Tuesday, September 6, 2016

PEMOTONGAN ANGGARAN....



PEMOTONGAN ANGGARAN.
komentar atas komentar
Hasil gambar untuk gedung dpr tampak depan
Komentar anggota DPR mengenai Inpres pemotongan anggaran (Inpres Nomor 8 tahun 2016),yang harus melalui undang undang, menurut hemat saya, komentar itu, tidak tepat. Justru langkah presiden sudah tepat melalui Inpres, karena hal itu merupakan instruksi eksekutip terhadap bawahannya. Menjadi tidak tepat apabila inpres itu juga menyasar lembaga legislatip dan lembaga yudikatip. Apabila pemotongan anggaran itu meliputi juga lembaga di luar eksekutip, maka komentar anggota DPR itu benar, harusw melalui undang undang. Oleh karena itu, presiden tidak mengotak atik anggaran DPR. DPD maupun MPR.
sistem pemerintahan Indonesia yang menganut azas Trias Politika, walaupun tidak mutlak, seperti Trias Politikanya Montesqueque, namun  masih menunjukkan adanya azas itu. Maka Instruksi Presiden hanya bisa berlaku dijajaran pemerintahan eksekutip.
Komentar komentar anggota  DPR maupun komentar orang penting lainnya, semestinya tidak sembarangan. “baca dulu baru bicara” kata Tempo?,adalah untuk mengingatkan orang untuk berhati hati berbicara, apalagi yang bisa mempengaruhi publik. Komentar komentar yang menyesatkan akan berpengaruh kepada nilai investasi ke Indonesia.
Saya jadi ingat inisiatip ketua DPR yang akan membuka sekolah Parlemen.  Walaupun wacana ini terkesan menghamburkan uang negara, tetapi ada baiknya juga. Namun sifatnya bukan sekolah, semacam jursus saja. Jadi anggota DPR yang komentarnya salah, memang perlu dikursus singkatkan, misalnya mengenai ketartanegaraan dll.
 Anggota DPR, menurut hemat saya, justru sebaiknya berbicara mengenai pengawasan terhadap eksekutip, misalnya komentar mengenai tertib lalu lintas, komentar industri mobil nasional, komentar industri pesawat tgerbang PT DI dsb.
Mudah mudahan DPOR makin berbobot dan berkwalitas. Amin...

No comments:

Post a Comment