Thursday, June 9, 2016

QLUE DAN RT/RW.



QLUE DAN RT/RW


Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan Pergub Nomor 903 tahun 2016 yang mewajibkan semua RT dan RW diwilayaqh DKI jakarta melaporkan keadaan RT?RW diwilayah masing masing melalui aplikasi Jakarta Smart City, atau yang lebih dikenal dengan istilah QLUE. Melalui Qlue itu gubernur bisa memantau Jakarta dengan cepat dan melakukan tindakan antisipasi dengan cepat pula. Untuk itu para ketua nRT/RW diberikan kewajiban melaporkan keadaan RT?RW masing masing melalui aplikasi Qlue tsb. Jadi pak Gubernur cukup membaca aplikasi Qlue, tidak perlu blusukan setiap saat untuk memantau wilayahnya. Jadi waktu pak Gubernur tidak terbuang dijalan setiap harinya. Ini sebenarnya ide cerdas memanfaatkan kemajuan teknologi.
Namun sang gubernur juga sebagai adminstrator pembangunan, perlu pertanggungjawaban fisik dn keuangan atas honorarium yang diberikan kepada RT/RW tersebut, berupa kwitansi penerimaan uang operasional RT?RW, tetapi juga laporan fisik para RT/RW sehari tiga kali, seperti makan sehari hari. Hal inilah yang mengakibatkan keberatan para ketua RT/RW diseluruh Jakarta dengan alasan :
1.     Selama ini laporan dibuat sekali dalam triwulan, dan tidak menjadi masalah segi akuntansi. Karena sudah diaudit berkali kali tidak ada masalah dari pemeriksa keuangan.
2.     Tidak semua RT?RW mengerti teknologi menggunakan aplikasi smartphone itu.
3.     Tugas RT?RW selama ini adalah tugas pengabdian, bukan tugas pemerintahan yang digaji.
4.     Para RT/RW juga pekerja sektor lain, termasuk pegawai negeri juga dsn.
Itulah beberapa alasan yang saya tangkap dari berita yang muncul dimedia. Saya kira yang diinginkan pak Gubernu adalah bahwa laporan para RT/RW akan lebih cepat ditangani pemerintah provinsi DKI Jakarta. Hanya itu intinya. Jadi menurut saya, kalau setiap hari tiga kali melaporkan RT?RW nya, buat saja laporasn yang simpel misalnya RT 01/RW 01 kelurahan Simalakama, aman dari kamtib. Siang buat laporan; sampah bersih. Sore laporan; macet dijalan S. Saya kira tidak sampai 5 vmenit untuk tiga laporan itu. Yang lama adalah pencet pencet Hp masing masing.
Melalui tulisan ini saya sarankan :
1.     Para RT/RW diberikan sosialisasi tekhnis memencet Hp dalam smart phone itu. Apakah sudah dilakukan?
2.     Para RT/RW diberikan HP secara gratis, yang dipergunakan untuk laporan ke aplikasi Qlue  tsb. Apakah sudah dilakukan?
3.     Setiap  laporan cukup maksimal 5 kata, singkat,padat dan menemui sasaran atau berupa foto. Misalnya RT/RW memposting rumah reyot yang ditempati Frans (juru parkir di rawabening) di Gang Kasur Kelurahan Rawabunga, Jatinegara, jakarta timur. Apakah sudah dilakukan?
4.     Apabila RT/RW tidak melaporkannya. Ada umpan balik dari pemprov kepada RT/RW, misalnya muncul pesan singkat, laporan anda ditunggu. Jika laporan sudah diterima, kirim pesan singkat ucapan terima kasih dari Gubernur. Supaya ada rasa dihargai oleh gubernurnya. Tidak hanya diperintah doang.  Apakah sudah dilakukan?.
5.     Jika ada laporan yang bolong bolong (sehari misalnya hanya 2 atau sekali), tidak perlu ada pemotongan uang operasional RT/RW. Karena uang itu merupakan bantuan operasional pemprov DKI. Apakah bisa dilakukan?.
6.     Agar para RT/RW tidak memboikot pelaksanaan pilkada di DKI 2017 yad. Kalau ini benar benar dilakukan, yang rugi juga rakyat jakarta dan gubernurnya sendiri. Mudah mudah hanya gertak saja, karena para RT/RW adalah tokoh panutan diwilayah RT/RW nya.
7.     Dan agar elektabilitas Petahana tidak menurun, karena masyarakat jakarta masih menginginkan sang gubernur melanjutkan kerjanya yang sudah dianggap bagus bagi sebagian warga Jakarta, setidak tidaknya bagi sejuta warga jakarta yang sudah menyerahkan KTP dukungan melalui teman Ahok, sebaiknya pergub disempurnakan dengan menyesuaikan istilah pengabdian para RT/RW.
Demikian saran saya, mudah mudahan dapat meredam potensi konflik di Jakarta.    pHHHH.......HHHHH wassalam.
                                                                                                               

No comments:

Post a Comment