Saturday, April 16, 2016

RUMAH SAKIT SUMBER SEHAT



 RUMAH SAKIT SUMBER SEHAT
         (diatas langit ada langit)

Hari hari ini kita disuguhi berita polemik antara BPK dan Gubernur Jakarta mengenai pembelian tanah dan bangunan rumah sakit sumber sehat. Yang satu bilang kemahalan dengan alasan NJOP tanah tsb terletak di Tomang, sedang yang satu menunjuk sertipikat tanah yang mengacu ke jalan Kyai Tapa. Ternyata dari gambar yang berkali kali ditayangkan salah satu televisi swasta, tanah yang dibeli seluas sekitar 3,6 hektar itu hanya sedikit yang memiliki akses langsung kejalan Kyai Tapa, demikian pula akses ke jalan Tomang, juga hanya sedikit.
Sang gubernur menyebut jalan kyai Tapa, sesuai sertipikat tanah yang menyebutkan terletak di jalan kyai Tapa dan dibenarkan oleh Direktur Utama Rumah sakit tsb, dengan memperlihakan pada surat ukurnya menyebut terletak di jalan kyai tapa. Sementara BPK mengambil kesimpulan yang menurut saya sebagai kesimpulan paling ekstreem untuk mengamankan kebocoran yang mungkin terjadi dengan menyebut tanah tsb berada dijalan Tomang.
Dai kedua pendapat tsb bisa sama  sama benar tetapi bisa sama sama salah. Dari kedua pendapat itu, saya berasumsi bahwa pendapat pemprov DKI benar disegi hukum formal, karena mendasarkan kepada fakta hukum, sertipikat tanah yang menyebut jalan kyai Tapa. Sedang menurut saya, BPK saya kira mendasarkan kepada letak yang memanjang sejajar dengan jalan Tomang, walaupun hanya sedikit yang memiliki akses jalan tomang secara langsung.

Terlepas dari kedua silang sengketa itu, saya memiliki pendapat sbb :
Karena letak tanahnya yang menjorok kedalam dan hanya sedikit yang memiliki akses jalan kyai tapa, hen daknya dilihat juga NJOP tanah tanah yang berbatasan dengan tanah rumah sakit sumber sehat itu. Kalau dipinggir jalan kyai tapa NJOP nya 20 juta, tidak mungkin tanah dibelakang itu harganya 20 juta juga, tentu akan setara dengan tanah ysang berbatasan dengan tanah dibelakang tsb. Demikian juga tanah yang berada disamping jalan tomang. Hal ini karena tanah tsb sedemikian luas untuk ukuran DKI Jakarta, bukan sekedar 100-200 meter persegi milik penduduk.
Oleh karena itu, menurut saya seharusnya pemprov DKI mencermati secara menyeluruh dengan memperhitungkan NJOP kyai Tapa,NJOP Jalan Tomang,NJOP tanah tanah penduduk yang berbatasan dengan rumah sakit, maka akan diperoleh rumusan sbb


Njop tanah itu secara menyeluruh rata rata adalah :
NJOP Kyai Tapa + NJOP Jl Tomang + NJOP tanah penduduk berbatasan dibagi empat. Itulah NJOP yang semestinya dipergunakan untuk membeli tanah itu.

Namun celakanya perhitungan seperti ini,tidak ada dalam perundangan yang berlaku. Hanya disebut NJOP bidang tanah itu. Maka kesimpulan saya, untuk sementara ini pendapat pemprov DKI tidak salah. Bagaimana dengan pendapat BPK?, menurut saya hal ini terkait fungsi BPK yang berupaya mencegah kebocoran keuangan negara, mereka mendasarkan pada hal yang paling minimal dari harga itu, namun perlu melihat kepada pendapat disertipikat tanah yang merupakan alat bukti kepastian hukum dinegara kita.

Saran saya, sebaiknya BPN lebih jeli dalam mencatat letak tanah yang akan dicantumkan dalam sertipikat tanah, jika tanah itu memiliki akses kebeberapa jalan, sebaiknya ditulis secara lengkap letak tanah itu menghadap jalan apa saja. 
Demikian pula dengan luasan pengadaan tanah secara langsung, sebaiknya dikembalikan kepada Keppres No 55 tahun...saya lupa yang hanya 1 hektare.atau dibatasi yang dengan luasan dan nilai maksimal harga tanahnya. .
Selanjutnya untuk pengadaan tanah yang dilakukan secara langsung, hendaknya meminta pendapat pihak pihak terkait, seperti BPN,PBB, tata kota dan sedapat mungkin juga aparat penegak hukum.

Serbaiknya kasus ini ditutup untuk menghindari politisasi kasus, yang sepertinya memang mulai ada bau baunya, apalagi tahapan pilkada DKI mulai memanas.
Pemerintah pusat, sebaiknya menyikapi dengan bijak atas kasus ini dengan menerbitkan aturan yang lebih jelas terhadap  NJOP yang digunakan dalam pengadaan tanah., apakahNJOP yang disebut dalam sertipikat tanah letaknya, ataukah rata rata NJOP bidang tanah yang mengelilinginya, apalagi untuk tanah yang luas. Atau ada perhitungan lainnya, silakan.  Diatas langit memang masih ada langit,

No comments:

Post a Comment