GARIS GARIS BESAR
HALUAN NEGARA.
Sebuah sistem
perencanaan pembangunan yang memang perlu.
Setelah sekitar 18
tahun reformasi bergulir, kapal RI berjalan tanpa arah yang jelas, yang selama
ini tergantung dari nakhoda kapalnya, menyebabkan para penumpangnya kebingungan
kemana tujuan kapal kebanggaannya itu.
Tidak adanya perencanaan yang tersistem, membuat para nakhoda
menciptakan arahnya sendiri, seperti nakhoda sekarang ini yang bertujuan ke
nawacita, sebuah kota yang diimpikannya.
Apakah nawacita kemudian ditetapkan oleh MPR sebagai garis garis besar
haluan Negara RI sekarang ini, ataukah nawacita langsung dilaksanakan Nakhoda
terpilih?. Sampai saat ini, saya belum pernah baca beritanya.
Menurut hemat saya, memang aneh kalau sebuah negara tidak memiliki rencana, baik jangka
panjang, menengah maupun jangka pendek berupa program dan proyek. Tidak semua
produk lama itu jelek, kemudia kita sok tahu untuk merombak semua itu. Seperti
UUD 1945, sudah sangat bagus, berisi pokok pokok pembangunan negara, yang
dilanjutkan dengan adanya GBHN itu.
Untuk membuat GBHN kembali, maka perlu dilakukan pemetaan masalah
menyeluruh dari berbagai sektor:
1.
Kemana
arah tujuan pembangunan kita, tentu untuk mewujudkan tujuan yang ingin dicapai
sesuai UUD 1945 yaitu sebesar besar
kemakmuran rakyat Indonesia berdasarkan pancasila dan UUD 1945 itu sendiri.
2.
Bagaimana
untuk mencapai tujuan itu, kita lihat kembali UUD 1945, antara lain dengan :
a. Cabang cabang produksi yang menguasai
hajat hidup orang banyak haruslah dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar besar kemakmuran rakyatnya. Cabang cabang produksi apa sajakah yang
menguasai hajat hidup orang banyak itu ?. Maka dibuatlah kesepakatan rakyat
melalui undang undang di DPR RI. Apakah sudah ada undang undang nya?, saya juga
tidak tahu ada atau tidak. Mobil dan motor yang sudah menguasai hajat hidup
orang banyak, apakah sudah dikuasai negara?, anda yang bisa menjawabnya.
b. Fakir miskin dan anak anak telantar
dipelihara negara. Seperti apa batasan orang disebut miskin itu, dan bagaimana
cara mengelola orang miskin tsb? Saya kira perlu grand design nya.
c. Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Seperti apa perekonomian yang akan
direncanakan itu, perlu grand design yang komprehensif, dengan memperhatikan
faktor lahan, faktor orang, faktor teknologi dsb. negara kita masih dalam bentuk negara
agraris, dimana jumlah petani masih mendominasi masyarakat, maka perlu mereka
diberi lahan yang cukup. Sekarang ini lahan petani rata rata mungkin dibawah 3000
m2. Sementara undang undang menghendaki minimal 2 hektar. Hal ini menjadi
prioritas dalam menyususn GBHN.dll.
d. Jadi DPR pertama kali harus
melengkapi UUD 1945 dengan membuat undang undang pelaksanaannya, agar arah
pembangunan sudah dapat dipastikan
sebelumnya.
3.
Di
Indonesia, saya kira banyak perkumpulan profesi yang anggotanya ahli dalam
bidang nya, baik perkumpulan didalam negeri maupun diluar negeri. Mintalah
masukan dari mereka. Misalnya proses pembuatan mesin mobil, kita sampai tahap
mana sekarang ini dalam hal membuat
mesin mobil, apakah baru 0% atau sudah 70%,
lalu yang sisanya sampai kapan bisa dilakukan sendiri. Maka perlu grand
design yang komprehensif. Jangan pengalaman masa pemerintah sebelumnya, yang
mau buat mobil sebagai pencitraan belaka, selanjutnya orang kecil masuk penjara.
