Saturday, July 30, 2016

GAR..IS GARIS BESAR HALUAN NEGARA..



GARIS GARIS BESAR HALUAN NEGARA.
Sebuah sistem perencanaan pembangunan yang memang perlu.
Image result for GBHN
Setelah sekitar  18 tahun reformasi bergulir, kapal RI berjalan tanpa arah yang jelas, yang selama ini tergantung dari nakhoda kapalnya, menyebabkan para penumpangnya kebingungan kemana tujuan kapal kebanggaannya itu.
Tidak adanya perencanaan yang tersistem, membuat para nakhoda menciptakan arahnya sendiri, seperti nakhoda sekarang ini yang bertujuan ke nawacita, sebuah kota yang diimpikannya.  Apakah nawacita kemudian ditetapkan oleh MPR sebagai garis garis besar haluan Negara RI sekarang ini, ataukah nawacita langsung dilaksanakan Nakhoda terpilih?. Sampai saat ini, saya belum pernah baca beritanya.
Menurut hemat saya, memang aneh kalau sebuah  negara tidak memiliki rencana, baik jangka panjang, menengah maupun jangka pendek berupa program dan proyek. Tidak semua produk lama itu jelek, kemudia kita sok tahu untuk merombak semua itu. Seperti UUD 1945, sudah sangat bagus, berisi pokok pokok pembangunan negara, yang dilanjutkan dengan adanya GBHN itu.
Untuk membuat GBHN kembali, maka perlu dilakukan pemetaan masalah menyeluruh dari berbagai sektor:
1.   Kemana arah tujuan pembangunan kita, tentu untuk mewujudkan tujuan yang ingin dicapai sesuai UUD 1945 yaitu  sebesar besar kemakmuran rakyat Indonesia berdasarkan pancasila dan UUD 1945 itu sendiri.
2.   Bagaimana untuk mencapai tujuan itu, kita lihat kembali UUD 1945, antara lain dengan :
a.   Cabang cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak haruslah dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyatnya. Cabang cabang produksi apa sajakah yang menguasai hajat hidup orang banyak itu ?. Maka dibuatlah kesepakatan rakyat melalui undang undang di DPR RI. Apakah sudah ada undang undang nya?, saya juga tidak tahu ada atau tidak. Mobil dan motor yang sudah menguasai hajat hidup orang banyak, apakah sudah dikuasai negara?, anda yang bisa menjawabnya.
b.   Fakir miskin dan anak anak telantar dipelihara negara. Seperti apa batasan orang disebut miskin itu, dan bagaimana cara mengelola orang miskin tsb? Saya kira perlu grand design nya.
c.    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Seperti apa perekonomian yang akan direncanakan itu, perlu grand design yang komprehensif, dengan memperhatikan faktor lahan, faktor orang, faktor teknologi dsb.   negara kita masih dalam bentuk negara agraris, dimana jumlah petani masih mendominasi masyarakat, maka perlu mereka diberi lahan yang cukup. Sekarang ini lahan petani rata rata mungkin dibawah 3000 m2. Sementara undang undang menghendaki minimal 2 hektar. Hal ini menjadi prioritas dalam menyususn GBHN.dll.
d.   Jadi DPR pertama kali harus melengkapi UUD 1945 dengan membuat undang undang pelaksanaannya, agar arah pembangunan  sudah dapat dipastikan sebelumnya.
3.   Di Indonesia, saya kira banyak perkumpulan profesi yang anggotanya ahli dalam bidang nya, baik perkumpulan didalam negeri maupun diluar negeri. Mintalah masukan dari mereka. Misalnya proses pembuatan mesin mobil, kita sampai tahap mana sekarang  ini dalam hal membuat mesin mobil, apakah baru 0% atau sudah 70%,  lalu yang sisanya sampai kapan bisa dilakukan sendiri. Maka perlu grand design yang komprehensif. Jangan pengalaman masa pemerintah sebelumnya, yang mau buat mobil sebagai pencitraan belaka, selanjutnya orang kecil masuk penjara. Sayang sekali.
4.   Buatlah think tank  disetiap bidang yang terdiri para ahkli yang satu ilmu untuk mengerucutkan masukan para akhli lainnya dari perkumpulan profesi. Dan hasil konsep think tank disempurnakan oleh akhli bahasa sebelum dibahas dilembaga negara DPR maupun  MPR.
5.   Berikut kerja besar bangsa ini yang perlu perhatian, ini menurut pendapat pribadi saya loh :
a.   Menjabarkan setiap pasal UUD 1945 dengan membuat undang undangnya. Usahakan undang undang itu berkonfigurasi tekhnis responsif sehingga dapat langsung dilaksanakan dilapangan.
b.   Membuat sistem pembangunan jangka panjang (misalnya 30 Tahun) yang kemudian dirinci menjadi jangka menengah (untuk setiap 10 tahun, sebagai satu periode presiden yang maksimum menjabat dua kali jabatannya sesuai UUD ), dan jangka pendek pembangunan setiap lima tahun, yang wajib dibuat oleh calon presiden sebagai bahan kampanye program programnya.  Selanjutnya program calon presiden terpilih disempurnakan dalam lembaga MPR untuk kemudian ditetapkan sebagai GBHN lima tahun jabatannya. Pola lama adalah GBHN ditetapkan MPR untuk kemudian dijalankan presiden. Selanjutnya presiden mempertanggungjawabkan GBHN didepan MPR. Pada pola baru, pertanggungjawaban presiden saya belum jelas, apakah selesai begitu saja, ataukah ada pertanggungjawabannya kepada rakyat. Siapa yang menilainya dan bagaimana proses penilaiannya.
c.    Mulai sekarang, setiap kementerian membuat pokok pokok inventarisasi permasalahan dibidang kementeriannya, dan program penyelesaiannya, baik jangka panjang maupun jangka menengah dan jangka pendek,  misalnya soal pertanahan seperti :
1.   Membuat program penguasaan tanah yang melanggar undang undang batas maksimum kepemilikan tanah pertanian maupun tanah absentee beserta sebarannya disetiap propinsi di Indonesia. Membuat program redistribusi tanah tsb, kepada petani berdasarkan daftar prioritas yang ditetapkan pemda, sesuai undang undang yang berlaku. Dari waktu kewaktu yang terdengar hanya program sertipikasi tanah saja, belum ada program substantip dari sektor pertanahan yang menggigit, seperti redistribusi tanah kepada petani tidak bertanah secara nasional.
2.   Membuat program sistem kepemilikan tanah secara nasional yang transparans,  untuk mendeteksi kepemilikan tanah bangunan maupun pertanian yang melampaui batas yang diperkenankan. Aparat sektor pertanahan harus mewaspadai konsentrasi kepemilikan tanah pada segelintir manusia, termasuk korporasi,  yang lapar tanah, data e-ktp dan data badan hukum, bisa menjadi data base kepemilikan tanah nasional.   
3.   Membuat sistem komputerisasi pelayanan yang bisa menolak pelayanan yang melanggar aturan siklus pertanahan secara nasional. Misalnya pelayanan sertipikat tanah yang lebih dari lima bidang, otomatis ditolak oleh sistem komputer pertanahan, agar tidak menjadi celah permainan aparat. Berita seorang kaya yang memiliki 2oo ruko adalah contoh ekstremnya, atau koruptor yang memiliki ratusan sertipikat tanah dijawa tengah,  dll ini dari satu contoh pertanahan saja. Contoh lain misalnya pembangunan infrastruktur dll.
Lanjutannya nanti ya bro.....!!!  

No comments:

Post a Comment