LANDREFORM DIDALAM NAWACITA.
Proyek ambisius ??
.
.
Agenda prioritas kelima dari
sembilan prioritas agenda Nawacita adalah sbb:
.Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan
kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program "Indonesia Pintar";
serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program "Indonesia
Kerja" dan "Indonesia
Sejahtera" dengan mendorong land reform dan program kepemilikan tanah
seluas 9 juta hektar, program rumah kampung deret atau rumah susun murah
yang disubsidi serta jaminan sosial untuk rakyat di tahun 2019.(9 program
nawacita ).
Bagian kalimat menggelitik adalah
bahwa Indonesia sejahtera yang menjadi visi Presiden dalam nawacitanya
dilakukan dengan mendorong terselenggaranya landreform melalui program redistribusi tanah pertanian seluas 9 juta
hektar di Indonesia. Yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah dalam
menetapkan program ini, sudah diketahui data jumlah tanah yang akan diredistribusikan
kepada petani di Indonesia,apakah sudah diketahui prioritas para petani
penerima redirstribus tanah tsb, dimana letak tanah tanah itu disetiap
kabupaten di Indonesia dan dimana para petani tsb berada, apakah sudah ada data
akurat? Jika tidak didukung data, maka dapat saya simpulkan bahwa program
landreform presiden pada 2014-2019 tidak akan berhasil, seperti mengulang
pemerintah sebelumnya yang akan melakukan revitalisasi tanah pertanian seluas
12 juta hektar, namun sampai pemerintahan berakhir belum kelihatan tanah mana
yang telah direvitalisasi.
Didalam PP Nomor 221 tahun 1961
dapat dilihat tanah tanah yang menjadi obyek landreform, diantaranya adalah
tanah kelebihan batas maksimum disatu daerah yang akan diambil alih oleh
pemerintah dengan suatu ganti kerugian, kemudian tanah tsb dibagikan kembali
kepada para petani yang memenuhi daftar skala prioritas. Tanah tanah absentee
atau guntai juga menjadi sasaran landreform, yaitu yang pemiliknya bertempat
tinggal diluar kecamatan letak tanah, kecuali pegawai negeri/aparat sipil negara,
sejumlah luasan tertentu. Tanah negara maupun tanah swapraja yang telah beralih
menjadi tanah negara juga akan menjadi obyek landreform, demikian pula tanah bekas tanah partikulir, maupun bekas HGU .
Dari beberrapa obyek landreform
itu, yang paling memungkinkan adalah tanah tanah negara,karena pemerintah tidak
perlu lagi mengeluarkan biaya penguasaannya. Contoh penguasaan tanaqh negara
adalah pembukaan hutaqn untuk proyek transmigrasi. Apakah yang dimaksud dengan
program kepemilikan tanah 9 juta hektar itu identik dengan pelaksanaan
transmigrasi?. Kalau ini yang dimaksud dalam nawacita, maka hal ini belum melaksanakan
landreform sesungguhnya, karena sama saja membuka hutan besar besaran untuk
dijadikan pemukiman dan pertanian penduduk. Peserta tranmigrasi juga dikawatirkian
bukan petani yang memang tidak bertanah, tetapi para petani yang sudah memiliki
tanah pertanian kemudian mendaftar sebagai trfansmigran. Bukan berdasarkan
skala prioritas penerima redistribuusi sebagaimana peraturan yang berlaku.
Walaupun usia pemerintahan
presiden nawacita baru beruisa 2 tahun, artinya masih ada waktu 3 tahun lagi
untuk memenuhi janjinya dalam nawacita itu. Namun apabila data yang disajikan
masih belum jelas maka janji itu akan tinggal janji saja. Presiden saat ini
semestinya sudah memiliki data secara detail mengenai rencana program
landreform ini, antara lain :
1. Data
luas tanah yang akan dikuasai dan dibagikan kepada petani tidak bertanah disetiap
kabupaten di Indonesia.
