INOVASI INOVASI DAERAH.
6. kab Aceh Barat.
MEULABOH - Pemerintah
Kabupaten Aceh Barat mewacanakan akan menggodok racangan qanun (peraturan
dearah) tentang kewajiban calon pengantin (catin) perempuan menjelani tes urine
sebelum menikah. “Wacana pembentukan qanun ini untuk menindaklanjuti usulan dari
Kantor Urusan Agama (KUA) di Aceh Barat, sehingga keabsahan pasangan calon
suami istri sebelum berkeluarga semakin lebih afdhal,” kata Wakil Ketua DPRK
Aceh Barat H Kamaruddin kepada Serambi, Sabtu (30/7).(sumber: Waspada.com)
Ide ini sangat bagus, sesuai dengan sebutan Aceh sebagai
Serambi Mekkah, karena dengan tes urine ini kepada calon pengantin perempuan,
dapat menjadi rambu rambu perfingatan pergaulan bebas ditanah Aceh, dan dapat
menjadi petunjuk kehamilan diluar nikah dengan calon bapak yang berbeda. Namun apakah
tes urine ini diperlakukan kepada semua calon pengantin perempuan?, padahal
calon yang masih perawan tidak perlu ada tes urine ini. Lantas bagaimana
mengetahui calon itu masih perawan?, mungkin dokter lebih tahu seseorang masih
perawan atau tidak. Apakah latar belakang usulan dari KUA di Aceh barat sudah
didasarkan pada hasil pengamatan resmi? Ataukah hanya sebatas ide yang perlu
diimplementasikan dilapangan?. Lantas kalau diketahui ternyata pengantinnya
telah telat bulannya, apakah nanti itdak menimbulkan hal hal yang tidak diinginkan,
seperti menjadi bahan gosip dimasyarakat?. hendaKnya hal ini dipikirkan manfaat
dan mudharatnya sebelum dilaksanakan di Aceh barat, dan mungkin didaerah
lainnya. Ataukah sudah demikian rentannya pergaulan remaja ditanah serambi
mekkah ini, sehingga sampai menimbulkan wacana seperti ini?. Mungkin lebih baik
dibatasi saja, kalaupun tes urine dilakukan, misalnya calon pengantinnya seorang
janda. Atau calon pengantinnya mengaku sudah tidak gadis lagi. Pengakuan inipun
sebaiknya didepan dokter secara tertutup.apabila pengakuannya sudah tidak gadis
lagi, maka diperlukan tes urine tsb. Dengan pembatasan ini maka, ada efisiensi
biaya daerah yang dikeluarkan untuk itu.
Justru menurut saya, calon anggota DPRD yang perlu dites
urinenya apakah mereka pengguna narkoba ataukah tidak?. Ini lebih penting,
karena anggota DPRD merupakan pemegang kekuasaan legislatip didaerah,
dikawatirkan keputusan keputusan yang dibuat melenceng dari arah kesejahteraan
masyarakat luas didaerah, sebagai akibat pengaruh narkoba.
Saran saya:
1.
sebaiknya tes urine terhadap calon pengantin
di Aceh barat, dibatasi hanya terhadap calon pengantin perempuan yang sudah menyandang
janda, atau yang sudah tidak perawan lagi yang direkomendasikan oleh tim medis.
2.
Justru tes urine menjadi penting untuk
diterapkan kepada seluruh calon anggota DPRD maupun DPR untukl menjadi slah
satu jaminan kebersihan dalam tugas tugas legislatip didaerah maupun dipusat. Terima
kasih.
3.
Calon
pengantin laki laki, saya kira juga perlu dites urinenya apakah ybs terlibat
sebagai pengguna narkoba atau tidak.
Apabila hal ini bisa dilakukan dengan kabupaten Aceh
Barat sebagai pionirnya, saya amat berbahagia. Indonesia akan bersih narkoba. Amin
No comments:
Post a Comment