Sayang sekali.
4.
Buatlah
think tank disetiap bidang yang terdiri
para ahkli yang satu ilmu untuk mengerucutkan masukan para akhli lainnya dari
perkumpulan profesi. Dan hasil konsep think tank disempurnakan oleh akhli
bahasa sebelum dibahas dilembaga negara DPR maupun MPR.
5.
Berikut
kerja besar bangsa ini yang perlu perhatian, ini menurut pendapat pribadi saya
loh :
a. Menjabarkan setiap pasal UUD 1945
dengan membuat undang undangnya. Usahakan undang undang itu berkonfigurasi
tekhnis responsif sehingga dapat langsung dilaksanakan dilapangan.
b. Membuat sistem pembangunan jangka
panjang (misalnya 30 Tahun) yang kemudian dirinci menjadi jangka menengah
(untuk setiap 10 tahun, sebagai satu periode presiden yang maksimum menjabat
dua kali jabatannya sesuai UUD ), dan jangka pendek pembangunan setiap lima
tahun, yang wajib dibuat oleh calon presiden sebagai bahan kampanye program
programnya. Selanjutnya program calon
presiden terpilih disempurnakan dalam lembaga MPR untuk kemudian ditetapkan
sebagai GBHN lima tahun jabatannya. Pola lama adalah GBHN ditetapkan MPR untuk
kemudian dijalankan presiden. Selanjutnya presiden mempertanggungjawabkan GBHN
didepan MPR. Pada pola baru, pertanggungjawaban presiden saya belum jelas,
apakah selesai begitu saja, ataukah ada pertanggungjawabannya kepada rakyat. Siapa
yang menilainya dan bagaimana proses penilaiannya.
c. Mulai sekarang, setiap kementerian
membuat pokok pokok inventarisasi permasalahan dibidang kementeriannya, dan program
penyelesaiannya, baik jangka panjang maupun jangka menengah dan jangka pendek, misalnya soal pertanahan seperti :
1. Membuat program penguasaan tanah yang
melanggar undang undang batas maksimum kepemilikan tanah pertanian maupun tanah
absentee beserta sebarannya disetiap propinsi di Indonesia. Membuat program
redistribusi tanah tsb, kepada petani berdasarkan daftar prioritas yang
ditetapkan pemda, sesuai undang undang yang berlaku. Dari waktu kewaktu yang
terdengar hanya program sertipikasi tanah saja, belum ada program substantip
dari sektor pertanahan yang menggigit, seperti redistribusi tanah kepada petani
tidak bertanah secara nasional.
2. Membuat program sistem kepemilikan
tanah secara nasional yang transparans,
untuk mendeteksi kepemilikan tanah bangunan maupun pertanian yang
melampaui batas yang diperkenankan. Aparat sektor pertanahan harus mewaspadai
konsentrasi kepemilikan tanah pada segelintir manusia, termasuk korporasi, yang lapar tanah, data e-ktp dan data badan
hukum, bisa menjadi data base kepemilikan tanah nasional.
3. Membuat sistem komputerisasi
pelayanan yang bisa menolak pelayanan yang melanggar aturan siklus pertanahan
secara nasional. Misalnya pelayanan sertipikat tanah yang lebih dari lima bidang,
otomatis ditolak oleh sistem komputer pertanahan, agar tidak menjadi celah
permainan aparat. Berita seorang kaya yang memiliki 2oo ruko adalah contoh ekstremnya,
atau koruptor yang memiliki ratusan sertipikat tanah dijawa tengah, dll ini dari satu contoh pertanahan saja. Contoh
lain misalnya pembangunan infrastruktur dll.
Lanjutannya nanti ya bro.....!!!
No comments:
Post a Comment