E-KTP SEBAGAI DATA BASE PERTANAHAN.
MOMENT REVOLUSI MENTAL.
E-KTP, gegap gempitanya telah berlalu, dari
kegunaannya, dugaan adanya korupsi, dugaanserver yang tisimpan diluar negeri
sampai pelayanan yang kedodoran pembuatan nya.
Namun terlepas dari semua itu,
langkah pwengadaqn e KTPsaya anggap sebagai langkah spetakuler yang mendasar,
karena akan menjadi data base kegiatan lainnya, merupakaqn langkah awal
revolusi mental.
Bahwa bidang pertanahan, merupakan
sa;aqh satu pintu menuju kesejahteraan rakyat. Jika bidsng ini tidak ditanganisecara
serius, makaq kesejahteraan rakyat akan
semakin menjauh dai masyarakat kita, khususnya masyarakat petani, yang akan
semakin kecil luas kepemilikan tanahnya.
Luasnya wilayah negara kita,dan
sistem kepemilikan tanah yang belum menjangkau secara nasional menjadi celah
pencucian harta kekayaan secara lebih aman. Karena data kepemilikan tanah, baik
perseorangan maupun badan hukum belum dapat dikemas dalam satu sistem
kepemilikan tanah nasional, kalau dahulu ada sistem kartu nama yang dilakukan
secara duplikasi ditingkat kabupaten/proxinsi dan nasional, walaupun masih
manual, namun sekarang ini tidak jelas semenjak peraturan daftar nama ini
dicabut.
Dengan menggunakan E-KTP, maka
diharapkan data kepemilikan tanah perseorangan/badan hukum dapat direkam secara
nasional, sehingga memudahkan pemerintah dalam membuat kebijakan pertanahan
nasional, maupun melaksanakan pelayanan yang sesuai dengan siklus pertanahan
yang berlaku antara lain
1. Kepemilikan tanah tidak melampaui
batas yang diperkenankan peraturan perundangan.
2. Kepemilikan tanah tidak menyebabkan
kepemilikan secara absentee, kecuali yang dipperkenankan oleh peraturan
perundangan yang berlaku.
3. .kepemilikan tanah, khususnya tanah
pertanian tidak menyebabkan terjadinya fragmentasi tanah pertanian dibawah luas
yang diijinkan peraturan perundangan.
4. Penggunaan tanah sesuai dengan peruntukannya
dll.
Dengan menggunakan data base E-KTP,
diharapkan tidak ada lagi seseorang yang memiliki bidang tanah pertanian yang
luasnya ratusan hektare, maupun puluhan bidang tanah perumahan yang memiliki sertipikat
tanah.
Menurut hemat saya, BPN perlu
memiliki server Nasional yang memuat data pertanahan secara nasional, dengan
menggunakan E-KTP sebagai data basenya. Lebih bagus lagi, letak tanah bisa
diplot secara jelas dalam portal BPN itu, mungkin dengan bekerjasama google map.
Saya kira akhli computer tahu secara tekhnis. Jadi saya kira BPN. Kemendagri, dan
PBB bisa mensinergikan kinerjanya sehingga kepemilikan tanah nasional bisa
merata untuk warga negaranya. Sudah saatnya pertanahan melakukan revolusi mental.
terima kasih.
No comments:
Post a Comment