HUKUMAN MATI PALING NYAMAN.
Di Negeri ini hukuman mati telah mrnjadi hukum positip,
sebagaimana dimuat dalam pasal KUHPidana. Sudah baanyak terpidana yang
menjalaninya, termasuk para gembong narkoba dan teririsme. Orang orang se3perti
gembong Bali Nine, Amrozzy dan lain lain, telah dikirim oleh regu tembak ke
akhirat dengan timah panasnya.
Pro kontra hukuman mati selalu terjadi menyertai pelaksanaan
hukuman mati ini. Berbagai pendapat mengiringi saat dilakukan eksekusi oleh
aparat. Ada yqng berpendapat hukuman mati sebagai melanggar HAM, karena mati adalah hak Tuhan
yang dipaksakan manusia, sedang yang pro hukuman mati beralasan sudah
seharusnya dilaksanakan hukuman mati karena rakyat menghendakinya, yang
dituangkan dalam undang undang, disamping iu untuk menimbulkan efek jera
terhadap para penjahat. Namun efek jera yang diharapkan ternyata tidak menyurutkan
orang orang yang akan melakukan tindak pidana, seperti para bandar narkoba,
para terorisme maupun para pembunuh sadis lainnya.
Permasalahannya adalah, apakah ada hukuman yang pantas yang
setara agar para terpidana tersebut
dapat dihukum sesuai hukum
positip tetapi tidak menimbulkan pro kontra di negeri ini, terutama protes dari
negara negara sahabat yang warganya terkena pidana mati itu?. Kadang kadang
kita trenyuh juga kenapa hukuman mati dilakukan, bagaimana perasaan keluarga yang ditinggalkannya, bagaimana rasa
hati anda jika anda tahu akan mati dengan cara ditembak didepan regu tembak.
Sudah mengalami sakit sebelum mati dan saat nyawa meregang, juga nantinya akan
masuk neraka jahanam setelah mati. Walaupun setelah mati bukan menjadi urusan
manusia lagi. Namun dapat disimpulkan bahwa terpidana diharapkan manusia
menjadi penghuni neraka nantinya.
Menurut hemat saya,
hukuman mati dengan cara ditembak sebenarnya merupakan cara lama yang masih
dilakukan pemerintahan sekarang iini
termasuk negara negara lain yang masih menganut hukuman mati. Hal hal yang
membuat hukuman mati menimbulkan pro kontra kontra adalah pada cara
pelaksanaannya yang :
1.
Eksekusi
dilakukan setelah grasi sebagai upaya hukum terakhir, ditolak presiden.
Selanjutnya jaksa Agung memerintahkan eksekusi hukuman, walaupun terpidana
masih muda dan menyadari prbuatannya salah besar.
2.
Kejelasan
eksekusi seperti menjadi instink pemerintah
sehingga menjadi tidak jelas kapan hukuman mati dilaksanakan, kadang
bisa setahun, dua tahun maupun bahkan bisa dua puluh tahun setelah vonis
dijatuhkan hakim. Hukuman matipun bisa menjadi komodity politik pemerintah yang
berkuasa, bisa juga menjadi barter
politik pemerintah dengasn negara lain.
3.
Vonis
hakim sendiri kadang kadang menimbulkan kontroversi dimasyarakat. Hakim juga
manusia yang memiliki sifat keliru/ kekeliruan yang bisa karena faktor
eksternal yang subyektip. Baik oleh tangan tangan yang kelihatan maupun yang
tidak kelihatan dll.
Menurut tulisan saya terdahulu (saranwidi.com : Hukuman yang
adil), bahwa hukuman yang adil digantungkan paga indikator hukuman sbb:
1.
Nilai
kejahatan yang dapat dinilai dengan uang
negeri ini, yaitu rupiah.misalya pada kasus kasus korupsi, dsb.
2.
Uap minimum kabupaten/provinsi, tempat
terjadinya kejahatan. Upah minimum saat ini berkisar 2 juta dan maksimum 3,5
juta rupiah.
3.
