Wednesday, August 10, 2016

INOVASI DAERAH...6..



INOVASI INOVASI DAERAH.
6. kab Aceh Barat.

 Hasil gambar untuk bupati aceh besar

MEULABOH - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mewacanakan akan menggodok racangan qanun (peraturan dearah) tentang kewajiban calon pengantin (catin) perempuan menjelani tes urine sebelum menikah. “Wacana pembentukan qanun ini untuk menindaklanjuti usulan dari Kantor Urusan Agama (KUA) di Aceh Barat, sehingga keabsahan pasangan calon suami istri sebelum berkeluarga semakin lebih afdhal,” kata Wakil Ketua DPRK Aceh Barat H Kamaruddin kepada Serambi, Sabtu (30/7).(sumber: Waspada.com)
Ide ini sangat bagus, sesuai dengan sebutan Aceh sebagai Serambi Mekkah, karena dengan tes urine ini kepada calon pengantin perempuan, dapat menjadi rambu rambu perfingatan pergaulan bebas ditanah Aceh, dan dapat menjadi petunjuk kehamilan diluar nikah dengan calon bapak yang berbeda. Namun apakah tes urine ini diperlakukan kepada semua calon pengantin perempuan?, padahal calon yang masih perawan tidak perlu ada tes urine ini. Lantas bagaimana mengetahui calon itu masih perawan?, mungkin dokter lebih tahu seseorang masih perawan atau tidak. Apakah latar belakang usulan dari KUA di Aceh barat sudah didasarkan pada hasil pengamatan resmi? Ataukah hanya sebatas ide yang perlu diimplementasikan dilapangan?. Lantas kalau diketahui ternyata pengantinnya telah telat bulannya, apakah nanti itdak menimbulkan hal hal yang tidak diinginkan, seperti menjadi bahan gosip dimasyarakat?. hendaKnya hal ini dipikirkan manfaat dan mudharatnya sebelum dilaksanakan di Aceh barat, dan mungkin didaerah lainnya. Ataukah sudah demikian rentannya pergaulan remaja ditanah serambi mekkah ini, sehingga sampai menimbulkan wacana seperti ini?. Mungkin lebih baik dibatasi saja, kalaupun tes urine dilakukan, misalnya calon pengantinnya seorang janda. Atau calon pengantinnya mengaku sudah tidak gadis lagi. Pengakuan inipun sebaiknya didepan dokter secara tertutup.apabila pengakuannya sudah tidak gadis lagi, maka diperlukan tes urine tsb. Dengan pembatasan ini maka, ada efisiensi biaya daerah yang dikeluarkan untuk itu.
Justru menurut saya, calon anggota DPRD yang perlu dites urinenya apakah mereka pengguna narkoba ataukah tidak?. Ini lebih penting, karena anggota DPRD merupakan pemegang kekuasaan legislatip didaerah, dikawatirkan keputusan keputusan yang dibuat melenceng dari arah kesejahteraan masyarakat luas didaerah, sebagai akibat pengaruh narkoba.
Saran saya:
1.    sebaiknya tes urine terhadap calon pengantin di Aceh barat, dibatasi hanya terhadap calon pengantin perempuan yang sudah menyandang janda, atau yang sudah tidak perawan lagi yang direkomendasikan oleh tim medis.
2.    Justru tes urine menjadi penting untuk diterapkan kepada seluruh calon anggota DPRD maupun DPR untukl menjadi slah satu jaminan kebersihan dalam tugas tugas legislatip didaerah maupun dipusat. Terima kasih.
3.   Calon pengantin laki laki, saya kira juga perlu dites urinenya apakah ybs terlibat sebagai pengguna narkoba atau tidak.
Apabila hal ini bisa dilakukan dengan kabupaten Aceh Barat sebagai pionirnya, saya amat berbahagia. Indonesia akan bersih narkoba. Amin

No comments:

Post a Comment