Wednesday, December 21, 2016

LANDREFORM DIDALAM......



LANDREFORM DIDALAM NAWACITA.
Proyek ambisius ??
.Hasil gambar untuk gambar landreform
Agenda prioritas kelima dari sembilan prioritas agenda Nawacita adalah sbb:
.Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program "Indonesia Pintar"; serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program "Indonesia Kerja" dan "Indonesia Sejahtera" dengan mendorong land reform dan program kepemilikan tanah seluas 9 juta hektar, program rumah kampung deret atau rumah susun murah yang disubsidi serta jaminan sosial untuk rakyat di tahun 2019.(9 program nawacita ).
Bagian kalimat menggelitik adalah bahwa Indonesia sejahtera yang menjadi visi Presiden dalam nawacitanya dilakukan dengan mendorong terselenggaranya landreform melalui program  redistribusi tanah pertanian seluas 9 juta hektar di Indonesia. Yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah dalam menetapkan program ini, sudah diketahui data jumlah tanah yang akan diredistribusikan kepada petani di Indonesia,apakah sudah diketahui prioritas para petani penerima redirstribus tanah tsb, dimana letak tanah tanah itu disetiap kabupaten di Indonesia dan dimana para petani tsb berada, apakah sudah ada data akurat? Jika tidak didukung data, maka dapat saya simpulkan bahwa program landreform presiden pada 2014-2019 tidak akan berhasil, seperti mengulang pemerintah sebelumnya yang akan melakukan revitalisasi tanah pertanian seluas 12 juta hektar, namun sampai pemerintahan berakhir belum kelihatan tanah mana yang telah  direvitalisasi.
Didalam PP Nomor 221 tahun 1961 dapat dilihat tanah tanah yang menjadi obyek landreform, diantaranya adalah tanah kelebihan batas maksimum disatu daerah yang akan diambil alih oleh pemerintah dengan suatu ganti kerugian, kemudian tanah tsb dibagikan kembali kepada para petani yang memenuhi daftar skala prioritas. Tanah tanah absentee atau guntai juga menjadi sasaran landreform, yaitu yang pemiliknya bertempat tinggal diluar kecamatan letak tanah, kecuali pegawai negeri/aparat sipil negara, sejumlah luasan tertentu. Tanah negara maupun tanah swapraja yang telah beralih menjadi tanah negara juga akan menjadi obyek landreform, demikian pula tanah bekas tanah partikulir, maupun bekas HGU .
Dari beberrapa obyek landreform itu, yang paling memungkinkan adalah tanah tanah negara,karena pemerintah tidak perlu lagi mengeluarkan biaya penguasaannya. Contoh penguasaan tanaqh negara adalah pembukaan hutaqn untuk proyek transmigrasi. Apakah yang dimaksud dengan program kepemilikan tanah 9 juta hektar itu identik dengan pelaksanaan transmigrasi?. Kalau ini yang dimaksud dalam nawacita, maka hal ini belum melaksanakan landreform sesungguhnya, karena sama saja membuka hutan besar besaran untuk dijadikan pemukiman dan pertanian penduduk. Peserta tranmigrasi juga dikawatirkian bukan petani yang memang tidak bertanah, tetapi para petani yang sudah memiliki tanah pertanian kemudian mendaftar sebagai trfansmigran. Bukan berdasarkan skala prioritas penerima redistribuusi sebagaimana peraturan yang berlaku.
Walaupun usia pemerintahan presiden nawacita baru beruisa 2 tahun, artinya masih ada waktu 3 tahun lagi untuk memenuhi janjinya dalam nawacita itu. Namun apabila data yang disajikan masih belum jelas maka janji itu akan tinggal janji saja. Presiden saat ini semestinya sudah memiliki data secara detail mengenai rencana program landreform ini, antara lain :
1.       Data luas tanah yang akan dikuasai dan dibagikan kepada petani tidak bertanah disetiap kabupaten di Indonesia.
2.       Data luas tanah tersebut terdiri atas obyek landreform apa saja, berapa tanah negara, berapa tanah kelebihan batas maksimum tanah pertanian, berapa tanah absentee disetiap kabupaten di Indonesia dsb.
3.       Berapa taksiran nilai ganti rugi tanah yang akan dikuasai dari masyarakat yang berasal dari tanah kelebihan maupun tanah absentee tsb.
4.       Apabila tanah yang akan dibagikan adalah tanah negara bebas dibawah penguasaan kementerian kehutanan, apakah sudah ada data berapa luas hutan yang dapat dikonversi dan yang akan dikonversi disetiap kawasan hutan. Apakah kementerian kehutanan sudah memperhitungkan segi ekologi lingkungan hidup satwa sekitar dsb. apabila tanah negara tsb bekas HGU perkebunan yang ditelantarkan, juga harus didata luas tanahnya.
5.       Apakah disetiap kabupaten sudah ada data prioritas petani (sesuai peraturan yang berlaku) yang akan memperoleh pembagian tanah tsb, jadi tidak asal orang yang mendaftar saja, seperti pemerintahan zaman orba yang asal memindahkan penduduk  keluar jawa. Sehingga sering terjadi kegagalan dalam pelaksanaan transmigrasi. Investigasi calon peserta pembagian tanah perlu dilakukan dengan teliti, seperti nama petani ybs,umur,  jumlah anggota keluarga, alamat,dsb
6.       Apakah kementerian pertanian sudah menyiapkan sumber daya manusia untuk membina dan membimbing petani penerima redistribusi tsb, pelatihan petani, persediaan kelengkapan pertanian  termasuk pembangunan infrastruktur dilokasi apabila melalui pembukaan hutan.
7.       Apabila melakukan penguasan tanah masyarakat yang melebihi batas, tentu sudah harus dilakukan pendataan dilapangan, siapa memiliki tanah berapa dsb.dsb ..dsb.
Bahwa sampai saat ini, data jumlah luas tanah disetiap kabupaten belum pernah diekspos ada tidaknya, daftar prioritas petani penerima redistribusi disetiap kabupaten juga belum terdengar dimedia, dsb. dilain pihak pensertipikatan tanah masyarakat, dilakukan secara cepat sehingga pemerintah tidak terpikir untuk menseleksi, berapa bidang tanah sudah dimiliki pemilik, sehingga tidak heran pula apabila banyak koruptor yang menyimpan hasil kejahatannya denga membeli tanah tanah masyarakat, seperti Waryono karyo yang memiliki puluhan sertipikat tanah,dan masih banyak lagi. Padahal sertipikasi tanah merupakan kegiatan final siklus agraria.
Apabila pemerintah tidak merencanakan sejak dini dalam programlandreform ini, maka saya tidak yakin 9 juta lahan bisa dibagikan kepada masyarakat petani yang  tidak bertanah dan nasibnya akan tidak jauh beda dengan revitalisasi 12 juta lahan pertanian masa pemerintahan sebelumnya dan ini miirip dengan program sejuta hektar sawah masa pemerintahan orde baru dahulu. Kita hanya bisa mendoakan agar nawacita landreform benar benar dapat dilaksanakan dengan berhasil baik. Walaupun saya agak gamang, karena program mulia ini ternyata disalip program kereta cepat jakarta bandung dan jakarta Surabaya, yang tidak ditemukan secara eksplisit didalam nawacita, seperti progrsm lendreform ini. Kalau saya jadi presiden akan saya barter boleh bangun kereta cepat tapi buatkan dulu sawah sejuta hektar diluar jawa. Pertimbangan saya, agar tidak dikorupsi kalau pakai uang APBN..Bagaimana bro....???.  

No comments:

Post a Comment