KONSEP PRIBADI TATA TERTIB
(Pemulihan koperasi kollaps.)
KRITERIA PENGURUS :
1. Minimal pernah memimpin cabang koperasi, atau pernah
memegang manajemen di instansi/organisasi .
2. Memiliki
pengetahuan tentang perkoperasian.
3. Berpendidikan
minimal sarjana S1,ataumemiliki pengalaman kerja sebagai manajer minimal 5
tahun.
4. Berdomisili
di tempat kedudukan di kantor pusat koperasi, atau bersedia berdomisili
ditempat kedudukan kantor pusat koperasi.
5. Membuat
paper tentang pemulihan koperasi sesuai pemikirannya didepan panel minimal
panel adalah para kepala cabang dan
pengurus paguyuban, dan orang orang yang dianggap kritis dan peduli koperasi
yang ditunjuk kepala cabang. Isi paper harus sejalan dengan rencana pogram
kerja yang disiapkan panel kepala cabang
dan pengurus paguyuban.
6. Untuk
peminat sebagai pengawas, paper yang
dibuat mengenai pengawasan.
a.
Paper minimal 2 halaman diketik rapi daalam 2
spasi.
b.
Terdiri atas, Pendahuluan (1/4 hal),
Permasalahan (1/2 hal), Uraian dan Solusinya (1hal) dan kesimpulan/saran(1/4).
7. Membuat
bio data calon secara tertulis (boleh dengan tangan).
8. Minimal
umur Calon pengurus 35 tahun dan maksimal 65 Tahun, kecuali ditentukan lain
oleh rapat anggota.
PROSES PEMILIHAN PENGURUS :
1. Sebelum
pemilihanpengurus, para calon pengurus yang berminat mendaftarkan diri kepada
Panitia pemilihan, dengan melampirkan
kriteria tsb diatas.(Bio data dan paper.)
2. Panitia
menseleksi administrasi persyaratan yangmasuk dan mengumumkan calon yang berhak
maju ke pemilihan pengurus.
3. Dalam
forum rapat, termasuk didalamnya panel
anggota tsb diatas, calon membacakan bio data dan paper pemikirannya,
kemudian diberi waktu tanya jawab (
dibatasi waktunya, misalnya 5 menit
pemaparan dan 10 menit tanya jawab).
4. Kemudian
setelah selesai, para anggota melakukan
pemilihan pengurus. Anggota langsung menunjuk,
ketua.....sekretaris.....bendahara.....dan anggota, pada secarik kertas yang
diberikan panitia pemilihan.
5. Selanjutnya
pemilihan pengawas sebanyak minimal 3 orang, setelah calon memaparkan paper
pengwasannya dan bio datanya.
6. Perhitungan
hasil pemilihan dilakukan didepan anggota
secara terbuka disaksikan saksi saksi, dan langsung suara terbanyak
sebagai ketua, sekretaris dan anggota
serta pengawas ditetapkan berdasarkan suara terbanyak tsb.
7. Satu
anggota berhak atas satu suara untuk posisi, ketua,sekretaris,anggota dan
pengawas.
TATA TERTIB RAPAT ANGGOTA :
HARI PERTAMA:
1. Pendaftaran
anggota ditempat rapat yang disediakan.
2. Rapat
dibuka denganmenyanyikan lagu indonesia raya.
3. Laporan
panitia penyelenggara rapat anggota.
4. Sambutan
kepala dinas koperasi dan UKM Bandung.
5. Sambutan
ketua koperasi sekaligus pembukaan rapat anggota.
6. Istirahat snack.
7. Pemilihan
pimpinan rapat, yang dilakukan oleh para ketua cabang dan pengurus paguyuban
koperasi.
8. Pimpinan
rapat mengambil alih rapat dan memperkenalkan diri kepada rapat anggota.
9. Laporan
pertanggungjawaban pengurus lama.
10. Laporan
pertanggungjwaban pengawas lama.
11. istirahat
siang (ISHOMA).
12. Forum tanggapan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas.
13. Kesimpulan
tanggapan forum pertanggungjwaban.
14. Penyampaian
konsep program kerja yang disiapkan panel kepala cabang dan pengurus paguyuban.
(disiapkan program jangka 5 tahun dan program tahunan dimulai yang sederhana))
15. Diskusi
program kerja berisi usulan penambahan dan pengurangan oleh anggota
16. Keputusan
program kerja anggota koperasi.
