Wednesday, August 10, 2016

MAFIA TANAH...



MAFIA TANAH BERBAHAYA..
Hasil gambar untuk MAFIA TANAH
Display Metro TV malam ini, terbaca ,Ahok akan sikat mafia tanah.bagaimana cara menyikat mafia tanah, tidak diungkapkan Ahok dalam display metro tv tsb. jadi ini bukan inovasi daerah. Apakah mafia itu?. Saya belum membuka kamus  bahasa. Menurut pengertian saya, mafia adalah sekelompok orang yang bekerjasama secara diam diam dengan melanggar hukum, untuk mendapatkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat. Jadi yang namanya mafia itu tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan tim.
Seperti diungkapkan kakanwil BPN Propinsi kepulauan Riau, banyak pihak yang terlibat, mulai di tingkat kelurahan, kecamatan bahkan di BPN sendiri.

 Seperti dicontohkan kakanwil BPN Kepri, bila ada tanah kosong dan tidak ada yang menggarap maka para mafia langsung membuatkan surat tanahnya bekerjasama dengan oknum di kelurahan dan kecamatan. Kemudian mengajukannya ke BPN.

Beliau bahkan  menduga ada konspirasi dalam mengeluarkan dokumen atau surat tanah yang dilakukan oknum kelurahan, camat dan BPN. Mereka dinyatakan ikut andil dalam kesemrawutan surat tanah sehingga timbul sengketa tanah akibat status kepemilikan lahan yang tumpang tindih.(Sumber: inilah.com)
Permasalahannya, bagaimana cara memberantas mafia tanah itu, sehingga urusan pertanahan bersih dari mafia tanah.
Biasanya kepalsuan surat tanah baru diketahui setelah terjadi kasus ditanah ybs. Tidak ada kasus tanah yang ketahuan sebelum timbul kasus. Seeperti di Jakarta, tanah pemda yang kemudian dijual orang lain dan kemudian dibeli oleh pemda, seperti kata Youshua “Jeruk kok makan jeruk”.
Bahwa mafia tanah pekerjaannya adalah memalsu surat tanah, BPN hanya melayani formal surat tanah, jadi bukan sebagai instansi penyidik surat tanah. Maka pihak kepolisianlah yang paling tepat untuk mendeteksi kebenaran material surat tanah itu. Kalau BI dan bank bank bisa mengatakan uang ini palsu atau tidak, dengan menggunakan sinar ultrafiolet, maka tentunya BPN bisa menggunakan alat teknologi untuk menduga surat tanah yng diajukan pemohon itu palsu atau bukan. Jika ada tanda tanda cacat hukum, maka bisa ditindaklanjuti dengan laporan kekepolisian setempat.
Surat tanah yang sering dipalsukan seperti surat surat yang tidak diproduksi oleh BPN itu sendiri, sehingga BPN tidak memiliki alat pembanding. Seperti girik palsu, akta notaris palsu, keterangan lurah palsu dsb. tekhnik tekhnik membuat surat palsu mereka miliki dengan cara cara yang lihai, seperti tulisan tangan maupun ketikan, membuat kertas suratnya seolah olah kertas yang sudah usang dsb.bahkan penggunaan materainya juga mudah didapat dipasaran. Saya bahkan pernah dipeseni materai tahun lama oleh orang daerah tetapi tidak saya gubris, karena saya duga pasti untuk pemalsuan surat.
Karena BPN menjadi tempat muara surat surat yang mungkin dipalsukan mafia  tanah, dan BPN banyak pengalaman tentang surat surat palsu, maka sebaiknya menurut saya :
1.   Untuk mengetahui keabsahan surat tanah yang diajukan pemohon, di setiap kantor pertanahan disediakan alat deteksi surat tanah, misalnya kaca pembesar, alat pemeriksa sertipikat/ultra viollet. Kemudian ada contoh girik girik (foto kopin tentunya) yang sudah menjadi arsip kantor pertanahan, untuk dijadikan pembanding terhadap girik yang sedang diproses di BPN. Demikian pula contoh contoh surat lainnya, seperti keterangan kepala kelurahan/desa, akta notaris dsb. BPN walaupun tidak berwenang mengatakan suatu surat itu palsu atau bukan, tetapi kewaspadaan itu perlu, untuk menghindari keterlibatan oknum BPN dikemudian hari.sekaligus meminimalisir masalah pertanahan.  Pada waktu waktu yang lalu, apabila terjadi sengketa tanah yang bersertipikat, berkas di BPN menjadi sulit ditemukan didalam arsipnya. Mudah mudahan sekarang ini tidak terjadi lagi.
2.   Sebaiknya laporan penerbitan surat tanah oleh para lurah/kepala desa disampaiakan kepada camat dan kepala BPN setempat, dan laporan ini menjadi bahan monitoring permohonan sertipikat baru di BPN. Sehingga sistem menjadi lebih kuat untuk menangkal mafia tanah.
3.   Para kepala desa/lurah hendaknya memiliki peta bidang tanah disesa/kelurahannya. Sekarang ini, bisa mendapatkan peta itu, misalnya melalui internet, maupun peta pajak dari PBB dan juga peta BPN sendiri. BPN maupun Pemda setempat perlu membimbing lurah/kepala desa, bagaimana menyelenggarakan penatausahaan surat surat tanah pada peta bidang tanah didesanya itu, serhingga tertib administrasi pertanahan didesa benar benar tercipta.
4.   Apalagi sekarang zaman internet, yang bisa dibaca siapa saja. Tidak salah kalau pemda memfasilitasi membuat blogg internet untuk para kepala desar diwilayahnya, yang khusus berisi produk produk desa/lurah, berkaitan dengan pelayanannya sebagai kepala desa/lurah, kemudian diinformasikan blog tsb kepada instansi diwilayahnya. Misalnya pelayanan pertanahan ini, dsb. kalau di DKI aparat RT/RW dibekali aplikasi Qlue, maka daerah perlu buat blog internet ini.
5.   Dan lain lain yang mungkin bisa disarankan kepada kepala daerah untuk meningkatkan pelayanan sekaligus menyikat mafia didaerah, bukan hanya tanah saja...demikian bro..masukan saya. Terimaksasih.      

No comments:

Post a Comment