MAFIA TANAH BERBAHAYA..
Display Metro TV malam ini, terbaca ,Ahok
akan sikat mafia tanah.bagaimana cara menyikat mafia tanah, tidak diungkapkan Ahok dalam display metro tv tsb. jadi ini bukan inovasi daerah. Apakah mafia itu?. Saya belum membuka kamus bahasa. Menurut pengertian saya, mafia adalah
sekelompok orang yang bekerjasama secara diam diam dengan melanggar hukum,
untuk mendapatkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat. Jadi yang namanya
mafia itu tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan tim.
Seperti diungkapkan
kakanwil BPN Propinsi kepulauan Riau, banyak pihak yang terlibat, mulai di
tingkat kelurahan, kecamatan bahkan di BPN sendiri.
Seperti dicontohkan
kakanwil BPN Kepri, bila ada tanah kosong dan tidak ada yang menggarap maka
para mafia langsung membuatkan surat tanahnya bekerjasama dengan oknum di
kelurahan dan kecamatan. Kemudian mengajukannya ke BPN.
Beliau bahkan menduga ada konspirasi dalam mengeluarkan
dokumen atau surat tanah yang dilakukan oknum kelurahan, camat dan BPN. Mereka
dinyatakan ikut andil dalam kesemrawutan surat tanah sehingga timbul sengketa
tanah akibat status kepemilikan lahan yang tumpang tindih.(Sumber: inilah.com)
Permasalahannya, bagaimana cara
memberantas mafia tanah itu, sehingga urusan pertanahan bersih dari mafia
tanah.
Biasanya kepalsuan surat tanah baru
diketahui setelah terjadi kasus ditanah ybs. Tidak ada kasus tanah yang
ketahuan sebelum timbul kasus. Seeperti di Jakarta, tanah pemda yang kemudian
dijual orang lain dan kemudian dibeli oleh pemda, seperti kata Youshua “Jeruk
kok makan jeruk”.
Bahwa mafia tanah pekerjaannya
adalah memalsu surat tanah, BPN hanya melayani formal surat tanah, jadi bukan
sebagai instansi penyidik surat tanah. Maka pihak kepolisianlah yang paling
tepat untuk mendeteksi kebenaran material surat tanah itu. Kalau BI dan bank
bank bisa mengatakan uang ini palsu atau tidak, dengan menggunakan sinar
ultrafiolet, maka tentunya BPN bisa menggunakan alat teknologi untuk menduga
surat tanah yng diajukan pemohon itu palsu atau bukan. Jika ada tanda tanda
cacat hukum, maka bisa ditindaklanjuti dengan laporan kekepolisian setempat.
Surat tanah yang sering dipalsukan
seperti surat surat yang tidak diproduksi oleh BPN itu sendiri, sehingga BPN
tidak memiliki alat pembanding. Seperti girik palsu, akta notaris palsu,
keterangan lurah palsu dsb. tekhnik tekhnik membuat surat palsu mereka miliki
dengan cara cara yang lihai, seperti tulisan tangan maupun ketikan, membuat
kertas suratnya seolah olah kertas yang sudah usang dsb.bahkan penggunaan
materainya juga mudah didapat dipasaran. Saya bahkan pernah dipeseni materai
tahun lama oleh orang daerah tetapi tidak saya gubris, karena saya duga pasti
untuk pemalsuan surat.
Karena BPN menjadi tempat muara
surat surat yang mungkin dipalsukan mafia
tanah, dan BPN banyak pengalaman tentang surat surat palsu, maka
sebaiknya menurut saya :
1. Untuk mengetahui
keabsahan surat tanah yang diajukan pemohon, di setiap kantor pertanahan
disediakan alat deteksi surat tanah, misalnya kaca pembesar, alat pemeriksa
sertipikat/ultra viollet. Kemudian ada contoh girik girik (foto kopin tentunya)
yang sudah menjadi arsip kantor pertanahan, untuk dijadikan pembanding terhadap
girik yang sedang diproses di BPN. Demikian pula contoh contoh surat lainnya,
seperti keterangan kepala kelurahan/desa, akta notaris dsb. BPN walaupun tidak
berwenang mengatakan suatu surat itu palsu atau bukan, tetapi kewaspadaan itu
perlu, untuk menghindari keterlibatan oknum BPN dikemudian hari.sekaligus
meminimalisir masalah pertanahan. Pada waktu
waktu yang lalu, apabila terjadi sengketa tanah yang bersertipikat, berkas di
BPN menjadi sulit ditemukan didalam arsipnya. Mudah mudahan sekarang ini tidak
terjadi lagi.
2. Sebaiknya laporan
penerbitan surat tanah oleh para lurah/kepala desa disampaiakan kepada camat
dan kepala BPN setempat, dan laporan ini menjadi bahan monitoring permohonan
sertipikat baru di BPN. Sehingga sistem menjadi lebih kuat untuk menangkal
mafia tanah.
3. Para kepala
desa/lurah hendaknya memiliki peta bidang tanah disesa/kelurahannya. Sekarang ini,
bisa mendapatkan peta itu, misalnya melalui internet, maupun peta pajak dari
PBB dan juga peta BPN sendiri. BPN maupun Pemda setempat perlu membimbing
lurah/kepala desa, bagaimana menyelenggarakan penatausahaan surat surat tanah
pada peta bidang tanah didesanya itu, serhingga tertib administrasi pertanahan
didesa benar benar tercipta.
4. Apalagi sekarang
zaman internet, yang bisa dibaca siapa saja. Tidak salah kalau pemda
memfasilitasi membuat blogg internet untuk para kepala desar diwilayahnya, yang
khusus berisi produk produk desa/lurah, berkaitan dengan pelayanannya sebagai
kepala desa/lurah, kemudian diinformasikan blog tsb kepada instansi
diwilayahnya. Misalnya pelayanan pertanahan ini, dsb. kalau di DKI aparat RT/RW
dibekali aplikasi Qlue, maka daerah perlu buat blog internet ini.
5. Dan lain
lain yang mungkin bisa disarankan kepada kepala daerah untuk meningkatkan
pelayanan sekaligus menyikat mafia didaerah, bukan hanya tanah saja...demikian
bro..masukan saya. Terimaksasih.
No comments:
Post a Comment