Monday, June 20, 2016

BENTENG KEADILAN.......??



BENTENG KEADILAN RUSAK BERAT ??.
Image result for GAMBAR HAKIM


Saya ingat, pemain sepakbola dari Argentina, Mar4adona, yang mencetak goal melalui tangannya, yang kemudian mendunia sebagai goal tangan tuhan. Goal yang diciptakkannya melalui tangannya itu tidak terlihat oleh wasit, sehingga sahlah goalnya itu. Lain lagi di negara kita ini, banyak kasus kejahatan yang diakhiri dengan tertangkap tangannya para hakim yang menangani perkara oleh KPK, dari hakim dikota kecil seperti Kaphiang di Bengkulu, sampai kota besar seperti Jakarta, Medan dsb. dari hakim biasa sampai hakim yang bertugas mengawal demokrasi seperti Mahkamah Konstitusi. Kita ingat nama nama beken, seperti Mokhtar Akil, yang jabatannya amat beken MK, kita ingat Jsanner Purba, Ketua Pengadilan Negeri Kapahiang dll.
Bahwa vonis hakim mengatas namakan Tuhan YME, makanya hakim disebut sebagai wakil Tuhan didunia.  Belum lama ini, para panitera pun ikut ikutan mengatur suap menyuap, seperti dikasus Saipul Jamil, belum lagi di Mahkamah Agung, tersebutlah nama Sekretaris MA, seorang petinggi di MA yang diduga menerima suap. Masih banayak lagi paraq penegak keadilan yang terpaksa deadili oleh wakil Tuhan yang lain.  Bagaimana ya perasaannya, wakil Tuhan diadili oleh wakil Tuhan,   bagaimana kalau wakil Tuhan yang mengadili rekannya itu, juga pernah secara bersama sama menerima suap?. Kikuk enggak ya. Tentu ada rasa setiakawan juga kali, karena pernah secara bersama sama juga menerima suap. Merekalah yang tahu.
Karena kejadian tertangkapnya para hakim ini, yang mungkin juga Cuma segelintir oknum yang melakukannya, namun kejadiandemi ke3jadian ,telah merusak citra keadilan di Indonesia. Bukan tidak muingkin banyak terjadi kejadian suap tetapi tidak tertangkap radar KPK, mungkin juga karena kalah jumlah para aparat KPK tersebut. Jika msetiap ibukota propinsi di Indonesia ada kantor KPK, mungkin akan lebih banyak yang tertangkap tangan.
Akar permasalahannya, dimana ya,kalau wakil Tuhan saja sudah berani berbuat seperti itu, bagaimana pula yang lainnya?. Menurut hemat saya, akar masalahny adalah mental pelaku. Tinggal mental ini dipengaruhi oleh siapa saja, apakah gaji yang masih belum memadaide ngan kebutuhannya, apakah kemajuan zaman yang mudah sekali menyediakan    fasilitas, seperti mobil,motor dll secara kredit maupun kontan,apakah latar belakang keagamaan yang lemah, sehingga bisikan syetan lebih dominan, ataukah gen pembawa sifat manusia, maupun lingkungan.
Sebelum mengetahui akar maslah secara tepat, rasanya sulit untuk memberi solusi obatnya, seperti dokter yang akan memberi obat pasiennya. Tidak mungkin pasien penyakit jantung diberikan obat penyakit lainnya.
Oleh karena demikian rumitnya masalah akarnya itu, maka tentu obatnya juga hartus macam macam, jadi tidak satu macam. Hanya dosisnya yang berbeda beda. Ibarat tanaman, untuk memotong akar tunggangnya diperlukan alat yang lebih besar dan kuat dibanding alat pemotong akar serabutnya.
Jadi menurut saya, obatnya yaitu:
1.     Sistem hukumnya dirubah, artinya undang undangnya diperbaiki dengan penyempurnaan. Hakim tidak lagi memvonis perkara, tetapi hanya menyatakan salah atau tidaknya suatu perkara. Butir butir mana yang terbukti benar sesuai dakwaan jakasa, dan butir mana yang tidak terbukti itulah yang menjadi kewenangan hakim. Selanjutnya putusan vonis ditetapkan oleh suatu panel yang terdiri dari tokoh tokoh bersih dimasyarakat. Pola dengan sistem juri di AS bisa menjadi contoh, tentu dengan penyesiaian di negeri ini. Permasalahan selanjutnya adalah, siapa tokoh2 yang dianggap bersih itu?. Tidaklah sulit mencarinya, misalnya rakyat kecil yang sehari hari bekerja dengan keringatnya, seperti sopir taksi yang sudah melek hukum dan keadilan, para kyai pesantren, para pendeta, para biksu, para pegawai negeri sipil golongan rendahan dll. Apabila tokoh masyarakat itu mereka yang dekat dengan potensi korupsi, maka keadilan akan berpotensoi juga diperdagangkan mereka. Jadi wakil Tuhan bukan lagi seorang hakim.
2.     Cara lain seperti dalam tulisan saya (saranwidi.com :hukuman yang adil) dengan membuat undang undang soal hukuman yang memasukkan unsur unsur tekhnis dalam undang undang tersebut.(unsur nilai kejahatannya yang bisa dinilai dengan rupiah, upah minimum propinsi/kab/kota, remisi, penghargaan pemerintah, dan faktor usia harapan hidup dsb). saya lebih condong membuat undang undang ini. Jadi hakim mempunyai pedoman yang jelas tentang hukuman yang adil. Tidak mengandalkan intuisi hakim semata, yang dalam prakteknya dipengfaruhi lingkunannys, seperti suap dsb. cara inoi juga sangat transparan.
3.     Dibukanya kantor kantor KPK lebih banyak dan tersebar merata di Indonesia, sesuai besaran anggaran belanja daerah ybs. Misalnya total anggaran kabupaten/kota/propinsi di jawa tengah tentu lebih besar dibanding seluruh anggaran kabuipaten/kota di propinsi NTT. Mungkin di jawa tengah perlu dibentuk dua atau tiga kantor KPK, dibanding NTT yang mungkin cukup satu kantor KPK.
4.     Perlu adanya pembatasan harta milik aparat pemerintah. Apabila harta aparat tersebut melebihi batas yang ditetapkan pemerintah, maka dilakukan pembuktian terbalik atas harta kelebihannya tersebut.  Apabila harta kelebihannya bisa dibuktikan benar, bukan harta haram, maka sah dimilikinya, seperti kenaikan harga tanah dsb. jika tidak bisa dibuktikan maka, disita oleh negara, melalui prosedur hukum tentunya. Misalnya harta maksimal eselon 1 sampai 4, berturut turut, 10; 7,5: 5: 2,5M.
5.     Pemberian gaji yang layak dan  cukup untuk hidup keluarganya, sistem reward dab punishment, sistem kedisiplinan  dll.
Demikian saran  dan masukan untuk bahan renungan. Terima kasih

No comments:

Post a Comment