Monday, August 29, 2016

SERTIPIKAT DIBANTARAN KALI...



SERTIPIKAT DIBANTARAN KALI.
Banjir kemang Jaksel.
Hasil gambar untuk BANJIR KEMANG
 Kemarin hujan lebat dan Kemang di Jakarta Selatan, mengalami banjir. Kemang memang daerah genangan sehingga rawan banjir, lebih le4bih sungai disitu memang perlu dinormslisasi. Namun upaya normalisasi menghadapi kendala karena menurut Gubernur lokasi yang dinormalisasi ternyata bersertipikat tanah.
Ada netizen yang mempertanyakan keberadaan sertipikat dibantaran kali tsb. Saya coba sedikit menjelaskan  kepada anda, kenapa bisa terjadi dibantaran kali terdapat sertipikat tanah.
Menurut hukum pertanahan, dikenal adanya tanah adat dan tanah negara. Tanah adat dilihat dari tanda bukti hak tanah itu, yait5u berupa giik girik. Di jakarta Selatan banyak sekali tanah dengan surat tanah berupa girik. Girik yang dianggap sebagai bukti hak adat adalah girik yang diterbitkan sebelum berlakunya UUPA pada tanggal 24 september 1960. Terhadap tanah girik ini, pada saat pengukuran dilakukan, maka pemilik selaku penunjuk batas menunjukkkan batas batas tanahnya, dan bisa jadi batas tanah itu  adalah kali/sungai. Maka dalam sertipikat tanah akan kelihatan batas tanah itu adalah sungai, sesuai yang ditunjukkan permilik tanah. permasalahannya surat tanah girik itu tidak memiliki gambar, jadi hanya melulu percaya kepada pemilik girik tsb. BPN hanya "memotret" sesuai batas yang ditunjuk pemilik tanah. Berbeda dengan tanah negara, batas tanah itu  disamping penunjukan batas oleh pemilik, juga ada advis planning yang diterbitkan oleh  Pemda setempat. Maka pada batas yang terkait dengan prasarana umum, mengikuti garis batas yang diplot dalam advis planning tsb. Misalnya tanah dengan batas jalan, maka pada advis planning digambarkan batas tanah tidak langsung berbatas jalan, tetapi agak jauh dari jalan itu sendiri. Demikian pula terhadap sungai, ada ruang yang disebut bantaran kali itu, digambarkan dalam advis planning.       
Itulah sebabnya  seperti di Kemang, ada sertipikat tanah yang berada dibantaran kali, mungkin tanah tersebut berasal dari tanah adat. Demikian bro.....kalau salah ya nanya saja sama yang berwenang saja, ini kan Cuma pendapat saya..
Lalu bagaimana, kalau Pemda mau menormaslisasi kali itu, tetapi pemilik tidak mau tanahnya dibeli Pemda?. Apakah Gubernur bisa main sita lalu uang tanah itu dikonsinyasi ke pengadilan?.  Maka sebelum bertindak, kaji dulubagaimana prosedur yang akan dilakukan agar perolehan tanah itu tidak cacat hukum. Walaupun hak milik tanah itu berfungsi sosial juga. Nanti kita bahas bro..  kalau sempat ya. Mks. 

No comments:

Post a Comment