Pemberatan
dan keringanan hukuman antara lain :
a. Kejahatan tersebut dilakukan oleh
aparat negara, yang terkait dengan penegakan hukum memiliki faktor pemberat
yang lebih besar dibanding aparat yang bukan penegak hukum. Hal ini harus
diatur dalam peraturan perundangan, melengkapi KUHPidana yang ada.
b. Kejahatan yang pelakunya pernah mendapatkan penghargaan dari pemerintah,
seperti medali olahraga, lencana karya satya, bekas pejuang yang diakui
pemerintah dll penghargaan pemerintah, sebagai faktor yang bisa mengurangi
hukuman seseorang. Hal ini perlu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah maupun
undang undang.
c. Remisi hukuman atau pengurangan hukuman,
yang dikaitkan selama persidangan, baik sopan santun maupun keterangan yang
diberikan di pengadilan dan faktor lainnya. Selama ini remisi diberikan
pemerintah setelah vonis dijatuhkan hakim, hal ini menunjukkan pemerintah ikut
mengintervensi wewenang Yudikatip. Dan remisi bisa menjadi alat bagi pemerintah
yang berkuasa untuk menolong konco konconya yang terlibat pidana, juga bisa
menjadi sarana korupsi. Remisi juga perlu diatur dalam peraturan
perundangan.
d. Publik figure yang melakukan tindak
pidana, seperti artis, tokoh masyarakat, tokoh agama dsb, yang seharusnya
menjadi panutan yang baik bagi masyarakat. Tindakan publik figure ini cenderung
dicontoh masyarakat, sehingga perlu pemberatan hukumaan.
4.
Usia
harapan hidup di Indonesia, yang setiap tahun dikeluarkan oleh kementerian
kesehatan, saat ini usia harapan hidup
manusia Indonesia adalah 70 tahun. Mungkin sepuluh tahun lagi usia
harapan hidup bisa mencapai 75 tahun. pemerintah mengeluarkan keterangan usia
harapan hidup selama ini hanya memiliki fungsi tingkat kemajuan kesehatan,
belum digunakan untuk penegakan hukuman . dan lain lain indikator.
Kesimpulann saya tersebut, hukuman mati terjadi apabila
jumllah hukuman dikaitkan dengan umur pelaku pidana, melebihi jumlah umur
harapan hidup manusia yang dikeluarkan
kementerian kesehatan. Eksekusi mati dilaksanakan apabila pelaku telah melewati
masa umur harapan hidup tersebut. Hal inilah yang haqrus dituangkan dalam
undang undang, sebagai kesepakatan rakyat Indonesia.
Bagaimana eksekusi dilakukan, menurut hemat saya adalah sbb :
1.
Seperti
kesimpulan saya, eksekusi dilakukan apabila jumlah hukuman ditambah umur
pelaku, melebihi umur harapan hidup standard waktu itu, yang dikeluarkan
kementerian Indonesia.
2.
Cara
pelaksanaan eksekusi dilakukan tidak dilakukan dengan ditembak didepan regu
tembak, tetapi dengan cara yang paling enak tanpa sakit, misalnya dengan diam
diam pada hari yang ditentukan, terpidana dibuat tidak sadar, misalnya minum
obat atau suntik tidak sadar. Kemudian barulah dilakukan eksekusi mati.
3.
Apabila
terpidana mendapat hukuman mati, maka, sejak vonis tersebut, terpidana
diberikan penyuluhan keagamaan terus menerus, dan berpraktek keagamaan diantara
para narapidana, sehingga pada saat eksekusi ybs sudah menyadari bahwa eksekusi
harus dilakukan sesuai hukum positip di Indonesia, tetapi untuk tidak menyalahi
HAM, maka eksekusi dilaksanakan saat
umur harapan hidup dilalui dan dilakukan dengan cara yang tidak menimbulkan
kesakitan bagi pelaku dan keluarganya.
Demikian kicauan saya, untuk bisa
menjadi madsukan pembuat kebijakan.

No comments:
Post a Comment