BENTENG KEADILAN RUSAK
BERAT ??.
Saya ingat, pemain
sepakbola dari Argentina, Mar4adona, yang mencetak goal melalui tangannya, yang
kemudian mendunia sebagai goal tangan tuhan. Goal yang diciptakkannya melalui
tangannya itu tidak terlihat oleh wasit, sehingga sahlah goalnya itu. Lain lagi
di negara kita ini, banyak kasus kejahatan yang diakhiri dengan tertangkap
tangannya para hakim yang menangani perkara oleh KPK, dari hakim dikota kecil
seperti Kaphiang di Bengkulu, sampai kota besar seperti Jakarta, Medan dsb.
dari hakim biasa sampai hakim yang bertugas mengawal demokrasi seperti Mahkamah
Konstitusi. Kita ingat nama nama beken, seperti Mokhtar Akil, yang jabatannya
amat beken MK, kita ingat Jsanner Purba, Ketua Pengadilan Negeri Kapahiang dll.
Bahwa vonis hakim
mengatas namakan Tuhan YME, makanya hakim disebut sebagai wakil Tuhan didunia. Belum lama ini, para panitera pun ikut ikutan
mengatur suap menyuap, seperti dikasus Saipul Jamil, belum lagi di Mahkamah
Agung, tersebutlah nama Sekretaris MA, seorang petinggi di MA yang diduga
menerima suap. Masih banayak lagi paraq penegak keadilan yang terpaksa deadili
oleh wakil Tuhan yang lain. Bagaimana ya
perasaannya, wakil Tuhan diadili oleh wakil Tuhan, bagaimana kalau wakil Tuhan yang mengadili
rekannya itu, juga pernah secara bersama sama menerima suap?. Kikuk enggak ya.
Tentu ada rasa setiakawan juga kali, karena pernah secara bersama sama juga
menerima suap. Merekalah yang tahu.
Karena kejadian
tertangkapnya para hakim ini, yang mungkin juga Cuma segelintir oknum yang
melakukannya, namun kejadiandemi ke3jadian ,telah merusak citra keadilan di
Indonesia. Bukan tidak muingkin banyak terjadi kejadian suap tetapi tidak
tertangkap radar KPK, mungkin juga karena kalah jumlah para aparat KPK
tersebut. Jika msetiap ibukota propinsi di Indonesia ada kantor KPK, mungkin akan
lebih banyak yang tertangkap tangan.
Akar permasalahannya,
dimana ya,kalau wakil Tuhan saja sudah berani berbuat seperti itu, bagaimana
pula yang lainnya?. Menurut hemat saya, akar masalahny adalah mental pelaku.
Tinggal mental ini dipengaruhi oleh siapa saja, apakah gaji yang masih belum
memadaide ngan kebutuhannya, apakah kemajuan zaman yang mudah sekali
menyediakan fasilitas, seperti
mobil,motor dll secara kredit maupun kontan,apakah latar belakang keagamaan
yang lemah, sehingga bisikan syetan lebih dominan, ataukah gen pembawa sifat
manusia, maupun lingkungan.
Sebelum mengetahui akar
maslah secara tepat, rasanya sulit untuk memberi solusi obatnya, seperti dokter
yang akan memberi obat pasiennya. Tidak mungkin pasien penyakit jantung
diberikan obat penyakit lainnya.
Oleh karena demikian
rumitnya masalah akarnya itu, maka tentu obatnya juga hartus macam macam, jadi
tidak satu macam. Hanya dosisnya yang berbeda beda. Ibarat tanaman, untuk memotong
akar tunggangnya diperlukan alat yang lebih besar dan kuat dibanding alat
pemotong akar serabutnya.
Jadi menurut saya,
obatnya yaitu:
1. Sistem hukumnya dirubah, artinya undang undangnya diperbaiki dengan
penyempurnaan. Hakim tidak lagi memvonis perkara, tetapi hanya menyatakan salah
atau tidaknya suatu perkara. Butir butir mana yang terbukti benar sesuai
dakwaan jakasa, dan butir mana yang tidak terbukti itulah yang menjadi
kewenangan hakim. Selanjutnya putusan vonis ditetapkan oleh suatu panel yang terdiri
dari tokoh tokoh bersih dimasyarakat. Pola dengan sistem juri di AS bisa
menjadi contoh, tentu dengan penyesiaian di negeri ini. Permasalahan
selanjutnya adalah, siapa tokoh2 yang dianggap bersih itu?. Tidaklah sulit
mencarinya, misalnya rakyat kecil yang sehari hari bekerja dengan keringatnya,
seperti sopir taksi yang sudah melek hukum dan keadilan, para kyai pesantren,
para pendeta, para biksu, para pegawai negeri sipil golongan rendahan dll.
Apabila tokoh masyarakat itu mereka yang dekat dengan potensi korupsi, maka
keadilan akan berpotensoi juga diperdagangkan mereka. Jadi wakil Tuhan bukan
lagi seorang hakim.
2. Cara lain seperti dalam tulisan saya (saranwidi.com :hukuman yang adil)
dengan membuat undang undang soal hukuman yang memasukkan unsur unsur tekhnis
dalam undang undang tersebut.(unsur nilai kejahatannya yang bisa dinilai dengan
rupiah, upah minimum propinsi/kab/kota, remisi, penghargaan pemerintah, dan
faktor usia harapan hidup dsb). saya lebih condong membuat undang undang ini. Jadi
hakim mempunyai pedoman yang jelas tentang hukuman yang adil. Tidak mengandalkan
intuisi hakim semata, yang dalam prakteknya dipengfaruhi lingkunannys, seperti
suap dsb. cara inoi juga sangat transparan.
3. Dibukanya kantor kantor KPK lebih banyak dan tersebar merata di
Indonesia, sesuai besaran anggaran belanja daerah ybs. Misalnya total anggaran
kabupaten/kota/propinsi di jawa tengah tentu lebih besar dibanding seluruh
anggaran kabuipaten/kota di propinsi NTT. Mungkin di jawa tengah perlu dibentuk
dua atau tiga kantor KPK, dibanding NTT yang mungkin cukup satu kantor KPK.
4. Perlu adanya pembatasan harta milik aparat pemerintah. Apabila harta
aparat tersebut melebihi batas yang ditetapkan pemerintah, maka dilakukan
pembuktian terbalik atas harta kelebihannya tersebut. Apabila harta kelebihannya bisa dibuktikan
benar, bukan harta haram, maka sah dimilikinya, seperti kenaikan harga tanah
dsb. jika tidak bisa dibuktikan maka, disita oleh negara, melalui prosedur
hukum tentunya. Misalnya harta maksimal eselon 1 sampai 4, berturut turut, 10;
7,5: 5: 2,5M.
5. Pemberian gaji yang layak dan
cukup untuk hidup keluarganya, sistem reward dab punishment, sistem kedisiplinan
dll.
Demikian
saran dan masukan untuk bahan renungan. Terima
kasih
No comments:
Post a Comment