Thursday, July 14, 2016

SERBA TERLAMBAT I.................



SERBA TERLAMBAT .I.
Topik: izin peralihan hak tanah.

Image result for gambar ruko
Image result for gambar pengemis
SAYA amat terkejut dengan pemberitaan salah satu media on line yang memberitakan adanya kepemilikan bangunan ruko yang jumlahnya sekitar dua ratus ruko, hanya dimiliki oleh satu keluarga. Ada lagi pemberitaan pejabat tinggi negara atau mantan, yang memiliki sertipikat tanah hampir seratusan sertipikat. Saya tidak mempersoalkan dari mana uang nya. Yang jadi pikiran saya, koq bisa ya di negeri ini, seseorang memiliki bidang tanah yang demikian banyak. Dulu ada aturan lebih dari lima bidang harus ada izin dari pejabat pertanahan. Namun kelihatannya dalam praktek, justru menjadi potensi pungli.
Tanah memang menjadi tempat investasi yang menggiurkan dimanapun itu. Apalagi dinegeri seperti Indonesia yang lagi berkembang pesat. Harga tanah meroket, demikian pula penyerobotan tanah, juga marak terjadi, sebagai akibat pembangunan. Oleh karena itu terjadi penggusuran penggusuran pemukiman liar.
Memang kita serba terlambat mengantisipasi suatu kejadian, seperti penertiban PKL, waktu masih satu dua pedagang, dibiarkan, setelah mengganggu lalu lintas baru digusur ditertibkan, demikian pula dengan dibuka nya masyarakat ekonomi asean (MEA), kita teriak kekurangan tenaga ahli, SDM kita tertinggal jauh dari negara tetangga. Padahal MEA jauh jauh hari kita sudah tahu akan berlaku di Asean dll.
Kembali ke persoalan tanah diatas, saya kira perlu ada pembatasan tanah tanah bangunan secara tegas, agar tidak terjadi ketimpangan kepemilikan tanah bangunan. Tanah pertanian saja yang  ada aturannya yang jelas saja, banyak buruh tani yang tidak memiliki tanah, karena kita memang serba terlambat menegakkan aturan.
Saya berpendapat, agar perizinan peralihan hak atas tanah bangunan disesuaikan secara lebih tegas, misalnya seseorang yang memiliki lebih dari lima bidang tanah sampai sepuluh bidang harus memerlukan izin peralihan haknya, dan lebih dari sepuluh bidang tanah, tidak diizinkan untuk dimiliki, dengan konsekwensi harus dialihkan kepada pihak lain dalam waktu tertentu, misalnya satu tahun, dan jika belum dialihkan. Diambil alih oleh negara dengan ganti rugi sebesar paling tinggi sesuai NJOP, melalui penilaian panitia terkait pertanahan, seperti BPN,PBB dan Pemda setempat. Tanah tanah tsb kemudian dirfedistribusikan kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Hal ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan landreform, agar ada pemerataan kepemilikan tanah di Indonesia.
Demikian masukan kepada pihak berwenang, dan terima kasih.

No comments:

Post a Comment