Friday, April 1, 2016

HARGA BBM VS HARGA SEMBAKO DLL.



HARGA BBM VS HARGA SEMBAKO DLL.

Hari ini, pemerintah negeri kayangan resmi menurunkan harga bbm di negerinya, dari yang semula jenis premium seharga  6950, turun menjadi 6.450/liter. Solar yang tadinya 5.650,- menjadi 5.150,-/litar. Penurunan ini atas perintah presiden, karena memang harga minyak dunia turun. Menurut logika umum, kalau harga BBM turun, maka daya beli masyarakat akan menjadi lebih kuat dan ada peningkatan kesejahteraan masyarakat negeri itu. Namun logika ini hanya sepihak dalam arti hanya teori belaka, jika tidak diimbangi dengan turunnya harga harga lainnya yang berkaitan dengan harga BBM, seperti sembako, transportasi massal maupun non massal seperti gojek maupun crab bike yang baru menjadikan sopir angkutan marah melalui demo yang berakhir rusuh itu.
Bahwa dari pengamatan dipasar tradisional yang dimuat dimedia, ternyata harga sembako masih tetap mahal. Seperti harga cabe yang masih melangit termasuk daging sapi yang selalu dirisaukan oleh ibu ibu rumah tangga. Jadi kelihatannya ada penguasa dinegeri kayangan ini, yang satu presiden yang bisa menurunkan dan menaikkan BBM dan yang satu adalah para pedagang termasuk pengusaha pedagang yang bisa menaik turunkan harga. Hal ini dicermati dari  penulisan di harian ibukota negerivkayangan itu (Pos Kota, jum’at 1 April 2016) dimana presiden memerintahkan tarif angkutan umum dan bahan pangan serta merta harus juga turun. Hal ini seakan akan presiden hanya sebatas meminta para pedagang untuk menurunkan harganya. Dilain sisi masyarakat mendesak pemerintah untuk segera menstabilkan harga sembako agar tidak semakin liar. Ujung ujungnya pemerintah negeri itu akan melakukan operasi pasar. Keadaan ini akan berlangsung terus setiap ada penurunan vmaupun kenaikan harga. Jafi akan menjadi pekerjaan rutine di negara kayangan ini.
Jadi kelihatannya fluktuasi harga BBM yang selalu terjadi, akan berimbas kepada fluktuasi harga yang tidak selalu terjadi tetapi dikaitkan dengan hukum penawaran. Setelah keputusan pemerintah menaik/menurunkan harga BBM tidak secara otomatis diikuti dengan kenaikan/penurunan harga secara signifikan. Logikanya harus ada perimbangan harga yang dikaitkan dengan harga BBM.  Kenapa demikian?.
Permasalahan ini, menurut logika saya menjadi domain DPR/DPRD sebagai wakil rakyat, yang harus membuat suatu norma hukum secara komprehensif, jika ada kenaikan/penuruna BBM, maka juga harus ada kenaikan/penurunan harga. Misalnya penurunan BBM 5% maka mesti ada penurunan sekian persen maksimum 5%. Selanjutnya UU ini ditindaklanjuti dengan peraturan Presiden selanjutnya ditindaklanjuti dengan  peraturan Gubernur dan Bupati/walikota. Peraturan bupati/walikota bersifat operasional karena yang dianggap paling tahu harga diwilayahnya.
Dari peraturan yang dibuat tsb, aparat terkait melaksanakannya, mengawasi dan termasuk penindakan secara hukum apabila terjadi penyimpangan dilapangan sehingga ada keseragaman dan satu ayunan langkah  antara kebijakan dan pelaksanaan serta penindakan hukum yang pada ujung ujungnya ada kepastian harga dimasyarakat dan kesejahteraan masyarakat terwujudkan. Tinggal bagaimana menyikapi fluktuasi harga BBM yang sudah dan akan selalu terjadi, dengan sistematis antara pemerintah beserta aparatnya dan para wakil rakyat di DPR/DPRD.
Intinya kebijakan pemerintah sebaiknya satu paket yang mencakup harga BBM dan harga ikutannya seperti sembako,transportasi, dll agar kestabilan masyarakat terjaga dengan baik.
Demikian kicauan widi untuk direnungkan dan bisa menjadi masukan bapak bapak kita. Amin.
  


 

No comments:

Post a Comment