Tuesday, July 5, 2016

E-KTP SEBAGAI...



 E-KTP SEBAGAI DATA BASE  PERTANAHAN.
MOMENT REVOLUSI MENTAL.

Image result for gambar tanah 
E-KTP,  gegap gempitanya telah berlalu, dari kegunaannya, dugaan adanya korupsi, dugaanserver yang tisimpan diluar negeri sampai pelayanan yang kedodoran pembuatan nya.
Namun terlepas dari semua itu, langkah pwengadaqn e KTPsaya anggap sebagai langkah spetakuler yang mendasar, karena akan menjadi data base kegiatan lainnya, merupakaqn langkah awal revolusi mental.
Bahwa bidang pertanahan, merupakan sa;aqh satu pintu menuju kesejahteraan rakyat. Jika bidsng ini tidak ditanganisecara serius, makaq  kesejahteraan rakyat akan semakin menjauh dai masyarakat kita, khususnya masyarakat petani, yang akan semakin kecil luas kepemilikan tanahnya.
Luasnya wilayah negara kita,dan sistem kepemilikan tanah yang belum menjangkau secara nasional menjadi celah pencucian harta kekayaan secara lebih aman. Karena data kepemilikan tanah, baik perseorangan maupun badan hukum belum dapat dikemas dalam satu sistem kepemilikan tanah nasional, kalau dahulu ada sistem kartu nama yang dilakukan secara duplikasi ditingkat kabupaten/proxinsi dan nasional, walaupun masih manual, namun sekarang ini tidak jelas semenjak peraturan daftar nama ini dicabut.
Dengan menggunakan E-KTP, maka diharapkan data kepemilikan tanah perseorangan/badan hukum dapat direkam secara nasional, sehingga memudahkan pemerintah dalam membuat kebijakan pertanahan nasional, maupun melaksanakan pelayanan yang sesuai dengan siklus pertanahan yang berlaku antara lain
1.   Kepemilikan tanah tidak melampaui batas yang diperkenankan peraturan perundangan.
2.   Kepemilikan tanah tidak menyebabkan kepemilikan secara absentee, kecuali yang dipperkenankan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
3.   .kepemilikan tanah, khususnya tanah pertanian tidak menyebabkan terjadinya fragmentasi tanah pertanian dibawah luas yang diijinkan peraturan perundangan.
4.    Penggunaan tanah sesuai dengan peruntukannya dll.
Dengan menggunakan data base E-KTP, diharapkan tidak ada lagi seseorang yang memiliki bidang tanah pertanian yang luasnya ratusan hektare, maupun puluhan bidang tanah perumahan yang memiliki sertipikat tanah.
Menurut hemat saya, BPN perlu memiliki server Nasional yang memuat data pertanahan secara nasional, dengan menggunakan E-KTP sebagai data basenya. Lebih bagus lagi, letak tanah bisa diplot secara jelas dalam portal BPN itu, mungkin dengan bekerjasama google map. Saya kira akhli computer tahu secara tekhnis. Jadi saya kira BPN. Kemendagri, dan PBB bisa mensinergikan kinerjanya sehingga kepemilikan tanah nasional bisa merata untuk warga negaranya. Sudah saatnya pertanahan melakukan revolusi mental. terima kasih.    
                                                                   

No comments:

Post a Comment