HARI KEDUA :
1. Pendaaftaran
calon pengurus dan pengawas dan penyerahan berkasnya.
2. Pembukaan
rapat oleh pimpinan rapat dan menyerahkan pimpinan kepada ketua pemilihan
pengurus dan pengawas.
3. Pengarahan ketua pemilihan pengurus dan pengawas.
4. Pembacaan
biodata dan Pemaparan paper calon
pengurus, serta tanya jawab sesuai isi paper.
5. Istirahat
snack pagi.
6. Pemilihan
pengurus baru koperasi
7. Pembacaan
biodata dan pemaparan paper calon pengawas sejalan dengan rencana program yang
disusun panel kacab dan pengurus paguyuban, dan tanya jawab.
8. Pemilihan
pengawas baru koperasi.
9. Istirahat
siang (ISHONMA).
10. Penetapan
hasil pemilihan pengurus dan pengawas yang disetujui rapat nanggota.
11. Penyerahan
hasil pemilihanpengurus dan pengawas krpada pimpinan rapat anggota untuk dibuat
surat keputusan rapat anggota.
12. Pembacaan surat keputusan rapat anggota :
a.
Keputusan program kerja jangka menengah (5
tahun) dan program kerja tahunan kop.
b.
Keputusan pengangkatan pengurus baru dan
pengawas baru.
c.
Keputusan penugasan rapat anggota kepada pengurus baru untuk membuat rencana
anggaran pendapatan dan belanja koperasi untuk disahkan anggota menurut cara
yang ditentukan pengurus dan pengawas baru secara efisien.
RENCANA PROGRAM KERJSA :
JANGKA MENENGAH (5TAHUN):
1. Melakukan
penjualan aset aset yang tidak sesuai dengan prinsip prinsip koperasi
,serta tidak menguntungkan anggota
secara ekonomis.
2. Mengembangkan
produk produk koperasi yang sejalan
dengan kepentingan masyarakat luas ditempat cabang cabang koperasi, dan cepat
mendatangkan keuntungan kepada anggota, sehingga dapat meningkatkan
kesejahteraannya
3. Penutupan
kantor kantor cabang yang tidak produktip di sektor pinjaman koperasi dan pembukaan kantor baru sesuai prosedur
yang berlaku.
4. Pemutusan
hubungnan kerja dengan sdm lama, kecuali yang masih dibutuhkan koperasi dan
secara bertahap merekrut sdm baru dengan kwalifikasi sesuai yang dibutuhkanm
koperasi,.
5. Penertiban
terhadap asset koperasi, baik asset bergerak maupun tidak bergerak, termasuk
sdm koperasi, sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku.
6. Melakukan
kerjasama dengan UMKM untuk ekspansi usaha koperasi dengan bimbingan pihak yang
berwenang.
7. Setahun
sekali diadakan audit internal dan eksternal sesuai ketentuan yang berlaku.
8. Setahun
sekali diadakan rapat anggota tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
9. Menyiapkan
laporan dan mengirimkan kepada pihak pihak terkait sesuai peraturan yang
berlaku.
10. Melakukan
sistem transparansi kepada seluruh anggota, melalui webb site koperasi. Agar
anggota setiap saat dapat mengikuti perkembangan koperasi dari jarak jauh tanpa
harus datang ke kantor pusat koperasi.
11. Dll.
Program kerja tahun 2016-2017.
1. Melakukan
inventarisasi,investigasi dan kwalifikasi asset, yang layak untuk dilanjutkan
dan yang tidak layak dilanjutkan agar cepat menberikan peningkatan
kesejahteraan anggota.
2. Melakukan
penertiban administrasi asset, sdm baik di pusat dan kantor cabang.
3. Menjual
asset yang tidak sesuai dengan prinsip koperasi saat ini, karena tidak
menguntungkan koperasi atau kerjasama dengan pihak lain/koperasi besar lainnya.
4. Menutup
cabang yang tidak prodiuktip dan memberdayakan cabang yang produktip disektor pinjaman
.
5. Membuka
usaha baru yang menguntungkan dengan cepat, seperti menjual produk keperluan
masyarakat sehari hari.
6. Penguatan
Konsolidasi dengan pihak terkait, terutama para kreditor dan kepala cabang.
7. Mengesahkan
rencana pendapatan dan anggran belanja koperasi dan menjalankannya .
8. Mengangkat
pengelola dan strukturisasi perusahaan.
No comments:
Post a Comment