Sunday, December 4, 2016

SOLUSI UNTUK KPM



SOLUSI UNTUK KPM.

Hasil gambar untuk KPM
Bahwa perjalanan KPM sudah mulai sampai kepada terminal terakhirnya pada sekitar september tahun 2017. Selama kurun waktu dari bulan juni 2015 sampai saat ini, janji pengurus untuk mengatasi masalah KPM ternyata tidak ditepati. Sampai saat ini relatip tidak ada pembayaran sesuai perjanjian perdamaian yaqng dikukuhkan oleh pengadilan niaga Jakarta Pusat. Pengurus baru yang dipilih menggantikan pengurus lama, tidak lama setelah putusan pengadilan niaga tsb ternyata juga tidak mampu memenuhi perjanjian perdamaian tsb, bahkan pengurus baru sepertinya tidak tahu bagaimana menjalankan koperasi yang benar.
Namun yang perlu diapresiasi dari pengurus baru adalah, bisa diketahuinya asset koperasi yang sesungguhnya,yang ternyata banyak yang tidak kualified alias tidak jelas perizinannya. Asset yang selalu dibanggakan adalah tanah di jelekong, yang dulu dikatakan pengurus lama potensinya mencapai sekitar 400 milyard. Pengurus baru menyatakan kalau dijual jelekong paling tinggi sekitar 30 milyard, namun perizinan jelekong juga tidak ada.
Kekeliruan pengurus lama antara lain menurut saya adalah :
1.       Tidak mengikuti atau mengabaikan peraturan perundangan perkoperasian di Indonesia, misalnya jenis usahanya merupakan usaha padat modal, seperti pembuatan kokas batubara, penambangan emas dsb. USP tidak memiliki pengelola, tetapi dirangkap oleh pengurus.
2.       Manajemen tidak membuat perencanaan yang matang, uang masuk dan uang keluar tidak dikelola dengan baik mengikuti aturan yang berlaku.
3.       Koperasi sepertinya hanya sebagai kedok untuk meraup uang masyarakat yang digunakan secara tidakbertanggungjawab dll dll..
Pengurus baru ternyata tidak lebih baik dari yang lama, indikatornya adalah  :
1.       Sama sama tidak memenuhi ketentuan peraturan perundangan, seperti kewajiban membuat rencana anggaran koperasi dsb.
2.       Tidak ada keterbukaan, kejujuran dan komunikasi yang baik diantara pengurus dan anggotanya.
3.       Tidak adanya prestasi pembayaran kepada para nasabah.dll...dll.
Oleh karena asset satu satunya adalah jelekong yang bisa dijadikan uang dalam jumlah yang cukup, maka memang perlu asset itu dijual untuk menggerakkan koperasi kembali. Asset lainnya jika memungkinkan dijual saya kira juga perlu dijual. Intinya bagaimana mendapatkan modal segar.
Modal segar tsb jika sudah diperoleh, tidak perlu koperasi yang menjalankan usaha, karena belum diketahui profesionalitas para pengurus maupun anggotanya, termasuk kejujurannya. maka lebih baik diputar kedalam usaha sektor riil yang cepat mendatangkan keuntungan, dengan menggunakan keahliian orang lain.  dengan modal yang kecil tetapi akan mendapatkan hasil yang reatip besar. Disamping itu, usaha tsb harus cukup laku dipasaran dan sedang ngetrend. Misalnya dengan modal 10 juta bisa menghasilkan 1,5 juta setiap bulannya. Artinya ada uang balik setiap bulan sebesar 15 persen dari modal. Maka jika 10 juta kali 400 nasabah ada uang modal 4 milyard, maka nasabah setiap bulan akan memperoleh 1,5 juta. Jika diasumsikan sebagian modal ada sebesar 8 milyard, maka nasabah setiap bulan akan mendapatkan 3 juta. Saya kira suatu jumlah yang cukup menghibur nasabah, daripada tidak memperoleh apa apa seperti sekarang ini.   Bagaimana mengelola uang 8 milyard untuk usaha koperasi?, tidak banyak tenaga SDM yang dipakai, cukup 2 atau 3 orang saja, tugasnya juga mudah Cuma memantau usaha tsb yang dijalankan oleh pihak lain itu. Apa tidak ditipu pihak lain itu?..tidak lah, kan ada perjanjiannya.
Apakah usaha itu dapat dikembangkan?, jawabannya bisa untuk dikembangkan menjadi lebih besar dan bergengsi... apa usaha itu???.. mau tau aja... ntar kalau pengurusnya sudah disepak....sorry ya bro belum bisa dibuka sekarang...
  

No comments:

Post a Comment