2. Data
luas tanah tersebut terdiri atas obyek landreform apa saja, berapa tanah negara,
berapa tanah kelebihan batas maksimum tanah pertanian, berapa tanah absentee disetiap
kabupaten di Indonesia dsb.
3. Berapa
taksiran nilai ganti rugi tanah yang akan dikuasai dari masyarakat yang berasal
dari tanah kelebihan maupun tanah absentee tsb.
4. Apabila
tanah yang akan dibagikan adalah tanah negara bebas dibawah penguasaan
kementerian kehutanan, apakah sudah ada data berapa luas hutan yang dapat
dikonversi dan yang akan dikonversi disetiap kawasan hutan. Apakah kementerian
kehutanan sudah memperhitungkan segi ekologi lingkungan hidup satwa sekitar
dsb. apabila tanah negara tsb bekas HGU perkebunan yang ditelantarkan, juga
harus didata luas tanahnya.
5. Apakah
disetiap kabupaten sudah ada data prioritas petani (sesuai peraturan yang
berlaku) yang akan memperoleh pembagian tanah tsb, jadi tidak asal orang yang
mendaftar saja, seperti pemerintahan zaman orba yang asal memindahkan
penduduk keluar jawa. Sehingga sering
terjadi kegagalan dalam pelaksanaan transmigrasi. Investigasi calon peserta
pembagian tanah perlu dilakukan dengan teliti, seperti nama petani ybs,umur, jumlah anggota keluarga, alamat,dsb
6. Apakah
kementerian pertanian sudah menyiapkan sumber daya manusia untuk membina dan
membimbing petani penerima redistribusi tsb, pelatihan petani, persediaan
kelengkapan pertanian termasuk
pembangunan infrastruktur dilokasi apabila melalui pembukaan hutan.
7. Apabila
melakukan penguasan tanah masyarakat yang melebihi batas, tentu sudah harus
dilakukan pendataan dilapangan, siapa memiliki tanah berapa dsb.dsb ..dsb.
Bahwa sampai saat ini, data
jumlah luas tanah disetiap kabupaten belum pernah diekspos ada tidaknya, daftar
prioritas petani penerima redistribusi disetiap kabupaten juga belum terdengar
dimedia, dsb. dilain pihak pensertipikatan tanah masyarakat, dilakukan secara
cepat sehingga pemerintah tidak terpikir untuk menseleksi, berapa bidang tanah
sudah dimiliki pemilik, sehingga tidak heran pula apabila banyak koruptor yang
menyimpan hasil kejahatannya denga membeli tanah tanah masyarakat, seperti
Waryono karyo yang memiliki puluhan sertipikat tanah,dan masih banyak lagi. Padahal
sertipikasi tanah merupakan kegiatan final siklus agraria.
Apabila pemerintah tidak
merencanakan sejak dini dalam programlandreform ini, maka saya tidak yakin 9 juta
lahan bisa dibagikan kepada masyarakat petani yang tidak bertanah dan nasibnya akan tidak jauh
beda dengan revitalisasi 12 juta lahan pertanian masa pemerintahan sebelumnya
dan ini miirip dengan program sejuta hektar sawah masa pemerintahan orde baru
dahulu. Kita hanya bisa mendoakan agar nawacita landreform benar benar dapat
dilaksanakan dengan berhasil baik. Walaupun saya agak gamang, karena program
mulia ini ternyata disalip program kereta cepat jakarta bandung dan jakarta
Surabaya, yang tidak ditemukan secara eksplisit didalam nawacita, seperti
progrsm lendreform ini. Kalau saya jadi presiden akan saya barter boleh bangun
kereta cepat tapi buatkan dulu sawah sejuta hektar diluar jawa. Pertimbangan saya,
agar tidak dikorupsi kalau pakai uang APBN..Bagaimana bro....???.
No comments:
Post a Comment