SOLUSI UNTUK KPM.
Bahwa perjalanan KPM sudah mulai sampai kepada terminal terakhirnya
pada sekitar september tahun 2017. Selama kurun waktu dari bulan juni 2015
sampai saat ini, janji pengurus untuk mengatasi masalah KPM ternyata tidak
ditepati. Sampai saat ini relatip tidak ada pembayaran sesuai perjanjian
perdamaian yaqng dikukuhkan oleh pengadilan niaga Jakarta Pusat. Pengurus baru
yang dipilih menggantikan pengurus lama, tidak lama setelah putusan pengadilan niaga
tsb ternyata juga tidak mampu memenuhi perjanjian perdamaian tsb, bahkan
pengurus baru sepertinya tidak tahu bagaimana menjalankan koperasi yang benar.
Namun yang perlu diapresiasi dari pengurus baru adalah, bisa
diketahuinya asset koperasi yang sesungguhnya,yang ternyata banyak yang tidak
kualified alias tidak jelas perizinannya. Asset yang selalu dibanggakan adalah
tanah di jelekong, yang dulu dikatakan pengurus lama potensinya mencapai
sekitar 400 milyard. Pengurus baru menyatakan kalau dijual jelekong paling
tinggi sekitar 30 milyard, namun perizinan jelekong juga tidak ada.
Kekeliruan pengurus lama antara lain menurut saya adalah :
1.
Tidak
mengikuti atau mengabaikan peraturan perundangan perkoperasian di Indonesia, misalnya
jenis usahanya merupakan usaha padat modal, seperti pembuatan kokas batubara,
penambangan emas dsb. USP tidak memiliki pengelola, tetapi dirangkap oleh
pengurus.
2.
Manajemen
tidak membuat perencanaan yang matang, uang masuk dan uang keluar tidak
dikelola dengan baik mengikuti aturan yang berlaku.
3.
Koperasi
sepertinya hanya sebagai kedok untuk meraup uang masyarakat yang digunakan
secara tidakbertanggungjawab dll dll..
Pengurus baru ternyata tidak lebih baik dari yang lama, indikatornya
adalah :
1.
Sama sama
tidak memenuhi ketentuan peraturan perundangan, seperti kewajiban membuat
rencana anggaran koperasi dsb.
2.
Tidak
ada keterbukaan, kejujuran dan komunikasi yang baik diantara pengurus dan anggotanya.
3.
Tidak
adanya prestasi pembayaran kepada para nasabah.dll...dll.
Oleh karena asset satu satunya adalah jelekong yang bisa dijadikan uang
dalam jumlah yang cukup, maka memang perlu asset itu dijual untuk menggerakkan
koperasi kembali. Asset lainnya jika memungkinkan dijual saya kira juga perlu
dijual. Intinya bagaimana mendapatkan modal segar.
Modal segar tsb jika sudah diperoleh, tidak perlu koperasi yang
menjalankan usaha, karena belum diketahui profesionalitas para pengurus maupun
anggotanya, termasuk kejujurannya. maka lebih baik diputar kedalam usaha sektor
riil yang cepat mendatangkan keuntungan, dengan menggunakan keahliian orang
lain. dengan modal yang kecil tetapi
akan mendapatkan hasil yang reatip besar. Disamping itu, usaha tsb harus cukup
laku dipasaran dan sedang ngetrend. Misalnya dengan modal 10 juta bisa
menghasilkan 1,5 juta setiap bulannya. Artinya ada uang balik setiap bulan
sebesar 15 persen dari modal. Maka jika 10 juta kali 400 nasabah ada uang modal
4 milyard, maka nasabah setiap bulan akan memperoleh 1,5 juta. Jika diasumsikan
sebagian modal ada sebesar 8 milyard, maka nasabah setiap bulan akan
mendapatkan 3 juta. Saya kira suatu jumlah yang cukup menghibur nasabah,
daripada tidak memperoleh apa apa seperti sekarang ini. Bagaimana
mengelola uang 8 milyard untuk usaha koperasi?, tidak banyak tenaga SDM yang
dipakai, cukup 2 atau 3 orang saja, tugasnya juga mudah Cuma memantau usaha tsb
yang dijalankan oleh pihak lain itu. Apa tidak ditipu pihak lain itu?..tidak
lah, kan ada perjanjiannya.
Apakah usaha itu dapat dikembangkan?, jawabannya bisa untuk
dikembangkan menjadi lebih besar dan bergengsi... apa usaha itu???.. mau tau
aja... ntar kalau pengurusnya sudah disepak....sorry ya bro belum bisa dibuka
sekarang...
No comments:
Post a Comment