Thursday, April 14, 2016

KONSEP PRIBADI TATA TERTIB



KONSEP  PRIBADI TATA TERTIB 
    (Pemulihan koperasi kollaps.)
KRITERIA  PENGURUS :               
1.       Minimal  pernah memimpin cabang koperasi, atau pernah memegang manajemen di instansi/organisasi .
2.       Memiliki pengetahuan tentang perkoperasian.
3.       Berpendidikan minimal sarjana S1,ataumemiliki pengalaman kerja sebagai manajer minimal 5 tahun.
4.       Berdomisili di tempat kedudukan di kantor pusat koperasi, atau bersedia berdomisili ditempat kedudukan kantor pusat koperasi.
5.       Membuat paper tentang pemulihan koperasi sesuai pemikirannya didepan panel minimal panel  adalah para kepala cabang dan pengurus paguyuban, dan orang orang yang dianggap kritis dan peduli koperasi yang ditunjuk kepala cabang. Isi paper harus sejalan dengan rencana pogram kerja  yang disiapkan panel kepala cabang dan pengurus paguyuban.
6.       Untuk peminat  sebagai pengawas, paper yang dibuat mengenai pengawasan.
a.       Paper minimal 2 halaman diketik rapi daalam 2 spasi.
b.      Terdiri atas, Pendahuluan (1/4 hal), Permasalahan (1/2 hal), Uraian dan Solusinya (1hal) dan kesimpulan/saran(1/4).
7.       Membuat bio data calon secara tertulis (boleh dengan tangan).
8.       Minimal umur Calon pengurus 35 tahun dan maksimal 65 Tahun, kecuali ditentukan lain oleh rapat anggota.
PROSES PEMILIHAN PENGURUS :
1.       Sebelum pemilihanpengurus, para calon pengurus yang berminat mendaftarkan diri kepada Panitia pemilihan,  dengan melampirkan kriteria tsb diatas.(Bio data dan paper.)
2.       Panitia menseleksi administrasi persyaratan yangmasuk dan mengumumkan calon yang berhak maju ke pemilihan pengurus.
3.       Dalam forum rapat, termasuk didalamnya panel  anggota tsb diatas, calon membacakan bio data dan paper pemikirannya, kemudian diberi  waktu tanya jawab ( dibatasi waktunya, misalnya  5 menit pemaparan dan 10 menit  tanya jawab).
4.       Kemudian setelah selesai, para  anggota melakukan pemilihan pengurus. Anggota langsung menunjuk, ketua.....sekretaris.....bendahara.....dan anggota, pada secarik kertas yang diberikan panitia pemilihan.
5.       Selanjutnya pemilihan pengawas sebanyak minimal 3 orang, setelah calon memaparkan paper pengwasannya dan bio datanya.
6.       Perhitungan hasil pemilihan dilakukan didepan anggota  secara terbuka disaksikan saksi saksi, dan langsung suara terbanyak sebagai  ketua, sekretaris dan anggota serta pengawas ditetapkan berdasarkan suara terbanyak tsb.
7.       Satu anggota berhak atas satu suara untuk posisi, ketua,sekretaris,anggota dan pengawas.


