Wednesday, April 13, 2016

PRA PERADILAN




PRA PERADILAN.

Baru baru ini, di Jawa timur, lagi meributkan kekalahan kejaksaan praperadilan kasus La Nyala Mattaliti, seorang ketua PSSI yang sedang dibekukan fifa. Begitu ditetapkan sebagai tersangka, beliau langsung lenyap dari Jawa Timur, bahkan raib dari negeri ini. Ada rumors yang sifatnya politis dsrei kasus La Nyala ini. Semua tahu sifat politisnya dari kasus la Nyala ini, tapi itu hanyalah orang iseng yang suka mengaitkan kasus hukum dan politik.
Pertanyaan saya adalah, apabila bukti mareriil  memang membuktikan adanya tindak pidana korupsi, tetapi ada pelanggarawn prosedur sehingga kasusnya menjadi kandas di praperadilan, apakah kasus menjadi berhenti?. Kalau hal ini terjadi alangkah enaknya,setiap kasus pidana akan selalu diuji dahulu melalui peradilan, yang cuma disidang oleh seorang hakim saja. Walaupun hanya menyangkut prsedur penuntutan. Herannya kasus yang menyangkut orang berpengaruh, kenapa praperadilannya sering berhasil, apakah Bahkan pengacaranya memang tangguh atau oragnya yang jadi tersangkanya sakti mandraguna. tersangkanya bisa balas dendam memperkarakan penyidiknya, sampai ke pimpinannya segala, yang mampu membuat geger pelangi nusantara ini.
Kasus La Nyala memang benar benar menyalak jaksa penuntut umum, yang merasa memiliki banyak bukti tetapi tidak dipertimbangkan hakim tunggal praperadilan.
Kuasa hukum La Nyala sudah memprediksi, dikeluarkan sprindik dan penetapan tersangka lagi terhadap kliennya.

Menurut tim pengacaranya, mengacu isi putusan praperadilan, kejaksaan bisa membaca dengan seksama mulai dari pertimbangan sampai amar putusan, maka perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim sudah tidak bisa dibuka kembali.

 kasus Dahlan Iskan menjadi contoh yang pernah memohon Praperadilan dan dikabulkan hakim. Jaksa dari Kejati DKI pun tidak mengeluarkan sprindik dan penetapan tersangka lagi.
Sementara,  Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kecewa dengan putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus, yang mengabulkan permohonan pemohon praperadilan La Nyalla Mattalitti.

"Pada intinya, kami tidak sependapat dengan hakim. Dan bukti-bukti yang kami sampaikan, sama sekali tidak ada yang dipertimbangkan,"kata Jaksa penuntut.

 bukti-bukti yang merugikan pemohon dinilai sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim Ferdinandus, ada 59 bukti yang diajukan, tapi tidak ada satu pun yang dipertimbangkan,

Dari silang pendapat  ini, ada yang bisa ditarik dari kasus praperadilan. Bahwa kejaksaan mengeluarkan spindik baru karena didasarkan kepada adanya alat bukti yang cukup menjadikan tersangka, sedang pihak pengacara memandang kalau praperadilan menggugurkan perkara.
Saya berpendapat bahwa praperadilan hanya menangani prosedur saja.kalau prosedur tidak benar, memang penuntutan menjadi batal karena tidak dipenuhinya prosedur itu,tetapi Jaksa bisa mulai dari awal lagi memproses penuntutan, kalau secara materiil ada bukti yang cukup untuk menjadi dasar tuntutan.
Saran saya,bahwa praperadilan biarpun hanya menangani tuntutan pembatalan proses karena tidak prosedural, sebaiknya tidak ditangani oleh satu orang hakim saja, tetapi sebaiknya juga berupa majelis hakim  sebanyak tiga hakim. Karena kalau satu orang hakim, bisa menjadi rentan putusannya, baik karena kekeliruan hakim ybs maupun pengaruh suap.


http://newopenx.detik.com/delivery/lg.php?bannerid=16533&campaignid=4880&zoneid=427&loc=1&referer=http%3A%2F%2Fnews.detik.com%2Fberita-jawa-timur%2F3187298%2Fla-nyalla-jadi-tersangka-lagi-apa-kata-pengacara&cb=f1324b7fcd

No comments:

Post a Comment