BERMACAM MACAM STATUS
TANAH.
Apabila kita membaca peraturan
agraria, ternyata ada berbagai macam status tanah, yang memiliki konsekwensi nilai tanah itu sendiri, namun secara garis besar
perlu disebutkan sbb :
1. 1. Tanah
bersertipikat Hak Hak Milik,Hak Guna bangunan, Hak Guna usaha dan hakm pakai. Tanah
hak hak itu terdapat dalam pasal 20 sampai pasal 43 UU No 5 Tahun 1960 (UUPA).
2. 2. Hak
Sewa atas tanah untuk bangunan, apabila seseorang berhak menggunakan
tanahvmilik orang lain untuk keperluan mendirikan bangunan, dengan membayar kepada
pemilik tanah sejumlah uang sewa. Hal ini diatur dalam pasal 44 sampai 45 UUPA.
3. 3. Hak
membuka tanah dan memungut hasil hutan, terdapat dalam pasal 46 UUPA.
4. 4. Hak
Pengelolaan, yaitu hak yang pemegang haknya mmiliki wewenang untuk :
a.
Merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah
ybs.
b.
Menggunakan tanah tsb untuk keperluan usahanya.
c.
Menyerahakan bagian bagian dari tanah tsb kepada
pihak ketiga, menurut syarat yang ditetapkan oleh pemegang hak pengelolaan tsb.
Hal ini diatur dalam peratursn Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun
1977 yang kemudian tata cara pemberian haknya diubah dengan Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999.
5. 5. Hak
hak atas tanah bekas hak Barat, seperti Hak Eigendoom,Opstaal, Erfpacht dsb
seperti terdapat dalam Bab II KUHPdt yang sudah dicabut, kemudiasn disesuaikan
dengan hak hak yang ada pada UUPA. Hal ini disebut dalam pasal pasal konversi
UUPA. Di DKI jakarta, jejak jejak bekas tanah Eigendoom masih bisa dilihat
didalam peta dasar pendaftaran tanah. Letak bidang tanah yang sudah sertipikat,
gambar tanahnya terdapat petunjuk asal tanah sebelumnya berasal dari Eigendoom
nomor berapa.
6. 6. Tanah
bekas Swapraja, yaitu tanah tanah yang sebelum UUPA dimiliki oleh Pemerintah
Swapraja atau pemerintah daerah. Di DKI tanah tanah Swapraja yang sudah
dikuasai masyarakat dan dimintakan sertipikat tanahnya ke BPN, harus mendapatkan
rekomendasi Pemda. Walaupun hal ini sebenarnya tidak perlu lagi dilakukan.
7. 7. Tanah
belum bersertipikat, bisa berupa tanah hak milik adat dengan bukti girik, petuk
D , letter C, Verponding Indonesia, grant Sultan termasuk akta peralihan hak
PPAT yang mengalihkan tanah milik adat tsb. Surat surat jual beli yang dibuat
kepala desa sebelum berlakunya PP No 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah
didaerah tsb, sebagaimana disebut dalam SK Mendagri Nomor 26/DDA/1970.nama nama
hak milik adat tersebut dinyatakan dalam pasal II dan pasal VII ayat (1),
ketentuan ketentuan konversi UUPA.
8. 8. Tanah
belum bersertipikat, dengan status tanah negara, memiliki bukti seperti akta
Notaris, sebagai bukti akta pengalihan pengusaan tanah kepada pemilik baru,
bukti kwitansi jual beli tanah dan alat bukti surat dibawah tangan lainnya,
seperti jual beli diatas segel yang masih berlaku dimasyarakat.
9. 9.. Surat
pernyataan penguasaan fisik tanah oleh pemilik selama 20 tahun atau lebih,
termasuk pendahulu pendahulunya dengan itikad baik, secara terbuka, yang
diketahui saksi saksi yang dipercaya, dan tidak ada yang mempersoalkan
kepemilikan tanah tsb. Hal ini terdapat pada pasal 24 ayat (2) PP Nomor 24 tahun 1997.
1 10. Hak adat atas tanah yang memberi wewenang mirip
wewenang Hak pakai, seperti anggaduh, lungguh, pituwasd, bengkok ganggam
bauntuik sebagaimana disebut pasal VI daqn pasal VII ayat (2), ketentuan
ketentuan konversi UUPA.
1 .11. Tanah
wakaf, sebenarnya merupakan tanah hak Milik, namun memiliki ketentuan khusus
untuk memanfaatkan benda wakaf sesuai dengan fungsi wakaf. Perwakafan tanah
milik diatur dalam PP Nomor28n Tahun 1977.
1 12.. Hak
Tanggungan atas tanah beserta benda benda yang berkaitan dengan tanah, atau
disebut dengan Hak Tanggungan,yaitu hak jaminan yang dibebankanpada hak atas
tanah (yaitu Hak Milik, HGB,HGU dan HP) beriktu benda benda atau tidak berikut
benda benda diatasnya, yang merupakan ssatu kesatuan dengan tanah, untuk
pelunasan utsng tertentu, yang meberikan kedudukan yang diutamakan kepada
kreditor tertentu terhadap kreditur kreditur lain. Hal ini diatur dalam UU
Nomor 4 Tahun 1996.
1 13. Pemakaian
tanah tanpa hak, yaitu :
a.
Mereka yang memakai tanah sebelum tanggal 16 Desember
1960, yaitu tanggal berlakunya UU Nomor 51 Prp 1960 tentang Larangan Pemakaian
Tanah tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
b.
Mereka yang memakai tanah bekas Hak Barat
dimaksud pasal 4 dan 5 Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1979.
c.
Bekas pemegang HGB yang tidak memenuhi syarat
pasal 17 angka 3 huruf (b) PMNA/Ka BPN Nomor 1 Tahun 1994.
d.
Bekas
pemegang Hak Pakai yaqng tidak memenuhi syarat pasal 17 angka 4 huruf (c)
PMNA?Ka BPN Nomor 1Tahun 1994.
1 14.Tanah
Telantar, yaitu tanah yang ditelantarkan oleh pemegang hak atas tanah, pemegang
hak pengelolaan atau pihak yang telah memperoleh dasar penguasaan atas tanah,
tetapi belum memperoleh hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku. Kriteria tanah
telantar yaitu, tanah tersebut dengan sengaja tidak dipergunakan oleh pemegang
haknya sesuai dengan keadaannya atau sifat dan ujuan haknya atau tidak
dipelihara dengan baik, yang keputusannya ditetapkan oleh Menteri Agraria/Kepala
BPN sebagai tanah telantar. Hal ini ada didalam PP Nomor 36 Tahun 1998 tentang
Pendayagunaan Tanah telantar.
1 15.. Hak
Milik atas satuan Rumah Susun, yaitu Hak Milik atas bagian rumah susun yang
tujuan peruntukan utamanya digunakan secara terpisah untuk hunian yang memiliki
sarana penghubung ke jalan umum. Rumah susun sendiri merupakan bangunan gedung
bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian bagian
yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal dan vertikal yang
merupakan satuan satuan yang masing mading dapat dimiliki dan digunakan secara
terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan benda bersama,
bagian bersama dan tanah bersama. Hal ini diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 1985
tentang Rumah Susun.
1 16. Tanah
hasil reklamasi, yang sekarang di DKI Jakarta sedang ramai diperbincangkan, ada
lagi tanah timbul, tanah absente atau guntai, dll menyusul ya...
No comments:
Post a Comment