PRA PERADILAN.
Baru
baru ini, di Jawa timur, lagi meributkan kekalahan kejaksaan praperadilan kasus
La Nyala Mattaliti, seorang ketua PSSI yang sedang dibekukan fifa. Begitu
ditetapkan sebagai tersangka, beliau langsung lenyap dari Jawa Timur, bahkan raib
dari negeri ini. Ada rumors yang sifatnya politis dsrei kasus La Nyala ini.
Semua tahu sifat politisnya dari kasus la Nyala ini, tapi itu hanyalah orang
iseng yang suka mengaitkan kasus hukum dan politik.
Pertanyaan saya adalah, apabila
bukti mareriil memang membuktikan adanya
tindak pidana korupsi, tetapi ada pelanggarawn prosedur sehingga kasusnya
menjadi kandas di praperadilan, apakah kasus menjadi berhenti?. Kalau hal ini
terjadi alangkah enaknya,setiap kasus pidana akan selalu diuji dahulu melalui peradilan,
yang cuma disidang oleh seorang hakim saja. Walaupun hanya menyangkut prsedur
penuntutan. Herannya kasus yang menyangkut orang berpengaruh, kenapa
praperadilannya sering berhasil, apakah Bahkan pengacaranya memang tangguh atau oragnya
yang jadi tersangkanya sakti mandraguna. tersangkanya bisa balas dendam
memperkarakan penyidiknya, sampai ke pimpinannya segala, yang mampu membuat
geger pelangi nusantara ini.
Kasus La Nyala memang benar benar
menyalak jaksa penuntut umum, yang merasa memiliki banyak bukti tetapi tidak
dipertimbangkan hakim tunggal praperadilan.
Kuasa hukum La Nyala sudah
memprediksi, dikeluarkan sprindik dan penetapan tersangka lagi terhadap
kliennya.
Menurut tim pengacaranya, mengacu isi putusan praperadilan, kejaksaan bisa membaca dengan seksama mulai dari pertimbangan sampai amar putusan, maka perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim sudah tidak bisa dibuka kembali.
kasus Dahlan Iskan menjadi contoh yang pernah memohon Praperadilan dan dikabulkan hakim. Jaksa dari Kejati DKI pun tidak mengeluarkan sprindik dan penetapan tersangka lagi.
Menurut tim pengacaranya, mengacu isi putusan praperadilan, kejaksaan bisa membaca dengan seksama mulai dari pertimbangan sampai amar putusan, maka perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim sudah tidak bisa dibuka kembali.
kasus Dahlan Iskan menjadi contoh yang pernah memohon Praperadilan dan dikabulkan hakim. Jaksa dari Kejati DKI pun tidak mengeluarkan sprindik dan penetapan tersangka lagi.
Sementara, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kecewa dengan
putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus, yang mengabulkan
permohonan pemohon praperadilan La Nyalla Mattalitti.
"Pada intinya, kami tidak sependapat dengan hakim. Dan bukti-bukti yang kami sampaikan, sama sekali tidak ada yang dipertimbangkan,"kata Jaksa penuntut.
bukti-bukti yang merugikan pemohon dinilai sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim Ferdinandus, ada 59 bukti yang diajukan, tapi tidak ada satu pun yang dipertimbangkan,
"Pada intinya, kami tidak sependapat dengan hakim. Dan bukti-bukti yang kami sampaikan, sama sekali tidak ada yang dipertimbangkan,"kata Jaksa penuntut.
bukti-bukti yang merugikan pemohon dinilai sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim Ferdinandus, ada 59 bukti yang diajukan, tapi tidak ada satu pun yang dipertimbangkan,
Dari silang pendapat ini, ada yang bisa ditarik dari kasus
praperadilan. Bahwa kejaksaan mengeluarkan spindik baru karena didasarkan
kepada adanya alat bukti yang cukup menjadikan tersangka, sedang pihak pengacara
memandang kalau praperadilan menggugurkan perkara.
Saya berpendapat bahwa praperadilan hanya
menangani prosedur saja.kalau prosedur tidak benar, memang penuntutan menjadi
batal karena tidak dipenuhinya prosedur itu,tetapi Jaksa bisa mulai dari awal
lagi memproses penuntutan, kalau secara materiil ada bukti yang cukup untuk
menjadi dasar tuntutan.
Saran saya,bahwa praperadilan
biarpun hanya menangani tuntutan pembatalan proses karena tidak prosedural,
sebaiknya tidak ditangani oleh satu orang hakim saja, tetapi sebaiknya juga
berupa majelis hakim sebanyak tiga hakim.
Karena kalau satu orang hakim, bisa menjadi rentan putusannya, baik karena
kekeliruan hakim ybs maupun pengaruh suap.
No comments:
Post a Comment