RUMAH SAKIT SUMBER SEHAT
(diatas langit ada langit)

Hari hari ini kita disuguhi berita polemik antara BPK dan
Gubernur Jakarta mengenai pembelian tanah dan bangunan rumah sakit sumber
sehat. Yang satu bilang kemahalan dengan alasan NJOP tanah tsb terletak di
Tomang, sedang yang satu menunjuk sertipikat tanah yang mengacu ke jalan Kyai
Tapa. Ternyata dari gambar yang berkali kali ditayangkan salah satu televisi
swasta, tanah yang dibeli seluas sekitar 3,6 hektar itu hanya sedikit yang
memiliki akses langsung kejalan Kyai Tapa, demikian pula akses ke jalan Tomang,
juga hanya sedikit.
Sang gubernur menyebut jalan kyai Tapa, sesuai sertipikat
tanah yang menyebutkan terletak di jalan kyai Tapa dan dibenarkan oleh
Direktur Utama Rumah sakit tsb, dengan memperlihakan pada surat ukurnya menyebut
terletak di jalan kyai tapa. Sementara BPK mengambil kesimpulan yang menurut
saya sebagai kesimpulan paling ekstreem untuk mengamankan kebocoran yang mungkin
terjadi dengan menyebut tanah tsb berada dijalan Tomang.
Dai kedua pendapat tsb bisa sama sama benar tetapi bisa sama sama salah. Dari kedua
pendapat itu, saya berasumsi bahwa pendapat pemprov DKI benar disegi hukum
formal, karena mendasarkan kepada fakta hukum, sertipikat tanah yang menyebut
jalan kyai Tapa. Sedang menurut saya, BPK saya kira mendasarkan kepada letak
yang memanjang sejajar dengan jalan Tomang, walaupun hanya sedikit yang
memiliki akses jalan tomang secara langsung.
Terlepas dari kedua silang sengketa itu, saya memiliki
pendapat sbb :
Karena letak tanahnya yang menjorok kedalam dan hanya sedikit
yang memiliki akses jalan kyai tapa, hen daknya dilihat juga NJOP tanah tanah
yang berbatasan dengan tanah rumah sakit sumber sehat itu. Kalau dipinggir jalan
kyai tapa NJOP nya 20 juta, tidak mungkin tanah dibelakang itu harganya 20 juta
juga, tentu akan setara dengan tanah ysang berbatasan dengan tanah dibelakang
tsb. Demikian juga tanah yang berada disamping jalan tomang. Hal ini karena
tanah tsb sedemikian luas untuk ukuran DKI Jakarta, bukan sekedar 100-200 meter persegi milik penduduk.
Oleh karena itu, menurut saya seharusnya pemprov DKI
mencermati secara menyeluruh dengan memperhitungkan NJOP kyai Tapa,NJOP Jalan
Tomang,NJOP tanah tanah penduduk yang berbatasan dengan rumah sakit, maka akan
diperoleh rumusan sbb
Njop tanah itu secara menyeluruh rata rata adalah :
NJOP Kyai Tapa + NJOP Jl Tomang + NJOP tanah penduduk berbatasan
dibagi empat. Itulah NJOP yang semestinya dipergunakan untuk membeli tanah itu.
Namun celakanya perhitungan seperti ini,tidak ada dalam
perundangan yang berlaku. Hanya disebut NJOP bidang tanah itu. Maka kesimpulan
saya, untuk sementara ini pendapat pemprov DKI tidak salah. Bagaimana dengan
pendapat BPK?, menurut saya hal ini terkait fungsi BPK yang berupaya mencegah
kebocoran keuangan negara, mereka mendasarkan pada hal yang paling minimal dari
harga itu, namun perlu melihat kepada pendapat disertipikat tanah yang
merupakan alat bukti kepastian hukum dinegara kita.
Saran saya, sebaiknya BPN lebih jeli dalam mencatat letak
tanah yang akan dicantumkan dalam sertipikat tanah, jika tanah itu memiliki
akses kebeberapa jalan, sebaiknya ditulis secara lengkap letak tanah itu
menghadap jalan apa saja.
Demikian pula dengan luasan pengadaan tanah secara langsung, sebaiknya dikembalikan kepada Keppres No 55 tahun...saya lupa yang hanya 1 hektare.atau dibatasi yang dengan luasan dan nilai maksimal harga tanahnya. .
Selanjutnya untuk pengadaan tanah yang dilakukan secara
langsung, hendaknya meminta pendapat pihak pihak terkait, seperti BPN,PBB, tata
kota dan sedapat mungkin juga aparat penegak hukum.
Serbaiknya kasus ini ditutup untuk menghindari politisasi
kasus, yang sepertinya memang mulai ada bau baunya, apalagi tahapan pilkada DKI
mulai memanas.
Pemerintah pusat, sebaiknya menyikapi dengan bijak atas kasus
ini dengan menerbitkan aturan yang lebih jelas terhadap NJOP yang digunakan dalam pengadaan tanah.,
apakahNJOP yang disebut dalam sertipikat tanah letaknya, ataukah rata rata
NJOP bidang tanah yang mengelilinginya, apalagi untuk tanah yang luas. Atau ada
perhitungan lainnya, silakan. Diatas langit memang masih ada langit,
No comments:
Post a Comment