RANGKUMAN PERDEBATAN RUU TAX AMNESTY YANG DISAHKAN OLEH DPR RI:
Dasar pemikiran RUU Pengampunan Perpajakan:
1.
Defisit anggaran
tahun 2016 akan mencapai sekitar 273,2 Trilyun rupiah.
2.
Ada data 6000
rekening WNI diluar negeri yang jumlahnya fantastis.
Atas dasar itulah menurut saya,
Pemerintah mengolah bagaimana dana yang terparkir diluar negeri bisa kembali
untuk turut membiayai pembangunan dengan cara membuat pengampunan pajaknya.
Keadaan ini menunjukkan nilai kegotongroyongan masyarakat Indonesia
menjadi dipertanyakan bobotnya.
Padahal mereka memperoleh hasil dari bumi pertiwi ini. Mengapa mereka yang
sudah hidup bermewah dan berlimpah, masih juga ingin menghindari pajaknya?.
Mengapa mereka lebih senang membayar pajak di negara lain, atau bahkan dinegara
bebas pajak, padahal mereka seorang WNI. Ini menunjukkan bahwa nilai cinta
kepada tanah air juga dipertanyakan, kesimpulan saya jiwa Pancasilanya masih
perlu diuji kelayakannya.
Para wakil rakyat,
pakar perpajakan dan akhli lainnya mendiskusikan RUU pengampunan pajak ini,namun sebagian kecil
yang bisa dirangkum sbb:
3.
Sistem hukum
perpajakan belum memberikan kepastian hukum karena itu harus direformasi.
4.
Lebih baik
membenahi wajib pajak didalam negeri yang nakal, dimana pajak yang belum
tertagih mencapai 30 Trilyun dengan mengefisienkan sistem penagihan pajak.
5.
Tax amnesty dapat
merusak sendi sendi perekonomian
Indonesia,karena membuka pintu masuk uang uang haram.
6.
Tax amnesty
menjadi cara tidak normal untuk mendapatkan uang secara cepat, Subyek
pengampunan paajak lazimnya adalah pajak penghasilan. Dalam RUU ini juga
termasuk PPN dan PPN barang mewah. Perluasan ini akan berdampak buruk pada
penerimaan negara secara menyeluruh. Ibarat memburu rusa dengan membakar hutannya,
tidak menembak rusanya. Pokok pajaknya seharusnya tidak diampuni, yang diampuni
adalah sanksi administrasi dan pidana perpajakannya.
Menurut pendapat saya, nilai defisit yang terlalu besar sekitar 273,2
Trilyun tidaklah sebanding dengan pajak yang belum tertagih yang diprediksi
hanya sekitar 30 Trilyun. Oleh karena itu pemerintah mencari peluang cepat,
mengingat waktu hanya setahun untuk menambal APBN, agar tidak dilakukan secara
konvensional lagi dengan membuka utang luar negeri. Pemerintah melalui UU tax
Amnesty ini seolah olah mengalah lebih dahulu karena kebutuhan yang
mendesak,namun kemudian pemerintah pada tahun tahun berikutnya akan memperoleh
pendapatan pajak yang lebih tinggi, karena dana tsb akan dipakai untuk
pembangunan di Indonesia minimal seperti yang diinginkan pemerintah, kalau
tidak keliru minimal 3 tahun sejalan dengan masa pemerintahan sekarang ini yang
bersisa 3 tahun.
.
7.
Pemerintah tidak
tergantung tax amnesty untuk menggenjot penerimaan negara. Ada atau tidak ada
tax amnesty sudah dikalkulasikan,
8.
Pemerintah juga
akan membentuk satgas yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi WNI yang
membawa pulang uangnya ke Indonesia. .
9.
Pemerintah
berdasarkan RUU yang diajukan telah melakukan penyamaan persepsi dengan aparat
penegak hukum terkait.
Hal ini menunjukkan
bahwa pemerintah serius menghendaki kelancaran, keamanan, kepastian hukum uang
masuk, untuk memperlancar pembangunan. Kalaupun tidak tercapai target dari tax
amnesty, pemerintah saya kira memiliki second opinion yang belum dibuka, dan
kepepet kepepetnya ya dengan jalan utang. Mudah mudahan tidak akan terjadi.
10.
Hal hal yang
terdapat dalam RUU ,antara lain: menjamin proses pemulangan harta ke tanah air,
tidak boleh ada penyelidikan/penyidikan kecuali harta yang berasal dari tindak
pidana terorisme.perdagangan orang dan narkoba, Siapapun yang membocorkan data
peserta tax amnesty ada ancaman pidana.
Peserta tax amnesty yang terlebih dahulu terkena masalah hukum, tidak
bisa dikategorikan dalam pengampunan pajak itu sendiri...
11.
UU tax amnesty
harus diikuti dengan peraturan pelaksanaan, yang mudah, murah dan pasti dengan
meminta masukan pihak terkait lainnya, serta tidak disalahgunakan aparat maupun
wajib pajak.
Pembatasan hanya
harta hasil tindak pidana korupsi,terorisme, dan narkoba saja yang boleh
diselidiki dan disidik. Pertanyaan saya kenapa hasil kejahatan korupsi
dikesampingkan?, bahkan yang membocorkan peserta tax amnesty pun bisa dikenai
pidana. Wah...wah...wah. no coment deh. Terimakasih.Sayang saya belum
memperoleh UU nya yang telah disahkan itu. Lain kali kita kupas ya....
No comments:
Post a Comment