TATA TERTIB RAPAT ANGGOTA :
HARI PERTAMA:
1.       Pendaftaran anggota ditempat rapat yang disediakan.
2.       Rapat dibuka denganmenyanyikan lagu indonesia raya.
3.       Laporan panitia penyelenggara rapat anggota.
4.       Sambutan kepala dinas koperasi dan UKM Bandung.
5.       Sambutan ketua koperasi sekaligus pembukaan rapat anggota.
6.       Istirahat  snack.
7.       Pemilihan pimpinan rapat, yang dilakukan oleh para ketua cabang dan pengurus paguyuban koperasi.
8.       Pimpinan rapat mengambil alih rapat dan memperkenalkan diri kepada rapat anggota.
9.       Laporan pertanggungjawaban pengurus lama.
10.   Laporan pertanggungjwaban pengawas lama.
11.   istirahat siang (ISHOMA).
12.   Forum  tanggapan  pertanggungjawaban pengurus dan pengawas.
13.   Kesimpulan tanggapan forum pertanggungjwaban.
14.   Penyampaian konsep program kerja yang disiapkan panel kepala cabang dan pengurus paguyuban. (disiapkan program jangka 5 tahun dan program tahunan dimulai yang sederhana))
15.   Diskusi program kerja berisi usulan penambahan dan pengurangan oleh anggota
16.   Keputusan program kerja anggota koperasi.
HARI KEDUA :
1.       Pendaaftaran calon pengurus dan pengawas dan penyerahan berkasnya.
2.       Pembukaan rapat oleh pimpinan rapat dan menyerahkan pimpinan kepada ketua pemilihan pengurus dan pengawas.
3.       Pengarahan  ketua pemilihan pengurus dan pengawas.
4.       Pembacaan biodata  dan Pemaparan paper calon pengurus, serta tanya jawab sesuai isi paper.
5.       Istirahat snack pagi.
6.       Pemilihan pengurus baru koperasi
7.       Pembacaan biodata dan pemaparan paper calon pengawas sejalan dengan rencana program yang disusun panel kacab dan pengurus paguyuban, dan tanya jawab.
8.       Pemilihan pengawas baru koperasi.
9.       Istirahat siang (ISHONMA).
10.   Penetapan hasil pemilihan pengurus dan pengawas yang disetujui rapat nanggota.
11.   Penyerahan hasil pemilihanpengurus dan pengawas krpada pimpinan rapat anggota untuk dibuat surat keputusan rapat anggota.
12.   Pembacaan  surat keputusan rapat anggota :
a.       Keputusan program kerja jangka menengah (5 tahun) dan program kerja tahunan kop.
b.      Keputusan pengangkatan pengurus baru dan pengawas baru.
c.       Keputusan penugasan rapat anggota  kepada pengurus baru untuk membuat rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi untuk disahkan anggota menurut cara yang ditentukan pengurus dan pengawas baru secara efisien.

RENCANA PROGRAM KERJSA :
JANGKA MENENGAH (5TAHUN):
1.       Melakukan penjualan aset aset yang tidak sesuai dengan prinsip prinsip koperasi ,serta  tidak menguntungkan anggota secara ekonomis.
2.       Mengembangkan produk produk koperasi  yang sejalan dengan kepentingan masyarakat luas ditempat cabang cabang koperasi, dan cepat mendatangkan keuntungan kepada anggota, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraannya
3.       Penutupan kantor kantor cabang yang tidak produktip di sektor pinjaman koperasi  dan pembukaan kantor baru sesuai prosedur yang berlaku.
4.       Pemutusan hubungnan kerja dengan sdm lama, kecuali yang masih dibutuhkan koperasi dan secara bertahap merekrut sdm baru dengan kwalifikasi sesuai yang dibutuhkanm koperasi,.
5.       Penertiban terhadap asset koperasi, baik asset bergerak maupun tidak bergerak, termasuk sdm koperasi,  sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
6.       Melakukan kerjasama dengan UMKM untuk ekspansi usaha koperasi dengan bimbingan pihak yang berwenang.
7.       Setahun sekali diadakan audit internal dan eksternal sesuai ketentuan yang berlaku.
8.       Setahun sekali diadakan rapat anggota tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
9.       Menyiapkan laporan dan mengirimkan kepada pihak pihak terkait sesuai peraturan yang berlaku.
10.   Melakukan sistem transparansi kepada seluruh anggota, melalui webb site koperasi. Agar anggota setiap saat dapat mengikuti perkembangan koperasi dari jarak jauh tanpa harus datang ke kantor pusat koperasi.
11.    Dll.
Program kerja tahun 2016-2017.
1.       Melakukan inventarisasi,investigasi dan kwalifikasi asset, yang layak untuk dilanjutkan dan yang tidak layak dilanjutkan agar cepat menberikan peningkatan kesejahteraan anggota.
2.       Melakukan penertiban administrasi asset, sdm baik di pusat dan kantor cabang.
3.       Menjual asset yang tidak sesuai dengan prinsip koperasi saat ini, karena tidak menguntungkan koperasi atau kerjasama dengan pihak lain/koperasi besar lainnya.
4.       Menutup cabang yang tidak prodiuktip dan memberdayakan cabang yang produktip disektor pinjaman .
5.       Membuka usaha baru yang menguntungkan dengan cepat, seperti menjual produk keperluan masyarakat sehari hari.
6.       Penguatan Konsolidasi dengan pihak terkait, terutama para kreditor dan kepala cabang.
7.       Mengesahkan rencana pendapatan dan anggran belanja koperasi dan menjalankannya .
8.       Mengangkat pengelola dan strukturisasi perusahaan.



No comments:

Post a Comment