HAMPIR HAMPIR SAJA....
Pada siaran tv malam ini, Mensesneg Pratikno mengumumkan kepada
masyarakat Indonesia tentang pemberhentian menteri ESDM mulai besok pagi, 16
Agustus 2016. Presiden mengambil langkah cepat setelah diketahui bahwa menteri
ybs memiliki paspor negara lain. Saya tidak berkomentar lebih lanjut, apakah
paspor negara lain itu masih berlaku atau tidak, yang jelas ybs pernah memiliki
dan menggunakannya, bahkan kenegara ini.
Sungguh langkah presiden dalam waktu yang singkat mengambil
keputusan penting, patut diapresiasi, setelah menteri itu menduduki jabatannya
selama sekitar 20 hari. Mungkin jabatan tersingkat di Indonesia selama ini. Keputusan
presiden ini telah berhasil mencegah kerusakan parah yang mungkin akan terjadi
apabila kasus ini dibiarkan berlarut larut.
Kontrak kontrak yang ditandatangani menteri tsb akan menjadi
batal, apabila benar ybs memegang dwi
kewarganegaraan, mengingat negara kita tidak mengenalnya. Dengan memegang
paspor negara lain itu, maka ke WNI annyapun menjadi hilang. Bahkan menurut
ahli hukum tata negara disiaran tv itu,
kewarganegaraan ybs dinegara lain itu,
otomatis akan hilang, karena ybs mengucapkan sumpah setia di Indonesia. Maka ybs
bisa menjadi tanpa kewarganegaraan.
Presiden telah menyelamatkan republik ini, walaupun
penyelamatan ini berawal dari langkah presiden sendiri yang membuat blunder. Untungnya
menteri ybs belum berbuat apa apa, namun proses administrasi pasti sudah
berjalan dikementerian itu. Apa mungkin dalam waktu 20 hariada kevakuman
kegiatan menteri. Misalnya surat surat resmi, edarasn edaran menteri, bahkan
mungkin keputusan keputusan menteri ybs.
Pengumuman mensesneg saya kira belum jelas benar menurut
saya, karena :
1. Apakah menteri itu diberhentikan oleh
presiden, karena telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia sejak memiliki
paspor negara lain, yang berarti
presiden membatalkan menteri itu demi hukum, yang artinya menteri itu
tidak pernah dianggap sebagai menteri. Akibatnya
segala tindakan hukum menteri selama 20 hari itu dianggap batal dan tidak pernah ada. Maka selama 20
hari tidak ada produk kemeterian ybs.
2. Apakah pemberhentian menteri itu yang
berlaku sejak besok pagi itu, mengakui kerja menteri yang 20 hari sejak
dilantik presiden yang lalu?. Kalau hal ini yang ditempuh presiden, maka masa
20 hari kepemimpinan menteri yang dicopot itu menjadi rawan, apabila ternyata
ada produk yang ditandatangani oleh menteri yang sebenarnya tidak lagi menjadi
WNI. Maka kedepan akan rawan gugatan perdata terhadap pemerintah.
Sehubungan dengan hal diatas, saya menyarankan agar:
1. Kementerian menginventarisir produk
yang sudah ditandatangani menteri yang dicopot, apakah ada produk yang bisa
menimbulkan masalah dikemudian hari. Misalnya kontrak kontrak pertambangan dsb,
bahkan termasuk SK Pengangkatan maupun pensiun pegawai kementerian. Menurut Said
Didu yang staf ahli kementerian tsb, kalau tidak salah, dalam wawancara melalui
telepon dengan tv swasta itu, belum ada yang dikerjakan oleh menteri ybs. Mudah
mudahan saja demikian, walaupun menurut saya janggal.
2. Jika ada produk hukum yang sudah
ditandatangani menteri ybs, maka sebaiknya presiden membuat keputusan
pembatalan demi hukum, kemudian menugaskan menko ybs untuk dan atas nama
presiden membuat keputusan yang baru menggantikan keputusan yang sudah dibuat
menteri yang dicopot tsb. ini sebagai
konsekwensi pengangkatan menteri tsb dinyatakan batal demi hukum. Konsekwensi pemberhentian
ini, perlu dikaji secara hukum lebih mendalam.
3. Penunjukan/pengangkatan menteri
semestinya telah melalui prosedur administrasi negara yang benar, dimana tentu
melalui rekomendasi para institusi negara seperti BIN, maupun instansi lainnya, sebagai
telinga presiden. Hikmahanto Yuwana dana wawancara telepon itu mengutarakan
kemungkinan ada yang diluar sistem yang bermain dilingkaran presiden. Dugaan ini,
mungkiin saja bisa terjadi, oleh karena itu sebaiknya presiden sebelum
mengangkat menteri yang baru, sebaiknya menginvestigasi calon menteri, melalui lembaga
terkait, seperti BIN,PPATK, POLRI, TNI, Kemenlu dsb agar diperoleh data yang
akurat. Apalagi kalau calon sudah lama
berada diluar negeri, ata bahkan mungkin calon ybs menumpuk hartanya diluar negeri,
seperti kasus panama papers.
4. BIN dan Kemenlu, sebaiknya mendata
orang orang Indonesia diluar negeri yang memegang jabatan penting disana dan
menelusuri prinsip nasionalitasnya, untuk dijadikan stock menjadi pejabat di
Indonesia, apabila diperlukan presiden.
5. Dan sebaiknya presiden memberikan
penjelasan dan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, karena membuat
kekeliruan yang bisa berakibat fatal. Langkah ini saya kira justru akan
menaikkan wibawa presiden sebagai manifestasi rasa bersalah yang tidak
disengaja. Tidak ada gading yang tidak retak, tentunya.
Demikian masukan saya, semoga bermanfaat untuk Indonesia yang
lebih baik. Terima kasih.
No comments:
Post a Comment