Wednesday, March 25, 2015

JALAN ITU MILIK SIAPA??



JALAN ITU MILIK SIAPA??

Belum lama ini, Pemprov DKI Jakarta, membuat aturan larangan motor melintas di jalan thamrin dan sudirman. Larangan ini telah dimulai dengan penilangan penilangan kepada pengendara motor yang nekad. Menurut salah satu stasiun TV, pada hari pertama telah dijaring 48 motor, hari kedua ada 26 dan hari ketiga sekarang ini sampai siang hari ada 11 motor, mereka dikenakan denda tilang maksimal sebesar 500 ribu rupiah. Uang sebesar itu bagi para pengendara motor amatlah besar, mengingat gaji mereka hanya sebesar UMR. Belum lagi mereka harus mencari jalan yang bebas larangan tersebut, tentu lebih banyak bensin terbuang, yang akan membuat udara Jakarta makin kotor karena polusi. Akibat lainnya dari larangan itu adalah, para pengendara motor harus menggunakan stamina ekstra, yang tentunya juga perlu asupan ekstra pula dan itu adalah pengeluaran lebih, dan tentu saja waktu tempuh yang lebih panjang, karena mencari jalan jalan yang bebas Larangan motor tersebut. Sebaliknya pemprov DKI jakarta tinggal menangguk untung dari para pengendara yang kena tilang tersebut. Pada tiga hari itu saja, jika denda maksimal dikenakan ,Pemprov DKI memperoleh dana tilang sebesar kira-kira 43 jura rupiah. Hari berikutnya tinggal melihat berapa pengendara motor yang akan nyumbang ke pemprov DKI Jakarta, yang sumbangannya itu celakanya termasuk untuk memperbaiki jalan jalan ibukota, termasuk nantinya jalan Thamrin dan Sudirman yang pemeliharaannya akan diambil alih oleh pemprov DKI.
Belum selesai urusan motor, sang Gubernur sudah ambil ancang ancang terhadap pemilik mobil yang dianggap tua, yaitu yang umurnya diatas 10 tahun akan dilarang melintas jalan jalan di DKI..luar biasa, karena mobil usia 10 tahun tersebut, bila dirawat dengan baik akan melebihi mobil usia 5 tahun yang perawatannya kurang baik. Dan kemampuan rakyat kecil membeli mobil adalah mobil mobi bekas itu. Akiibat larangan tersebut itu, maka akan banyak rakyat kecil yang naik angkutan umum atau membeli motor baru, dengan menjual mobil bekasnya itu. Akan ada penjualan mobil bekas secara besar besaran dan dengan harga yang murah tentunya. Masyarakat daerah akan ketiban untung dengan membeli mobil bekas dari Jakara. Dengan perpindahan pemilik mobil bekas ke motor, maka resiko kecelakaan akan menjadi semakin besar,permintaan sim C akan semakin ramai, pasaran motor akan semakin meningkat dsb, selagi motor juga belum dilarang di Jakarta.
Larangan mobil diatas 10 tahun tentunya diikuti dengan volume dan penataan sistem tranportasi di Jakarta. Larangan mobil yamng kata penguasa meniru negara kota Singapura, apakah bisa berjalan dengan mulus, kalau mengingat mental masyarakat yang belum direformasi. Karena ini berkaitan terutama dengan revolusi mental yang dicanangkan presiden terpilih.
Sekarang ini saja, kalau kita perhatikan bus transjakarta, jalannya bergerombol seperti gerbong kereta api, Akibatnya bus tidak maksimal bisa memuat penumpang. Operator tidak mengendalikan bus agar ditiap halte selalu ada bus. Bus yang sudah diberi hak menggunakan jalan khusus, masih saja terjadi kecelakaan, disamping itu seRingnya bus terbakar, juga menunjukkan manajemen secara keseluruhan/sistim tidak berjalan dengan baik. Kita tahu mobil mobil china masih kalah kelas dengan mobil mobil Jepang ataupun eropa. Kenapa mesti membeli bus yang belum teruji kekuatanya. Adakah bus malam jarak jauh yang menggunakan mobil bus buatan china???.
Dengan kebijakan larangan motor dan mobil tua di DKI jakaarta, maka orang kaya di Jakatrta semakin nyaman berkendara di jalan, sementara rakyat kecil akan semakin terpinggirkan. Padahal pajak yang dipunguit itu juga digunakan untuk pemeliharaan jalan yang digunakan orang kaya. Dari sudut pandang demikian, maka rakyat kecil membantu orang kaya, bukan sebaliknya.    Anggaran APBD sebesar 72 Trilyun, prioritaskan  untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dengan
1.       Membebaskan lahan lahan diperbatasan Jakarta untuk lahan parkir dan terminal bus, prioritaskan yang dihubungkan oleh jalan jalan besar, seperti kali malang,Lenteng agung/UI Depok, Jalan Raya Jakarta Bogor, Jalan daan mogot,jalan cileduk raya jalan raya bekasi,dsb.
2.       Perbanyak bus transjakarta dan benahi manajemen tranportasinya.
3.       Lakukan larangan motor dari luar jakarta, dan wajib parkir di terminal perbatasan tersebut.
4.       Jual aset aset tanah yang tidak menguntungkan dan rawan penyerobotan oleh masyarakat atau aparat untuk digantikan dengan lahan parkir dan terminal diperbatasan tersebut diatas.

Demikian saran/pemikiran mudah mudahan ada gunanya.

No comments:

Post a Comment