Saturday, July 2, 2016

PENGAWASAN LEMBAGA PERADILAN.



PENGAWASAN LEMBAGA PERADILAN.

Judul diatas menurut saya sebenarnya tidak tepat,karena yang diawasi dalam tulisan ini bukan lembaganya, tetapi perbuatan orang orang yang berkecimpung di lembaga itu. Karena orang dilembaga peradilan bisa berarti aparat terkait, bisa juga para  calo perkara yang berseliweran di pengadilan tingkat pertama sampai peradilan tertinggi yaitu MA.
Persoalannya bagaimana cara mengawasi aparat yang bergerak dan tidak bisa ditebak kemana mereka bersembunyi untuk mengamankan urusannya itu. Negara memang sudah pada taraf darurat kekuasaan, seperti dinyatakan politisi parpol besar di jakarta. Korupsi bukan hanya terjadi dilingkup peradilan saja, dipemerintahan lainnya juga terjadi korupsi, seperti berbagai proyek yang sedang dikerjakan, terutama proyek proyek besar seperti infrastruktur yang juga melibatkan anggota DPR maupun eksekutip.
Salah satu cara yang tepat adalah dengan memperbanyak kantor KPK didaerah daerah, tetapi dengan seleksi ketat seperti seleksi  anggota KPK di jakarta, disamping itu, KPK didaerah juga diawasi oleh pengawas KPK yang juga memiliki hak penyadapan terhadap anggota KPK. Jadi kalau KPK menyadap para koruptor, maka pengawas KPK menyadap anggota KPK.
Bersamaan dengan langkah pembukaan kantor KPK di daerah, presiden juga bisa menugasi intelijen negara untuk melakukan penangkapan  koruptor bersama dengan KPK. Jadi KPK bertindak bersama dengan intelijen negara, jika sumber informasi dari badan intelijen negara.karena  korupsi sudah mulai menggoyahkan sendi sendi negara.
Selanjutnya vonis pengadilan tidak lagi menjadi wewenang hakim, tetapi wewenang rakyat melalui pengaturan vonis secara tekhnis yang diatur dalam undang undang (saran widi/kicauan widi :hukuman yang adil). Hakim hanya mengikuti rumus undang undang saja.

Remisi sebaiknya juga dihapuskan karena ditengarai akan menjadi sumber potensi korupsi juga, baik terhadap mereka yang berkantong gemuk, seperti bandar bandar narkoba yang sudah dihukum mati tetapi tidak mati mati. Maupun konco konco penguasa dengan memanfaatkan celah remisi ini, kita ingat kasus hakim agung kartasasmita yang melibatkan anak mantan petinggi negara, baru dihukum tidak lama kemudian, langsung mendapat remisi.

Selanjutnya PPATK memberitakan transaksi transaksi mencurigakan dalam media, dan memberikan kesempatan kepada orang yang diduga melakukan transaksi tsb untuk membuktikan sebaliknya. perlu pembatasan harta aparatur negara, dari eselon terendah sampai menteri, dan selebihnya harus ada pembuktian terbalik. jika maksimum harta seseorang pejabat eselon i misalnya 10 milyard,maka kelebihannya harus bisa dibuktikan secara terbalik.

Selain itu BPN juga perlu mengumumkan pemilikan sertipikat tanah yang melampaui batas. BPN selama ini hanya mengejar pensertipikatan tanah, kebanyakan tanpa melalui  siklus agraria yang benar, sehingga baru terungkap jika pemilik ketahuan korupsinya. Rambu rambu kepemilikan tanah pertanian maupun bangunan sudah ada, tidak mungkin seorang Petinggi memiliki puluhan sertipikat tanah jika siklus agraria diterapkan dengan baik . kasus Joko Susilo, Waryono Karyo dsb menunjukkan hal itu. Sertipikat tanah ibarat baju dan pakaian, sedang nyawa agraria terletak di pengaturan dan penguasaan tanah itu. BPN harus bisa menjaga harmoni kepemilikan tanah di Indonesia.

Satu hal lagi yaitu instansi pajak kementerian keuangan. Orang orang yang membayar pajak, belum tentu membayar pajak secara benar. Kadang dan sudah menjadi rahasia umum, adanya pembukuan ganda sesuai dengan peruntukan pembukan ybs, apakah untuk pajak,atau untuk perusahaan.

Dengan demikian maka, kerjasama antar instansi yang saya sebutkan tadi paling tidak, bisa mengurangi kejahatan korupsi yang meruyak dinegeri ini. Judulnya peradilan tetapi pembahasannya lebih dari sekedar itu, harap maklum. Terima kasih.

No comments:

Post a Comment