SERTIPIKAT DIBANTARAN
KALI.
Banjir kemang Jaksel.
Kemarin hujan lebat
dan Kemang di Jakarta Selatan, mengalami banjir. Kemang memang daerah genangan
sehingga rawan banjir, lebih le4bih sungai disitu memang perlu dinormslisasi. Namun
upaya normalisasi menghadapi kendala karena menurut Gubernur lokasi yang
dinormalisasi ternyata bersertipikat tanah.
Ada netizen yang mempertanyakan keberadaan sertipikat
dibantaran kali tsb. Saya coba sedikit menjelaskan kepada anda, kenapa bisa terjadi dibantaran
kali terdapat sertipikat tanah.
Menurut hukum pertanahan, dikenal adanya tanah adat dan tanah
negara. Tanah adat dilihat dari tanda bukti hak tanah itu, yait5u berupa giik
girik. Di jakarta Selatan banyak sekali tanah dengan surat tanah berupa girik. Girik
yang dianggap sebagai bukti hak adat adalah girik yang diterbitkan sebelum
berlakunya UUPA pada tanggal 24 september 1960. Terhadap tanah girik ini, pada
saat pengukuran dilakukan, maka pemilik selaku penunjuk batas menunjukkkan
batas batas tanahnya, dan bisa jadi batas tanah itu adalah kali/sungai. Maka dalam sertipikat
tanah akan kelihatan batas tanah itu adalah sungai, sesuai yang ditunjukkan
permilik tanah. permasalahannya surat tanah girik itu tidak memiliki gambar, jadi hanya melulu percaya kepada pemilik girik tsb. BPN hanya "memotret" sesuai batas yang ditunjuk pemilik tanah. Berbeda dengan tanah negara, batas tanah itu disamping penunjukan batas oleh pemilik, juga
ada advis planning yang diterbitkan oleh
Pemda setempat. Maka pada batas yang terkait dengan prasarana umum,
mengikuti garis batas yang diplot dalam advis planning tsb. Misalnya tanah
dengan batas jalan, maka pada advis planning digambarkan batas tanah tidak langsung berbatas jalan, tetapi agak jauh dari jalan itu sendiri. Demikian pula
terhadap sungai, ada ruang yang disebut bantaran kali itu, digambarkan dalam
advis planning.
Itulah sebabnya
seperti di Kemang, ada sertipikat tanah yang berada dibantaran kali, mungkin
tanah tersebut berasal dari tanah adat. Demikian bro.....kalau salah ya nanya
saja sama yang berwenang saja, ini kan Cuma pendapat saya..
Lalu bagaimana, kalau Pemda mau menormaslisasi kali itu,
tetapi pemilik tidak mau tanahnya dibeli Pemda?. Apakah Gubernur bisa main sita
lalu uang tanah itu dikonsinyasi ke pengadilan?. Maka sebelum bertindak, kaji dulubagaimana
prosedur yang akan dilakukan agar perolehan tanah itu tidak cacat hukum. Walaupun
hak milik tanah itu berfungsi sosial juga. Nanti kita bahas bro.. kalau sempat ya. Mks.
No comments:
Post a Comment