Wednesday, April 13, 2016

MACAM MACAM STATUS TANAH



BERMACAM MACAM STATUS TANAH.

Apabila kita membaca peraturan agraria, ternyata ada berbagai macam status tanah, yang memiliki konsekwensi nilai tanah itu sendiri, namun secara garis besar perlu disebutkan sbb :

1.    1.   Tanah bersertipikat Hak Hak Milik,Hak Guna bangunan, Hak Guna usaha dan hakm pakai. Tanah hak hak itu terdapat dalam pasal 20 sampai pasal 43 UU No 5 Tahun 1960 (UUPA).
2.    2. Hak Sewa atas tanah untuk bangunan, apabila seseorang berhak menggunakan tanahvmilik       orang lain untuk keperluan mendirikan bangunan, dengan membayar kepada pemilik tanah sejumlah uang sewa. Hal ini diatur dalam pasal 44  sampai 45 UUPA.
3.    3.   Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan, terdapat dalam pasal 46 UUPA.
4.   4.    Hak Pengelolaan, yaitu hak yang pemegang haknya mmiliki wewenang untuk :
a.       Merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah ybs.
b.      Menggunakan tanah tsb untuk keperluan usahanya.
c.       Menyerahakan bagian bagian dari tanah tsb kepada pihak ketiga, menurut syarat yang ditetapkan oleh pemegang hak pengelolaan tsb.
Hal ini diatur dalam  peratursn Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1977 yang kemudian tata cara pemberian haknya  diubah dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999.   
5.  5. Hak hak atas tanah bekas hak Barat, seperti Hak Eigendoom,Opstaal, Erfpacht dsb seperti terdapat dalam Bab II KUHPdt yang sudah dicabut, kemudiasn disesuaikan dengan hak hak yang ada pada UUPA. Hal ini disebut dalam pasal pasal konversi UUPA. Di DKI jakarta, jejak jejak bekas tanah Eigendoom masih bisa dilihat didalam peta dasar pendaftaran tanah. Letak bidang tanah yang sudah sertipikat, gambar tanahnya terdapat petunjuk asal tanah sebelumnya berasal dari Eigendoom nomor berapa.
6.    6. Tanah bekas Swapraja, yaitu tanah tanah yang sebelum UUPA dimiliki oleh Pemerintah Swapraja atau pemerintah daerah. Di DKI tanah tanah Swapraja yang sudah dikuasai masyarakat dan dimintakan sertipikat tanahnya ke BPN, harus mendapatkan rekomendasi Pemda. Walaupun hal ini sebenarnya tidak perlu lagi dilakukan.   
7.    7. Tanah belum bersertipikat, bisa berupa tanah hak milik adat dengan bukti girik, petuk D , letter C, Verponding Indonesia, grant Sultan termasuk akta peralihan hak PPAT yang mengalihkan tanah milik adat tsb. Surat surat jual beli yang dibuat kepala desa sebelum berlakunya PP No 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah didaerah tsb, sebagaimana disebut dalam SK Mendagri Nomor 26/DDA/1970.nama nama hak milik adat tersebut dinyatakan dalam pasal II dan pasal VII ayat (1), ketentuan ketentuan konversi UUPA.
8.   8.  Tanah belum bersertipikat, dengan status tanah negara, memiliki bukti seperti akta Notaris, sebagai bukti akta pengalihan pengusaan tanah kepada pemilik baru, bukti kwitansi jual beli tanah dan alat bukti surat dibawah tangan lainnya, seperti jual beli diatas segel yang masih berlaku dimasyarakat.
9.    9.. Surat pernyataan penguasaan fisik tanah oleh pemilik selama 20 tahun atau lebih, termasuk pendahulu pendahulunya dengan itikad baik, secara terbuka, yang diketahui saksi saksi yang dipercaya, dan tidak ada yang mempersoalkan kepemilikan tanah tsb. Hal ini terdapat pada pasal 24 ayat (2)  PP Nomor 24 tahun 1997.
1 10.  Hak adat atas tanah yang memberi wewenang mirip wewenang Hak pakai, seperti anggaduh, lungguh, pituwasd, bengkok ganggam bauntuik sebagaimana disebut pasal VI daqn pasal VII ayat (2), ketentuan ketentuan konversi UUPA.
1 .11.   Tanah wakaf, sebenarnya merupakan tanah hak Milik, namun memiliki ketentuan khusus untuk memanfaatkan benda wakaf sesuai dengan fungsi wakaf. Perwakafan tanah milik diatur dalam PP Nomor28n Tahun 1977.
1 12..   Hak Tanggungan atas tanah beserta benda benda yang berkaitan dengan tanah, atau disebut dengan Hak Tanggungan,yaitu hak jaminan yang dibebankanpada hak atas tanah (yaitu Hak Milik, HGB,HGU dan HP) beriktu benda benda atau tidak berikut benda benda diatasnya, yang merupakan ssatu kesatuan dengan tanah, untuk pelunasan utsng tertentu, yang meberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditur kreditur lain. Hal ini diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1996.
1   13.   Pemakaian tanah tanpa hak, yaitu :
a.       Mereka yang memakai tanah sebelum tanggal 16 Desember 1960, yaitu tanggal berlakunya UU Nomor 51 Prp 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
b.      Mereka yang memakai tanah bekas Hak Barat dimaksud pasal 4 dan 5 Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1979.
c.       Bekas pemegang HGB yang tidak memenuhi syarat pasal 17 angka 3 huruf (b) PMNA/Ka BPN Nomor 1 Tahun 1994.
d.       Bekas pemegang Hak Pakai yaqng tidak memenuhi syarat pasal 17 angka 4 huruf (c) PMNA?Ka BPN Nomor 1Tahun 1994.
1   14.Tanah Telantar, yaitu tanah yang ditelantarkan oleh pemegang hak atas tanah, pemegang hak pengelolaan atau pihak yang telah memperoleh dasar penguasaan atas tanah, tetapi belum memperoleh hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku. Kriteria tanah telantar yaitu, tanah tersebut dengan sengaja tidak dipergunakan oleh pemegang haknya sesuai dengan keadaannya atau sifat dan ujuan haknya atau tidak dipelihara dengan baik, yang keputusannya ditetapkan oleh Menteri Agraria/Kepala BPN sebagai tanah telantar. Hal ini ada didalam PP Nomor 36 Tahun 1998 tentang Pendayagunaan Tanah telantar.
1  15..   Hak Milik atas satuan Rumah Susun, yaitu Hak Milik atas bagian rumah susun yang tujuan peruntukan utamanya digunakan secara terpisah untuk hunian yang memiliki sarana penghubung ke jalan umum. Rumah susun sendiri merupakan bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal dan vertikal yang merupakan satuan satuan yang masing mading dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan benda bersama, bagian bersama dan tanah bersama. Hal ini diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun.
1  16. Tanah hasil reklamasi, yang sekarang di DKI Jakarta sedang ramai diperbincangkan, ada lagi tanah timbul, tanah absente atau guntai, dll menyusul ya...  
    

No comments:

Post a Comment