Monday, August 1, 2016

INOVASI DAERAH....Purwakarta..



INOVASI INOVASI DAERAH.
1.Purwakarta.


Hasil gambar untuk bupati dedi
Peraturan Bupati Purwakarta, ini merupakan inovasi daerah yang cenderung kontroversi, disaat zaman sudah bergerak maju, yang semua serba cepat dengan mengandalkan hasil kemajuan itu sendiri, seperti mesin mesin kendaraan bermotor, walaupun kita belum bisa membuatnya sendiri.
Penegasan kembali Perbup Purwakarta mengenai sanksi tegas bagi siswa membawa kendaraan ke sekolah dalam bentuk Surat Edaran No 024/1737/Disdikpora 2016 tidak hanya berlaku bagi para siswa. Ketentuan itu juga berlaku bagi para guru. (sumber: detik.News).
Bupati Dedi sendiri mengakui perbup itu tidak efektip kardena guru tidak tegas menindaknya,  tetapi bukan karena guru tidak berani tegas, sehingga murid membawa kendaraannya kesekolah. Tetapi memang perbup itu sendiri tidak responsif, terhadap perkembangan zaman, dan guru yang menjadi tumpuan kesalahan, padahal, bukan ranah guru untuk melarang muridnya naik motor kesekolah. Apalagi apabila rumah murid jauh dari sekolahnya, kecuali murid diberi uang transport kesekolah oleh pemerintah daerah, atau pemda menyediakan kendaraan antar jemput. Kalau murid murid kemudian menitipkan motornya dilingkungan sekolah, juga bukan karena guru tidak tegas untuk meindak muridnya yang memakai motor itu, tetapi memang guru tidak memiliki kewenangan untuk itu, kalaupun diberikan kewenangan seperti dalam perbup,  menurut hemat saya, perbup itu sudah mengatur hak hak pribadi murid yang tidak terkait dengan pelajarannya. Demikian pula sanksi yang akan dijatuhkan kepada guru terkait perbup tadi, maka guru seperti petugas keamanan, yang harus mengintip muridnya dimana dia menyembunyikan motornya,agar tidak ketahuan gurunya. Padahal melalui motor itulah, murid bisa datang tepat waktu kesekolah mengikuti pelajarannya, bahkan bisa membantunya menjadi juara sekolahnya. Seolah olah bupati menciptakan front anatara guru  dengan orang tua murid.
Menurut pendapat saya , sebaiknya cabut itu perbup, daripada dibilang macan ompong. Dan sebaiknya diganti dengan himbauan saja. Kalaupun harus dilarang, ya kasusistis saja dan  sebaiknya diamati dulu, melalui survey atau semacamnya, apakah diantara murid yang memakai motor itu, ada yang memang berperilaku negatip dan meresahkan murid lainnya. Jangan kembali kezaman belanda,yang harus jalan kaki. Carilah solusi yang bijak dengan bertemu orang tua murid  ybs.....ya Pak Dedi.  Terima kasih.     

No comments:

Post a Comment