JALAN ITU MILIK SIAPA??
Belum lama ini, Pemprov DKI
Jakarta, membuat aturan larangan motor melintas di jalan thamrin dan sudirman.
Larangan ini telah dimulai dengan penilangan penilangan kepada pengendara motor
yang nekad. Menurut salah satu stasiun TV, pada hari pertama telah dijaring 48
motor, hari kedua ada 26 dan hari ketiga sekarang ini sampai siang hari ada 11
motor, mereka dikenakan denda tilang maksimal sebesar 500 ribu rupiah. Uang
sebesar itu bagi para pengendara motor amatlah besar, mengingat gaji mereka
hanya sebesar UMR. Belum lagi mereka harus mencari jalan yang bebas larangan
tersebut, tentu lebih banyak bensin terbuang, yang akan membuat udara Jakarta
makin kotor karena polusi. Akibat lainnya dari larangan itu adalah, para
pengendara motor harus menggunakan stamina ekstra, yang tentunya juga perlu
asupan ekstra pula dan itu adalah pengeluaran lebih, dan tentu saja waktu
tempuh yang lebih panjang, karena mencari jalan jalan yang bebas Larangan motor
tersebut. Sebaliknya pemprov DKI jakarta tinggal menangguk untung dari para
pengendara yang kena tilang tersebut. Pada tiga hari itu saja, jika denda
maksimal dikenakan ,Pemprov DKI memperoleh dana tilang sebesar kira-kira 43
jura rupiah. Hari berikutnya tinggal melihat berapa pengendara motor yang akan
nyumbang ke pemprov DKI Jakarta, yang sumbangannya itu celakanya termasuk untuk
memperbaiki jalan jalan ibukota, termasuk nantinya jalan Thamrin dan Sudirman
yang pemeliharaannya akan diambil alih oleh pemprov DKI.
Belum selesai urusan motor, sang
Gubernur sudah ambil ancang ancang terhadap pemilik mobil yang dianggap tua,
yaitu yang umurnya diatas 10 tahun akan dilarang melintas jalan jalan di
DKI..luar biasa, karena mobil usia 10 tahun tersebut, bila dirawat dengan baik
akan melebihi mobil usia 5 tahun yang perawatannya kurang baik. Dan kemampuan
rakyat kecil membeli mobil adalah mobil mobi bekas itu. Akiibat larangan
tersebut itu, maka akan banyak rakyat kecil yang naik angkutan umum atau
membeli motor baru, dengan menjual mobil bekasnya itu. Akan ada penjualan mobil
bekas secara besar besaran dan dengan harga yang murah tentunya. Masyarakat
daerah akan ketiban untung dengan membeli mobil bekas dari Jakara. Dengan
perpindahan pemilik mobil bekas ke motor, maka resiko kecelakaan akan menjadi
semakin besar,permintaan sim C akan semakin ramai, pasaran motor akan semakin
meningkat dsb, selagi motor juga belum dilarang di Jakarta.
Larangan mobil diatas 10 tahun
tentunya diikuti dengan volume dan penataan sistem tranportasi di Jakarta.
Larangan mobil yamng kata penguasa meniru negara kota Singapura, apakah bisa
berjalan dengan mulus, kalau mengingat mental masyarakat yang belum direformasi.
Karena ini berkaitan terutama dengan revolusi mental yang dicanangkan presiden
terpilih.
Sekarang ini saja, kalau kita
perhatikan bus transjakarta, jalannya bergerombol seperti gerbong kereta api,
Akibatnya bus tidak maksimal bisa memuat penumpang. Operator tidak
mengendalikan bus agar ditiap halte selalu ada bus. Bus yang sudah diberi hak
menggunakan jalan khusus, masih saja terjadi kecelakaan, disamping itu seRingnya
bus terbakar, juga menunjukkan manajemen secara keseluruhan/sistim tidak
berjalan dengan baik. Kita tahu mobil mobil china masih kalah kelas dengan
mobil mobil Jepang ataupun eropa. Kenapa mesti membeli bus yang belum teruji
kekuatanya. Adakah bus malam jarak jauh yang menggunakan mobil bus buatan
china???.
Dengan kebijakan larangan motor
dan mobil tua di DKI jakaarta, maka orang kaya di Jakatrta semakin nyaman
berkendara di jalan, sementara rakyat kecil akan semakin terpinggirkan. Padahal
pajak yang dipunguit itu juga digunakan untuk pemeliharaan jalan yang digunakan
orang kaya. Dari sudut pandang demikian, maka rakyat kecil membantu orang kaya,
bukan sebaliknya. Anggaran APBD sebesar 72 Trilyun,
prioritaskan untuk mengatasi kemacetan
lalu lintas dengan
1. Membebaskan
lahan lahan diperbatasan Jakarta untuk lahan parkir dan terminal bus,
prioritaskan yang dihubungkan oleh jalan jalan besar, seperti kali
malang,Lenteng agung/UI Depok, Jalan Raya Jakarta Bogor, Jalan daan mogot,jalan
cileduk raya jalan raya bekasi,dsb.
2. Perbanyak
bus transjakarta dan benahi manajemen tranportasinya.
3. Lakukan
larangan motor dari luar jakarta, dan wajib parkir di terminal perbatasan
tersebut.
4. Jual
aset aset tanah yang tidak menguntungkan dan rawan penyerobotan oleh masyarakat
atau aparat untuk digantikan dengan lahan parkir dan terminal diperbatasan
tersebut diatas.
Demikian
saran/pemikiran mudah mudahan ada gunanya.
No comments:
Post a Comment