akankah hukum benar benar tegak ataukah hukum menjadi alat politik semata?.hakimnya
bisa jadi, cari aman, agar rakyat
tersebut tidak marah. Seperti buah malakama. Hakim juga semestinya memperhatikan
yang terjadi diforum penyelidikan polri, dimana ada perbedaan tajam mengenai
kasus ini. Saya percaya hakim nantinya bertindak profesional,komposisi hakim
haruslah hakim yang bersih, berintegritas dan kalau bisa berasal dari lintas
agama.
Media memang ampuh untuk menjadi
senjata politik mereka yang berkepentingan. Dalam kasus Ahok ini, penyebar
ujaran kebencian seperti terlindungi oleh gegap gempita terhadap dugaan
penistaan agama, padahal rakyat pendemo menjadi marah setelah adanya
pengunggahan kedalam medsos yang dilakukan BY.
Umat Islam adalah umat pemaaf, prmintaan
maaf oleh Ahok dan minta hal ini tidak diperpanjang, seperti dikatakan oleh
Pengurus salah satu organisasi Islam sudah memaafkan Ahok, yang diakui masyarat
jakarta sudah membuat jakarta menjadi lebih maju.namun karena bersamaan waktunya
dengan masa masa pilkada, maka sarat dengan kepentingan politik ,yang malahan
menggeser menyasar lembaga kepresidenan. Ahok adalah fenomena Indonesia saat
ini, yang dengan beraninya melawan penyimpangan di lingkup DKI Jakarta.seperti
pemberantasan Korupsi, pungli, disiplin pegawai, penertiban pedagang kaki lima dan mungkin juga narkoba walaupun belum
seperti pemberantasan korupsi dan pungli tsb.
Ahok adalah seorang WNI dari
kalangan minoritas, yang berjuang untuk kesejahteraan masyarakat Jakarta dengan
segala rintangan yang dihadapinya. Jangan sampai tindakan ini melukai hati sebagian
masyarakat yang merasa, tidak ada penistaan agama. Kalangan mereka adalah
kalangan berduwit yang menguasai ekonomi jakarta dan Indonesia, hendaknya
dipikirkan juga apabila terjadi politik balas dendam dalam bentuk lain. Yang pada
akhirnya bisa menimbulkan rasa sakit hati yang tidak akan mudah hilang. Ancaman
disintegrasi juga akan muncul. Hidup tentram
lebih baik daripada hidup dengan penuh kekisruhan dimasyarakat.
Sesuai dengan judul tulisan ini,
maka hakim harus hati hati dalam memutuskan perkara ini, karena ada yang berpendapat
tidak ada penistaan agama seperti akan
dibuktikan ahok nantinya dipersidangan. Lebih baik membebaskan orang bersalah
daripada menghukum orang yang tidak bersalah. Demikian analisa pinggir
jalan...maaf bro kalau keliru...
No comments:
Post a Comment