Topik: izin peralihan hak tanah.
Tanah memang menjadi tempat investasi yang menggiurkan
dimanapun itu. Apalagi dinegeri seperti Indonesia yang lagi berkembang pesat. Harga
tanah meroket, demikian pula penyerobotan tanah, juga marak terjadi, sebagai
akibat pembangunan. Oleh karena itu terjadi penggusuran penggusuran pemukiman
liar.
Memang kita serba terlambat mengantisipasi suatu kejadian,
seperti penertiban PKL, waktu masih satu dua pedagang, dibiarkan, setelah mengganggu
lalu lintas baru digusur ditertibkan, demikian pula dengan dibuka nya
masyarakat ekonomi asean (MEA), kita teriak kekurangan tenaga ahli, SDM kita tertinggal
jauh dari negara tetangga. Padahal MEA jauh jauh hari kita sudah tahu akan
berlaku di Asean dll.
Kembali ke persoalan tanah diatas, saya kira perlu ada
pembatasan tanah tanah bangunan secara tegas, agar tidak terjadi ketimpangan
kepemilikan tanah bangunan. Tanah pertanian saja yang ada aturannya yang jelas saja, banyak buruh
tani yang tidak memiliki tanah, karena kita memang serba terlambat menegakkan
aturan.
Saya berpendapat, agar perizinan peralihan hak atas tanah
bangunan disesuaikan secara lebih tegas, misalnya seseorang yang memiliki lebih
dari lima bidang tanah sampai sepuluh bidang harus memerlukan izin peralihan
haknya, dan lebih dari sepuluh bidang tanah, tidak diizinkan untuk dimiliki,
dengan konsekwensi harus dialihkan kepada pihak lain dalam waktu tertentu,
misalnya satu tahun, dan jika belum dialihkan. Diambil alih oleh negara dengan
ganti rugi sebesar paling tinggi sesuai NJOP, melalui penilaian panitia terkait
pertanahan, seperti BPN,PBB dan Pemda setempat. Tanah tanah tsb kemudian
dirfedistribusikan kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Hal ini merupakan
salah satu bentuk pelaksanaan landreform, agar ada pemerataan kepemilikan tanah
di Indonesia.
Demikian masukan kepada pihak berwenang, dan terima kasih.
No comments:
Post a Comment