Sunday, July 3, 2016

RANGKUMAN PERDEBATAN RUU...



RANGKUMAN PERDEBATAN RUU TAX AMNESTY YANG  DISAHKAN OLEH DPR RI:
Image result for PAJAK
Dasar pemikiran RUU Pengampunan Perpajakan:

1.   Defisit anggaran tahun 2016 akan mencapai sekitar 273,2 Trilyun rupiah.
2.   Ada data 6000 rekening WNI diluar negeri yang jumlahnya fantastis.
Atas dasar itulah menurut saya, Pemerintah mengolah bagaimana dana yang terparkir diluar negeri bisa kembali untuk turut membiayai pembangunan dengan cara membuat pengampunan pajaknya. Keadaan ini menunjukkan nilai kegotongroyongan masyarakat Indonesia menjadi  dipertanyakan bobotnya. Padahal mereka memperoleh hasil dari bumi pertiwi ini. Mengapa mereka yang sudah hidup bermewah dan berlimpah, masih juga ingin menghindari pajaknya?. Mengapa mereka lebih senang membayar pajak di negara lain, atau bahkan dinegara bebas pajak, padahal mereka seorang WNI. Ini menunjukkan bahwa nilai cinta kepada tanah air juga dipertanyakan, kesimpulan saya jiwa Pancasilanya masih perlu diuji kelayakannya.   
Para wakil rakyat, pakar perpajakan dan akhli lainnya mendiskusikan RUU  pengampunan pajak ini,namun sebagian kecil yang bisa dirangkum sbb:
3.   Sistem hukum perpajakan belum memberikan kepastian hukum karena itu harus direformasi.
4.   Lebih baik membenahi wajib pajak didalam negeri yang nakal, dimana pajak yang belum tertagih mencapai 30 Trilyun dengan mengefisienkan sistem penagihan pajak.
5.   Tax amnesty dapat merusak sendi sendi perekonomian   Indonesia,karena membuka pintu masuk uang uang haram.
6.   Tax amnesty menjadi cara tidak normal untuk mendapatkan uang secara cepat, Subyek pengampunan paajak lazimnya adalah pajak penghasilan. Dalam RUU ini juga termasuk PPN dan PPN barang mewah. Perluasan ini akan berdampak buruk pada penerimaan negara secara menyeluruh. Ibarat memburu rusa dengan membakar hutannya, tidak menembak rusanya. Pokok pajaknya seharusnya tidak diampuni, yang diampuni adalah sanksi administrasi dan pidana perpajakannya.
Menurut pendapat saya, nilai defisit yang terlalu besar sekitar 273,2 Trilyun tidaklah sebanding dengan pajak yang belum tertagih yang diprediksi hanya sekitar 30 Trilyun. Oleh karena itu pemerintah mencari peluang cepat, mengingat waktu hanya setahun untuk menambal APBN, agar tidak dilakukan secara konvensional lagi dengan membuka utang luar negeri. Pemerintah melalui UU tax Amnesty ini seolah olah mengalah lebih dahulu karena kebutuhan yang mendesak,namun kemudian pemerintah pada tahun tahun berikutnya akan memperoleh pendapatan pajak yang lebih tinggi, karena dana tsb akan dipakai untuk pembangunan di Indonesia minimal seperti yang diinginkan pemerintah, kalau tidak keliru minimal 3 tahun sejalan dengan masa pemerintahan sekarang ini yang bersisa 3 tahun. 
. 
7.   Pemerintah tidak tergantung tax amnesty untuk menggenjot penerimaan negara. Ada atau tidak ada tax amnesty sudah dikalkulasikan,
8.   Pemerintah juga akan membentuk satgas yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi WNI yang membawa pulang uangnya ke Indonesia. .
9.   Pemerintah berdasarkan RUU yang diajukan telah melakukan penyamaan persepsi dengan aparat penegak hukum terkait.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah serius menghendaki kelancaran, keamanan, kepastian hukum uang masuk, untuk memperlancar pembangunan. Kalaupun tidak tercapai target dari tax amnesty, pemerintah saya kira memiliki second opinion yang belum dibuka, dan kepepet kepepetnya ya dengan jalan utang. Mudah mudahan tidak akan terjadi.

10.                     Hal hal yang terdapat dalam RUU ,antara lain: menjamin proses pemulangan harta ke tanah air, tidak boleh ada penyelidikan/penyidikan kecuali harta yang berasal dari tindak pidana terorisme.perdagangan orang dan narkoba, Siapapun yang membocorkan data peserta tax amnesty ada ancaman pidana.  Peserta tax amnesty yang terlebih dahulu terkena masalah hukum, tidak bisa dikategorikan dalam pengampunan pajak itu sendiri...
11.                     UU tax amnesty harus diikuti dengan peraturan pelaksanaan, yang mudah, murah dan pasti dengan meminta masukan pihak terkait lainnya, serta tidak disalahgunakan aparat maupun wajib pajak.

Pembatasan hanya harta hasil tindak pidana korupsi,terorisme, dan narkoba saja yang boleh diselidiki dan disidik. Pertanyaan saya kenapa hasil kejahatan korupsi dikesampingkan?, bahkan yang membocorkan peserta tax amnesty pun bisa dikenai pidana. Wah...wah...wah. no coment deh. Terimakasih.Sayang saya belum memperoleh UU nya yang telah disahkan itu. Lain kali kita kupas ya....



No comments:

Post a Comment