Monday, August 15, 2016

HAMPIR HAMPIR SAJA....



HAMPIR HAMPIR SAJA....
Hasil gambar untuk PRESIDEN TERSUNGKUR
Pada siaran tv malam ini, Mensesneg Pratikno mengumumkan kepada masyarakat Indonesia tentang pemberhentian menteri ESDM mulai besok pagi, 16 Agustus 2016. Presiden mengambil langkah cepat setelah diketahui bahwa menteri ybs memiliki paspor negara lain. Saya tidak berkomentar lebih lanjut, apakah paspor negara lain itu masih berlaku atau tidak, yang jelas ybs pernah memiliki dan menggunakannya, bahkan kenegara ini.
Sungguh langkah presiden dalam waktu yang singkat mengambil keputusan penting, patut diapresiasi, setelah menteri itu menduduki jabatannya selama sekitar 20 hari. Mungkin jabatan tersingkat di Indonesia selama ini. Keputusan presiden ini telah berhasil mencegah kerusakan parah yang mungkin akan terjadi apabila kasus ini dibiarkan berlarut larut.
Kontrak kontrak yang ditandatangani menteri tsb akan menjadi batal, apabila  benar ybs memegang dwi kewarganegaraan, mengingat negara kita tidak mengenalnya. Dengan memegang paspor negara lain itu, maka ke WNI annyapun menjadi hilang. Bahkan menurut ahli hukum tata negara  disiaran tv itu, kewarganegaraan  ybs dinegara lain itu, otomatis akan hilang, karena ybs mengucapkan sumpah setia di Indonesia. Maka ybs bisa menjadi tanpa kewarganegaraan.
Presiden telah menyelamatkan republik ini, walaupun penyelamatan ini berawal dari langkah presiden sendiri yang membuat blunder. Untungnya menteri ybs belum berbuat apa apa, namun proses administrasi pasti sudah berjalan dikementerian itu. Apa mungkin dalam waktu 20 hariada kevakuman kegiatan menteri. Misalnya surat surat resmi, edarasn edaran menteri, bahkan mungkin keputusan keputusan menteri ybs.
Pengumuman mensesneg saya kira belum jelas benar menurut saya, karena :
1.  Apakah menteri itu diberhentikan oleh presiden, karena telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia sejak memiliki paspor negara lain, yang berarti  presiden membatalkan menteri itu demi hukum, yang artinya menteri itu tidak pernah  dianggap sebagai menteri. Akibatnya segala tindakan hukum menteri selama 20 hari itu dianggap batal  dan tidak pernah ada. Maka selama 20 hari  tidak ada produk kemeterian ybs.
2.  Apakah pemberhentian menteri itu yang berlaku sejak besok pagi itu, mengakui kerja menteri yang 20 hari sejak dilantik presiden yang lalu?. Kalau hal ini yang ditempuh presiden, maka masa 20 hari kepemimpinan menteri yang dicopot itu menjadi rawan, apabila ternyata ada produk yang ditandatangani oleh menteri yang sebenarnya tidak lagi menjadi WNI. Maka kedepan akan rawan gugatan perdata terhadap pemerintah.
Sehubungan dengan hal diatas, saya menyarankan agar:
1.  Kementerian menginventarisir produk yang sudah ditandatangani menteri yang dicopot, apakah ada produk yang bisa menimbulkan masalah dikemudian hari. Misalnya kontrak kontrak pertambangan dsb, bahkan termasuk SK Pengangkatan maupun pensiun pegawai kementerian. Menurut Said Didu yang staf ahli kementerian tsb, kalau tidak salah, dalam wawancara melalui telepon dengan tv swasta itu, belum ada yang dikerjakan oleh menteri ybs. Mudah mudahan saja demikian, walaupun menurut saya janggal.
2.  Jika ada produk hukum yang sudah ditandatangani menteri ybs, maka sebaiknya presiden membuat keputusan pembatalan demi hukum, kemudian menugaskan menko ybs untuk dan atas nama presiden membuat keputusan yang baru menggantikan keputusan yang sudah dibuat menteri yang dicopot tsb.  ini sebagai konsekwensi pengangkatan menteri tsb dinyatakan batal demi hukum. Konsekwensi pemberhentian ini, perlu dikaji secara hukum lebih mendalam.
3.  Penunjukan/pengangkatan menteri semestinya telah melalui prosedur administrasi negara yang benar, dimana tentu melalui rekomendasi para institusi negara  seperti BIN, maupun instansi lainnya, sebagai telinga presiden. Hikmahanto Yuwana dana wawancara telepon itu mengutarakan kemungkinan ada yang diluar sistem yang bermain dilingkaran presiden. Dugaan ini, mungkiin saja bisa terjadi, oleh karena itu sebaiknya presiden sebelum mengangkat menteri yang baru, sebaiknya menginvestigasi calon menteri, melalui lembaga terkait, seperti BIN,PPATK, POLRI, TNI, Kemenlu dsb agar diperoleh data yang akurat.  Apalagi kalau calon sudah lama berada diluar negeri, ata bahkan mungkin calon ybs menumpuk hartanya diluar negeri, seperti kasus panama papers.
4.  BIN dan Kemenlu, sebaiknya mendata orang orang Indonesia diluar negeri yang memegang jabatan penting disana dan menelusuri prinsip nasionalitasnya, untuk dijadikan stock menjadi pejabat di Indonesia, apabila diperlukan presiden.
5.  Dan sebaiknya presiden memberikan penjelasan dan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, karena membuat kekeliruan yang bisa berakibat fatal. Langkah ini saya kira justru akan menaikkan wibawa presiden sebagai manifestasi rasa bersalah yang tidak disengaja. Tidak ada gading yang tidak retak, tentunya.
Demikian masukan saya, semoga bermanfaat untuk Indonesia yang lebih baik. Terima kasih.
              

No comments:

Post a Comment